10 mins read

Panduan Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir hingga Pelaporan

perhitungan pph 21 masa pajak terakhir
Highlights
  • Masa pajak terakhir adalah periode penghitungan PPh 21 pegawai tetap berdasarkan pajak terutang selama satu tahun atau bagian tahun pajak.
  • Penghitungan masa ini berfungsi merekonsiliasi akumulasi pemotongan bulanan, menentukan pajak terutang, serta menyesuaikan selisih kurang atau lebih potong.

Di akhir tahun, perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir menjadi titik krusial bagi perusahaan dengan ribuan karyawan, karena selisih kecil per orang bisa membesar ketika dikalikan dengan jumlah pegawai.

Berdasarkan data DJP dan Kementerian Keuangan yang dilaporkan DDTCNews, pada masa pajak Desember 2024 terjadi kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Angka ini menunjukkan bahwa penghitungan ulang di masa pajak terakhir, yang kembali memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun, bukan sekadar formalitas, melainkan penentu apakah kelebihan potong harus dikembalikan kepada karyawan atau kekurangan potong harus ditutup.

Bagi HR dan tim payroll yang mengelola banyak karyawan, entitas, dan komponen penghasilan sekaligus, kesalahan pada tahap ini berisiko memengaruhi bukti potong, SPT Masa, hingga SPT Tahunan karyawan.

Artikel ini membahas ketentuan, rumus, dan contoh perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir. Pembahasan juga mencakup penanganan selisih pajak, kesalahan payroll, dan checklist pelaporan melalui Coretax.

Baca Juga: PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan): Pengertian, Subjek, & Objeknya

Apa Itu Masa Pajak Terakhir dalam Perhitungan PPh 21?

Masa pajak terakhir adalah masa ketika PPh 21 pegawai tetap dihitung berdasarkan pajak terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, kemudian dikurangi pajak yang sudah dipotong pada masa sebelumnya.

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023. Untuk pegawai tetap, pemotongan pada masa selain masa pajak terakhir menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perbedaan Masa Pajak Terakhir dan Masa Pajak Bulanan

Perbedaan utamanya terletak pada metode penghitungan dan tujuan rekonsiliasi pajak.

Aspek Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Masa Pajak Terakhir
Metode penghitungan TER bulanan Tarif progresif Pasal 17
Dasar penghitungan Penghasilan bruto bulanan Penghasilan kena pajak selama tahun atau bagian tahun pajak
Tujuan Menghitung pemotongan pajak bulanan Menentukan pajak terutang setelah rekonsiliasi
Pajak sebelumnya Dipotong berdasarkan penghasilan pada masa tersebut Dikurangi dari pajak terutang untuk periode terkait

Dengan demikian, TER bukan tarif yang digunakan untuk menentukan pajak tahunan secara langsung. Pemotongan menggunakan TER selama tahun berjalan diperhitungkan kembali pada masa pajak terakhir.

Penjelasan tersebut sejalan dengan panduan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai ketentuan perhitungan PPh 21.

Kapan Masa Pajak Terakhir Dilakukan?

Untuk pegawai tetap yang masih bekerja sampai akhir tahun, masa pajak terakhir umumnya jatuh pada Desember. Sementara itu, jika pegawai berhenti bekerja sebelum Desember, masa pajak terakhir dilakukan pada bulan terakhir pegawai tersebut bekerja sesuai ketentuan.

Perusahaan perlu membedakan masa pajak terakhir dari bulan ketika THR atau bonus dibayarkan. Pembayaran penghasilan tidak teratur tidak otomatis menjadikan bulan tersebut sebagai masa pajak terakhir.

Baca Juga: Begini Cara Hitung THR Sesuai Dengan Ketetapan Pemerintah

Rumus Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir

Penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir pada dasarnya melibatkan tiga langkah berikut:

  1. Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto – PTKP.
  2. PPh 21 tahunan = pajak atas PKP berdasarkan tarif progresif Pasal 17.
  3. PPh 21 masa pajak terakhir = PPh 21 terutang selama tahun atau bagian tahun pajak – total PPh 21 yang telah dipotong pada masa sebelumnya.

Rumus tersebut perlu diterapkan sesuai status dan kondisi pegawai. Untuk pegawai yang bekerja hanya sebagian tahun pajak, terdapat ketentuan penghitungan khusus yang perlu diperhatikan.

Komponen Penghasilan dan Pengurang Pajak

Sebelum menghitung pajak, perusahaan perlu mengumpulkan data penghasilan dan komponen pengurang yang diperbolehkan. Komponen yang relevan meliputi:

  • Penghasilan bruto: gaji, tunjangan, THR, bonus, dan penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21.
  • Pengurang penghasilan: biaya jabatan serta iuran pensiun yang memenuhi persyaratan perpajakan.
  • PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status yang berlaku.
  • PKP: penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.
  • PPh 21 sebelumnya: akumulasi pajak yang telah dipotong selama masa pajak selain masa pajak terakhir.

Perusahaan perlu memastikan setiap komponen tercatat dengan benar agar penghitungan pajak tahunan tidak didasarkan pada data yang kurang lengkap.

Cara Menghitung Pajak Terutang Setahun

Setelah memperoleh PKP (Penghasilan Kena Pajak), perusahaan menerapkan tarif progresif Pasal 17 secara berlapis. Artinya, setiap lapisan penghasilan dikenai tarif sesuai rentangnya, bukan satu persentase yang langsung dikalikan dengan seluruh PKP.

Tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

Lapisan PKP TahunanTarif PPh
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta–Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta–Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Tarif tersebut mengacu pada Pasal 17 UU PPh. Penghitungan juga perlu memperhatikan pembulatan PKP dan ketentuan pengurang yang berlaku.

Cara Menghitung Selisih PPh 21 Masa Terakhir

Pajak terutang tahunan dikurangi dengan akumulasi pemotongan PPh 21 pada masa sebelumnya. Jika hasilnya positif, terdapat pajak yang masih perlu dipotong pada masa pajak terakhir.

Sebaliknya, jika total pemotongan sebelumnya lebih besar daripada pajak terutang, terdapat kelebihan pemotongan yang harus ditangani sesuai ketentuan. Karena itu, rekonsiliasi membutuhkan catatan pemotongan yang lengkap, bukan hanya data gaji pada bulan terakhir.

Cara Menghitung PPh 21 Masa Pajak Terakhir dengan Contoh

Berikut simulasi pegawai tetap yang bekerja sejak Januari hingga Desember 2026. Angka ini merupakan contoh ilustratif dengan asumsi tidak ada penghasilan atau pengurang lain selain yang disebutkan.

Menyiapkan Data Penghasilan Setahun

Seorang pegawai memiliki gaji Rp20 juta per bulan dan menerima bonus Rp20 juta pada Desember. Status PTKP-nya adalah TK/0 atau tidak kawin tanpa tanggungan.

KomponenNilai
Gaji Januari–NovemberRp220.000.000
Gaji DesemberRp20.000.000
Bonus DesemberRp20.000.000
Total penghasilan bruto setahunRp260.000.000
Biaya jabatanRp6.000.000
PTKP TK/0Rp54.000.000
Akumulasi PPh 21 Januari–November (asumsi)Rp17.600.000

Dalam simulasi ini, akumulasi potongan Januari–November diasumsikan sebesar Rp17,6 juta berdasarkan catatan payroll. Nilai tersebut digunakan sebagai input ilustratif untuk menunjukkan cara menghitung selisih pada masa pajak terakhir.

Menghitung Penghasilan Neto dan PKP

Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp6 juta setahun untuk pegawai tetap. Karena 5% dari Rp260 juta adalah Rp13 juta, pengurang biaya jabatan dibatasi menjadi Rp6 juta.

Penghasilan neto setahun:

Rp260.000.000 – Rp6.000.000 = Rp254.000.000

Selanjutnya, kurangi penghasilan neto dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta.

PKP = Rp254.000.000 – Rp54.000.000 = Rp200.000.000

Dengan demikian, PKP yang digunakan dalam simulasi adalah Rp200 juta.

