PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Pengertian dan Penjelasannya

Tayang
26 Jan, 2025
Diperbarui
10 Juni 2025
Di tulis oleh:
Novia Widya Utami
Novia Widya Utami

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja karyawan yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Nah, pada artikel ini Mekari Talenta akan mengulas tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) secara mendalam.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah jenis perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT sering disebut juga sebagai kontrak kerja, dan umumnya digunakan untuk karyawan non-permanen.

Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Menurut Hukum Di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang:

  • Berdasarkan jangka waktu tertentu; atau
  • Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWT tidak dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, melainkan hanya untuk pekerjaan yang:

  • Sekali selesai atau sementara,
  • Diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  • Musiman, atau
  • Berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau tambahan yang masih dalam tahap percobaan.

4 Karakteristik Karyawan dengan Status PKWT

Salah satu aspek paling fundamental dari PKWT adalah sifat pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Berikut adalah penjelasan rinci dari setiap ciri utama PKWT:

1. Bersifat Sementara

Perjanjian ini hanya berlaku untuk masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya, baik berdasarkan jangka waktu maupun penyelesaian suatu proyek. Pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan PKWT biasanya bersifat insidental, seperti proyek musiman, konstruksi, atau peluncuran produk baru yang belum diketahui keberlanjutannya.

2. Harus Dibuat Secara Tertulis

PKWT wajib dituangkan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan hukum. Dokumen ini harus mencantumkan detail masa kerja, tugas pokok, dan hak serta kewajiban karyawan. Tanpa dokumen tertulis, status kerja secara hukum akan dianggap sebagai PKWTT, yang memiliki implikasi hukum berbeda.

3. Tidak Ada Masa Percobaan (Probation)

Berbeda dari PKWTT, karyawan kontrak dengan status PKWT tidak diperbolehkan untuk dikenai masa percobaan. Hal ini diatur untuk mencegah penyalahgunaan status kerja jangka pendek oleh perusahaan.

4. Tanpa Pesangon, Namun Ada Kompensasi

Karyawan dengan PKWT tidak berhak atas pesangon ketika masa kerja berakhir. Namun, mereka berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Perbedaan dari Karyawan PKWT dan PKWTT Yang Mendasar

Ketentuan Durasi PKWT Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Durasi kerja dalam PKWT telah ditentukan secara eksplisit oleh pemerintah dalam PP 35/2021. Berikut rincian skemanya:

Berdasarkan Jangka Waktu

Perjanjian PKWT yang disusun berdasarkan waktu tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk perpanjangan. Misalnya, jika sebuah kontrak awalnya berlangsung selama 2 tahun, maka perusahaan hanya dapat memperpanjangnya maksimal 3 tahun lagi.

Berdasarkan Selesainya Pekerjaan

Jika kontrak dibuat untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, durasi PKWT berlaku hingga pekerjaan tersebut selesai, dengan catatan tidak boleh melampaui total 5 tahun.

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa pekerja tidak berada dalam status kontrak terus-menerus tanpa kejelasan masa depan pekerjaan.

Baca Juga: Hal Penting, Pertanyaan Seputar PKWT yang Perlu Diketahui

Hak-Hak Karyawan PKWT yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Meskipun bersifat sementara, karyawan PKWT memiliki hak-hak mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Beberapa hak penting tersebut antara lain:

Hak atas Upah dan Fasilitas Kerja yang Layak

Karyawan PKWT berhak atas upah yang adil sesuai standar UMR/UMK serta fasilitas kerja yang sesuai, seperti alat kerja, tunjangan makan, dan perlindungan keselamatan kerja.

Cuti Tahunan

Sama seperti karyawan tetap, PKWT juga berhak atas cuti tahunan jika telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berlaku universal.

Uang Kompensasi

Saat masa kerja PKWT berakhir, karyawan berhak atas kompensasi sebesar 1 bulan upah per tahun kerja. Jika masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara prorata.

Rumus:

Uang Kompensasi = (Jumlah bulan kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT ke dalam program BPJS sebagai bagian dari perlindungan sosial dan kesehatan yang diberikan negara.

Baca Juga: PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Kapan Perusahaan Sebaiknya Menggunakan PKWT?

Penggunaan PKWT tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hanya pekerjaan dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan kontrak jangka pendek. Berikut beberapa contoh situasi ideal:

Ketika Memerlukan Pekerjaan Musiman

PKWT cocok digunakan untuk aktivitas yang hanya terjadi pada periode tertentu dalam setahun, seperti masa panen di sektor pertanian atau momen peningkatan produksi saat liburan di industri manufaktur dan retail.

Sedang Menjalankan Proyek Jangka Pendek

Industri konstruksi, pengembangan IT, atau penelitian biasanya memiliki kebutuhan tenaga kerja untuk jangka waktu terbatas sesuai durasi proyek. Dalam konteks ini, PKWT sangat relevan.

Perlu Posisi dengan Keahlian Temporer

Ketika perusahaan membutuhkan keahlian tertentu yang hanya dibutuhkan dalam jangka waktu singkat, seperti konsultan, auditor proyek, atau content writer untuk kampanye produk tertentu, maka PKWT menjadi solusi fleksibel.

Akan Melakukan Peluncuran Produk Baru

Saat perusahaan meluncurkan produk atau lini bisnis baru yang masih dalam tahap uji pasar, karyawan PKWT dapat digunakan untuk mengelola operasi awal tanpa komitmen jangka panjang.

Jenis Pekerjaan yang Memungkinkan Penggunaan PKWT

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat didasarkan pada dua jenis perjanjian: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT atau perjanjian kerja kontrak memiliki batasan tertentu terkait jenis pekerjaan yang diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui PP No. 35 Tahun 2021.

Pada dasarnya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihkan kepada karyawan berstatus kontrak. PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, memiliki jangka waktu, atau bersifat sementara. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai empat jenis pekerjaan yang secara hukum dapat diisi oleh karyawan berstatus PKWT.

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara

Jenis pekerjaan pertama yang memungkinkan penggunaan PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang secara inheren bersifat sementara. Maksud dari “sekali selesai” adalah pekerjaan yang memiliki output atau hasil akhir yang dapat diukur secara jelas, dan ketika pekerjaan itu selesai, maka hubungan kerja dianggap berakhir.

Misalnya, perusahaan mempekerjakan tim pengembang perangkat lunak untuk membuat sebuah aplikasi khusus. Setelah aplikasi selesai dikembangkan sesuai kontrak, maka tidak ada lagi kewajiban antara perusahaan dan karyawan kontrak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja.

Menurut peraturan, pekerjaan seperti ini dapat diberikan jangka waktu paling lama tiga tahun. Jika pekerjaan diselesaikan sebelum kontrak berakhir, maka PKWT berakhir secara otomatis dan tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja formal. Namun, apabila proyek belum selesai dalam waktu yang telah disepakati, perusahaan masih diperbolehkan memperpanjang kontrak tersebut sekali untuk durasi yang sesuai ketentuan.

2. Pekerjaan yang Dapat Diperkirakan Selesai Maksimal Tiga Tahun

Jenis pekerjaan kedua yang diperbolehkan untuk PKWT adalah pekerjaan yang memiliki waktu penyelesaian yang dapat diprediksi dan tidak lebih dari tiga tahun. Contohnya meliputi proyek konstruksi berskala kecil hingga menengah, riset pasar untuk periode tertentu, atau pekerjaan administrasi temporer yang mendukung proyek utama.

Ketentuan hukumnya menyebutkan bahwa durasi maksimum kontrak awal adalah dua tahun, dan diperbolehkan diperpanjang satu kali untuk durasi maksimal satu tahun. Dengan demikian, total masa kerja dalam PKWT tidak boleh melebihi tiga tahun secara keseluruhan. Batasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pekerjaan tetap (yang seharusnya menggunakan PKWTT) tidak disamarkan sebagai kontrak jangka panjang.

Sebagai contoh konkret, perusahaan pengembang perumahan dapat merekrut staf manajemen proyek untuk menangani pembangunan cluster rumah selama dua tahun. Jika proyek berlangsung lebih lama, kontrak masih dapat diperpanjang selama satu tahun tambahan, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum.

