- Perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja dapat dikenai sanksi administratif bertahap berdasarkan Pasal 61 PP 35/2021, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
- Pelanggaran yang menyangkut syarat lembur atau ketidakbayaran upah lembur dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman denda hingga Rp100 juta atau kurungan hingga 12 bulan.
Urusan jam kerja dan lembur sering dianggap hal teknis yang cukup diserahkan ke sistem absensi.
Data Sakernas Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 25% pekerja Indonesia bekerja di atas 49 jam per minggu.
Angka tersebut jauh melampaui batas 40 jam yang diwajibkan regulasi.
Ini bukan sekadar masalah kesejahteraan karyawan. Sebab, di balik angka itu ada exposure hukum nyata bagi perusahaan, mulai dari sanksi administratif bertahap hingga pidana yang bisa menjerat pengusaha secara langsung.
Artikel ini akan membahas sanksi perusahaan yang melanggar jam kerja, dasar hukum dan pasal-pasal yang mendasarinya, dan kerangka compliance yang dapat diterapkan tim HR untuk memitigasi risiko tersebut.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja
Sanksi atas pelanggaran jam kerja terbagi dalam tiga kategori, mulai dari administratif hingga pidana denda dan kurungan.
Ketiganya tidak selalu berjalan berurutan dan sangat bergantung pada jenis pelanggarannya.
| Kategori | Pemicu Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Administratif | Melanggar ketentuan jam kerja, batas lembur, atau kewajiban konsumsi lembur | Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha |
| Pidana denda | Lembur tanpa persetujuan tertulis atau melebihi batas waktu | Denda Rp5 juta – Rp50 juta |
| Pidana kurungan | Tidak membayar upah lembur | Kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10 juta – Rp100 juta |
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 dan diterapkan secara bertahap.
Perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja standar, batas lembur, atau kewajiban menyediakan konsumsi saat lembur akan dikenai sanksi dalam urutan berikut:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha, mencakup pembatasan kapasitas produksi atau penundaan izin usaha di lokasi tertentu
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kata “bertahap” di sini penting. Perusahaan yang merespons dan memperbaiki pelanggaran di tahap teguran tertulis tidak akan dikenai sanksi berikutnya.
Ini juga yang menjadi alasan mengapa dokumentasi dan respons cepat terhadap temuan pengawas ketenagakerjaan sangat krusial.
2. Sanksi Pidana Denda
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 188, sanksi pidana denda dapat menjerat perusahaan yang melakukan lembur tanpa persetujuan tertulis dari karyawan atau melebihi batas waktu lembur yang diizinkan.
Besaran dendanya paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
3. Sanksi Pidana Kurungan
Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan.
Sanksi terhadap pelanggaran jam kerja satu ini tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 187.
Ancamannya paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
4. Sanksi Sosial dan Reputasi
Di luar jalur hukum formal, perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja juga menghadapi risiko reputasi yang tidak kalah berdampak.
Satu unggahan viral dari karyawan yang merasa dirugikan bisa menjangkau ribuan orang dalam hitungan jam, jauh sebelum proses administratif selesai berjalan.
Risiko ini semakin nyata di era media sosial, di mana narasi tentang perusahaan yang tidak membayar lembur atau memaksa karyawan bekerja berlebihan dapat memengaruhi citra perusahaan di mata calon karyawan, klien, hingga investor.
Kerusakan reputasi semacam ini tidak memiliki batas waktu seperti sanksi administratif, dan dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama.
Baca Juga: Employer Branding: Strategi Menarik dan Mempertahankan Talenta Berkualitas
Dasar Hukum Sanksi Pelanggaran Jam Kerja
Sanksi-sanksi yang disebutkan di atas bersumber dari tiga lapisan regulasi yang saling melengkapi.
Masing-masing mengatur aspek yang berbeda, dari ketentuan jam kerja standar, syarat lembur, hingga mekanisme pengenaan sanksinya.
Memahami hierarkinya membantu tim HR mengetahui pasal mana yang relevan dengan situasi perusahaan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Regulasi induk yang pertama kali mengatur ketentuan jam kerja, waktu istirahat, dan kewajiban upah lembur di Indonesia.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk memperluas batas waktu lembur dan memperbarui ketentuan sanksi pidana. Ini adalah payung hukum yang berlaku saat ini, bukan sekadar “UU Cipta Kerja” tanpa nomor yang sering salah dikutip.
- PP No. 35 Tahun 2021: Aturan pelaksana yang merinci ketentuan teknis jam kerja, syarat lembur, waktu istirahat, hingga mekanisme pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Baca Juga: Peraturan Lembur Karyawan Menurut Undang-Undang Berlaku
Ketiga regulasi ini bekerja secara berlapis. UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan ketentuan dan ancaman sanksinya, sementara PP 35/2021 menjabarkan prosedur pelaksanaannya.
Bagi tim HR, memahami hierarki ini penting agar tidak salah mengacu pada pasal yang sudah tidak berlaku atau keliru menafsirkan ketentuan yang sudah diperbarui.
Kewajiban Perusahaan atas Jam Kerja Karyawan
Pelanggaran jam kerja tidak selalu terjadi karena kebijakan yang salah. Lebih sering, celahnya ada di implementasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memahami kewajiban ini penting agar tim HR bisa mengidentifikasi area mana yang paling rentan di perusahaan.
UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 21 PP 35/2021 menetapkan dua skema jam kerja yang sah:
- 7 jam/hari, 40 jam/minggu: untuk perusahaan dengan 6 hari kerja dalam seminggu.
- 8 jam/hari, 40 jam/minggu: untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dalam seminggu.
Di luar jam kerja standar, ada beberapa kewajiban lain yang tidak kalah penting:
- Waktu istirahat: Karyawan berhak atas istirahat minimal setengah jam setelah bekerja empat jam berturut-turut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini masuk dalam cakupan sanksi administratif Pasal 61 PP 35/2021.
- Persetujuan lembur: Sistem lembur hanya boleh berjalan atas persetujuan tertulis dari karyawan, bukan sekadar instruksi lisan atau pesan singkat.
- Batas waktu lembur: Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu sesuai Pasal 26 PP 35/2021.
- Konsumsi saat lembur: Jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman dengan kandungan minimal 1.400 kkal.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker
Kewajiban-kewajiban di atas berlaku untuk sebagian besar perusahaan, tapi tidak semuanya.
Pasal 77 ayat 3-4 UU Ketenagakerjaan mengecualikan sektor usaha atau pekerjaan tertentu dari batas jam kerja standar.
Ini termasuk posisi manajerial yang memikul tanggung jawab perencanaan dan pengendalian perusahaan.
Pastikan kategorisasi posisi di perusahaan sudah tepat, karena salah kategorisasi bisa menjadi celah tersendiri saat pemeriksaan ketenagakerjaan.
Tahapan Proses hingga Sanksi Dijatuhkan ke Perusahaan
Sanksi tidak otomatis jatuh begitu ada pelanggaran. Ada proses yang harus dilalui, dan di setiap tahapnya perusahaan masih punya ruang untuk merespons sebelum situasi berkembang lebih jauh.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah musyawarah langsung antara karyawan dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan sebelum dibawa ke jalur yang lebih formal.
Tahap ini dimulai dari dalam perusahaan itu sendiri. Ketika karyawan merasa ada pelanggaran jam kerja, mereka wajib menempuh jalur ini terlebih dahulu.
Di sinilah sebenarnya sebagian besar kasus seharusnya selesai.
Perusahaan yang memiliki jalur komunikasi internal yang baik dan dokumentasi kebijakan yang rapi akan jauh lebih mudah menyelesaikan perselisihan di tahap ini.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hubungan Industrial di Indonesia
2. Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, karyawan dapat membawa kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Di tahap ini, pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa kronologi pelanggaran dan meminta bukti dari kedua pihak.
Perusahaan yang tidak memiliki dokumentasi persetujuan lembur, catatan jam kerja, atau bukti pembayaran upah lembur akan berada di posisi yang lemah.
3. Mediasi
Setelah laporan diterima, Dinas Ketenagakerjaan dapat mengarahkan kedua pihak ke proses mediasi.
Jika mediasi gagal dan pelanggaran terbukti, barulah sanksi administratif mulai dijatuhkan secara bertahap sesuai Pasal 61 PP 35/2021.
Sanksi pidana baru relevan jika pelanggaran menyangkut syarat lembur atau ketidakbayaran upah lembur, dan umumnya ditempuh setelah jalur administratif tidak menyelesaikan persoalan.
Yang perlu dipahami tim HR adalah bahwa proses ini memberi waktu untuk merespons.
Perusahaan yang bergerak cepat di tahap teguran tertulis, memperbaiki sistem, dan mendokumentasikan perbaikan tersebut, memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibanding yang menunggu hingga sanksi berikutnya dijatuhkan.
Kerangka Compliance Jam Kerja untuk Tim HR
Memahami sanksi dan prosesnya adalah langkah pertama. Langkah berikutnya adalah memastikan perusahaan tidak sampai ke tahap itu.
Berikut kerangka compliance jam kerja yang dapat diterapkan tim HR secara praktis.

1. Audit Kebijakan Jam Kerja dan Lembur
Mulai dari dokumen internal perusahaan. Periksa apakah peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sudah mencerminkan ketentuan terbaru dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP 35/2021.
Kebijakan yang tidak diperbarui setelah perubahan regulasi bisa menjadi celah tersendiri saat pemeriksaan ketenagakerjaan, meskipun praktik di lapangan sudah benar.
2. Pastikan Persetujuan Lembur Terdokumentasi
Persetujuan lembur secara lisan atau melalui pesan singkat tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Ini adalah salah satu celah yang paling sering ditemukan pengawas ketenagakerjaan saat pemeriksaan.
Pastikan dokumentasi lembur di perusahaan mencakup:
- Instruksi lembur tertulis dari atasan atau penanggung jawab yang berwenang.
- Persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan, baik fisik maupun digital.
- Rekam jejak penyimpanan yang bisa diakses sewaktu-waktu jika dibutuhkan saat pemeriksaan.
3. Sinkronkan Data Absensi dengan Perhitungan Upah Lembur
Selisih antara data absensi dan perhitungan upah lembur adalah sumber perselisihan yang paling umum.
Jika pencatatan masih dilakukan secara manual atau di sistem yang terpisah, risiko selisih angka jauh lebih tinggi. Pastikan sistem yang digunakan memenuhi hal-hal berikut:
- Pencatatan jam kerja dan lembur secara real-time, bukan rekap manual di akhir periode.
- Integrasi langsung antara data absensi dan perhitungan payroll, sehingga tidak ada ruang untuk selisih angka.
- Audit trail yang tersimpan, agar setiap perubahan data tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan.
4. Bangun Jalur Bipartit yang Benar-Benar Berjalan
Banyak perusahaan memiliki mekanisme bipartit di atas kertas, tapi tidak berjalan secara efektif di lapangan.
Pastikan karyawan tahu ke mana harus menyampaikan keluhan terkait jam kerja, dan pastikan ada proses yang jelas untuk menindaklanjutinya.
Keluhan yang diselesaikan secara internal jauh lebih baik daripada yang berujung ke Dinas Ketenagakerjaan.
5. Tinjau Kategorisasi Posisi yang Dikecualikan Secara Berkala
Posisi yang dikecualikan dari batas jam kerja standar, seperti jabatan manajerial, perlu ditinjau secara berkala.
Struktur organisasi berubah, tanggung jawab jabatan bergeser, dan posisi yang dulu masuk kategori pengecualian belum tentu masih memenuhi syarat.
Salah kategorisasi yang tidak disengaja tetap bisa menjadi temuan saat pemeriksaan.
Kelola Kepatuhan Jam Kerja Lebih Andal dengan Mekari Talenta
Mengelola jam kerja dan lembur secara manual menyimpan risiko yang tidak perlu.
Satu pengajuan lembur yang tidak terdokumentasi, satu perhitungan upah yang tidak sinkron dengan data absensi, atau satu kebijakan yang tidak dikonfigurasi dengan benar bisa menjadi celah yang merugikan perusahaan saat pemeriksaan ketenagakerjaan.
Mekari Talenta adalah software HRIS dengan aplikasi lembur terintegrasi yang membantu tim HR mengelola kebijakan jam kerja dan lembur karyawan dalam satu sistem terpusat.
Berikut bagaimana fitur Mekari Talenta dapat membantu HR mengatur kebijakan lembur perusahaan dari awal hingga siap digunakan.
1. Masuk ke menu Settings
Masuk ke menu Settings, lalu pada menu Time, klik “Overtime”.

2. Buka tab Overtime Company
Klik tab “Overtime Company” untuk mulai mengatur kebijakan lembur yang berlaku di perusahaan.

3. Aktifkan Overtime Planning
Centang “Enable overtime planning” untuk mengaktifkan fitur perencanaan lembur dengan sistem approval. Dengan fitur ini, admin dapat merencanakan dan menugaskan lembur kepada karyawan jauh hari sebelumnya.
Jika perusahaan memperbolehkan karyawan mengajukan lembur tanpa perencanaan terlebih dahulu, centang juga opsi “Allow overtime request without planning” yang muncul di bawahnya.

4. Aktifkan Overtime Request Submission
Centang fitur “Overtime Request Submission” agar karyawan hanya dapat mengajukan satu permintaan lembur dalam satu waktu. Pengajuan berikutnya baru bisa dilakukan setelah pengajuan sebelumnya disetujui atau ditolak.

5. Atur Rounding Setting
Tentukan pembulatan untuk perhitungan menit lembur. Pilih “No Rounding” jika perusahaan tidak menerapkan pembulatan, sehingga durasi lembur dihitung sesuai waktu aktual.

6. Tentukan Multiplier dan Overtime Compensation
Atur koefisien pengali lembur sesuai ketentuan PP 35/2021, yaitu 1,5x untuk jam pertama di hari kerja dan 2x untuk jam berikutnya. Pada bagian Overtime Compensation, pilih “Default” agar sistem menghitung upah lembur per jam berdasarkan formula resmi: (gaji pokok + tunjangan tetap) / 173.

7. Simpan pengaturan
Setelah semua konfigurasi terisi, simpan pengaturan. Kebijakan lembur perusahaan kini aktif dan siap digunakan oleh seluruh karyawan sesuai role masing-masing.
Dengan mengintegrasikan absensi, lembur, dan payroll dalam satu platform, Mekari Talenta membantu perusahaan memastikan setiap jam kerja tercatat akurat dan terdokumentasi sesuai regulasi.
Hubungi tim Mekari Talenta untuk mulai mengelola kepatuhan jam kerja dan lembur perusahaan Anda secara lebih andal.
Kelola kepatuhan jam kerja dan lembur karyawan bersama aplikasi lembur & HRIS dari Mekari Talenta.
