Hak Wanita Pekerja yang Penting Diketahui, Berikut Daftarnya

By Mekari TalentaPublished 01 Feb, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Sebagai sesama karyawan dan pekerja, wanita juga mendapatkan beberapa hak. Talenta akan membocorkan daftar hak wanita pekerja selengkapnya.

Tanpa mempedulikan gender, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja: peluang kerja, perlakuan karyawan, maupun gaji yang diterima.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa secara biologis kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi di tempat kerja. Wanita juga pantas mendapatkan hak sebagai pekerja wanita.

Hak yang diberikan pada karyawan wanita ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta konvensi International Labour Organization (ILO).

Berikut daftar hak-hak wanita yang telah diatur dalam payung hukum tersebut yang perlu untuk diketahui.

Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Ibu dan Ayah yang Harus Anda Ketahui

Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 tahun 2013 pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan cuti melahirkan karyawan kontrak dan tetap bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun bagi hak ini, keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003.

Note: Kerja shift malam memiliki beberapa ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan. Perempuan Bekerja Shift Malam? Pahami Aturan dan Haknya

Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jamsostek.

Salah satu program jamsostek adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

Hak Menyusui

Pasal 83 UU no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

Hak Cuti Menstruasi

Banyak wanita yang masih belum mengetahui tentang hal ini. Namun kenyataannya setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.

Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003.

Peraturan Lembur, Shift Malam, dan Jam Kerja

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang memuat peraturan tentang lembur, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Selain menyediakan antar jemput, perusahaan wajib memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi setidaknya memenuhi kebutuhan kalori harian sebesar 1.400 Kalori dan tidak boleh diganti dengan sejumlah uang.

Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan.

Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan.

Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Semoga lewat tulisan ini para pekerja perempuan menjadi lebih sadar terhadap hak-hak mereka di perusahaan.

Edukasi diri Anda untuk lebih membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi dan memenuhi hak pekerja wanita.

Setelah Anda mengetahui bagaimana hak dan regulasi bagi pekerja wanita, terkadang Anda kesulitan untuk mengatur cuti-cuti yang berkaitan dengan hak wanita seperti cuti melahirkan atau cuti hamil.

Untuk mempermudah Anda dalam mengatur dan mengelola cuti, Talenta salah satu software yang mampu mempermudah tugas manajemen personalia seperti pengaturan jadwal, database karyawan, absen kehadiran , dan juga payroll.

Talenta juga memiliki fitur pengajuan cuti yang mudah. Bagi Anda pekerja wanita yang ingin mengajukan cuti hamil atau melahirkan Anda dapat mengajukan dengan mudah hanya melalui smartphone.

Coba gratis Talenta sekarang untuk pengalaman mudahnya kelola karyawan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software payroll dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.