PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

By Delima MeylyndaPublished 14 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, apakah berhak dapat THR?? Apa bedanya untuk karyawan tetap dan kontrak? Cari tahu selanjutnya di Talenta.

Pandemi Virus Corona atau COVID-19 memang memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia.

Banyak perusahaan yang merasa kegiatan bisnisnya yang terhambat bahkan tidak berjalan sama sekali.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Imbasnya, mereka pun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan atau merumahkan sementara karyawannya dengan kategori unpaid leave.

Untuk pengertian unpaid leave artinya cuti diluar tanggungan yang diberikan kepada karyawan untuk tidak bekerja sementara waktu, salah satunya cuti sakit berkepanjangan.

Bagi karyawan, tentu berat rasanya kehilangan pekerjaan saat situasi seperti ini.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Karyawan dengan statusnya tetap (PKWT) dan kontrak (PKWTT) yang secara bersamaan terkena PHK, tentu bertanya apakah mereka mendapatkan THR saat di-PHK sebelum Lebaran ini.

PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Mau tahu jawabannya?

Berikut ini pandangan dari Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, saat diskusi Insight Talenta yang diadakan Mekari Talenta dengan topik Panduan Taktis untuk SDM & Pengusaha dalam Menghadapi Krisis COVID-19, Kamis (7/5).

Penting! Inilah Prosedur PHK Karyawan yang Sebaiknya Dipatuhi

Status Perjanjian Kerja 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PHK PKWT, mari bahas dulu contoh surat kontrak kerja karyawan mengenai status pegawai.

Setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan memiliki sebuah hubungan kerja dengan pihak perusahaan.

Hubungan kerja ini tertuang dalam bentuk perjanjian kerja yang bisa dibuat secara tertulis atau lisan dan dikelola menggunakan HRIS software.

Selain itu, perjanjian kerja tersebut sifatnya tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan dari pihak pengusaha dan karyawan.

Status perjanjian kerja memiliki dua kategori.

Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Note : Baca artikel Hal-hal Penting Seputar PKWT yang Harus Diperhatikan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, ketentuan sebuah hubungan kerja yang dikategorikan sebagai PKWT atau disebut juga sebagai karyawan kontrak adalah sebagai berikut:
  2. Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sekali selesai, atau yang sementara atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
  3. Masa kerjanya dapat diperpanjang
  4. PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
  5. Pengusaha yang ingin memperpanjang masa berlaku perjanjian tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pekerja atau karyawannya yang bersangkutan, paling lambat 7 hari sebelum PKWT berakhir.
  6. Apabila melebihi masa tenggang, keringanan waktu yang diberikan hanya sampai 30 hari dari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya boleh dilakukan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. PKWT yang tidak mengikuti persyaratan-persyaratan tersebut maka akan dinilai sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Setelah mempelajari tentan PKWT, Anda bisa lanjut pelajari hal terkait PHK karyawan PKWT.

Baca Juga: Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perusahaan yang mempekerjakan PKWTT atau karyawan tetap, harus mengikuti persyaratan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

  1. Ada masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  3. Perjanjian kerja berakhir apabila:
  4. Karyawan meninggal dunia
  5. Jangka waktu perjanjian kerja selesai
  6. Adanya keputusan pengadilan dan/atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  7. Adanya situasi tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  8. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, warisan atau hibah.
  9. Apabila ada situasi pengalihan perusahaan, maka hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan sebaliknya di dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak tersebut.

Baca Juga: Mempekerjakan Karyawan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Lalu pelajari juga tentang pengertian PHK sebelum membaca tentang PHK karyawan PKWT.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pihak karyawan dan pengusaha.

Pemutusan hubungan kerja atau phk karyawan PKWT dan PKWTT dapat dilakukan karena beberapa hal, tetapi pengusaha dilarang melakukannya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter di dalam batas waktu 12 bulan secara terus menerus.
  2. Karyawan berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara
  3. Karyawan menjalankan ibadah sesuai agamanya
  4. Karyawan menikah
  5. Karyawan perempuan hamil, melahirkan, keguguran atau sedang menyusui bayi
  6. Adanya hubungan darah atau ikatan perkawinan antara satu karyawan dengan lainnya di dalam satu perusahaan, terkecuali jika sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  7. Karyawan tersebut mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
  8. Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan tindak pidana
  9. Situasi perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
  10. Karyawan mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan karena perusahaan tutup atas kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan yang memaksa (force majeur).

Baca Juga: UU Ketenagakerjaan & COVID-19: Pemotongan Gaji dan PHK

PHK Karyawan PKWT, Masih Dapat THR atau Tidak?

Bagi karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) ada perbedaan mengenai hak THR terutama terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja antara karyawan kontrak dan karyawan tetap.

Ini disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yakni:

  • Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur
  • Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKW tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud

“Kalau dia PKWTT atau karyawan tetap dan di-PHK minimal 1 bulan sebelum Hari Raya maka dia mendapatkan THR full"

Tetapi kalau dia kontrak atau PKWT di-PHK 1 bulan sebelum Hari Raya maka di Permanaker Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa PKWT dikecualikan, tidak berlaku untuk hal ini.

UU bilang maaf tidak dapat THR,” tegas Masykur.

CTA Talenta

PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, apakah berhak dapat THR?? Apa bedanya untuk karyawan tetap dan kontrak? Penjelasannya telah diulas di Talenta.

Semoga berguna!

Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Image
Delima Meylynda
Selain aktif menulis untuk salah satu media berbahasa Inggris di Jakarta, Delima juga menerjemahkan kemampuannya ke pemasaran, seperti content dan email marketing, CRM, analisis, dan periklanan digital.