- Peraturan lembur tertera jelas pada UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 yang mengatur batas jam serta hak upah.
- Perusahaan yang melanggar ketentuan lembur berisiko menghadapi sanksi hukum, denda finansial, hingga perselisihan hubungan industrial.
Aturan lembur kerap dianggap sekadar formalitas administratif, padahal ketidakpatuhan terhadapnya bisa berujung pada masalah hukum sekaligus risiko kesehatan yang serius bagi karyawan.
Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai batas waktu lembur, persetujuan pekerja, hingga kewajiban membayar upah lembur telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp100.000.000 bagi perusahaan yang melanggar.
Sayangnya, pelanggaran terhadap aturan ini masih kerap terjadi di lapangan, mulai dari lembur yang tidak dibayar hingga jam kerja yang melebihi batas maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ganda: risiko kesehatan bagi karyawan dan risiko hukum bagi perusahaan.
Artikel ini akan membahas peraturan lembur kerja karyawan, mulai dari syarat, ketentuan waktu, hingga dasar perhitungan upah lembur. Selain itu, dibahas pengecualian pembayaran lembur dan konsekuensi jika hak lembur karyawan tidak terpenuhi.
Undang Undang yang Memuat Peraturan Lembur Kerja Karyawan
Peraturan mengenai kerja lembur karyawan di Indonesia diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, termasuk batas waktu lembur serta kewajiban perusahaan dalam membayarkan upah lembur kepada karyawan.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan perlu memastikan pelaksanaan lembur sesuai ketentuan yang berlaku, sementara karyawan juga dapat memahami hak dan kewajibannya ketika bekerja di luar waktu kerja.
Baca juga: Ketahui Batas Waktu dan Ketentuan Lembur Karyawan
Ketentuan Lembur Karyawan Berdasarkan Peraturan Tentang Lembur Kerja
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur karyawan diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menerapkan lembur, yaitu:
- Waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
- Batas waktu tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
- Pelaksanaan lembur harus berdasarkan perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh secara tertulis dan/atau melalui media digital.
- Perusahaan wajib membayar upah kerja lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan, kecuali bagi karyawan dalam golongan jabatan tertentu yang memenuhi ketentuan pengecualian.
Ketentuan waktu kerja normal sendiri umumnya adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Kerja yang dilakukan melebihi ketentuan waktu kerja tersebut dapat menjadi kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menerapkan lembur secara sembarangan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan batas waktu, persetujuan karyawan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak lembur.
Baca juga: Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia
Apa Syarat Kerja Lembur bagi Karyawan?
Pelaksanaan kerja lembur tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, kerja lembur harus memenuhi beberapa ketentuan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
1. Ada Perintah Lembur dari Perusahaan
Kerja lembur harus dilakukan berdasarkan perintah dari perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan. Perintah tersebut dapat diberikan secara tertulis maupun melalui media digital.
2. Ada Persetujuan dari Karyawan
Selain perintah dari perusahaan, kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
3. Perusahaan Mencatat Pelaksanaan Lembur
Perusahaan perlu mencatat pelaksanaan kerja lembur, termasuk karyawan yang melakukan lembur dan lamanya waktu lembur.
Pencatatan ini membantu perusahaan memastikan pelaksanaan lembur dan pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan.
4. Perusahaan Memenuhi Hak Karyawan Selama Lembur
Karyawan yang melakukan kerja lembur berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat yang cukup serta makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.
Baca Juga: Surat Perintah Lembur: Contoh, Format, & Cara Membuatnya
Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upah lembur dihitung berdasarkan upah sejam karyawan dan jumlah jam lembur yang dilakukan. Besaran upah lembur berbeda tergantung pada waktu pelaksanaan lembur.
1. Upah Lembur pada Hari Kerja
Upah sejam yang menjadi dasar perhitungan lembur adalah 1/173 dari upah sebulan. Jika lembur dilakukan pada hari kerja, perusahaan wajib membayarkan upah lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam.
- Setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
2. Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi
Perhitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi memiliki ketentuan yang berbeda dengan lembur pada hari kerja. Besaran upah lembur juga disesuaikan dengan pola waktu kerja karyawan.
Untuk karyawan dengan pola 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan dibayar sebesar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan sampai jam kesebelas dibayar sebesar 4 kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, ketentuannya adalah:
- Jam pertama sampai jam kelima dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
- Jam keenam dibayar sebesar 3 kali upah sejam.
- Jam ketujuh sampai jam kesembilan dibayar sebesar 4 kali upah sejam.
Untuk karyawan dengan pola 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar sebesar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh sampai jam kesebelas dibayar sebesar 4 kali upah sejam.
Ingin menghitung upah lembur tanpa perhitungan manual?
Setelah mengetahui upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menghitung estimasi upah lembur secara otomatis menggunakan Kalkulator Lembur.
Bagi perusahaan, pengelolaan lembur tidak berhenti pada perhitungan upah. Dengan aplikasi lembur Mekari Talenta, tim HR dapat mengelola pengajuan, persetujuan, pencatatan, hingga perhitungan lembur secara lebih efisien dalam satu platform yang terintegrasi.
Baca juga: Lembur Karyawan, Bagaimana Perhitungan Upahnya?
Apakah Ada Pekerja yang Boleh Tidak Dibayarkan Lemburnya?
Jika merujuk pada aturan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, PP tersebut mengatur pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, yakni karyawan atau pekerja yang mempunyai golongan jabatan tertentu, punya tanggung jawab sebagai perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan di mana waktu kerjanya tidak dibatasi dan memiliki gaji yang lebih tinggi.
Pasal tersebut juga memberikan kewenangan masing-masing perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut, baik di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.
Apa yang Terjadi Jika Hak Upah Lembur Kerja Karyawan Tidak Terpenuhi Sesuai Ketentuan Aturan UU?
Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang melakukan kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan PP No. 35 Tahun 2021.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kewajiban membayar upah lembur dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sesuai ketentuan Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah.
Selain sanksi tersebut, perselisihan mengenai pembayaran upah lembur juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila hak pekerja tidak terpenuhi.
Baca Juga: Sanksi Perusahaan Melanggar Jam Kerja: Implikasi Hukum & Strategi Compliance HR
Pembayaran Upah Kerja Lembur Sesuai Ketentuan UU Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll Mekari Talenta

Menghitung upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku membutuhkan ketelitian, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar dan memiliki beragam pola kerja. Proses yang masih dilakukan secara manual juga dapat meningkatkan risiko kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran gaji.
Dengan Software Payroll dari Mekari Talenta, perusahaan dapat mengelola berbagai proses penggajian secara lebih terintegrasi dalam satu sistem, mulai dari perhitungan payroll, pengelolaan kompensasi karyawan, hingga distribusi slip gaji dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Untuk mendukung pengelolaan lembur, perusahaan juga dapat memanfaatkan fitur kelola lembur untuk mengelola pengajuan dan pencatatan lembur karyawan. Data lembur tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses penggajian sehingga HR tidak perlu melakukan pengelolaan data secara terpisah.
Selain itu, Payroll Mekari Talenta membantu perusahaan mengelola komponen penggajian lainnya dalam satu sistem. Dengan data payroll yang lebih terintegrasi, HR dapat mengurangi pekerjaan administratif dan meminimalkan risiko adanya komponen gaji yang terlewat.
Pengelolaan lembur dan payroll yang lebih terstruktur membantu perusahaan menjalankan proses penggajian secara lebih efisien sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tertarik mengoptimalkan pengelolaan lembur dan penggajian karyawan? Hubungi Mekari Talenta untuk mengetahui solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

