Seberapa besar pengenaan PPh pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP ? Pastinya wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak beberapa persen lebih banyak dibanding yang punya NPWP. Lalu bagaimana cara menghitung tarif PPh 21 tanpa NPWP?
Setiap bulan karyawan mendapatkan penghasilan yang jumlahnya telah dipotong pajak. Baik itu karyawan yang sudah memiliki NPWP atau belum.
Namun tak sedikit karyawan yang masih bingung bagaimana cara menghitung PPh 21, terutama yang belum memiliki NPWP.
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau disebut sebagai Wajib Pajak diharuskan membayarkan pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Jadi bagi Wajib Pajak yang mangkir, siap-siap akan dikenakan sanksi.
Itulah mengapa memahami cara menghitung PPh 21 karyawan penting bukan hanya bagi tim HR perusahaan, tetapi juga bagi para karyawan itu sendiri.
Apa itu PPh?
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang mereka terima dalam satu tahun pajak/
Penghasilan yang terkena PPh ini tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga terdiri dari komponen-komponen seperti keuntungan usaha, honorarium, hadiah, THR, dan penghasilan lainnya.
Di Indonesia sendiri terdapat 5 jenis PPh yang berlaku dan dibagi berdasarkan sumber pendapatannya. Berikut adalah beberapa di antaranya.
Baca juga: Apa Itu PPh dan Apa saja Komponen Pentingnya? Begini Penjelasannya
PPh Pasal 21
Apa itu PPh 21? PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas upah, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan di dalam negeri. Dimana tarif pph 21 yang dikenakan untuk WP tanpa npwp akan lebih besar.
PPh Pasal 22
PPh ini adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha, baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor-impor.
PPh Pasal 23
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berdasarkan modal, hadiah, penghargaan, atau hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21.
PPh Pasal 24
PPh ini adalah pengenaan pajak bagi wajib pajak yang memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri dan juga untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang mereka miliki di Indonesia.
PPh Pasal 25
PPh 25 adalah pajak penghasilan di mana pembayarannya dapat dicicil untuk meringankan beban wajib pajak.
PPh Pasal 29
PPh 29 adalah PPh kurang bayar yang biasanya tertera pada SPT Tahunan.
Baca Juga : Cara Fitur Aplikasi PPh 21 Talenta Permudah Hitung Pajak Karyawan
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP?
Besarnya tambahan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak yang tidak memiliki npwp yaitu sekitar 20 persen lebih banyak.
Tarif PPh 21 karyawan yang harus dipotong setiap bulan dibedakan antara karyawan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dengan yang tidak memiliki NPWP.
Sebelum mengetahui kisaran tarif pajak penghasilan untuk pemilik dan bukan pemilik NPWP, sebaiknya memahami tentang PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) terlebih dahulu.
Hal ini penting karena PTKP akan berpengaruh dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Lalu, apa itu PTKP?
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenai PPh 21.
Jadi, setiap Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP tidak perlu membayarkan PPh 21.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Uang Lembur dengan Cepat dan Mudah
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Sebelum kita mengetahui cara menghitung PPh 21 karyawan tanpa NPWP, mari memahami apa itu PPh 21 terlebih dahulu.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan yang dilakukan oleh setiap karyawan.
PPh 21 diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, dimana tarif pph 21 yang dikenakan untuk WP tanpa npwp akan lebih besar.
Kewajiban membayar PPh 21 diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Kriteria Wajib Pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMK Nomor 101/PMK.101/2016 tentang PTKP.
Tarif penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu:
- (1) Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun.
- (2) Tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap Wajib Pajak yang sudah menikah,
- (3) tambahan Rp 54 juta untuk gabungan penghasilan dari suami dan istri.
- (4) dan tambahan Rp 4,5 juta untuk yang sudah memiliki tanggungan, maksimal sebanyak 3 orang.
Artinya, setiap Wajib Pajak yang penghasilannya dibawah angka perhitungan di atas, tidak memiliki kewajiban untuk melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak juga diwajibkan memiliki NPWP.
NPWP adalah tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Hal ini berarti NPWP wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang sudah masuk dalam kriteria Wajib Pajak.
Baca juga: Ketahui Metode Penghitungan Pajak PPh 21 secara Mix
Aturan Pajak Penghasilan Karyawan yang Belum Memiliki NPWP
Kondisi dimana seorang karyawan yang belum memiliki NPWP tetapi berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5a.
Dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi.
Atau, wajib pajak yang tidak memiliki npwp akan dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.
Setiap karyawan yang akan membayar PPh 21 tetapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan persentase Wajib Pajak ditambah dengan 120%.
Tarif PPh 21 yang ditetapkan di dalam Undang-undang Perpajakan yaitu:
- Sebesar 5% untuk setiap penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
- Sebesar 15% untuk setiap penerima penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
- Sebesar 25% untuk setiap penerima penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
- Dan sebesar 30% untuk setiap penerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga: DJP Online,Lupa Kata Sandi dan Kode EFIN, Lalu Bagaimana?
Menghitung PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki Atau Tanpa NPWP
Cara menghitung tarif pph 21 tanpa NPWP tentu berbeda, mengingat tarifnya juga berbeda.
Perhitungan ini tentu akan lebih mudah dilakukan dengan bantuan aplikasi perhitungan PPh 21.
Namun untuk cara menghitung besarnya pph pasal 21 secara manual bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP adalah sebagai berikut.
Secara sederhana, cara menghitung PPh 21 untuk setiap karyawan yang belum atau tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
PPh 21 Karyawan= Jumlah Penghasilan Kena Pajak x % tarif PPh 21 x 120%
Sebagai contoh, seorang karyawan berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,-.
Karyawan tersebut telah membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun sebesar Rp200.000,- dan harus membayar biaya jabatan. Adapun besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% kepada perusahaan.
Meskipun sudah memenuhi Wajib Pajak, tapi karyawan tersebut belum memiliki NPWP.
Maka cara menghitung PPh 21 karyawan yang bersangkutan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Gaji dan Tunjangan= Rp8.000.000,-
- Pengurangan Biaya Jabatan 5% = Rp400.000,-
- Pengurangan Iuran Pensiun = Rp200.000,-
Maka, Penghasilan Neto adalah sebesar Rp7.400.000,- per bulan atau Rp88.800.000,- per tahun. PTKP setahun yang berlaku untuk karyawan tersebut adalah Rp54.000.000,-.
Artinya, Penghasilan Kena Pajak karyawan adalah Rp 88.800.000 – Rp54.000.000 = Rp34.800.000,-
Karena karyawan tersebut memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun kurang dari Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 atas penghasilan dalam satu tahun adalah Rp34.800.000,- x 5%Â = Rp1.740.000,-.
Karena karyawan tersebut belum memiliki NPWP maka cara menghitung PPh 21 dia menjadi Rp34.800.000,- x 5% x 120% = Rp2.088.000,-.
Dari cara menghitung PPh 21 yang telah diketahui tadi, PPh 21 wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar Rp2.088.000,- per tahun atau Rp2.088.000/12 = Rp174.000,- per bulan.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Nah, sekarang Anda sudah tahu berapa besarnya PPh pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP adalah sebagai berikut dijelaskan di atas.
Jangan sampai salah hitung mengingat membayar pajak bagi yang sudah memilki penghasilan hukumnya wajib.
Jika seorang karyawan yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP, maka karyawan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanksinya adalah berupa tambahan besaran pajak yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 20% lebih banyak dari yang memiliki NPWP.
Untuk membantu tugas HRD memastikan tiap karyawan telah memiliki NPWP, yang terdaftar dalam database di aplikasi HRIS.
Sehingga HR tidak perlu mengecek data karyawan satu-persatu.
Baca Juga: Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus
Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS Talenta
Sekarang anda tahu kalau besarnya tambahan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak yang tidak memiliki npwp yaitu 20 persen lebih banyak, karena itu sebaiknya anda punya NPWP, ya.
Penghitungan pajak penghasilan yang dilakukan oleh HR perusahaan bisa saja salah bila dilakukan secara manual.
Namun setelah Anda mengetahui cara menghitung PPh 21, kini Anda dapat turut memastikan jumlah pemotongan pajak penghasilan yang dikelola perusahaan sesuai dengan peraturan.
Sebenarnya kesalahan penghitungan employee benefit tidak akan terjadi bila perusahaan menggunakan software HR dan payroll seperti Talenta.
Anda juga bisa Coba Gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah.
Talenta sebagai HR software Indonesia dapat memproses cara menghitung gaji bersih dan pengenaan pajak karyawan secara otomatis.
Sehingga HR perusahaan terhindar dari kesalahan penghitungan gaji maupun pajak yang dikenakan.