Menghitung PPh 21 Berdasarkan Tarif Pasal 17

Karena PKP mencapai Rp200 juta, penghitungan pajak dilakukan melalui dua lapisan tarif progresif.

Lapisan PKPPenghitunganPajak Terutang
Rp60 juta pertama5% × Rp60.000.000Rp3.000.000
Rp140 juta berikutnya15% × Rp140.000.000Rp21.000.000
Total PPh 21 setahunRp24.000.000

Jadi, pajak terutang setahun dalam simulasi ini adalah Rp24 juta.

Menghitung Potongan PPh 21 pada Desember

Kurangi pajak terutang setahun dengan total pemotongan Januari–November.

PPh 21 Desember = Rp24.000.000 – Rp17.600.000 = Rp6.400.000

Dengan asumsi tersebut, PPh 21 yang perlu dipotong pada Desember adalah Rp6,4 juta. Nilainya lebih besar daripada pemotongan bulanan sebelumnya karena Desember menjadi masa rekonsiliasi pajak tahunan dan terdapat bonus dalam penghasilan setahun.

Dalam penerapan nyata, perusahaan harus menggunakan akumulasi pemotongan aktual dan seluruh komponen penghasilan yang relevan. Untuk pegawai yang berhenti sebelum akhir tahun, perhitungan juga harus mengikuti ketentuan khusus mengenai bagian tahun pajak.

Bagaimana Jika Terjadi Kurang Potong atau Lebih Potong PPh 21?

Hasil rekonsiliasi tidak selalu sama dengan ekspektasi perusahaan. Perbedaan tersebut perlu diperiksa sebelum pemotongan akhir dan penerbitan bukti potong dilakukan.

Penyebab PPh 21 Kurang Potong

Kurang potong terjadi ketika pajak terutang selama tahun atau bagian tahun pajak lebih besar daripada total pemotongan sebelumnya. Kondisi ini dapat muncul karena bonus, kenaikan gaji, tunjangan, atau penghasilan lain yang meningkatkan penghasilan tahunan.

Perbedaan data payroll dan riwayat pemotongan juga dapat memengaruhi hasilnya. Perusahaan perlu menelusuri sumber selisih sebelum menetapkan potongan masa terakhir.

Penyebab PPh 21 Lebih Potong

Lebih potong terjadi ketika total PPh 21 yang telah dipotong melebihi pajak terutang setelah penghitungan akhir. Hal ini dapat disebabkan oleh perubahan penghasilan, masa kerja, atau akumulasi pemotongan selama tahun berjalan.

Menurut penjelasan DJP mengenai kelebihan pemotongan PPh 21, kelebihan pemotongan pada pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak disertai pemberian bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Penyesuaian Potongan dan Bukti Potong

Perusahaan perlu menyelesaikan rekonsiliasi sebelum menerbitkan bukti potong tahunan. Pastikan nilai penghasilan, pajak terutang, akumulasi pemotongan, dan pengembalian kelebihan potong tercatat secara konsisten.

Kelebihan pemotongan oleh pemberi kerja juga perlu dibedakan dari status lebih bayar pada SPT Tahunan orang pribadi. Status SPT tahunan ditentukan berdasarkan penghitungan kewajiban pajak wajib pajak secara keseluruhan, bukan hanya dari satu komponen pemotongan payroll.

Kesalahan Payroll yang Memengaruhi Perhitungan PPh 21 Akhir Tahun

Rekonsiliasi pajak dapat menjadi lebih sulit ketika data penggajian tersebar di beberapa sistem atau tidak diperbarui secara konsisten. Beberapa masalah berikut perlu diantisipasi.

1. Data Gaji, Bonus, dan Tunjangan Tidak Lengkap

Penghasilan insidental, perubahan gaji, atau tunjangan dari unit berbeda dapat terlewat ketika proses payroll mengandalkan rekap manual. Akibatnya, penghasilan bruto yang digunakan untuk penghitungan tahunan tidak mencerminkan seluruh penghasilan pegawai.

