Apa itu fungsi, pengertian, serta manfaat KSPI, SPSI atau Serikat Pekerja dalam hubungan industrial?
Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja.
Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh.
Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia.
Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan.
Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? Simak artikel Insight Talenta berikut ini.
Pengertian Serikat PekerjaÂ
Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja.
Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.
Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.
Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.
Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
Isinya adalah sebagai berikut:
- Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.
- Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab.
- Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.
Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka.
Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara.
Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia & Fungsinya
Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut
Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang.
Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Baca juga: Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya
Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting.
Berikut beberapa di antaranya.
1. Membela Hak Para Pekerja
Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja.
Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera.
2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan
Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu.
Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi.
3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan
Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi.
Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan.
Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan.
Baca juga: Manajemen SDM, Kenali 9 Fungsi Strategisnya
Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh merumuskan tujuan adanya serikat pekerja. Sederhananya, ia dapat memberikan pelindungan, membela hak serta kepentingan pekerja, dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan keluarganya.
Mengenal Serikat Pekerja yang Ada Di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja.
Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar 7.000 organisasi.
Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah:
- ILO (International Labour Organization)
- PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
- FSPS (Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa)
- SPSI (SerikatvPekerja Seluruh Indonesia)
- KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
- KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
Definisi dan Fungsi SPSI
SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia
. Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta.
Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia.
Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Definisi dan Fungsi KSPI
Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia.
Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003.
Visi misi dari KSPI di antaranya adalah:
- Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional.
- Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab.
- Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
- Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945.
- Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi.
Baca Juga : SPSI: Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis
Manfaat Serikat Pekerja
Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya.
Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak
Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan.
Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif.
Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan.
Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan
Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi.
Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut.
Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah.
Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan
Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka.
Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan.
Baca juga: Struktur Organisasi Perusahaan: Manfaat dan Fungsinya
Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan
Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat.
Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai.
Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan.
Perusahaan juga harus adil dalam menilai performa karyawan.
Jangan sampai karyawan merasa kinerjanya tidak diapresiasi dengan baik oleh perusahaan yang pada akhirnya menggagu keharmonisan karyawan dan perusahaan.
Saat ini telah hadir sejumlah aplikasi penilaian kinerja karyawan yang membantu perusahaan menilai performa dari tiap-tiap karyawan secara komprehensif.
Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta nyaman bagi karyawan juga bukanlah hal yang mudah.
Namun hal ini harus dilakukan guna melancarkan operasional perusahaan.
Selain serikat pekerja, dari HR sebagai pihak internal perusahaan adalah juga berperan penting untuk memenuhi hak serta mengelola karyawan.
Salah satu solusi yang bisa HRD gunakan untuk mengelola karyawan adalah software HRIS Talenta.
Software HRIS Talenta memiliki beragam fitur untuk bisa membuat pekerjaan administrasi HR jadi lebih efisien.
Misalnya, fitur Live Attendance yang memudahkan absen karyawan serta fitur Payroll-nya yang one click away.
Tertarik untuk mengetahui aplikasi milik Talenta lebih lanjut?
Kenali fitur-fitur lainnya melalui website Talenta atau isi formulir berikut untuk konsultasikan masalah HR di perusahaan Anda dengan tim kami.
Anda juga bisa mencoba demo dari Talenta secara gratis dengan klik tombol di bawah ini.