Payroll 4 min read

Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Ternyata Tak Sulit, Begini Caranya

By Wiji NurhayatPublished 20 Jul, 2022

Menghitung dengan kalkulator perhitungan tarif pajak penghasilan orang pribadi bukan pegawai, pph 21 tenaga ahli sangat berbeda tetapi tidak terlalu sulit.

Untuk itu anda harus tahu terkait hal tarif pajak penghasilan 21 tenaga ahli, dan pph pasal 21 atas honorarium bukan pegawai. Disini juga akan dibahas mengenai cara perhitungan pph 21 tenaga ahli dan tentang kalkulator pph 21 bukan pegawai. Simak dengan baik ya!

Apalagi kalau untuk perhitungannya Anda menggunakan aplikasi pph 21 pada HRIS dengan fitur penghitung gaji seperti Mekari Talenta.

Atau anda juga bisa menggunakan kalkulator pph21 bukan pegawai seperti tax calculator talenta.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Alasannya adalah, penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai merupakan imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Singkatnya adalah imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan yang terutang atau diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

Contoh penghasilan yang diterima orang pribadi Bukan Pegawai adalah honorarium, komisi, dan fee.

Adapun jenis pekerjaannya seperti pengajar, notaris, pengacara, dokter, hingga distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing).

Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai, PPh 21 Tenaga Ahli Ternyata Tak Sulit, Begini Caranya

Pajak jenis ini dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Pendapatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan.

Di dalam aturan tersebut, ketentuan PPh 21 Bukan Pegawai membedakan imbalan kepada Bukan Pegawai dalam dua kategori.

Pertama adalah yang bersifat berkesinambungan dan kedua adalah tidak berkesinambungan.

Berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.

Sedangkan Tidak Berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam setahun kalender.

Sementara itu, dalam SPT PPh Bukan Pegawai dapat dicek pada formulir 1721-VI Bukti Potong PPh 21 Tidak Final.

Penggolongan Bukan Pegawai telah disederhanakan lagi menjadi 6 kategori, yaitu:

  • Imbalan kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM),
  • Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi,
  • Imbalan kepada para Penjaja Barang Dagangan,
  • Imbalan kepada Tenaga Ahli,
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan/gaji bersifat berkesinambungan.

Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai, juga perhitungan tarif pph 21 tenaga ahli tidak sulit, apalagi jika pakai kalkulator pph 21 bukan pegawai Talenta.

Sementara itu, imbalan untuk jenis pekerjaan yang termasuk bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP.

Sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.

Agar dapat mendapatkan pengurangan PTKP, penerima penghasilan bukan pegawai laki-laki harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan KK.

Sedangkan bagi penerima penghasilan Bukan Pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 120% lebih tinggi.

Baca juga: Rumus Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Metode Gross Up

Bagaimana Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai? 

Ada 3 cara menghitungnya, yaitu:

  • Cara pertama adalah menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan) x  Tarif Pasal 17.
  • Cara kedua adalah menghitung PPh 21 Bukan Karyawan Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
  • Cara ketiga adalah menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.

Baca Juga : Cara Menghitung PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP

Konsep Tenaga Ahli Dalam PPH 21

Menurut peraturan tentang perpajakan di Indonesia, PPh 21 dikenakan kepada wajib pajak sebagai orang pribadi atau individu.

Pemotongan gaji untuk pajak akan diterapkan pada penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lainnya.

Salah satu pihak yang berhak melakukan pemotongan pajak tersebut adalah pemberi kerja, entah sebagai wajib pajak pribadi maupun badan.

Yang dimaksud dengan Tenaga ahli ini adalah merupakan salah satu penerima penghasilan atau pendapatan yang bisa dikenai potongan PPh 21 pajak penghasilan.

Dimana dia wajib membayar pajak , dan lapor spt dengan bukti potong.

Dalam konteks pengelolaan perusahaan, posisi tenaga ahli ini dinyatakan sebagai pekerja bukan pegawai.

Artinya, tenaga ahli disini tidak mendapatkan gaji secara rutin sebagaimana karyawan kantoran pada umumnya.

Tenaga ahli melakukan ini biasanya pekerjaan bebas atau freelance sehingga untuk perhitungan gajinya tidak bisa disamakan dengan karyawan perusahaan lainnya.

Contoh profesi yang termasuk dalam kategori tenaga ahli disini adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, serta aktuaris, dan freelancer lainnya.

Baca Juga : Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance

Contoh Kasus Terkait Tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan Perhitungan Tidak berkesinambungan:

Delima merupakan seorang pekerja yang pengajar di sebuah bimbel bernama PT Harus Pintar Semua dengan bayaran sebesar Rp 6.000.000.

Berapa PPh 21 yang tertera di slip gaji online karyawan dan harus dibayarkan oleh Delima yang sudah memiliki NPWP ini?

Untuk perhitungannya kira-kira sebagai berikut dibawah:

Besarnya PPh 21 terutang dengan NPWP: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

(50% x Rp 6.000.000) x 5% = Rp 150.000

Sedangkan apabila Delima tidak memiliki NPWP adalah: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 x 120%

(50% x Rp 6.000.000) x 5% x 120% = Rp 180.000

Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai juga PPh 21 tenaga ahli.

Besaran PPh 21 bukan pegawai dan tenaga ahli tentu berdasarkan dari gaji yang mereka dapatkan.

Besar gaji yang mereka terima tentu berasal dari kinerja mereka untuk perusahaan.

Saat ini sudah hadir aplikasi performance review dengan 360 degree feedback yang membantu perusahaan mengelola penilaian performa mereka.

Baca Juga : Menghitung PPh 21 Uang Lembur dengan Cepat dan Mudah

Gunakan Talenta HRIS Untuk Permudah Perhitungannya!

Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Talenta merupakan salah satu software HR yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tunggu apalagi? Ajukan demo Talenta sekarang dengan klik disini, atau coba Talenta gratis sendiri dengan klik gambar dibawah ini!

Coba Talenta gratis sendiri dengan klik gambar ini.

Nah, diatas telah dibahas mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bukan pegawai atau bukan pegawai, pph 21 tenaga ahli yang ternyata tidak terlalu sulit.

Sekarang Anda juga tahu terkait hal tarif pph 21 tenaga ahli, dan pph pasal 21 atas honorarium bukan pegawai.

Lalu mengenai cara perhitungan pph 21 tenaga ahli dan tentang kalkulator pph 21 bukan pegawai juga telah dibahas Insight Talenta.

Wiji Nurhayat