Jika ada karyawan yang memiliki gaji di bawah UMR, misalnya Rp2 juta, apakah ia juga wajib lapor pajak?
Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.
Secara garis besar, orang yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Namun meski karyawan tergolong PTKP, jika ia mempunyai NPWP maka ia diimbau tetap harus melaporkan SPT dengan status nihil.
Meski begitu, para Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP ini boleh tidak melaporkan SPT jika sudah memenuhi beberapa syarat.
Syarat agar bebas dari lapor SPT Tahunan jika penghasilan mereka di bawah PTKP adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif atau NE ke Kantor Pelayanan Pajak.
Jika Wajib Pajak sudah masuk kategori NE, maka mereka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Peraturan ini terdapat dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut adalah Wajib Pajak yang bisa mengajukan NE:
- WP yang penghasilannya di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah tidak berkegiatan usaha
- Pekerja yang kini sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Baca juga: 4 Jenis dan Contoh Form SPT Tahunan untuk Wajib Pajak di Indonesia
Kelola Status Pajak Karyawan Lebih Mudah dengan Payroll Service Mekari Talenta
Meski karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP bisa berstatus nihil atau bahkan Non-Efektif (NE), perusahaan tetap perlu memastikan administrasi perpajakan karyawan tercatat dengan benar.
Perubahan status NPWP, PTKP, hingga kewajiban pelaporan SPT sering kali menjadi tantangan bagi tim HR, terutama jika masih dikelola secara manual.
Di sinilah layanan Payroll Service Mekari Talenta dapat membantu perusahaan mengelola payroll sekaligus administrasi perpajakan karyawan secara lebih rapi dan compliant.
Dengan dukungan tim profesional, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan data pajak serta memastikan proses payroll tetap berjalan efisien.
Kapabilitas Payroll Service Mekari Talenta meliputi:
- Pengelolaan data karyawan dan status perpajakan secara terpusat
- Perhitungan gaji, potongan pajak, dan komponen payroll secara end-to-end
- Dukungan administrasi laporan pajak karyawan sesuai regulasi terbaru
- Proses payroll lebih akurat dengan minim risiko human error
- Monitoring payroll yang membantu HR menjaga kepatuhan perusahaan
Dengan payroll outsourcing yang tepat, tim HR dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani urusan administratif yang kompleks.
Jadwalkan konsultasi Payroll Service Mekari Talenta sekarang dan kelola payroll serta perpajakan karyawan secara lebih praktis, aman, dan efisien.
