3 Metode Penghitungan Struktur & Skala Upah yang Wajib HRD

Tayang
29 Apr, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Pada dasarnya, semua karyawan yang bekerja akan mendapatkan gaji atau skala upah sebagai imbalan atas kerja keras yang mereka lakukan di suatu perusahaan atau badan usaha. Upah tersebut nantinya dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Setiap karyawan juga memiliki jumlah upah yang berbeda-beda. Semua itu bergantung pada di mana mereka bekerja, apa jabatan mereka, serta pekerjaan seperti apa yang mereka lakukan.

Untuk itu, diperlukan sistem pembayaran yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan perihal gaji.

Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Struktur dan Skala Upah (SSU). Jika Anda adalah karyawan, maka Anda berhak mengetahui tingkatan gaji sesuai golongan jabatan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Di dalam artikel ini, Talenta akan mengupas lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah berikut tiga jenis metode penghitungannya.

Struktur dan Skala Upah serta Fungsinya

Untuk menjunjung tinggi transparansi dalam hal pemberian upah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai struktur dan skala upah.

Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1, struktur dan skala upah merupakan tingkat upah yang diterima karyawan dari skala terendah hingga yang tertinggi, atau sebaliknya.

Peraturan itu juga menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah tersebut didasarkan pada jabatan, masa kerja, pendidikan, golongan, serta kemampuan masing-masing karyawan.

Perlu diketahui bahwa ada dua basis upah untuk menentukan SSU, yakni gaji pokok dan gaji pokok beserta tunjangan tetap. Struktur dan skala upah juga memiliki fungsi yang penting bagi perusahaan, yaitu sebagai pedoman dalam menentukan gaji berdasarkan satuan waktu.

Selain itu, struktur dan skala gaji dapat menjamin kepastian upah yang diperoleh pekerja. Fungsi lain dari SSU adalah untuk mengurangi budaya senioritas antarkaryawan di dalam suatu perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan

Tiga Jenis Metode Penghitungan SSU dan Cara Membuatnya

Untuk menghitung struktur dan skala upah, diperlukan beberapa metode yang tepat agar hasil yang dicapai maksimal.

Terdapat tiga jenis metode yang bisa dijadikan acuan oleh perusahaan untuk menyusun SSU sesuai peraturan yang berlaku. Apa sajakah? Metode dua titik, metode rangking sederhana, dan metode poin faktor.

Metode Dua Titik

Metode dua titik merupakan metode penghitungan struktur dan skala upah yang dilakukan secara manual. Namun, metode ini bersifat matematis dan kelak diterapkan dalam bentuk grafik.

Dalam metode ini, Anda dapat dengan mudah mengelompokkan jabatan yang memiliki golongan sama.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam metode ini adalah:

  • Membuat daftar atau tabel yang memuat kolom nomor urut, nama, jabatan dan upah. 
  • Mengurutkan dan mengidentifikasi upah terendah hingga tertinggi.
  • Menentukan jumlah golongan jabatan.
  • Membuat format tabel struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom rentang, golongan jabatan, upah terkecil, upah tengah (mid poin) dan upah terbesar. Setelah itu, masukkan golongan jabatan yang telah dikelompokkan pada langkah sebelumnya
  • Menentukan rentang upah untuk masing-masing golongan.
  • Menggunakan prinsip upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
  • Menghitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi. Rumus yang digunakan dalam penghitungan ini adalah rumus persamaan garis lurus yaitu Y=a+b (X). 
  • Menghitung upah terkecil dan upah terbesar masing-masing golongan jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada tabel rumus skala upah.

Upah terkecil = 2 x upah tengah : (rentang+2)

Upah terbesar = (2 x upah tengah) x (rentang+1) : rentang+2

Baca juga: Rumus Contoh Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan hingga Per Jam

Metode Rangking Sederhana

Metode rangking sederhana menitikberatkan penghitungan struktur dan skala upah sesuai kemampuan dan tingkat jabatan.

Jadi, semakin berat tugas seseorang, maka semakin tinggi pula upah yang diterimanya. Biasanya, metode ini diimplementasikan apabila di dalam suatu perusahaan tidak begitu ada banyak ragam jabatan. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam metode ini adalah:

  • Menguraikan tugas masing-masing jabatan yang ada di perusahaan. Misalnya, tugas seorang CEO adalah menentukan arah strategis perusahaan, menciptakan jaringan bisnis, dan melaporkan perkembangannya kepada dewan direksi.
  • Membuat daftar jabatan, lalu diurutkan berdasarkan uraian tugas dari yang memiliki tugas termudah sampai tugas tersulit. Misalnya Office Boy, Junior Staff, Senior Staff, Manajer dan CEO. 
  • Setelah itu, membuat tabel dengan format kolom jabatan, golongan, upah terkecil dan terbesar.
  • Menentukan upah terkecil untuk jabatan terendah. Untuk itu, perusahaan perlu mempertimbangkan upah minimum.
  • Menentukan upah terbesar untuk jabatan terendah.
  • Menentukan upah terkecil dan terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti dua langkah di atas.
  • Memasukkan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam tabel struktur dan skala upah.
  • Menentukan golongan untuk masing-masing jabatan.

Baca juga: Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah (SSU) di Indonesia

Metode Poin Faktor

Metode poin faktor pada dasarnya hampir sama dengan metode dua titik, yakni bersifat sistematis. Yang membedakannya adalah prosesnya. Dalam metode ini, terdapat tiga hal inti yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menghitung struktur dan skala upah.

Pertama adalah menganalisa jabatan. Analisa jabatan meliputi pengumpulan dan pengolahan informasi terkait data jabatan.

Kedua, mengevaluasi jabatan. Pada tahap ini, masing-masing jabatan akan dinilai berdasarkan faktor yang terdiri dari lingkungan kerja, tanggung jawab, keahlian, dan usaha.

Setelah itu, faktor tersebut dipecah lagi menjadi pengetahuan, pengalaman, fisik, mental, kondisi kerja, dan keuangan.

Jabatan akan diurutkan berdasarkan golongan yang terendah hingga tertinggi.

Ketiga, menentukan struktur dan skala upah.

Proses penentuan ini didasarkan pada tingkat pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Terlepas dari itu, perusahaan juga harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dalam metode poin faktor, untuk menentukan struktur dan skala upah perusahaan ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, yakni:

  • Menetapkan batas terendah dan batas tertinggi dari total poin terkecil dan total poin terbesar. 
  • Menentukan jumlah golongan jabatan berdasarkan interval keseluruhan poin. 
  • Membuat tabel yang memuat interval keseluruhan poin dan golongan jabatan. 
  • Menentukan persentase rentang upah terkait golongan jabatan berdasarkan tabel rentang.
  • Membuat tabel struktur dan skala upah bersama rentang upah.
  • Menentukan upah tengah (mid poin) terendah dan upah tertinggi dari golongan jabatan terendah dan tertinggi (pengelompokan jabatan dengan total poin terkecil). Jika total poin terkecil atau terbesar berbeda-beda, maka penghitungan didasarkan dari rata-rata poin.
  • Menghitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi. Rumus yang digunakan dalam penghitungan ini adalah rumus persamaan garis lurus yaitu Y=a+b (X).
  • Menghitung upah terkecil dan upah terbesar untuk golongan jabatan dengan menggunakan rumus yang ada pada tabel rumus skala upah.

Upah terkecil = 2 x upah tengah : (rentang+2)

Upah terbesar = (2 x upah tengah) x (rentang+1) : rentang+2

Ketiga metode di atas dapat dijadikan referensi untuk menyusun SSU. Namun untuk memilih metode yang tepat, pertama-tama Anda harus mengenali seperti apa struktur organisasi perusahaan Anda, apakah jabatan di perusahaan tersebut banyak macamnya atau hanya sedikit, dan komponen-komponen lain.

Perihal peraturan ini, seperti yang tercantum dalam Pasal 12 Kepmenaker Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah serta tidak mendistribusikannya kepada seluruh karyawan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 mengenai pengupahan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Setelah memahami metode perhitungan struktur dan skala upah, Anda kini dapat melakukan perhitungan upah dan gaji secara otomatis menggunakan software HR dan payroll.

Talenta, menjadi salah satu software HR dan payroll serta software absensi karyawan yang dapat memenuhi setiap kebutuhan personalia perusahaan Anda; mulai dari absensi, penyediaan template slip gaji hingga perhitungan payroll.

Cari tahu selengkapnya tentang Talenta dan dapatkan percobaan gratis Talenta untuk pengalaman kelola SDM yang lebih baik.

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.