2. Status PTKP atau Data Pegawai Belum Diperbarui

Status perkawinan, tanggungan, atau data identitas yang tidak sesuai dapat memengaruhi administrasi perpajakan. Perusahaan perlu memvalidasi data pegawai dan menerapkan ketentuan PTKP yang relevan sebelum menyelesaikan penghitungan.

3. Rekapitulasi Potongan Pajak Tidak Sinkron

Nilai PPh 21 pada laporan payroll perlu cocok dengan catatan pemotongan untuk setiap masa pajak. Jika ada koreksi atau perubahan data, perusahaan harus memastikan pembaruannya tercermin pada rekapitulasi akhir.

4. Perbedaan Data HR, Finance, dan Pelaporan Pajak

Penggunaan file terpisah oleh HR, Finance, dan tim pajak dapat menimbulkan perbedaan versi data. Tanpa proses rekonsiliasi yang jelas, perusahaan berisiko melakukan input ulang, mengoreksi dokumen, atau menunda penyelesaian administrasi.

Checklist Persiapan Pelaporan PPh 21 Masa Pajak Terakhir di Coretax

Sebelum menyiapkan pelaporan, perusahaan perlu memastikan data penghasilan, pemotongan, dan bukti potong telah melalui pemeriksaan yang memadai. Checklist berikut dapat digunakan sebagai kontrol internal.

Rekonsiliasi Data Payroll dan Pemotongan Pajak

  • Seluruh penghasilan pegawai selama periode terkait telah direkap.
  • Perubahan gaji, bonus, THR, dan tunjangan telah diperiksa.
  • Status PTKP dan komponen pengurang telah divalidasi.
  • Akumulasi PPh 21 dari masa sebelumnya telah direkonsiliasi.
  • Selisih kurang potong atau lebih potong telah ditindaklanjuti.

Memeriksa Bukti Potong Pegawai Tetap

Pastikan identitas pegawai, penghasilan bruto, pengurang, PKP, pajak terutang, dan total pemotongan sesuai dengan hasil rekonsiliasi. Periksa pula apakah jenis bukti potong yang disiapkan sesuai dengan status dan kondisi pegawai.

Menyiapkan dan Memvalidasi Data Pelaporan di Coretax

Sebelum menyampaikan pelaporan melalui Coretax, periksa kelengkapan data dan kesesuaiannya dengan format yang berlaku. Validasi juga draft bukti potong dan pelaporan agar perbedaan data dapat ditemukan sebelum proses penyampaian dilakukan.

Panduan resmi DJP mengenai bukti pemotongan PPh 21 tahunan pegawai tetap dapat digunakan sebagai rujukan untuk memahami administrasi bukti potong melalui Coretax. Perusahaan tetap perlu memeriksa petunjuk dan ketentuan terbaru untuk Tahun Pajak 2026.

Memastikan Kesiapan Dokumen untuk Audit dan SPT Tahunan

Simpan rekap penghasilan, riwayat pemotongan, bukti pembayaran, bukti potong, dan dokumentasi koreksi yang relevan. Dokumen yang tersusun dengan baik membantu perusahaan menelusuri dasar penghitungan serta menjawab pertanyaan ketika dilakukan pemeriksaan internal atau eksternal.

Permudah Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir dengan Mekari Talenta

Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir membutuhkan ketelitian karena HR perlu menghitung kembali pajak penghasilan karyawan berdasarkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan. Proses ini perlu dilakukan dengan cermat agar hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk membantu proses administrasi penggajian, perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi hitung gaji karyawan dari Mekari Talenta. Solusi ini membantu perusahaan mengelola proses penggajian secara lebih terstruktur sehingga tim HR dapat mengurangi pekerjaan administratif dan mempermudah pengelolaan data penggajian karyawan.

Dengan dukungan sistem payroll, perusahaan dapat mengelola informasi penggajian secara lebih efisien sebagai bagian dari proses perhitungan dan administrasi PPh 21. Meski demikian, HR tetap perlu memastikan bahwa perhitungan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku dan data yang digunakan sudah akurat.

