Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa.
Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang wajib tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.
Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Apa itu Ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan adalah bidang yang berkaitan dengan hubungan antara tenaga kerja (pekerja) dan pengusaha dalam konteks kerja dan lapangan kerja.
Hal ini melibatkan berbagai aspek seperti peraturan ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja, pengaturan upah, jam kerja, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian perselisihan, jaminan sosial, dan aspek lain yang terkait dengan kegiatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan hubungan yang seimbang, adil, dan melindungi hak-hak pekerja, serta mempromosikan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.
Contoh Bidang Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa contoh bidang ketenagakerjaan di Indonesia:
- Peraturan Ketenagakerjaan: Misalnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, seperti ketentuan jam kerja, upah minimum, cuti, PHK, dan perlindungan pekerja.
- Jaminan Sosial: Seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi kesehatan dan keamanan pekerja.
- Penyelesaian Perselisihan: Dalam kasus perselisihan antara pekerja dan pengusaha, ada lembaga seperti Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPPHI) yang berfungsi sebagai mediator atau arbiter untuk mencapai kesepakatan yang adil.
- Perlindungan Pekerja Migran: Untuk pekerja migran, terdapat peraturan dan kebijakan yang melindungi hak-hak mereka, termasuk perlindungan hukum, upah yang adil, dan perlakuan yang manusiawi.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Regulasi dan program-program yang memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat, seperti penggunaan alat pelindung diri, pelatihan keselamatan kerja, dan audit kepatuhan terhadap standar keselamatan.
- Pembinaan dan Pelatihan Tenaga Kerja: Program pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, mempersiapkan mereka menghadapi persaingan di pasar kerja yang semakin kompetitif.
- Upah Minimum: Penetapan upah minimum oleh pemerintah untuk memberikan jaminan upah yang layak bagi pekerja.
- Perlindungan Pekerja Rentan: Ketenagakerjaan juga melibatkan perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti anak-anak pekerja, pekerja disabilitas, dan pekerja perempuan, dengan kebijakan dan perlakuan yang adil.
- Penegakan Hukum dan Inspeksi: Melalui lembaga seperti Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHIJS), dilakukan penegakan hukum dan inspeksi untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
- Kesejahteraan Pekerja: Inisiatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti program-program kesejahteraan sosial, fasilitas kesehatan dan rekreasi, serta perencanaan karir dan pengembangan profesional.
Poin-poin di atas adalah contoh-contoh bidang ketenagakerjaan di Indonesia yang melibatkan regulasi, perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Tentang Peraturan UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Pasal 5 UU 13/2003 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.
Lebih lanjut, tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:
Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.
Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik.
Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Mengenal Tenaga Kerja Terlatih Beserta Contohnya
Menciptakan tenaga kerja terlatih bukan hanya tanggung jawab dari institusi pendidikan saja.
Melainkan, lembaga pelatihan yang ada saat ini juga punya peranan yang sama dalam melahirkan angkatan tenaga kerja terlatih dan terdidik di Indonesia.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 13 tahun 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat.
Setiap orang yang disebut tenaga kerja adalah orang-orang yang masih dalam usia produktif mulai dari 18 tahun hingga 64 tahun.
Tentunya dalam rentang usia produktif tersebut, banyak dari masyarakat Indonesia yang bekerja di berbagai bidang pekerjaan.
Pekerjaan Utama Masyarakat Indonesia Menurut BPS
Mengutip data yang diterbitkan oleh BPS pada Agustus 2021 lalu, pada Februari 2021 tercatat pekerjaan utama tenaga kerja Indonesia adalah buruh/karyawan/pegawai, usaha sendiri, usaha buruh tidak tetap, pekerja keluarga, pekerja bebas nonpetani, pekerja bebas pertanian, dan usaha buruh tetap.
Dengan rincian masing-masing persentase pekerjaan utama tersebut sebagai berikut:
- Buruh/karyawan/pegawai (37,02%)
- Usaha sendiri (19,57%)
- Usaha buruh tidak tetap (16,49%)
- Pekerja keluarga (14,63%)
- Pekerja bebas non pertani (5,11%)
- Pekerja bebas pertanian (3,82%)
- Usaha buruh tetap (3,36%)
Dari data tentang ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPS ini, kita dapat menyimpulkan bahwa mayoritas pekerjaan utama tenaga kerja Indonesia adalah sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Walaupun tenaga kerja di Indonesia sangat banyak, namun hanya sedikit tenaga kerja yang dikategorikan sebagai tenaga kerja terlatih bersertifikat.
Apa Itu Tenaga Kerja Terlatih?
Di Indonesia, jenis tenaga kerja berdasarkan kualitas dan kemampuan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Tenaga Kerja Terdidik
Misalnya pekerja yang punya ijazah S1 yang saat ini sedang aktif bekerja di berbagai perusahaan.
Profesi sebagai dokter adalah salah satu contohnya, lantaran profesi satu ini membutuhkan pendidikan tinggi terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke dunia kerja.
Tenaga Kerja Terlatih
Contoh tenaga kerja terlatih adalah tukang jahit, sopir, montir, dan tukang pahat.
Walaupun begitu, ada pula tenaga kerja terlatih yang memerlukan sertifikat keahlian.
Misalnya operator forklift harus wajib punya Surat Izin Operasional (SIO), sertifikat ini berlaku untuk operator forklift yang sudah mahir atau belum berpengalaman sekalipun.
Pelatihan forklift ini umumnya memakan waktu hingga 3 hari (8 jam/hari) yang diselenggarakan oleh Kemnaker.
Ada 3 kelas pelatihan yang bisa diambil oleh operator forklift untuk memperoleh SIO, yaitu:
- SIO Kelas 1: Surat Izin Operasional (SIO) yang dikeluarkan untuk operator forklift dengan beban angkatan di atas lebih dari 15 ton. Jenis SIO ini biasanya digunakan oleh operator forklift yang bekerja di sektor pertambangan, kereta api, hingga pelabuhan.
- SIO Kelas 2: SIO Kelas 2 punya beban angkatan maksimal yang diperbolehkan yakni maksimal 15 ton. Sertifikat keahlian ini biasanya banyak digunakan oleh operator forklift di perusahaan manufaktur.
- SIO Kelas 3: Jenis sertifikat ini hanya memperbolehkan operator forklift untuk mengangkat beban di bawah 10 ton. Sertifikat ini lebih banyak diperuntukkan untuk operator forklift yang bekerja di perusahaan manufaktur.
Operator forklift yang sudah memegang salah satu jenis SIO di atas dapat dikatakan sebagai tenaga kerja bersertifikat.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik
Orang-orang yang bekerja tanpa punya pendidikan bisa disebut tenaga kerja tidak terdidik.
Karena mereka tidak membutuhkan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum masuk ke dunia kerja.
Umumnya, angkatan kerja ini adalah orang-orang yang bekerja sebagai kuli bangunan, buruh panggul barang, pembantu rumah tangga, tukang kebun dan tukang ojek.
Indonesia Punya Target Melahirkan 2 Juta Tenaga Kerja Terlatih Bersertifikat Setiap Tahun
Menurut BPS, angkatan kerja di Indonesia 66% merupakan lulusan SMP hingga jenjang pendidikan di bawahnya.
Agar Indonesia menjadi negara maju, Indonesia masih kekurangan 58 juta tenaga kerja bersertifikat.
Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi negara Indonesia, lantaran industri 4.0 menuntut semua negara untuk bisa meningkatkan jumlah tenaga kerja terlatih.
Upaya peningkatan jumlah tenaga kerja jenis ini sudah mendapat dukungan dari pemerintah.
Setidaknya, pemerintah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan penunjang ketenagakerjaan.
Menghasilkan tenaga kerja terlatih bisa dilakukan dengan beberapa cara di antaranya:
- Proses pemagangan yang baik dan terstruktur dapat menjadi ajang persiapan bagi calon tenaga kerja baru yang akan bersaing dalam dunia kerja untuk menambah pengalaman kerja.
- Lembaga pelatihan bersertifikat harus aktif mengadakan berbagai pelatihan yang disesuaikan dengan kompetensi pekerja yang saat ini dibutuhkan.
- Perusahaan swasta di mana tenaga kerja bekerja bisa turut aktif untuk menyekolahkan kembali karyawan berprestasi untuk tingkatkan kemampuannya lewat program sertifikasi.
Cara-cara di atas adalah upaya untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja terlatih bersertifikat, walaupun begitu hal tersebut perlu memperhatikan apakah pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan sesuai atau tidak dengan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja saat ini.
Dengan begitu, tenaga kerja terlatih bersertifikat tersebut bisa langsung terserap karena adanya lapangan kerja yang match dengan keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja tersebut.
Jadi, tak ada gunanya bila banyak masyarakat Indonesia yang punya sertifikat di berbagai bidang, jika tidak didukung dengan lapangan kerja yang memadai. Karena dalam dunia profesi, kita tidak cukup hanya belajar dari lembaga pelatihan saja.
Melainkan, kita juga harus terjun langsung ke dalam pekerjaan riil tersebut untuk menjadi tenaga kerja terlatih bersertifikat yang bisa bersaing dalam dunia kerja.
Masalah Ketenagakerjaan
Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah.
Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan.
Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:
Banyaknya Pengangguran
Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia.
Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini.
Lapangan Kerja yang Rendah
Timbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan.
Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran.
Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal.
Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi.
Bicara tentang ketenagakerjaan tentunya masih banyak lagi yang dapat dijadikan pembahasan.
Sekilas pemaparan secara umum mengenai pengertian, peraturan dan masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Contoh Hukum dan Peraturan Yang Mengatur Ketenagakerjaan di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hukum ketenagakerjaan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini merupakan landasan utama dalam mengatur hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Di dalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja, perlindungan tenaga kerja, serta ketentuan mengenai upah, jam kerja, dan cuti.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur tentang pengaturan dan penentuan upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan tingkat pengalaman kerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Undang-undang ini mengatur tentang penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun melalui pengadilan hubungan industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Peraturan ini mengatur tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini juga mengatur tentang pengaturan tenaga kerja migran, termasuk perlindungan hak-hak tenaga kerja migran, prosedur perekrutan, dan perlindungan dalam penempatan kerja di luar negeri.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti: Peraturan ini mengatur tentang ketentuan jam kerja, istirahat, dan cuti bagi pekerja, termasuk ketentuan mengenai jam kerja lembur, cuti tahunan, cuti hamil, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Perlu diingat bahwa ini hanya contoh-contoh hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan masih ada banyak peraturan lainnya yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Penting untuk selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum terkait ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Mengatur Ketenagakerjaan Jadi Mudah dengan Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia.
em>Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.
Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengautomatisasi proses seperti pembayaran gaji, benefit karyawan, dan absensi online dalam satu dashboard yang mudah digunakan.
Dalam satu software yang mencakup berbagai fitur, Mekari Talenta merupakan opsi terbaik bagi Anda untuk memiliki aplikasi HRD.
Contohnya salah fitur aplikasi Employee Self-Service yang mempermudah karyawan mengurus keperluan administrasi HR, seperti mengajukan cuti, reimbursement, dan lain sebagainya.
Dengan fitur-fitur lainnya, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.
Tertarik mencoba Mekari Talenta secara gratis? Segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim sales kami sekarang.