3. Pekerjaan Musiman

Pekerjaan musiman adalah jenis pekerjaan yang hanya muncul pada waktu-waktu tertentu dalam setahun dan tidak berlangsung secara terus-menerus. Pekerjaan semacam ini sangat umum di industri pertanian, perkebunan, perikanan, maupun manufaktur yang mengalami lonjakan produksi menjelang hari raya atau liburan nasional.

PKWT dalam konteks pekerjaan musiman memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus mempertahankan mereka dalam jangka panjang. Ini tentu memberikan efisiensi bagi perusahaan sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi individu dalam jangka pendek.

Misalnya, perusahaan ekspedisi besar dapat merekrut tenaga tambahan untuk pengemasan dan distribusi barang menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah masa sibuk berlalu, maka kontrak kerja akan otomatis berakhir sesuai ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa pekerjaan musiman tidak boleh diartikan sebagai pekerjaan terus-menerus yang hanya disamarkan dalam pola kerja periodik. Perusahaan wajib memberikan penjelasan tertulis dan justifikasi bahwa pekerjaan tersebut benar-benar bersifat musiman.

4. Pekerjaan Terkait Produk atau Kegiatan Baru dalam Masa Percobaan

Jenis pekerjaan terakhir yang diperbolehkan untuk PKWT adalah pekerjaan yang terkait dengan peluncuran produk atau jasa baru, atau kegiatan yang masih dalam tahap percobaan. Dalam fase ini, perusahaan biasanya belum dapat memprediksi secara pasti apakah produk tersebut akan terus dikembangkan secara jangka panjang, sehingga penggunaan tenaga kerja kontrak menjadi opsi yang masuk akal.

Misalnya, sebuah perusahaan teknologi sedang mengembangkan aplikasi keuangan berbasis blockchain dan ingin menguji coba produk tersebut selama dua tahun. Dalam hal ini, tim pengembang atau marketing yang direkrut untuk mendukung peluncuran awal dapat direkrut dengan status PKWT.

Ketentuan hukum menyebutkan bahwa pekerjaan dalam tahap percobaan ini dapat memiliki durasi maksimal dua tahun, dengan kemungkinan diperpanjang selama satu tahun. Jika setelah masa tersebut produk terbukti layak dan diproduksi secara berkelanjutan, maka hubungan kerja seharusnya beralih menjadi PKWTT.

Kelola Kontrak Karyawan Anda dengan Aplikasi HRIS Indonesia Mekari Talenta

Untuk mengelola karyawan PKWT di perusahaan Anda, aplikasi HRIS seperti Mekari Talenta bisa menjadi solusi tepat bagi perusahaan.

Di mana, dengan aplikasi HRIS inilah Anda bisa membantu Anda memberikan pengingat ketika kontrak karyawan Anda akan segera habis. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk lupa memperpanjang ataupun mengganti kontrak karyawan Anda.

Selain membantu mengingat kontrak karyawan, aplikasi HRIS juga bisa membantu Anda mengelola administrasi karyawan lainnya seperti absen kehadiran, cuti, lembur, perhitungan BPJS Karyawan, perhitungan PPh 21 karyawan, hingga pembayaran payroll lebih mudah, cepat, dan akurat.

Mekari Talenta merupakan salah satu aplikasi HRIS yang membantu Anda mengelola administrasi karyawan dan perusahaan. Dengan Mekari Talenta, Anda tidak perlu lagi mengupdate informasi mengenai peraturan di Indonesia, di mana Talenta dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Anda juga bisa menambahkan kebijakan perusahaan lainnya jika memang dibutuhkan. Jadi tunggu apalagi? Daftar sekarang juga untuk mengelola administrasi perusahaan dan karyawan lebih cepat dan mudah dengan Talenta!

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Image
Novia Widya Utami Penulis
Seorang digital strategist yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang penulisan dan pemasaran. Memiliki antusias dan keahlian berfokus di content strategy, ghostwriting, UX writing, editing, copywriting, dan digital marketing.
WhatsApp Hubungi sales