Payroll 5 min read

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan): Pengertian, Subjek, & Objeknya

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil dari Sely Ananda
Sely Ananda
Highlights
  • PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

  • Subjek PPh 21 tidak hanya pegawai tetap, tetapi juga tenaga ahli, freelancer, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai yang menerima penghasilan tertentu.

  • Objek PPh 21 meliputi berbagai jenis penghasilan, baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin seperti bonus, pesangon, atau honorarium.

Pajak penghasilan bukanlah istilah baru di dunia kerja, lalu apa itu PPh atau pengertian PPh pasal 21 bagi karyawan dan perusahaan? Insight Talenta akan mengulasnya di sini.

Apa yang pertama kali terlintas di pikiran Anda saat mendengar atau membaca tentang Pajak Penghasilan (PPh) 21?

Dengan mengenal lebih jauh tentang cara menghitung PPh 21, karyawan dapat mengenal dan memahami lebih jauh hak yang didapat saat bekerja.

Apa itu Pajak dan Penghasilan?

Apa Itu Pengertian PPh di Pasal 21 Pajak Penghasilan?

Berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) penghasilan dapat diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:

โ€œPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.โ€

Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Lalu, apa itu pengertian dari pajak penghasilan PPh 21 karyaawan?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan karyawan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Memahami definisi penghasilan dan pajak menjadi dasar penting dalam pengelolaan PPh 21 karyawan, terutama bagi perusahaan dengan struktur kompensasi yang kompleks.

Dalam praktiknya, banyak organisasi mulai memanfaatkan layanan pengelolaan payroll dan administrasi pajak berbasis outsourcing untuk membantu memastikan proses perhitungan PPh 21 berjalan lebih terstandarisasi, terdokumentasi, serta selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Kenali PPh Pasal 21, SPT, dan Cara Hitungnya

Subjek dari Pajak Penghasilan PPh 21 Apa Saja?

Setelah mengetahui seperti apa itu pengertian dari PPh 21, pada artikel kali ini kita juga akan membahas mengenai siapa saja subjek dari PPh 21 dan yang bukan subjek PPh 21?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pengertian subjek dari pajak PPh pasal 21 sendiri adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa meliputi:
    1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
    2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. Olahragawan;
    4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. Agen iklan;
    8. Pengawas atau pengelola proyek;
    9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. Petugas penjaja barang dagangan;
    11. Petugas dinas luar asuransi;
    12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau depan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  5. Mantan pegawai;
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggaraan kegiatan tertentu;
    4. Peserta pendidikan dan pelatihan;
    5. Peserta kegiatan lainnya.

Jika sebelumnya kita membahas tentang apa itu pengertian juga siapa atau apa saja yang masuk ke dalam bagian dari subjek PPh pasal 21, maka sekarang kita akan membahas mengenai apa atau siapa saja yang tidak atau bukan termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan.

Yang bukan termasuk ke dalam subjek PPh 21 menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) & Cara Perhitungannya

Seperti Apa Itu Yang Termasuk Objek Pajak PPh 21?

Setelah mengetahui dan memahami apa itu pengertian hingga apa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek PPh 21, berikutnya kita akan mengetahui tentang apa saja yang termasuk objek dan apa saja yang bukan termasuk dari objek PPh 21 menurut Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

Pengertian objek PPh pasal 21 adalah apa saja jenis penghasilan yang dipotong PPh 21.

Dimana terdapat delapan jenis pajak penghasilan yang termasuk kedalam objek PPh 21 yaitu:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa yang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. Untuk komponen perhitungan pajak penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, atau
  9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Ini Dia Cara Menghitung Gaji Perhari Karyawan Secara Tepat

Nah, diatas adalah delapan jenis penghasilan yang termasuk kedalam objek PPh 21.

Selain bentuk penghasilan tersebut, termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

  1. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus.

Sekarang tentu anda sudah memahami pengertian pengertian objek pajak pph pasal 21 bukan?

Lalu apa saja itu yang bukan termasuk kedalam objek PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Ternyata Tak Sulit

Kelola Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 Lebih Praktis dengan Mekari Talenta

Setelah memahami pengertian hingga objek dan subjek PPh 21, proses perhitungan dan pelaporan pajak karyawan sebenarnya bisa dilakukan lebih praktis dengan bantuan software payroll Mekari Talenta, yang merupakan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari.

Melalui fitur payroll, perusahaan dapat mengelola perhitungan gaji, potongan pajak, hingga data administrasi karyawan secara lebih rapi dan terotomatisasi hanya dalam satu sistem terintegrasi.

Namun, jika perusahaan ingin mengurangi beban operasional HR atau membutuhkan pendampingan lebih lanjut, Anda juga dapat mempertimbangkan layanan payroll outsourcing daro Mekari Talenta.

Didukung tim payroll profesional, layanan ini membantu mengelola proses penggajian, perhitungan PPh 21, hingga pelaporan sesuai regulasi sehingga tim internal bisa lebih fokus pada aktivitas strategis bisnis.

Jadwalkan demo software Mekari Talenta atau konsultasikan kebutuhan payroll outsourcing Anda bersama tim kami untuk menemukan solusi yang paling sesuai bagi perusahaan.

Pertanyaan Umum seputar Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa itu PPh Pasal 21?

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa.

Siapa saja yang menjadi subjek PPh 21?

Siapa saja yang menjadi subjek PPh 21?

Subjek PPh 21 meliputi pegawai tetap, bukan pegawai (freelancer atau tenaga ahli), penerima pensiun, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai yang menerima penghasilan.

Apa saja yang termasuk objek PPh 21?

Apa saja yang termasuk objek PPh 21?

Objek PPh 21 antara lain gaji bulanan, bonus, honorarium, pesangon, uang pensiun, serta imbalan jasa yang diterima orang pribadi.

Apa yang tidak termasuk objek PPh 21?

Apa yang tidak termasuk objek PPh 21?

Beberapa contoh yang bukan objek PPh 21 adalah santunan asuransi tertentu, iuran pensiun yang disahkan pemerintah, zakat resmi, serta beasiswa dengan ketentuan khusus.

Apakah semua orang wajib membayar PPh 21?

Apakah semua orang wajib membayar PPh 21?

Tidak. Kewajiban membayar tergantung pada status subjek pajak dan besaran penghasilan setelah dikurangi PTKP.

Image
Sely Ananda Penulis
HR specialist dan content writer dengan pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai sektor, termasuk media digital, teknologi, e-commerce, dan retail. Ahli dalam talent acquisition, pengembangan konten SDM, dan employer branding.
Ambhia
Ambhia Widhi S.Ak., S.Kom

Ambia memiliki pengalaman professional selama 5 tahun. Ambia telah bekerja di perusahaan fintech, creative space, logistic company, perikanan, dan terakhir bekerja di digital marketing agency. Karirnya diawali menjadi seorang treasury staff, kemudian menjadi accounting officer dan accounting analyst, lalu menjadi finance controller, dan saat ini menjadi finance accounting tax specialist.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales