Mengenal Undang Undang Tenaga Kerja Outsourcing atau Alih Daya

By Mekari TalentaPublished 21 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Outsourcing atau sering disebut Alih Daya adalah merupakan pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Seperti apa Undang Undang Tenaga Kerja yang mengatur terkait Outsourcing atau Alih Daya ini? Mekari Talenta akan mengulasnya disini.

Pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya/pekerja outsourcing memiliki karakteristik utama yakni tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pekerja terikat perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya yang telah memiliki perjanjian pengalihan pekerjaan dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta bila dikemudian hari terjadi perselisihan yang timbul, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Dengan sistem kerja demikian pekerja rentan mengalami kondisi kerja yang tidak tentu, tidak aman, tidak pasti, dan tanpa perlindungan.

Oleh karenanya penting mengetahui batasan, syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi kerja, berikut ini.

Apa Undang Undang Tenaga Kerja Yang Mengatur Outsourcing atau Alih Daya?

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang untuk pertama kali membuka sistem kerja outsourcing di Indonesia menyebut, Outsourcing atau Alih Daya sebagai kondisi dimana perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Aturan ini dicabut oleh UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PP 35/2021 ) yang menyebut alih daya adalah pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan Perusahaan pemberi pekerjaan

Seperti apa Undang Undang Tenaga Kerja yang mengatur terkait Outsourcing atau Alih Daya ini? Mekari Talenta akan mengulasnya disini.

Detail Undang-Undang Mengatur Mengenai Perjanjian Kerja antara Pekerja Outsourcing dengan Perusahaan Outsourcing

Ya. Mengenai aspek hukum hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing, diatur dalam pasal 66 ayat (1) UU 13/2003 jo UU 11/2020 yakni bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lebih lanjut pasal 18 dan 19 PP 35/2021 mengatur ketentuan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing, sebagai berikut:

  1. Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Persyaratan ini merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
  3. Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Undang Undang Yang Mengatur Jenis Pekerjaan yang Dapat Dilakukan olegh Pekerja Outsourcing?

Paska Omnibus Law UU No. 11/2020 jo PP 35/2021, alih daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply).

Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tergantung pada kebutuhan sektor.

Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo Permenaker No. 19/2012 jo Permenaker No. 11/2019 yang memberi batasan pada perjanjian jasa penyedia pekerjaan, jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business), yakni terbatas pada: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.

Perluasan sistem kerja outsourcing ini mendapatkan banyak penolakan dari serikat buruh, mengingat sebelum omnibus law, sistem kerja ini pada prakteknya diberlakukan bagi berbagai jenis pekerjaan ( baik pekerjaan utama maupun penunjang ) karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Dan saat ini perluasan tersebut dilegalkan dengan omnibus law.

Bagaimana Hubungan Kerja antara Perusahaan Outsourcing dengan Pekerja Outsourcing?

Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja outsourcing dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ).

Ketentuan ini berbeda dengan UU 13/2003 yang menyebut perjanjian kerja hanya menggunakan PKWT.

Meski kemudian mengenai hal ini telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 kemudian diterbitkan Permenaker No. 19/2012 jo Permenaker No. 11/2019 yang dimaksudkan untuk merevisi aturan outsourcing sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana Hubungan Kerja antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Pekerja Outsourcing?

Meski sehari-hari pekerja outsourcing bekerja di lokasi kerja perusahaan pemberi kerja namun pekerja outsourcing tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta bila dikemudian hari terjadi perselisihan yang timbul, menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Apa Saja Isi dari Perjanjian Kerja antara Pekerja Outsourcing dengan Perusahaan Outsourcing?

Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan harus sesuai undang undang outsourcing dan dapat berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Mengenai isi dari kedua jenis perjanjian ini, dapat merujuk pada isi perjanjian kerja PKWT yang paling sedikit memuat (pasal 13 PP 35/2021):

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran dan cara pembayaran upah
  6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT atau mulai berlakunya PKWTT
  8. Tempat dan tanggal PKWT/PKWTT
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT/PKWTT

Serta penegasan pada pasal 19 PP 35/2021 yang menyebut dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.

Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud, Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Undang Undang Yang Mengatur Perlindungan Upah bagi Pekerja Outsourcing?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Perlindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud yakni dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang menyebut pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Undang Undang Yang Mengatur Hak-hak Pekerja Outsourcing

Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerjanya.

Perlindungan Pekerja, Upah, Kesejahteraan, Syarat Kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya serta dapat diatur dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan alih daya ( pasal 66 UU 13/2003 dan pasal 18 PP 35/2021 ).

Kelola Tenaga Kerja Outsourcing Makin Mudah dengan Mekari Talenta

Talenta adalah salah satu merk HRIS ( human resources information system ), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia yang bisa bantu kelola karyawan alih daya sesuai aturan undang undang yang mengatur tentang outsourcing.

Aplikasi HRD biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi online, dan performance appraisal.

Selain itu, Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing.

Fitur-fitur yang disediakan Mekari Talenta juga detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan.

Misalnya, pada software untuk membuat jadwal kerja shift yang telah terintegrasi juga dengan fitur shift rostering ke payroll sehingga perhitungan upah akan lebih cepat dan efisien.

Anda dapat mengakses https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/software-untuk-membuat-jadwal-kerja-shift/ untuk mengetahui keunggulan lainnya.

Dengan adanya fitur-fitur ini maka tentu saja pengelolaan sumber daya di dalam perusahaan jauh lebih baik dan lebih optimal.

Aplikasi HRD Talenta dapat diakses dengan mudah di https://www.talenta.co/. Tunggu apa lagi? Coba Talenta sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.