Payroll 8 min read

Mengenal PPN dan PPh Pasal 22: Panduan Kepatuhan Pajak untuk Mengelola Transaksi Bisnis

Tayang
Highlights
  • PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas transaksi perdagangan tertentu oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

  • PPN dikenakan atas pertambahan nilai barang atau jasa dan dibebankan kepada konsumen, sedangkan PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan pada transaksi atau komoditas tertentu.

Mengelola pajak transaksi menjadi semakin kompleks seiring meningkatnya volume pembelian, impor, serta kerja sama dengan berbagai pihak dalam rantai pasok.

Kesalahan dalam menghitung PPN maupun PPh Pasal 22 dapat berdampak pada kepatuhan perpajakan, arus kas, hingga temuan saat pemeriksaan pajak.

Tantangan tersebut juga dirasakan banyak organisasi.

PwC Global Tax Function Benchmarking Survey menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi perpajakan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi lebih dari 70% fungsi pajak perusahaan dalam menjalankan kepatuhan secara konsisten.

Oleh karena itu, memahami perbedaan, objek pajak, tarif, hingga mekanisme penghitungan PPN dan PPh Pasal 22 menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan yang baik.

Artikel ini akan membahas pengertian PPN dan PPh Pasal 22, objek pajak, tarif terbaru, perbedaan, contoh perhitungan, serta praktik terbaik dalam pengelolaannya.

Apa Itu PPN?

PPN atau Pajak Penghasilan Nilai adalah pajak yang dipungut karena adanya pertambahan nilai dari adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, maupun menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak di Indonesia, baik oleh produsen, distributor, maupun pengecer. Besaran tarif PPN saat ini (per 2024) adalah 11% sesuai dengan UU HPP.

Sehingga, tidak heran jika Anda sering bersinggungan dengan PPN dalam hidup sehari-hari.

Contoh PPN sendiri adalah saat Anda makan di restoran dan terlihat ada pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang Anda beli.

Contoh lain adalah pajak atau Value Added Tax (VAT) yang dikenakan saat Anda membeli atau mengimpor barang dari luar negeri.

Apa Manfaat PPN?

Pada dasarnya PPN memberikan banyak manfaat terhadap negara. Dengan pemberlakuan PPN terhadap para pengusaha maka pemerintah bisa mendapatkan penghasilan untuk hal yang produktif. Terlebih lagi persentase dari PPN yang dinilai semakin besar dibandingkan beberapa tahun silam.

PPN sendiri dikenakan di setiap proses distribusi dan produksi bisa menjadi penghasilan utama pemerintah. Dilansir dari pendapat Bird pada tahun 2005 bahwa PPN bisa menjadi cara paling efektif dalam mengakumulasikan pendapatan negara asalkan kapasitas administrasi pengelolaannya juga baik. Besar potensi negara mendapatkan pertambahan penghasilan melalui jalur jalur distribusi dan produksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Dalam rangka mengawasi sistem tax invoice maka pemerintah bisa saja mengeluarkan faktur pajak tertentu. Faktur pajak nantinya bisa dipakai untuk mendeteksi apabila terdapat penyelewengan pengkreditan pajak atau penyelundupan pajak. Guna menyiasati PPN seringkali pebisnis sudah memasukkan persentase ini pada harga penjualan barang yang dibebankan ke konsumen.

Bisa dikatakan konsumen secara tidak sadar sudah membayar kontribusinya ke negara. Tentu saja lain halnya dengan PPH yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Pemberlakuan PPN sendiri membuat sejumlah pengusaha diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak yang sudah membuktikan PPN terkandung di dalam setiap transaksinya. Proses pembuktian dapat dilakukan oleh pebisnis dengan penerbitan faktur pajak.

Apa Saja Barang-Barang yang Dikenakan PPN?

Barang-barang yang terkena PPN umumnya disebut sebagai objek PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, berikut adalah daftar barang-barang tersebut.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

  • Impor BKP;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Contoh PPN dalam Kehidupan Sehari-Hari

PPN ada hampir di setiap aktivitas konsumsi sehari-hari, mulai dari belanja, makan di restoran, layanan digital, hingga servis kendaraan. Meski sering tidak disadari, PPN merupakan kontribusi langsung masyarakat kepada negara dan dikelola melalui Direktorat Jenderal Pajak.

1. Belanja di Supermarket

Ketika Anda membeli kebutuhan harian seperti sabun, pasta gigi, atau camilan di supermarket, Anda mungkin melihat di struk:

  • Total belanja: Rp90.090
  • PPN 11%: Rp9.910
  • Total bayar: Rp100.000

Keterangan: Produk-produk konsumsi non-pangan pokok umumnya dikenakan PPN. Namun, bahan pokok seperti beras dan telur biasanya tidak dikenakan PPN.

2. Makan di Restoran Waralaba

Makan di restoran cepat saji seperti McDonald’s atau KFC, Anda akan dikenakan PPN 11%:

  • Harga makanan: Rp50.000
  • PPN 11%: Rp5.500
  • Total bayar: Rp55.500

Catatan: Tempat makan seperti waralaba dikenai PPN, berbeda dengan warung makan kecil yang belum PKP (Pengusaha Kena Pajak).

3. Langganan Layanan Digital

Berlangganan Netflix, Spotify, atau Google Drive:

  • Langganan Spotify Premium: Rp54.000
  • PPN 11%: Rp5.940
  • Total bayar: Rp59.940

Layanan digital luar negeri yang dikenakan PPN dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke pemerintah Indonesia.

4. Membeli Barang Elektronik

Ketika membeli HP, laptop, atau televisi:

  • Harga laptop: Rp10.000.000
  • PPN 11%: Rp1.100.000
  • Total bayar: Rp11.100.000

Karena produk elektronik merupakan barang mewah dan non-pokok, hampir semuanya dikenai PPN.

5. Menginap di Hotel

Biaya menginap di hotel bintang 3 ke atas biasanya mencakup PPN:

  • Tarif kamar per malam: Rp800.000
  • PPN 11%: Rp88.000
  • Total bayar: Rp888.000

Selain PPN, Anda mungkin juga dikenakan pajak daerah (PB1) tergantung wilayahnya.

6. Jasa Service Kendaraan

Servis mobil di bengkel resmi:

  • Biaya servis: Rp1.000.000
  • PPN 11%: Rp110.000
  • Total bayar: Rp1.110.000

Jasa servis dan suku cadang kendaraan bermotor umumnya dikenakan PPN.

7. Membeli Barang Online di Marketplace

Saat belanja di Tokopedia, Shopee, atau Lazada:

  • Harga produk: Rp100.000
  • PPN 11%: Rp11.000
  • Total bayar: Rp111.000

Marketplace biasanya mencantumkan PPN di detail pembayaran jika penjual sudah berstatus PKP.

Tarif PPN Terbaru

Tarif yang dikenakan PPN pada setiap produk atau jasa tidak serta merta muncul dan diterapkan sesuka PKP. Melainkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11% (sepuluh persen).
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Apa Itu PPh Pasal 22

Untuk pengertiaan dari pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan pada subjek pribadi dan badan yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dalam kurun waktu satu tahun.

Llau, untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta, yang berhungan erat dengan perdangan barang. PPh Pasal 22 ini juga diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008.

Selengkapnya mengenai PPh 22 bisa Anda baca pada artikel dari KlikPajak tentang PPh Pasal 22.

Barang-Barang yang Dikenakan PPh Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, berikut adalah barang-barang yang kena Pajak Penghasilan 22, atau objek PPh 22.

  • Impor dan ekspor barang komoditas seperti tambang batubara, mineral bukan logam, dan mineral logam oleh eksportir.
  • Membayar untuk membeli barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Membeli barang dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit surat perintah yang ditunjuk oleh KPA.
  • Membeli barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usaha yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri semen, industri kertas, industri baja, yang merupakan industri hulu, industri otomotif, dan industri farmasi dan dijual kepada distributor dalam negeri.
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas yang dijual oleh produsen atau importir.
  • Membeli bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk kebutuhan industri atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergelut dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22

Sebelumnya dapat dilihat bahwa barang yang dikenakan PPh Pasal 22 sangat beragam. Ini menyebabkan tarif pajak yang dikenakan oleh PPh Pasal 22 juga sama beragamnya, dan g disesuaikan dengan objek dan pemungutnya. Berikut daftar lengkap tarif PPh 22.

  1. Atas impor:
  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  1. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  2. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
  • Industri Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas:
  • Hanya ungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur bersifat final dan bersifat tidak final jika kepada selain penyalur.
  1. Atas pembelian keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  2. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  3. Atas penjualan:
  • Pesawat udara pribadi dengan harga jual diatas Rp 20.000.000.000,-
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 10.000.000.000,-
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan yang lebih luas dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan yang lebih luas dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle(SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih besar dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
perbedaan ppn dan pph

Perbedaan PPN dan PPh

Setelah mengetahui mengenai PPN dan juga PPh, dapat dikatakan bahwa perbedaan PPN dan PPh dapat dirangkum dibawah ini:

  • PPN dikenakan terhadap proses produksi/distribusi, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak.
  • PPN Dibebankan kepada konsumen akhir, namun PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan.
  • Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.

Pengelolaan payroll dan administrasi pajak karyawan yang kurang optimal dapat menyita waktu sekaligus meningkatkan risiko kesalahan.

Mekari Talenta Payroll Service membantu memastikan setiap proses berjalan lebih efisien, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22

Selanjutnya, Talenta akan memberikan contoh sederhana untuk menghitung PPN dan PPh Pasal 22 dalam kehidupan sehari-sehari.

