Apa itu jasa outsourcing? Bagaimana sistem kerja dan pembayaran gajinya? Apa kelebihan dan kekurangannya? Simak selengkapnya di blog Mekari Talenta.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, suatu perusahaan harus selektif dalam menjalankan proses rekrutmen.
Mulai dari skill, pengalaman, hingga sikap dalam bekerja para calon karyawan.
Hal ini dilakukan agar calon karyawan dapat membantu tujuan yang dicapai oleh perusahaan.
Selain melakukan proses rekrutmen secara mandiri, suatu perusahaan juga dapat menggunakan perusahaan outsourcing untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas.
Outsourcing biasanya digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan karyawan pada posisi-posisi tertentu seperti cleaning service dan security.
Berikut penjelasan mengenai penggunaan outsourcing dalam proses rekrutmen calon karyawan.
Apa itu Outsourcing?
Outsourcing atau juga dikenal dengan istilah Alih Daya adalah merupakan pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Lalu secara singkat jasa outsourcing atau alih daya adalah merupakan layanan penyedia jasa tenaga kerja alih daya tersebut.
Outsourcing berasal dari Kata out dan source Kata out yang berarti “luar” dan kata source yang berarti “sumber“ Jika diartikan secara harfiah outsourcing adalah sumber dari luar. Terjemahan bebas dari outsourcing dapat diartikan sebagai penunjukan pihak dari luar perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan atau menyediakan barang bagi kepentingan perusahaan tersebut.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penyedia jasa ini telah diatur pada beberapa pasar seperti pasal 54, 65, dan 66.
Karyawan jenis ini biasanya memiliki sifat kontrak pada perusahaan yang penyedia jasa outsourcing.
Karyawan dengan kontrak alih daya nantinya akan bekerja pada suatu perusahaan atau pihak luar yang menjadi klien pihak perusahaan outsourcing.
Proses kerja karyawan alih daya ke pihak luar diatur melalui kontrak kerjasama berisi aturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tujuan dari penggunaan karyawan outsourcing ini adalah untuk memenuhi posisi pekerjaan yang sifatnya noncore atau tidak inti pada suatu perusahaan.
Sistem Kerja dan Perekrutan Karyawan Alih Daya
Sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 64, perusahaan penyedia layanan alih daya adalah perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan kepada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.
Kerjasama ini menggunakan sistem kontrak yang diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 56.
Perjanjian atau sistem kontrak yang digunakan terbagi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Penjelasan lebih detail mengenai aturannya, bisa dilihat melalui situs pemerintahan ini.
Selain itu, proses perektutan untuk menjadi karyawan outsourcing tidak jauh berbeda pada umumnya.
Calon karyawan harus mengikuti wawancara, tes tertulis, dan proses lainnya sesuai dengan kebijakan suatu perusahaan outsourcing.
Apa Saja Syarat Perusahaan Jasa Outsourcing / Alih Daya?
Perusahaan Alih Daya yang merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu membuat perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Sedangkan pekerja meski sehari-hari bekerja di lokasi kerja perusahaan pemberi kerja namun tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja melainkan dengan perusahaan alih daya.
Atau dengan kata lain pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang harus memenuhi syarat tertentu.
Pasal 20 PP 35/2021 menyebutkan setidaknya ada 2 hal yang menjadi syarat untuk mendirikan perusahaan outsourcing yakni:
- Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum, dan
- Wajib memenuhi perizinan berusaha, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut karena belum diatur dalam UU No. 11/2020 jo PP 35/2021, maka masih berlaku ketentuan lama mengenai persyaratan perusahaan outsourcing sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 19 Tahun 2012 jo Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, sebagai berikut:
- Izin Usaha Perusahaan Jasa Penyediaan Pekerjaan (JPP) berlaku di seluruh Indonesia dan berlaku selama Perusahaan JPP menjalankan usaha.
- Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja antara perusahaan JPP dengan perusahaan pemberi kerja didaftarkan pada Disnaker Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilakukan
- Perusahaan JPP wajib membuat Perjanjian Kerja (PKWTT atau PKWT) dengan pekerjanya dan perjanjian kerja tersebut wajib dicatatkan kepada Disnaker Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Dilayani Oleh Jasa Outsourcing
Suatu perusahaan biasanya menggunakan karyawan alih daya pada posisi-posisi yang hanya digunakan sebagai dukungan saja atau tidak inti.
Jenis-jenis pekerjaan outsourcing meliputi cleaning service, security, customer service, hingga telemarketing.
Namun, banyak juga perusahaan yang menggunakan karyawan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan kerja seperti marketing, desain grafis, dan finansial.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 No 13 Tahun 2003, beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh karyawan alih daya meliputi:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Sistem Pembayaran Gaji Pekerja dari Jasa Alih Daya
Setiap pekerja alih daya akan menerima upah gaji yang dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.
Besaran gaji biasanya tergantung gaji UMP domisili perusahaan berada atau saat proses perekrutan calon karyawan outsourcing.
Tetapi, banyak rumor yang beredar jika perusahaan penyedia jasa alih daya mengambil keuntungan sebanyak 30% dari payroll gaji yang diterima.
Hal ini dilakukan tentu sebagai komisi dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menyalurkan pekerja kepada klien-kliennya.
Namun, hal ini hanya pada segelintir perusahaan saja, mengingat perusahaan penyedia jasa alih daya sudah mendapat fee dari para kliennya atau perusahaan yang menggunakan karyawan dari perusahaan outsourcing.
Contoh Isi Kontrak Kerja Outsourcing
Pada umumnya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) harus dibuat diatas kertas atau tertulis dengan bahasa Indonesia serta huruf latin.
Jika tidak, maka akan dianggap menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sementara itu pada pekerja outsourcing (alih daya) tidak dijelaskan secara rinci mengenai keharusan dalam membuat perjanjian tertulis.
Namun secara ideal memang perusahaan sebaiknya tetap membuatnya surat kontrak kerja.
Sama seperti PKWT, untuk pekerja ini juga harus didaftarkan dalam instansi setempat di mana bertanggung jawab dalam ketenagakerjaan.
Di mana maksimal tiga puluh hari sejak surat perjanjian ditandatangani.
Apabila tidak didaftarkan, maka instansi yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan ini di provinsi bisa mencabut izin operasional seperti yang tercantum dalam contoh kontrak kerja karyawan outsourcing. Ini didasarkan pada rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab setempat.
Dalam undang-undang, pihak perusahaan memang dilarang membuat surat PKWT untuk jenis pekerjaan di mana sifatnya tetap.
Misalnya saja Anda tidak bisa membuat surat kontrak untuk tim business development.
Sebab bidang tersebut mempunyai posisi jabatan tetap dalam sebuah perusahaan.
Surat perjanjian tersebut juga menunjukkan hak pekerja outsourcing agar tidak mengalami kerugian selama bekerja dalam sebuah perusahaan.
Mengenai durasi surat perjanjian kontrak ini maksimal adalah 2 tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang selama sekali durasi satu tahun.
Akan tetapi cukup banyak perusahaan lupa mengenai masa berakhirnya kontrak ini dan tidak membuka kembali contoh kontrak kerja karyawan outsourcing.
Tidak jarang pihak tersebut melakukan perpanjang setelah batas waktu seharusnya habis.
Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Outsourcing
Sebelum menggunakan jasa alih daya, suatu perusahaan harus mempertimbangkan dengan matang kebutuhannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Berikut hal yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan untuk menggunakan jasa outsourcing:
Kelebihan Outsourcing
- Perusahaan dapat fokus melakukan aktivitas bisnis utama
- Perusahaan tidak perlu menyediakan fasilitas dan tunjangan
- Perusahaan akan mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas
- Perusahaan tidak perlu repot melakukan proses rekrutmen
Kekurangan Outsourcing
- Jangka waktu kontrak yang pendek membuat perusahaan harus menunggu perekrutan pekerja baru
- Rahasia perusahaan rentan bocor
- Butuh sistem keamanan yang ekstra pada data perusahaan
- Dibutuhkan adaptasi dan penyesuaian aturan kepada pekerja alih daya yang baru
Perusahaan perlu mempertimbangkan penggunaan jasa alih daya untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Jika dirasa perlu, penggunaan pekerja dari penyedia jasa outsourcing bisa menjadi solusi yang tepat.
Apalagi jika penggunaannya dapat mengoptimalkan tujuan perusahaan.
Untuk mengoptimalkan tujuan perusahaan, dapat pula dilakukan dengan penggunaan aplikasi absensi online.
Tentu kegiatan yang berhubungan dengan absensi karyawan menjadi lebih efektif dan efisien dengan menggunakan aplikasi ini.
Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan bantuan aplikasi karyawan yang memudahkan pengelolaan aktivitas karyawan dan database perusahaan yaitu software HRIS milik Mekari Talenta.
Mekari Talenta akan memudahkan proses pengelolaan absensi online, payroll system, dan database karyawan dengan mudah, aman, dan praktis.
Cari tahu lebih banyak tentang program payroll milik Mekari Talenta di sini.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.