Gaji Berkala, Apakah Berlaku di Perusahaan Swasta? Ini Jawabannya

Tayang
22 Oct, 2021
Diperbarui
20 Maret 2024

Bagi seorang personalia atau HRD, salah satu tugas pokok yang tidak kalah penting adalah melakukan perencanaan gaji, mulai dari komponen, pajak, hingga persentase kenaikan gaji. Salah satunya adalah kenaikan gaji baik secara berkala maupun tidak.

Namun, istilah kenaikan gaji berkala sejatinya umum terdapat pada aturan pengupahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana sering juga menjadi pertanyaan apakah perusahaan memberlakukan kenaikan gaji berkala? Jika ada bagaimana aturannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan lengkap mengenai aturan kenaikan gaji secara berkala pada perusahaan swasta melalui Insight Talenta:

Sekilas Tentang Gaji

Sebelum mengetahui lebih jauh terkait aturan kenaikan gaji secara berkala, ada baiknya Anda mengetahui apa itu gaji  dan pajak gaji dari dasar aturan yang mengatur penggajian di Indonesia.

Mengutip Wikipedia, gaji merupakan bentuk pembayaran berkala dari pihak pemberi kerja kepada pekerjanya dalam hal ini karyawan yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.

Di Indonesia sendiri, hal terkait penggajian diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Di mana beberapa aturan pada Undang-Undang tersebut diubah, ditambah, atau dihapus yang kemudian ditulis dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari UU Cipta Kerja tersebut, aturan penggajian kemudian diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Indonesia sendiri, dalam peraturannya tidak menyebutkan secara gamblang tentang gaji. Pemerintah lebih memilih menggunakan istilah upah yang sering kali diikuti dengan “…sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja”.

Sehingga meski tidak menyebutkan gaji, peraturan penggajian secara implisit diatur di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Apa Itu Kenaikan Gaji Berkala?

Komponen dan Fungsi Penting Laporan Gaji Karyawan

Jika merujuk baik pada Undang-Undang No.13/2003 atau Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada aturan pasti yang mengatur adanya kenaikan gaji berkala bagi perusahaan secara umum.

Istilah kenaikan gaji berkala mulai terdengar populer ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977.

Dalam peraturan tersebut ASN yang telah memasuki masa kerja tertentu yaitu 2 (dua) tahun sekali dan dengan penilaian “cukup” akan mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Semenjak saat itu, kenaikan gaji berkala dianggap berlaku pada semua perusahaan. Padahal hal itu hanya berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun semenjak diterbitkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, aturan kenaikan gaji bagi perusahaan secara umum pun akhirnya ditulis dengan jelas.

Pasal 92 ayat 2 sendiri berbunyi:

“Perusahaan melakukan penyesuaian upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”

Hal yang sama dengan ayat yang berbunyi sama juga tercantum dalam Pasal 92A UU Cipta Kerja.

Dari pada menggunakan kenaikan, pemerintah lebih memilih menggunakan istilah penyesuaian untuk ranah perusahaan secara umum.

Dengan kata lain, perusahaan secara umum termasuk swasta juga diperbolehkan untuk melakukan kenaikan gaji secara berkala.

Hanya saja yang membedakan pemerintah lebih memberikan keleluasaan yaitu dengan tidak mencantumkan persyaratan seperti pada instansi negeri yaitu 2 tahun dengan penilaian “cukup”.

Baca juga: Tentang Kenaikan Gaji dan Cara Menghitungnya

Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Penyesuaian Gaji Berkala?

Tentu jawabannya adalah apakah perusahaan mampu untuk memberikan penyesuaian gaji berkala, apakah perusahaan dalam kondisi produktif, atau apakah karyawan Anda memiliki kontribusi dan prestasi kerja.

Namun sebelum ke arah sana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda melakukan penyesuaian gaji berkala. Apa saja kah itu?

1. Ketahui Komponen Gaji

Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah mengatur komponen pembentuk gaji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah mengatur bahwa komponen uang gaji yang diterima karyawan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, termasuk berapa pajak PPh yang akan dibayarkan karyawan.

Meski perusahaan Anda memiliki tunjangan tetap dan tidak tetap sebagai penyusun gaji, pemerintah mensyaratkan agar gaji pokok yang diterima minimal 75% dari total gaji yang diterima.

Baca juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan

2. Tentukan Skala dan Struktur Gaji

Sebelum Anda menyusun gaji, pemerintah mewajibkan agar Anda atau pemilik perusahaan menentukan skala dan struktur gaji.

Skala gaji adalah kisaran nominal gaji dari yang terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Sedangkan struktur gaji adalah susunan tingkat gaji dari yang terendah hingga tertinggi atau sebaliknya.

