Pengertian JKP dan Perbedaannya dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

By Jordhi FarhansyahPublished 16 Feb, 2024 Diperbarui 28 Maret 2024

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program pelindungan pekerja jangka pendek dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu Jaminan Hari Tua adalah pelindungan yang sifatnya jangka panjang.

JKP ramai diperbincangkan lantaran pemerintah telah mengubah peraturan batas usia pekerja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa setelah mencapai usia 56 tahun.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Sontak, perubahan mengenai aturan batas usia pekerja yang ingin mengambil dana JHT milik mereka tersebut mendapat kritik dan protes dari berbagai kalangan.

Pasalnya, banyak yang menilai bahwa peraturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama bagi mereka yang tiba-tiba harus kehilangan pekerjaan sementara mereka tidak memiliki dana darurat sembari mencari pekerjaan baru.

Dengan adanya kebijakan yang menuai kritik tersebut, pemerintah pun berencana mengeluarkan program baru bernama JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini direncanakan akan hadir pada 22 Februari 2022 mendatang dan akan menjadi pengganti program JHT yang sebelumnya diandalkan karyawan ketika tidak memiliki dana untuk mencukupi kebutuhan saat baru di-PHK.

Lalu, apa itu JKP dan bagaimana perbedaan JKP dengan JHT? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.

Pengertian Apa Itu JKP

cara menghitung bpjs ketenagakerjaan

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada karyawan ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja.

Manfaat yang diberikan dari program JKP ini berupa uang tunai untuk mencukupi kebutuhan selama masa mencari pekerjaan baru, akses informasi ke pasar kerja, hingga berupa pelatihan kerja untuk meningkatkan skill.

Program JKP ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Oleh karena itu, lewat program JKP karyawan yang terkena PHK kini bisa mencukupi kebutuhan hidupnya jika mereka tidak memiliki uang simpanan sembari berusaha mencari pekerjaan yang baru.

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian menjelaskan bahwa skema JHT memiliki perbedaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Jaminan Hari Tua merupakan pelindungan pekerja untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan pelindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa program ini bukan lah program pengganti uang pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan ketika mem-PHK karyawan.

Bagaimana Cara Karyawan Mendaftar Program JKP?

Ketika karyawan sudah Anda daftarkan sebagai peserta program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan tersebut sudah otomatis menjadi peserta program JKP begitu PP Nomor 37 Tahun 2021 ini diberlakukan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tanda bukti peserta pada para pekerja serta sertifikat kepesertaan pada perusahaan.

Di dalam pasal 7 pada PP 37/2021 tersebut, disebutkan juga bahwa bukti kepesertaan program JKP bagi karyawan akan terintegrasi dalam satu kartu peserta program jaminan sosial milik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah

Apa Saja Manfaat dari Program JKP?

program jkp

Sebagai program yang baru dicanangkan pemerintah ini, JKP memiliki tiga manfaat utama bagi pesertanya. Ketiga manfaat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Pemberian Uang Tunai

Merujuk pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21, berikut besaran uang yang diterima peserta JKP yang terkena PHK beserta rincian lainnya:

  • Uang akan diberikan maksimal selama 6 bulan
  • Uang yang diberikan selama 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang karyawan terima
  • Uang yang diterima 3 bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari upah terakhir yang diterima
  • Batas besaran uang yang diterima sebesar Rp5 juta. Kemudian, jika besaran upah yang diterima melebih batas, maka pemerintah hanya akan memberikan sebesar batas maksimal upah.

Akses Berupa Informasi Pasar Kerja

Akses informasi yang akan didapatkan oleh peserta JKP yang terkena PHK adalah sebagai berikut:

Jaminan Berupa Pelatihan Kerja

Untuk dapat mempersiapkan karyawan yang kena PHK kembali bisa bekerja dan meningkatkan keahlian mereka, program JKP juga memberikan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi.

Pelatihan ini nantinya dapat dilakukan baik secara online maupun offline lewat berbagai lembaga pelatihan kerja baik milik swasta, perusahaan, ataupun pemerintah.

Tujuan diadakannya pelatihan kerja ini pastinya agar karyawan yang kena PHK siap bekerja kembali melalui reskilling serta upskilling keterampilan.

Ketahui aturan lengkap mengenai program BPJS untuk karyawan di artikel berikut ini

Siapa Saja yang Berhak Menerima JKP dan Apa Syarat untuk Mencairkan Dananya?

Program JKP ini dibuat untuk pekerja kantoran maupun pekerja pabrik dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta harus WNI
  • Peserta belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada perusahaan yang mendaftar 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, serta JP)
  • Pekerja pada perusahaan yang minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada perusahaan atau badan usaha yang mendaftarkan program JKN BPJS Kesehatan.

Namun sebagai catatan, karyawan yang resign atau mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, serta ketika masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak, maka karyawan tidak bisa mendapatkan manfaat program JKP.

Lalu siapa yang berhak mendapatkan manfaat program ini? Berikut kriteria peserta yang mendapatkan manfaat program ini:

  • Peserta atau perusahaan telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan
  • Terkena PHK dan memiliki dokumen bukti PHK
  • Belum memiliki pekerjaan baru
  • Sudah mempunya akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Memiliki rekening bank
  • Bersedia secara aktif mencari pekerjaan baru dan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  • Dapat diajukan mulai dari setelah dinyatakan terkena PHK hingga 3 bulan berikutnya

apa perbedaan program jkp dan jht

Keuntungan Konseling Peserta JKP

Peserta JKP juga mendapatkan layanan konsultasi mengenai informasi pasar kerja untuk merencanakan karier mereka ke depan.

Peserta juga akan melakukan asesmen untuk bisa menilai potensi diri. Beberapa keuntungan yang didapatkan di antaranya:

  • Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
  • Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
  • Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.
  • Mendapatkan informasi peluang kerja.

Perbedaan JKP dengan JHT

Secara tujuan, program JKP serta JHT memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan program JKP sendiri adalah sebagai jaminan untuk karyawan yang terkena PHK agar bisa memenuhi kebutuhannya sambil mencari pekerjaan yang baru.

Sementara itu JHT merupakan jaminan sosial berupa uang pensiun untuk mempersiapkan karyawan di masa tua, sehingga ketika mereka memasuki masa pensiun, mereka memiliki cukup uang untuk bisa menikmati hari tuanya.

Di peraturan sebelumnya, peserta JHT mampu mengambil seluruh uang pensiun ketika mereka berhenti kerja atau di PHK.

Peraturan baru yang telah disebutkan di atas kini mengembalikan fungsi utama JHT di mana hanya bisa diambil ketika pekerja memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Ini adalah perbedaan utama JKP dengan JHT.

Program ini bisa didapatkan peserta sesaat semenjak ia terkena PHK atau maksimal setelah 3 bulan ia kena PHK.

Perbedaan lainnya, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa mendapatkan JHT namun tidak mendapatkan JKP.

Selain itu dari segi manfaat lainnya, JHT hanya berupa uang tunai sementara JKP memiliki 3 manfaat yang berbeda untuk menunjang karyawan di masa pencarian kerja yang baru.

Menghitung Besaran Iuran JKP

Ketentuan mengenai tarif atau iuran dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Besaran iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan ini besarannya adalah 0,46 persen dari upah sebulan. Sebagian iuran yakni sebesar 0,22 persen akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, sementara itu sebagian lainnya berasal dari sumber pendanaan JKP.

Sumber pendanaan JKP sendiri merupakan rekomposisi dari iuran JKK dan JKM di mana ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dari gaji sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko akan berubah
  • Rekomposisi iuran JKM sebesar 0,10 persen dari gaji sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan

Sementara itu, untuk iuran JHT adalah sebesar 5,7 persen dari gaji karyawan. Rincian iuran yang dibayarkan adalah 2 persen oleh karyawan dan sisanya 3,7 persen oleh perusahaan.

Itulah tadi penjelasan mengenai perbedaan JKP dan juga JHT bagi Anda agar tidak bingung dengan peraturan yang akan dilaksanakan nanti.

YouTube video
Kemudian untuk membantu divisi HR dalam merinci iuran JHT serta JKP karyawan, Anda juga bisa memanfaatkan fitur Payroll dari software HRIS Mekari Talenta.

Dengan fitur Payroll, Anda bisa menghitung semua komponen gaji karyawan secara otomatis.

Fitur Payroll ini juga selalu up to date dengan regulasi pemerintah sehingga Anda terhindar dari kesalahan hitung gaji karyawan.

Dengan penghitungan yang akurat serta pembayaran gaji karyawan yang lebih cepat, Anda dapat membuat proses administrasi karyawan jadi lebih efisien menggunakan Mekari Talenta.

Tertarik untuk mencoba demo Mekari Talenta secara gratis? Yuk, daftarkan segera perusahaan Anda melalui form berikut ini dan rasakan kemudahan mengelola administrasi karyawan dengan Mekari Talenta.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.