11 mins read

Memahami PKWT dan Ketentuannya dalam Hubungan Kerja

pkwt dan ketentuannya
Highlights
  • PKWT adalah perjanjian kerja formal berbasis waktu atau penyelesaian proyek tertentu untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
  • Regulasi ini menjamin kepatuhan batas durasi kontrak, hak uang kompensasi, serta perlindungan jaminan sosial bagi karyawan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan, yang dalam praktiknya sering disebut sebagai karyawan kontrak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 147,91 juta penduduk bekerja di Indonesia per November 2025, sebanyak 38,81% di antaranya berstatus buruh, karyawan, atau pegawai, kelompok yang sebagian besar terikat perjanjian kerja formal, baik PKWT maupun PKWTT.

Besarnya populasi pekerja formal ini menunjukkan bahwa penyusunan PKWT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen hukum yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban jutaan pekerja di Indonesia.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan mengenai PKWT mengalami sejumlah perubahan signifikan, mulai dari jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, batas waktu kontrak, hingga hak kompensasi bagi pekerja saat kontrak berakhir.

Artikel ini akan membahas pengertian, karakteristik, jenis pekerjaan, durasi, serta hak dan kewajiban karyawan PKWT. Pembahasan juga mencakup perbedaan PKWT dan PKWTT, waktu penggunaannya, serta ketentuan dalam perjanjian kerja PKWT. 

Apa itu PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/ buruh yang dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

PKWT digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT antara lain pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang pelaksanaannya berkaitan dengan kondisi tertentu. Ketentuan mengenai jenis pekerjaan tersebut diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021. 

Aturan mengenai kontrak PKWT diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Mengatur ketentuan dasar mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk melalui Pasal 56 dan Pasal 59. Ketentuan dalam UU ini telah mengalami perubahan melalui peraturan mengenai Cipta Kerja. 
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
    Mengatur perubahan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk mengenai PKWT. UU ini mengatur bahwa PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah.
  • PP No. 35 Tahun 2021
    Mengatur lebih lanjut mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu dan perpanjangannya, tata cara pembuatan PKWT, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT. 

Berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, PKWT berlaku berdasarkan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu, tetapi tetap memiliki perlindungan hukum. 

Isi perjanjian biasanya mencakup tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, tanggung jawab pekerjaan, gaji, serta tunjangan yang disepakati.

Dengan aturan tersebut, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mengatur kebutuhan SDM, sementara karyawan tetap mendapatkan kepastian hak dan kewajiban sesuai regulasi.

Baca Juga: Hal Penting, Pertanyaan Seputar PKWT yang Perlu Diketahui

Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT dan PKWTT sama-sama merupakan bentuk perjanjian kerja yang digunakan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Perbedaan utamanya terletak pada jangka waktu hubungan kerja, karakteristik pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku ketika hubungan kerja berakhir.

Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT yang perlu dipahami perusahaan:

Aspek PKWT PKWTT
Jangka waktu Memiliki jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu Tidak dibatasi jangka waktu tertentu
Jenis pekerjaan Digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak bersifat tetap Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Masa percobaan Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan Masa percobaan dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku
Berakhirnya hubungan kerja Dapat berakhir ketika jangka waktu berakhir atau pekerjaan tertentu telah selesai Tidak berakhir hanya karena jangka waktu tertentu telah selesai
Uang kompensasi Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku Tidak menggunakan skema uang kompensasi PKWT
Dokumen perjanjian Wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin Dapat dibuat secara tertulis atau lisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan perbedaan tersebut, perusahaan perlu menentukan jenis perjanjian kerja berdasarkan karakteristik pekerjaan yang akan dilakukan, bukan hanya berdasarkan kebutuhan untuk mempekerjakan karyawan dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan PKWT memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Jangka Waktu, Pesangon, & Aturan Kompensasi

Apa Saja Karakteristik Karyawan dengan Status PKWT?

Salah satu aspek paling fundamental dari PKWT adalah sifat pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. 

Berikut adalah penjelasan rinci dari setiap ciri utama PKWT:

1. Bersifat Sementara

Perjanjian ini hanya berlaku untuk masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya, baik berdasarkan jangka waktu maupun menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. . Pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan PKWT dapat  bersifat musiman, berbasis proyek atau pekerjaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Harus Dibuat Secara Tertulis

PKWT wajib dituangkan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia serta huruf latin sesuai ketentuan hukum. Dokumen ini paling sedikit memuat identitas perusahaan dan pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, hak dan kewajiban, serta mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT. 

3. Tidak Ada Masa Percobaan (Probation)

Berbeda dari PKWTT, karyawan kontrak dengan status PKWT tidak diperbolehkan untuk dikenai masa percobaan. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. 

4. Mendapatkan Uang Kompensasi 

Karyawan dengan PKWT tidak berhak mendapatkan uang kompensasi ketika PKWT berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan upah yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. 

Apa Saja Jenis Pekerjaan yang Memungkinkan Penggunaan PKWT?

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat didasarkan pada dua jenis perjanjian, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

PKWT memiliki batasan tertentu terkait jenis pekerjaan yang diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. 

Pada dasarnya, tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan PKWT. PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

Berikut adalah jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT:

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara

Jenis pekerjaan pertama yang memungkinkan penggunaan PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. 

PKWT untuk jenis pekerjaan ini didasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu, sehingga hubungan kerja berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai sesuai ketentuan dalam perjanjian.

Misalnya, perusahaan mempekerjakan tim pengembang perangkat lunak untuk membuat sebuah aplikasi khusus. Setelah aplikasi selesai dikembangkan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, PKWT dapat berakhir sesuai ketentuan yang telah disepakati.

2. Pekerjaan yang Diperkirakan Penyelesaiannya dalam Waktu yang Tidak Terlalu Lama

PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jenis pekerjaan ini didasarkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam PKWT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contohnya, perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja untuk mendukung proyek tertentu yang memiliki jangka waktu penyelesaian yang sudah dapat diperkirakan sejak awal.

3. Pekerjaan Musiman

Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya bergantung pada musim atau kondisi tertentu dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Jenis pekerjaan ini dapat menggunakan PKWT sesuai dengan periode atau kondisi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Misalnya, perusahaan dapat membutuhkan tenaga kerja tambahan pada periode tertentu ketika terjadi peningkatan permintaan produk atau layanan. Setelah periode musiman tersebut berakhir, hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan PKWT yang disepakati.

4. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk atau Kegiatan Baru

PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

Misalnya, perusahaan teknologi yang sedang mengembangkan produk digital baru dapat mempekerjakan tenaga kerja untuk mendukung proses pengembangan atau pengujian produk tersebut selama masa percobaan atau penjajakan.

3. Pekerjaan yang Jenis, Sifat, atau Kegiatannya Bersifat Tidak Tetap

Selain jenis pekerjaan tersebut, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Ketentuan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menggunakan PKWT selama karakteristik pekerjaannya memang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam menentukan apakah suatu posisi dapat menggunakan PKWT, perusahaan perlu melihat karakteristik pekerjaan yang akan dilakukan, bukan hanya jabatan atau kebutuhan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dalam jangka pendek. Hal ini penting agar penggunaan PKWT sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berapa Lama Durasi PKWT?

Durasi kerja dalam PKWT telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Ketentuan jangka waktu PKWT dibedakan berdasarkan dasar pembuatan perjanjian, yaitu berdasarkan jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

Berdasarkan Jangka Waktu

Perjanjian PKWT yang disusun berdasarkan waktu tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk perpanjangan. Misalnya, jika sebuah kontrak awalnya berlangsung selama 2 tahun, maka perusahaan hanya dapat memperpanjangnya maksimal 3 tahun lagi.

Berdasarkan Selesainya Pekerjaan

Jika PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, jangka waktu perjanjian ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan perkiraan waktu penyelesaian pekerjaan. PKWT berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. 

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan perlu menentukan dasar penggunaan PKWT dan jangka waktu kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang dilakukan. Hal ini penting agar penggunaan PKWT tetap sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Baca Juga: PKWT Maksimal Berapa Tahun? Panduan HR untuk Perpanjangan Kontrak

Apa Saja Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT?

Meskipun bersifat sementara, karyawan PKWT tetap memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi selama masa kerja. 

Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

1. Hak atas Upah dan Perlindungan Kerja

Karyawan PKWT berhak memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta perlindungan selama bekerja. 

Perusahaan juga perlu menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan serta memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. 

2. Cuti Tahunan

Karyawan PKWT juga dapat memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Uang Kompensasi

Saat masa kerja PKWT berakhir, karyawan berhak atas uang kompensasi sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, besaran kompensasi adalah 1 bulan upah. 

Sementara itu, jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional. 

Berikut cara menghitung uang kompensasi PKWT: 

Rumus:

Uang Kompensasi = (Jumlah bulan kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

4. Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)

Karyawan PKWT juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan perlu memenuhi kewajiban kepesertaan dan administrasi jaminan sosial bagi pekerja sesuai program yang berlaku.

5. Mematuhi Peraturan dan Ketentuan Kerja

Selain memiliki hak, karyawan PKWT juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perusahaan, menjalankan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang disepakati, serta mengikuti ketentuan mengenai waktu kerja dan tata tertib yang berlaku.

6. Menjalankan Pekerjaan Sesuai Perjanjian

Karyawan PKWT wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jabatan, tugas, dan tanggung jawab yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Karyawan juga perlu memenuhi ketentuan kerja selama masa PKWT berlangsung.

Baca Juga: PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Kapan Perusahaan Sebaiknya Menggunakan PKWT?

Penggunaan PKWT perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilakukan. Perusahaan dapat menggunakan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya memang tidak bersifat tetap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

1. Ketika Memerlukan Pekerjaan Musiman

PKWT cocok digunakan untuk aktivitas yang hanya terjadi pada periode tertentu dalam setahun, seperti masa panen di sektor pertanian atau momen peningkatan produksi saat liburan di industri manufaktur dan retail.

2. Sedang Menjalankan Proyek Jangka Pendek

Industri konstruksi, pengembangan IT, atau penelitian biasanya memiliki kebutuhan tenaga kerja untuk jangka waktu terbatas sesuai durasi proyek. Dalam konteks ini, PKWT sangat relevan.

3. Membutuhkan Keahlian untuk Pekerjaan Tertentu

Ketika perusahaan membutuhkan keahlian tertentu yang hanya dibutuhkan dalam jangka waktu singkat, seperti konsultan, auditor proyek, atau content writer untuk kampanye produk tertentu, maka PKWT menjadi solusi fleksibel.

4, Akan Melakukan Peluncuran Produk Baru

Saat perusahaan meluncurkan produk atau lini bisnis baru yang masih dalam tahap uji pasar, karyawan PKWT dapat digunakan untuk mengelola operasi awal tanpa komitmen jangka panjang.

Apa Saja Ketentuan dalam Perjanjian Kerja PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan dapat tercantum dengan jelas. 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit harus memuat beberapa informasi berikut:

  1. Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran dan cara pembayaran upah
  6. Hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja
  7. Tanggal mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT

Selain mencantumkan informasi tersebut, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila terdapat ketentuan masa percobaan dalam PKWT, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Dengan mencantumkan ketentuan secara lengkap, perusahaan dan pekerja memiliki dasar yang jelas mengenai pekerjaan, jangka waktu, upah, serta hak dan kewajiban selama hubungan kerja berlangsung.

Kelola Kontrak Karyawan Anda dengan Aplikasi HRIS Mekari Talenta

Pengelolaan karyawan PKWT tidak hanya berkaitan dengan pencatatan data, tetapi juga pemantauan masa kontrak dan perubahan status kepegawaian. Untuk membantu proses tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan HRIS yang mendukung pengelolaan administrasi karyawan secara terintegrasi.

Melalui HRIS Mekari Talenta, HR dapat mengelola informasi kepegawaian karyawan dalam satu sistem, termasuk status PKWT maupun PKWTT. Talenta juga memiliki fitur Contract & Probation yang membantu HR memantau karyawan yang mendekati atau telah mencapai masa akhir kontrak.

