Ingin melaporkan SPT tetapi bingung perlu lampiran bukti potong PPh 21 atau tidak? Simak penjelasan dari Mekari Talenta selengkapnya berikut ini.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembayaran pajak penghasilan (PPh) di Indonesia semakin mudah untuk dilakukan.
Dikenal dengan layanan DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak semakin serius untuk membuat perubahan sistem perpajakan.
Berbagai inovasi telah diciptakan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.
Salah satunya adalah bukti potong elektronik atau biasa dikenal dengan nama e-bupot.
Jika sebelumnya bukti potong pajak penghasilan dibuat secara manual, saat ini sudah ada bukti potong PPh 21 elektronik.
Peralihan dari manual ke elektronik akan memudahkan wajib pajak menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.
Kini, dokumen laporan SPT tahunan dapat dilakukan dalam bentuk prepopulated atau slip gaji.
Tentu saja hal ini merupakan keuntungan bagi wajib pajak pemotongan maupun wajib pajak terpotong.
Umumnya, contoh bukti potong PPh 21 berbentuk kertas akan menyulitkan karyawan atau perusahaan, sementara bukti potong elektronik mudah untuk disimpan.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan SPT tahunan elektronik (e-SPT) yang semakin meningkat.
Tahun 2017, pengguna e-SPT adalah sebanyak 80,13% atau sekitar 8,49 juta dari total SPT yang masuk untuk tahun tersebut.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan layanan maksimal dengan adanya mobile pajak, gerai pajak, atau pojok pajak.
Layanan di luar kantor ini dapat melayani pembuatan e-billing, penerimaan SPT, hingga pengaduan Wajib Pajak.
Bisa dikatakan, layanan ini adalah kantor mini yang dapat memfasilitasi Wajib Pajak uang berdomisili jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.
Mengenal Bukti Potong Elektronik
Tidak lagi manual, kini penyampaian bukti potong PPh 21 untuk pelaporan SPT dapat dilakukan secara elektronik lewat aplikasi pph 21.
Seperti yang sudah diketahui bahwa bukti potong merupakan sebuah dokumen wajib terpotong untuk mengawasi pajak yang telah dipotong.
Dokumen ini dibuat oleh pemberi kerja atau pihak ketiga dan dilampirkan pada penyampaian SPT PPh 21 adalah dengan formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri (ASN).
Bukti potong elektronik sangat memudahkan wajib pajak (WP) pemotong maupun WP terpotong untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated.
Bukti potong elektronik dinilai lebih memudahkan karyawan atau perusahaan untuk mendokumentasikan bukti potong.
Bukti potong elektronik juga dapat mengurangi beban administrasi KKP dan meningkatkan kualitas data pihak ketiga.
Setelah menerima bukti potong, selanjutnya Anda hanya perlu melaporkan melalui form SPT Tahunan dan menyerahkan pada Dirjen Pajak.
Kemudian, Anda dapat memilih untuk pergi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengirimkan lewat pos, atau bisa juga dengan metode e-Filling.
Jenis Bukti Pemotongan
Pada dasarnya, terdapat tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan.
- Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
Tata Cara Penerbitan Bukti Potong Pajak Elektronik
Inilah alur dan tata cara penerbitan bukti potong yang wajib Anda ketahui:
- Standarisasi penomoran dengan penomoran bukti potong diberikan secara berurutan, dibuat dan dihasilkan oleh sistem, nomor tidak berubah jika ada pembetulan, serta nomor tidak tersentralisasi.
- Mencantumkan NPWP/NIK.
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKB.
- Mencantumkan tanggal pengesahan COR/SKD.
- Menandatangani bukti potong
- Satu bukti potong untuk 1 wajib pajak, 1 kode pajak, dan 1 masa pajak.
Pentingnya Menyimpan Bukti Potong Elektronik untuk Laporan SPT
Sebagai tanda perusahaan telah membayarkan pajak penghasilan Anda, perusahaan akan memberikan bukti potong pajak kepada Anda.
Lampiran bukti pemotongan pajak sangat dibutuhkan. Walaupun pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, namun pembuatan bukti potong hanya dilakukan satu tahun sekali.
Di setiap akhir tahun, pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang atau kredit pajak bagi pihak yang telah dipotong.
Tanpa adanya bukti potong, tidak akan ada pengkreditan pajak. Sehingga Anda harus membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong.
Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong juga digunakan sebagai kontrol atas pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan mengecek kebenaran pembayaran pajak.
Pembuatan bukti potong harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak.
Setiap wajib pajak terpotong dianjurkan untuk selalu meminta dan menyimpan bukti pajak secara aman.
Jika pekerja tidak menerima bukti potong, maka pekerja dapat mencoba memintanya kembali secara langsung kepada perusahaan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga tidak bisa memberikan salinan bukti potong yang dimaksud. Jadi, disimpan baik-baik, ya!
Risiko Pegawai yang Tidak Memiliki Bukti Potong Elektronik saat Laporan SPT
Perusahaan selaku pemberi kerja, wajib secara tertib memproses pembuatan bukti potong dan memberikan kepada pegawai atau karyawannya.
Jika wajib pajak sudah mengusahakan, namun bukti potong tidak kunjung didapat atau diterima, maka hak untuk mengkreditkan PPh atas penghasilan Anda akan hilang.
Risikonya adalah wajib pajak diharuskan membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud.
Selain itu, wajib pajak pemotong atau perusahaan yang tidak membuat bukti potong PPh, otomatis SPT dinilai tidak lengkap pelaporannya.
Pegawai kantor pajak berhak untuk tidak menerima pelaporannya tersebut.
Dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pengisian SPT secara benar, jelas, dan lengkap, maka wajib pajak harus dimudahkan untuk memperoleh bukti pendukung.
Salah satu bukti pendukung pelaporan SPT tahunan wajib pajak adalah dokumen bukti potong.
Khususnya bagi wajib pajak terpotong, harus diberikan kemudahan dalam memperoleh bukti potong atau pungut pajak.
Pemberian sanksi tegas dapat dilakukan kepada wajib pajak pemotong yang tidak menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak dipotong.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan/atau pidana kepada wajib pajak pemotong.
Sanksi ini terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sejak pertama kali diberlakukan.
Dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sampai dengan perubahan terakhir Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.
Sehingga sanksi ini dapat diusulkan dalam Rancangan perubahan Undang-Undang KUP yang saat ini sedang digodok.
Segala kemudahan tentang pelaporan pajak ini, diharapkan agar Anda dan para wajib pajak lainnya lebih semangat dalam membayar pajak.
Namun, jika Anda masih bingung dengan perhitungan PPh 21 karyawan Anda, kini ada banyak sekali HR software yang dapat membantu.
Salah satu HR software terpercaya di Indonesia adalah Talenta.
Dengan menggunakan Talenta, perhitungan pajak penghasilan menjadi lebih mudah dan akurat.
Talenta patuh dan update dengan peraturan pemerintah Indonesia sehingga meminimalisir terjadinya human error dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
Tunggu apa lagi? Gabung sekarang dengan attendance management software Talenta bersama dengan ribuan pengguna lainnya!
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.