Pada tanggal 6 November 2020, Andi membeli laptop seharga Rp4.400.000 dimana pemungut pajaknya adalah bendahara pemerintah. Artinya pembelian barang ini akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Berikut cara menghitung  PPN dari laptop tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000

PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) dari laptop tersebut adalah:

DPP = Rp4.000.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000

Baca juga: Perbedaan Hitung PPN dan PPH dalam dunia kerja serta aplikasi gaji karyawan

Hitung Pajak Karyawan Bebas Ribet Bersama Mekari Talenta

Terlihat bahwa menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan benar adalah hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan Anda.

Baik perusahaan Anda bergerak dalam industri kuliner seperti restoran atau dalam industri otomotif, PPN dan PPh Pasal 22 harus dihitung secara akurat demi kelangsungan bisnis Anda.

Namun, tidak hanya kedua pajak tersebut saja yang harus akurat perhitungannya. Gaji aset terpenting perusahaan Anda, yakni karyawan Anda juga harus dihitung dengan benar.

Hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan, apalagi jika Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak. Di sinilah aplikasi penggajian dari Mekari Talenta dapat membantu.

Dengan Mekari Talenta, Anda tidak perlu lagi pusing mengurus penggajian secara manual karena aplikasi kami akan menghitung gaji semua karyawan Anda secara otomatis dan selesai dibawah 10 menit.

Selain itu, integrasi dengan sistem absensi memastikan keakuratan perhitungan gaji sehingga karyawan Anda selalu mendapatkan gaji yang layak.

Mekari Talenta adalah software HRIS (human resources information system) yang bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.

Sehingga hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.

Mekari Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.

Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Mekari Talenta akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank.

Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.

Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.

  • Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, timesheet karyawan, dan perhitungan lembur. Dengan aplikasi perhitungan lembur, Anda tidak perlu lagi membuat perhitungan upah lembur karyawan secara manual yang rawan kesalahan penghitungan.
  • Aplikasi absensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint.
  • Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.
  • Aplikasi slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.

Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.

Bagian terbaiknya? Perhitungan pajak selalu akurat karena Talenta selalu mengikuti peraturan terbaru pemerintah dan terupdate secara otomatis.

Jadi, tunggu apalagi? Ajukan demo sekarang juga dan rasakan kemudahan menghitung gaji karyawan dengan potongan pajak yang akurat bersama Talenta!

Pertanyaan Umum seputar PPN dan PPH Pasal 22

Apakah satu transaksi dapat dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 secara bersamaan?

Apakah satu transaksi dapat dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 secara bersamaan?

Ya. Pada transaksi tertentu, seperti impor barang atau pengadaan barang oleh bendahara pemerintah, PPN dan PPh Pasal 22 dapat dikenakan sekaligus. Meskipun muncul dalam transaksi yang sama, keduanya memiliki dasar hukum, objek, serta mekanisme perhitungan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu menghitung masing-masing pajak secara terpisah.

Apakah PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?

Apakah PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?

Pada umumnya, PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan sebagai pembayaran di muka Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Namun, terdapat beberapa jenis pemungutan yang bersifat final sehingga perlakuannya berbeda. Status tersebut bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa risiko jika perusahaan salah menghitung PPN atau PPh Pasal 22?

Apa risiko jika perusahaan salah menghitung PPN atau PPh Pasal 22?

Kesalahan penghitungan dapat menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, pembetulan faktur pajak, hingga koreksi saat pemeriksaan oleh otoritas pajak. Selain berdampak pada kepatuhan, kesalahan tersebut juga dapat memengaruhi arus kas perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu memiliki proses verifikasi dan dokumentasi transaksi yang baik.

Bagaimana cara mengurangi kesalahan dalam pengelolaan PPN dan PPh Pasal 22?

Bagaimana cara mengurangi kesalahan dalam pengelolaan PPN dan PPh Pasal 22?

Perusahaan sebaiknya menggunakan data transaksi yang terpusat, memperbarui ketentuan perpajakan secara berkala, serta menerapkan proses review sebelum pelaporan pajak. Penggunaan sistem payroll dan keuangan yang terintegrasi juga membantu memastikan perhitungan pajak dilakukan secara konsisten. Langkah ini dapat mengurangi risiko human error sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Mengapa perusahaan perlu memahami perbedaan PPN dan PPh Pasal 22?

Mengapa perusahaan perlu memahami perbedaan PPN dan PPh Pasal 22?

Meskipun sama-sama berkaitan dengan transaksi bisnis, kedua pajak memiliki tujuan, dasar pengenaan, serta pihak yang menanggung pajak yang berbeda. Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menentukan perlakuan akuntansi, menerbitkan dokumen perpajakan yang benar, dan menghindari kesalahan saat pelaporan. Hal ini juga mendukung kepatuhan pajak serta pengambilan keputusan keuangan yang lebih akurat.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Aguspajak
Raden Agus Suparman SE, SAk, MSi

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, sempat menjadi tax advisor di Taxprime Academy dan mendirikan Botax Consulting Indonesia bersama Verdyant Andrianto, dan Andry Dermawanto sampai sekarang.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales