Pengaturan Pajak Bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

Tayang
31 Dec, 2021
Diperbarui
14 Agustus 2024

Apa keuntungan menggabung penghasilan istri yang bekerja, dan bagaimana cara menghitung ptkp istri bekerja, juga cara menghitung pajak penghasilan suami istri digabung? Tentu untuk melakukan ini anda perlu tahu cara menghitung ptkp istri bekerja. Simak ya!

Zaman sekarang, banyak sekali kita temui fenomena suami-istri yang sama-sama bekerja. Jika demikian, penghasilan yang didapat keduanya tentunya tak bisa dihindarkan dari pajak penghasilan.

Terlebih jika pasangan suami-istri tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan pernah melaporkan pajaknya sebelum menikah. Apa yang harus dilakukan?

Terdapat salah satu kasus d imana terdapat suami-istri yang sama-sama bekerja dan sama-sama memiliki NPWP sendiri. Namun ketika pelaporan pajak, pajak yang dibayarkan oleh istri menjadi kurang bayar.

Mengapa demikian? Sama halnya suami, istri juga dikenakan tarif pajak progresif dimana hal ini hanya dikenakan 1 orang dari setiap keluarga.

Masalah diatas kebanyakan terjadi karena ketidaktahuan saat istri memutuskan memiliki NPWP yang terpisah dari NPWP suami.

Walaupun hal ini bisa juga terjadi karena kurangnya sosialisasi petugas pajak dalam penerapan aturan terbaru, pengetahuan tentang pengenaan pajak suami istri bekerja menjadi salah satu hal yang penting diketahui sebelum menikah. 

apa keuntungan menggabung penghasilan istri yang bekerja

Dalam Pasal 8 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (dalam hal ini suami).

Dari sini, bisa disimpulkan secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dan kewajiban NPWP dipegang atas nama suami.

Lalu apa keuntungan menggabung penghasilan istri yang bekerja? Lanjugkan saja membaca ya!

Oleh karena itu, penghasilan dan kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami juga, sehingga dikenai pajak bersama atau tarif pajak progresif seperti yang disebutkan diatas.

Namun jika penghasilan istri hanya didapat satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung.

Dengan catatan penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Penghasilan istri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan ( SPT ) tahunan, bukan dalam kolom induk.

Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

Mungkinkah Suami Istri Melakukan Kewajiban Pajak yang Terpisah?

Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur pajak dapat dikenakan secara terpisah dengan tiga kondisi suami-istri yang bekerja sebagai berikut.

Pertama

Suami-istri telah berpisah (bercerai), otomatis pajaknya mulai dikenakan secara terpisah.

Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, apakah anak tersebut ikut suami atau istri.

Kedua

Berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-istri (perjanjian harta gono-gini)

Ketiga 

Istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.

Terlebih jika istri diharuskan memiliki NPWP pribadi untuk hal lain semacam pinjaman bank, cicilan rumah, dsb.

Ilustrasi kasus diatas termasuk dalam kategori ini. Sebagai konsekuensinya, sang istri juga harus dikenakan pajak progresif.

Baca juga : Cara Mudah Setor SPT Pajak Pribadi Lewat Manual, Online, dan ASP

Apa Keuntungan Menggabung Penghasilan Istri yang Bekerja?

Untuk mengetahui apa keuntungan menggabung penghasilan istri yang bekerja, anda bisa membaca contoh persoalan ini.

Ketika istri dalam status menikah memiliki NPWP sendiri maka pengenaan pajaknya diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan neto suami-istri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami istri bekerja tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

Berikut contoh perhitungannya :

Terdapat pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak, dimana NPWP hanya dimiliki oleh suami.

Penghasilan netto tahun 2015 yang diperoleh suami sebesar Rp. 75.000.000,-.

Sedangkan penghasilan netto istri dalam setahun sebesar Rp. 60.000.000,-.

Besaran potongan pajak yang di potong oleh perusahaan setelah dipotong ptkp istri bekerja dapat diketahui sebagai berikut:

Suami
Penghasilan Netto          75.000.000
PTKP (K/0)          26.325.000
Penghasilan Kena Pajak          48.675.000
PPh terutang setahun            2.433.750
 

 

Istri
Penghasilan Netto          60.000.000
PTKP (TK/0) (ptkp istri bekerja)          24.300.000
Penghasilan Kena Pajak          35.700.000
PPh terutang setahun            1.785.000

 

Baca juga: Ini Dia Peraturan Terkait PTKP Terbaru daan Besaran Tarifnya

Karena NPWP istri berbeda dengan NPWP suami, maka penghitungan PPh terutangnya digabung.

 

Penghasilan suami istri digabung
Penghasilan netto suami          75.000.000
Penghasilan netto istri          60.000.000
Total penghasilan netto        135.000.000
PTKP (K/I/0)          50.625.000
Total Penghasilan Kena Pajak          84.375.000
PPh terutang setahun
5% x 50.000.000            2.500.000
15% x 34.375.000            5.156.250
Total PPh terutang setahun            7.656.250
 

 

Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh suami
PPh terutang
(75.000.000/135.000.000)x 7.656.250            4.253.472
Kredit pajak PPh 21            2.433.750
PPh kurang bayar            1.819.722
Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya                151.644
 

 

Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh istri
PPh terutang
(60.000.000/135.000.000)x 7.656.250            3.402.778
Kredit pajak PPh 21            1.785.000
PPh kurang bayar            1.617.778
Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya                134.815

 

Dari ilustrasi di atas dapat dilihat jika istri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 3.437.500,- yang harus dibayar suami dan istri.

Belum lagi nantinya tiap bulan harus sisihkan sebagian penghasilan untuk bayar angsuran PPh Pasal 25 total sebesar Rp. 286.458,-.

Sementara jika NPWP hanya dimiliki oleh suami maka tidak ada kekurangan pajak, karena angka tersebut telah dipotong perusahaan suami.

Dengan adanya kasus diatas, pengetahuan tentang pajak suami-istri yang bekerja merupakan hal penting yang harus diketahui oleh calon pasangan sebelum menikah.

Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas HR untuk melakukan sosialisasi, namun karena tugas dan fungsi HR yang sangat banyak, terkadang hal ini luput untuk diinformasikan.

Bahkan banyak perusahaan yang mulai menggunakan aplikasi perhitungan pajak karyawan untuk membantu tugas HRD.

Sekarang anda juga tahu apa keuntungan menggabung penghasilan istri yang bekerja.

Apakah mereka telah mengetahui plus-minus jika istri memiliki NPWP sendiri atau cukup NPWP suami saja.

Karena itu permohonan penghapusan NPWP menjadi salah satu hal penting yang dilakukan pasangan setelah resmi menikah agar di bulan yang sama mereka tidak dikenakan pajak progresif.

Lalu bagi perusahaan yang ingin permudah perhitungan pajak penghasilan PPH 21 pegawai seperti ini, bisa gunakan aplikasi HRIS Talenta yang sudah terintegrasi dengan fitur payroll yang terdapat sistem perhitungan pajak.

Anda bisa jadwalkan demo Talenta dengan mengisi formulir ini, atau coba Talenta gratis sekarang dengan klik di sini.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.