Pelajari lebih lanjut solusi penggajian Mekari Talenta untuk mendukung proses payroll perusahaan Anda. Hubungi tim Mekari Talenta untuk mengetahui bagaimana solusi ini dapat membantu kebutuhan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda.


Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Perhitungan PPh 21 lebih mudah, berikut ketentuannya.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan A1.
  3. Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
  4. Direktorat Jenderal Pajak. (2024). 1721-A1 lebih potong, bagaimana dampaknya pada pelaporan PPh orang pribadi?
  5. Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir perlu dilakukan jika karyawan tidak menerima bonus atau THR?

Apakah perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir perlu dilakukan jika karyawan tidak menerima bonus atau THR?

Ya, perhitungan tetap perlu dilakukan meskipun karyawan hanya menerima gaji rutin. Perusahaan tetap harus menghitung kembali pajak terutang berdasarkan penghasilan selama tahun atau bagian tahun pajak. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan total PPh 21 yang telah dipotong sebelumnya. Dengan demikian, rekonsiliasi tetap diperlukan untuk memastikan jumlah pemotongan sesuai dengan kewajiban pajak karyawan.

Bagaimana jika karyawan pindah dari satu entitas perusahaan ke entitas lain dalam satu tahun pajak?

Bagaimana jika karyawan pindah dari satu entitas perusahaan ke entitas lain dalam satu tahun pajak?

Perusahaan perlu memastikan riwayat penghasilan dan pemotongan pajak karyawan tercatat sesuai dengan entitas pemberi kerja masing-masing. Jika perpindahan melibatkan pemberi kerja yang berbeda, perlakuan pajaknya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kondisi tersebut. HR dan tim payroll sebaiknya mengumpulkan dokumen penghasilan serta bukti potong dari periode sebelumnya agar data yang relevan dapat diverifikasi. Jangan langsung menggabungkan seluruh data tanpa memastikan perlakuan perpajakan yang tepat.

Apa yang perlu dilakukan jika karyawan menemukan perbedaan antara bukti potong dan slip gaji?

Apa yang perlu dilakukan jika karyawan menemukan perbedaan antara bukti potong dan slip gaji?

HR atau tim payroll perlu membandingkan bukti potong dengan catatan penghasilan dan pemotongan pajak selama periode terkait. Pemeriksaan dapat mencakup gaji, tunjangan, bonus, pengurang, serta akumulasi PPh 21 yang telah dipotong. Jika ditemukan kesalahan, perusahaan perlu menelusuri penyebabnya dan melakukan koreksi sesuai prosedur administrasi perpajakan yang berlaku. Karyawan sebaiknya menerima penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan dokumen yang telah diperbaiki jika diperlukan.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum akhir tahun tetap menerima bukti potong PPh 21?

Apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum akhir tahun tetap menerima bukti potong PPh 21?

Ya, karyawan yang berhenti bekerja tetap perlu mendapatkan bukti potong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan perlu menghitung PPh 21 berdasarkan penghasilan dan kondisi masa kerja karyawan hingga tanggal berakhirnya hubungan kerja. Tim payroll juga harus memastikan pemotongan pajak pada masa terakhir telah direkonsiliasi sebelum dokumen diterbitkan. Bukti potong tersebut dapat digunakan karyawan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Berapa lama perusahaan perlu menyimpan dokumen perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir?

Berapa lama perusahaan perlu menyimpan dokumen perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir?

Perusahaan perlu menyimpan dokumen perpajakan sesuai jangka waktu penyimpanan dokumen yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Untuk dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, ketentuan umum dalam UU KUP mengatur penyimpanan buku, catatan, dan dokumen pendukung selama 10 tahun di Indonesia. Dokumen yang relevan dapat mencakup rekap penghasilan, perhitungan pajak, bukti potong, serta catatan koreksi dan pembayaran. Penyimpanan yang terstruktur membantu perusahaan menelusuri dasar penghitungan ketika menghadapi pemeriksaan atau permintaan klarifikasi.

WhatsApp Hubungi sales