5 Kesalahan Umum saat Melapor SPT Tahunan

Tayang
01 Nov, 2023
Diperbarui
20 Maret 2024

Ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi ketika melapor SPT Tahunan. Dalam artikel ini, Mekari Talenta akan membahas selengkapnya.

Sudah seharusnya, Anda yang telah bekerja dan mendapat penghasilan membayar pajak setiap tahunnya kepada negara.

Pajak ini biasanya dibayar secara kolektif oleh perusahaan dengan memotong beberapa persen dari penghasilan karyawan.

Pada setiap awal tahun, si karyawan akan menerima bukti potong pajak di tahun sebelumnya dan diwajibkan melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak atau biasa dikenal dengan istilah SPT.

Pengiriman pelaporan bukti pemotongan pajak atau SPT ini dilakukan ke kantor-kantor pajak terdekat.

Meski sudah jadi agenda tahunan, tak bisa dipungkiri masih saja ada kesalahan yang kerap dilakukan karyawan wajib pajak saat melapor SPT.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa bentuk kesalahan umum yang kerap dilakukan karyawan wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT.

5 kesalahan saat pelaporan SPT Tahunan

5 Kesalahan Umum saat Melapor SPT Tahunan

1. Kesalahan administrasi, terutama bagi yang melapor SPT Tahunan secara manual

Kesalahan pertama yang kerap terjadi saat melapor SPT tahunan adalah biasanya tak jauh dari masalah administrasi, seperti kesalahan data dan formulir.

Oleh sebab itu, sebelum mengisi Anda wajib memastikan dulu form SPT Tahunan yang digunakan sudah benar.

Karena status wajib pajak Anda adalah karyawan, maka jenis formulir yang digunakan untuk melapor adalah SPT Tahunan 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Sementara untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta maka bisa menggunakan SPT Tahunan 1770SS.

Tak jarang, wajib pajak juga kerap salah dalam mengisi lembar formulir SPT. Semisal salah mengisi NPWP atau salah menulis angka pada penghasilan.

Tak peduli seberapa telitinya Anda, jika terjadi kesalahan maka bisa jadi Anda akan merugi di kemudian hari seperti membayar kekurangan pajak akibat kesalahan penulisan angka penghasilan di waktu mendatang.

2. Ceroboh dan tidak menyertakan bukti potong pajak

Kesalahan yang umum dilakukan berikutnya adalah kecerobohan dengan tidak menyertakan bukti potong pajak.

Bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda adalah salah satu kelengkapan penting saat melaporkan SPT Tahunan.

Perlu Anda tahu, bukti potong pajak ini biasa memang diberikan oleh perusahaan yang selama ini mengurus pajak penghasilan Anda melalui beragam sistem baik manual maupun terintegrasi melalui software HR seperti Mekari Talenta.

Bukti potong pajak yang diberikan perusahaan ini sangat perlu Anda lampirkan fotokopinya bersama lembar formulir SPT tahunan yang sudah diisi.  Bukti potong pajak yang asli perlu tetap Anda simpan sebagai arsip.

3. Diam-diam tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya

Perlu Anda ketahui, bagi Anda yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, pastikan pekerjaan sampingan Anda juga memberikan bukti potong pajaknya kepada Anda. Sebab, apapun penghasilan Anda wajib dilaporkan kepada negara.

Usahakan untuk tidak cuek dengan masalah ini, pasalnya ada bermacam sanksi yang siap menunggu Anda jika dengan sengaja tak melaporkan pajak dari pendapatan lainnya.

Menurut peraturan Undang-undang KUP pasal 13 ayat 2, seorang wajib pajak yang dengan sengaja tak melaporkan penghasilan lainnya maka akan dikenai sanksi administrasi bunga 2% untuk maksimal 24 bulan.

Tak hanya itu, jika Anda lali tak melaporkan pajak maka ada juga sanksi pidana. Meski perlu diakui, hal ini sangat jarang dilakukan.

4. Kesalahan ketika mendaftar laporan via e-Filing

Urutan pajak bersifat pribadi, maka tidak peduli di mana Anda bekerja, urusan pajak akan menjadi urusan pribadi Anda.

Pemberi kerja hanya membantu pemotongan pajak penghasilan dan pembayarannya lebih mudah untuk Anda.

Oleh sebab itu, ketika Anda ingin mendaftarkan akun untuk pajak online, gunakan email pribadi Anda. Alasannya sederhana, Anda tidak mungkin berada di perusahaan tersebut selamanya, kan?

Jika Anda mendaftarkan akun pajak online dengan email kantor sebelumnya, DJP Online akan mengirimkan kata sandi (password) baru ke alamat email kantor lama yang aksesnya sudah tidak Anda miliki.

Ini akan menyusahkan saat Anda akan melaporkan pajak penghasilan dari perusahaan baru.

5. Tidak mengisi kolom harta dengan benar

Anda juga perlu mengisi detil harta serta utang yang dimiliki pada kolom harta di dalam laporan SPT Tahunan. Hal ini kerap tdai dilaporkan dengan berbagai alasan.

Ketika seseorang mengisi SPT Tahunan dengan formulir e-Filling 1770 S, kolom harta perlu diisi dengan mendeskripsikan jumlah harta yang dimiliki. Seringkali, seseorang hanya mengisi kolom harta menggunakan tanda strip (-) agar proses lapor SPT bisa berlanjut.

Untuk itulah, bagi Anda karyawan yang sudah dikenai kewajiban untuk melaporkan SPT usahakan untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan umum di atas.

Agar proses pembayaran kewajiban kepada negara dapat berjalan lancar dan tidak menyusahkan bahkan mengganggu produktivitas kerja.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales