Anda mendapati seorang karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Bagi Anda, perilaku ini tidak fair karena merugikan perusahaan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah pemotongan gaji. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?
Aturan Pemotongan Gaji Karena Absensi
Pada dasarnya, karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh perusahaan.
Namun ketika karyawan mangkir dari pekerjaan, perusahaan memiliki hak untuk memotong gaji mereka berdasarkan jumlah absensi.
Di Indonesia sendiri dikenal dengan asas No Work No Pay.
Perusahaan tidak boleh sembarangan memotong upah pekerja seenaknya. Untuk itu, perusahaan harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika melihat penjelasan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1, perusahaan berhak tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak melakukan pekerjaannya.
Ada beberapa hal atau kondisi di mana perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan.
Kondisi-kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 yang menjelaskan ketentuan yang melarang perusahaan memotong gaji karyawan.
Berikut ketentuannya:
- Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja
- Karyawan perempuan yang mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja
- Memiliki keperluan dalam hal menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta kandungannya keguguran
- Ada anggota keluarga yang meninggal dunia
- Karyawan sedang menjalani kewajiban negara
- Sedang menjalankan ibadah
- Sedang menggunakan hak cutinya
- Karyawan yang bersedia bekerja, namun perusahaan belum mempekerjakannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan.
- Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan
- Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.
Baik karyawan maupun perusahaan harus memahami kondisi-kondisi ini.
Jangan sampai Anda memotong gaji karyawan karena kondisi di atas.
Akan tetapi, ketika ada karyawan yang memang absen kerja tanpa keterangan, saatnya Anda mengambil tindakan tegas yakni berupa pemotongan gaji.
Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?
Komponen Pemotongan Gaji Karyawan
Berikut adalah beberapa komponen potongan gaji karyawan yang perlu Anda ketahui.
PPh 21
Salah satu komponen pemotongan gaji yang pasti ada adalah PPh 21 di mana jumlahnya akan menyesuaikan gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya.
BPJS Kesehatan
Komponen pemotongan gaji lainnya adalah iuran BPJS Kesehatan yang diatur juga pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa iuran pekerja dipotong 5% per bulan di mana 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisa 1% ditanggung oleh karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di mana manfaatnya meliputu Jaminan Hari Tua atau JHT dan juga Jaminan Pensiun atau JP.
Potongan untuk iuran JHT sendiri sebesar 3,7% dari gaji di mana 2% ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% di mana 1% ditanggung karyawan dan 2% sisanya ditanggung oleh perusahaan.
Nah, bagaimana dengan pemotongan gaji karena absen?
Baca juga: Pemotongan Gaji Karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?
Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen
Sistem pemotongan gaji yang paling umum diterapkan di Indonesia adalah sistem gaji prorata.
Proses hitung gaji prorata sendiri berdasarkan jumlah hari kerja karyawan.
Contohnya, sistem ini serupa dengan pemberian THR karyawan bagi karyawan baru.
Misalnya ia baru masuk bekerja selama 5 bulan dan di bulan ke-5 ia bekerja perusahaan membayarkan THR kepada seluruh karyawan.
Maka, perhitungan THR prorata dengan nominal 5/12 dari gajinya.
Bagaimana jika kita ingin menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut rumusnya:
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
Contohnya kasusnya adalah sebagai berikut:
Adi Perkasa merupakan staf HR dari PT Kiat Sukses. Ia memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Bulan April 2021 memiliki 20 hari kerja karena ada dua tanggal merah di bulan tersebut.
Pada bulan tersebut, Adi terhitung tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 2 hari. Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen dari Adi?
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
Jumlah hari kerja Adi: 20 hari – 2 hari = 18 hari
Upah Adi selama sebulan = Rp10 juta
Gaji Adi = (18/20) x Rp10 juta = Rp9 juta
Sehingga, Adi Perkasa mendapatkan gaji sekitar Rp9 juta pada bulan April 2021.
Dari sini, Anda bisa memahami bahwa, meskipun nominalnya berbeda-beda, persentase pemotongan gaji akibat absen tanpa keterangan nominalnya cukup besar.
Nilai yang dipotong dari gaji Adi sebesar Rp1 juta.
Tetapi, perusahaan juga perlu mengingat bahwa tidak bisa memotong gaji karyawan seenaknya.
Batas pemotongan gaji karena absen atau apapun alasannya adalah sebesar 50 persen.
Batasan ini ditentukan agar perusahaan bisa lebih manusiawi dan karyawan juga tetap dapat menghidupi kecukupannya sehari-hari.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 terkait pengupahan.
Pemotongan gaji mungkin dilakukan perusahaan karena persoalan absensi dan performa.
Parameter performa dapat dilihat dari tugas-tugas yang diberikan kepada karyawan dapat diselesaikan dengan baik atau tidak.
Untuk mengetahui hal tersebut, umumnya perusahaan menggunakan aplikasi manajaemen tugas dan proyek untuk mendapatkan data yang komprehensif.
Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karyawan karena beberapa hal seperti pinjaman karyawan, pembayaran alat elektronik pendukung pekerjaan, atau kondisi ekonomi perusahaan yang melemah.
Baca juga: Cara Hitung Gaji Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Talenta
Permudah Penghitungan Pemotongan Gaji Karyawan dengan Software HRIS
Di atas, Talenta telah menjelaskan penghitungan manual pemotongan gaji karena absen dengan cara yang sederhana.
Ini untuk memberikan gambaran kepada Anda bagaimana pemotongan gaji karyawan dapat diaplikasikan.
Pada prakteknya, banyak komponen-komponen gaji yang harus menjadi bahan pertimbangan perusahaan ketika memotong gaji karyawan.
Misalnya, perusahaan harus memikirkan komponen seperti uang makan harian, potongan BPJS, potongan PPh 21, potongan asuransi kesehatan, dan komponen gaji lainnya.
Untuk mempermudah HR dalam mengelola serta menghitung gaji karyawan, Anda bisa menggunakan software HRIS Talenta.
Lewat fitur Payroll aplikasi Mekari Talenta yang sudah terintegrasi dengan absensi karyawan, Anda dapat menghitung gaji karyawan dengan mudah.
Ketika ada karyawan yang tidak masuk dan tidak tercatat absensinya, Talenta dapat secara otomatis mengurangi gaji karyawan pada perhitungan payroll bulan berikutnya.
Namun, HR harus mengonfirmasi terlebih dahulu alasan ketidakhadiran karyawan, siapa tahu mereka memiliki alasan tertentu sehingga harus tidak masuk kerja.
Fitur Payroll Talenta didesain untuk memudahkan tugas HRD ketika mengoperasikannya.
Selain fitur Payroll kalkulator pajak yang dapat menghitung gaji karyawan beserta komponennya dengan mudah, masih ada beberapa fitur lainnya yang turut memudahkan HR melakukan penggajian seperti Payroll Disbursement dan Payroll Report.