Dengan adanya pengelolaan kontrak dalam sistem, HR dapat lebih mudah memantau status karyawan dan menindaklanjuti kebutuhan administrasi ketika periode kontrak mendekati akhir. Hal ini membantu mengurangi ketergantungan pada pencatatan kontrak secara manual.

Selain pengelolaan kontrak, Mekari Talenta juga menyediakan berbagai fitur untuk mendukung administrasi HR, mulai dari manajemen database karyawan, absensi, cuti, lembur, hingga payroll dalam satu platform.

Dengan HRIS yang terintegrasi, perusahaan dapat mengelola administrasi karyawan PKWT secara lebih terstruktur dan efisien.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Hubungi tim Mekari Talenta untuk mengetahui solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Frequently Asked Questions

Apakah perusahaan dapat mengubah status PKWT menjadi PKWTT?

Apakah perusahaan dapat mengubah status PKWT menjadi PKWTT?

Perubahan status dapat dilakukan ketika perusahaan memutuskan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. HR perlu memastikan perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen hubungan kerja yang sesuai. Data status kepegawaian juga perlu diperbarui dalam administrasi perusahaan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen dan kondisi aktual. Perubahan status sebaiknya dikomunikasikan secara jelas kepada pekerja, termasuk mengenai hak dan kewajiban yang berlaku setelah perubahan.

Apa yang harus dilakukan HR ketika PKWT akan berakhir?

Apa yang harus dilakukan HR ketika PKWT akan berakhir?

HR perlu meninjau status kontrak sebelum tanggal berakhir untuk menentukan tindak lanjut hubungan kerja. Jika hubungan kerja akan berakhir, perusahaan perlu menyiapkan administrasi dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan masih membutuhkan pekerja, HR perlu memastikan terlebih dahulu bahwa penggunaan atau perpanjangan PKWT masih sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan batas yang berlaku. Pencatatan tanggal berakhir kontrak secara teratur dapat membantu HR menghindari keterlambatan dalam mengambil keputusan.

Apakah karyawan PKWT dapat memperoleh fasilitas dan benefit yang sama dengan karyawan lainnya?

Apakah karyawan PKWT dapat memperoleh fasilitas dan benefit yang sama dengan karyawan lainnya?

Pemberian fasilitas dan benefit kepada karyawan PKWT dapat mengikuti kebijakan perusahaan serta ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis benefit. Perusahaan perlu memastikan hak normatif pekerja tetap dipenuhi selama hubungan kerja berlangsung. Untuk benefit tambahan di luar hak normatif, ketentuannya dapat diatur berdasarkan kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau aturan internal lainnya. Karena itu, HR sebaiknya menjelaskan cakupan benefit kepada pekerja sejak awal hubungan kerja agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Bagaimana HR memastikan data dan dokumen karyawan PKWT tetap sesuai selama masa kontrak?

Bagaimana HR memastikan data dan dokumen karyawan PKWT tetap sesuai selama masa kontrak?

HR perlu memperbarui data apabila terdapat perubahan informasi seperti jabatan, upah, tempat kerja, atau ketentuan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Setiap perubahan yang memerlukan penyesuaian perjanjian perlu didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Riwayat kontrak, perubahan, dan dokumen pendukung juga sebaiknya disimpan secara terpusat agar mudah ditelusuri. Pengelolaan data yang konsisten membantu HR memastikan informasi dalam sistem sesuai dengan dokumen hubungan kerja yang dimiliki perusahaan.

Apa risiko jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap?

Apa risiko jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap?

Penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam hubungan kerja. Hal tersebut juga dapat berdampak pada status hubungan kerja dan menimbulkan perselisihan apabila terdapat perbedaan pemahaman antara perusahaan dan pekerja. Karena itu, HR perlu mengevaluasi karakteristik pekerjaan sebelum menentukan jenis perjanjian yang digunakan. Pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan sejak proses perekrutan agar dasar penggunaan PKWT sudah sesuai sebelum hubungan kerja dimulai.

WhatsApp Hubungi sales