Dalam menyusun struktur dan skala gaji, pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 bahwa perusahaan dapat menyusun struktur dan skala gaji berdasarkan analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pengukuran struktur dan skala gaji lainnya.

Alasan perusahaan diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala gaji adalah agar perusahaan memiliki perencanaan gaji yang berkeadilan sesuai dengan bobot kerja atau jabatan.

Baca juga: Bingung Menetapkan Upah Karyawan? Begini Cara Menghitung peersentase Gaji yang Benar

3. Dilarang Membayar Gaji di bawah Upah Minimum

Baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Cipta Kerja, pemerintah mengatur bahwa perusahaan dilarang untuk membayar gaji lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten.

Hal tersebut tertuang juga di dalam Pasal 23 ayat 3 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”

Namun pasal ini tidak berlaku apabila Anda menjalankan Usaha Mikro dan Kecil atau UMK. Karena pemerintah memberlakukan upah minimum tersendiri bagi sektor ini.

Upah minimum bagi UMK adalah sebesar 50% dari rata-rata konsumsi tingkat provinsi atau paling sedikit 25% dari rata-rata konsumsi tingkat provinsi.

4. Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah yang Diterima Karyawan

Apabila Anda telah menaikkan gaji karyawan secara berkala atau membayar gaji lebih dari upah minimum, dalam Pasal 83 PP No.36 Tahun 2021, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: Akankah Gaji Selalu Naik Tiap Tahun? Ini Jawabannya

Dasar Kenaikan Gaji Berkala Perusahaan Swasta

Jika dasar kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lantas apa dasar kenaikan gaji berkala bagi perusahaan swasta?

  1. Besaran Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten yang dikeluarkan setiap tahunnya.
  2. Nilai laju inflasi tahunan. Semakin tinggi inflasi maka ada kemungkinan terdapat kenaikan gaji.
  3. Rata-rata tingkat konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dimana faktor-faktor ini dijadikan perhitungan dasar Upah Minimum.
  4. Produktivitas perusahaan. Semakin produktif perusahaan maka semakin besar kemungkinan perusahaan tersebut akan menaikkan gaji.
  5. Tren pertumbuhan gaji pada jabatan tertentu. Biasanya semakin banyak kebutuhan jabatan tertentu semakin besar pula kemungkinan adanya kenaikan gaji.
  6. Meningkatnya pendidikan dan kompetensi karyawan pada bidang tertentu yang berimbas langsung pada kenaikan jabatan karyawan tersebut.
  7. Faktor-faktor eksternal lainnya yang memengaruhi produktivitas perusahaan. Misalnya, faktor pandemi, faktor musibah, atau faktor kondisi sosial dan politik.

Jika ditanya kapan, cepat atau lambat naiknya gaji karyawan secara berkala, maka jawabannya adalah tergantung dengan kebijakan perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Namun faktor-faktor seperti tingkat inflasi, jumlah konsumsi, dan faktor-faktor kuantitatif lainnya yang bisa diukur setiap tahun maka bukan tidak mungkin kenaikan gaji dapat terjadi setiap tahunnya.

Tanpa Khawatir Hitung Kenaikan Gaji secara Berkala dengan Software Payroll

Adanya kenaikan gaji pada periode tertentu atau berkala sering kali menyulitkan Anda terutama dalam perhitungan gaji. Kemungkinan error dan memakan waktu juga tidak bisa dihindari.

Guna mengefisiensi tugas Anda sebagai personalia atau HR, memanfaatkan berbagai tools otomatisasi seperti software payroll sudah menjadi kewajiban. Terlebih di era yang serba cepat dan Anda dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi.

Salah satu software payroll yang dapat Anda gunakan adalah Talenta. Dengan fitur Payroll Calculation dari Talenta, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis dengan berbagai komponen.

Anda juga bisa mengubah komponen gaji secara otomatis tanpa perlu lagi menghitungnya. Hal ini berguna ketika Anda ingin mengatur besaran gaji yang berubah pada periode tertentu.

YouTube video
 

Selain itu, software Talenta memungkinkan Anda mengetahui cara menghitung gaji prorata secara tepat, gaji karyawan masuk tengah bulan, gaji percobaan 3 bulan atau PKWT, pajak gaji atau PPh 21, dan berbagai kondisi lainnya.

Talenta juga mengikuti peraturan terbaru pemerintah, misalnya terkait peraturan pajak gaji karyawan. Dengan demikian, sistem dapat secara otomatis menghitung pajak dari gaji mereka.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Talenta? Anda mencoba demo Talenta gratis dengan daftarkan perusahaan Anda melalui formulir berikut ini atau menghubungi tim sales kami untuk konsultasi seputar permasalahan administrasi HR Anda.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales