Calon Karyawan? Penting untuk Mengetahui Hak Karyawan

Tayang
22 Nov, 2019
Diperbarui
20 Maret 2024

Apa itu hak karyawan? Banyak dari Anda yang mungkin baru mulai melamar pekerjaan impian, atau Anda yang sedang nervous untuk hari pertama bekerja.

Sebelum Anda terjun langsung ke dalam kehidupan karyawan, Anda juga harus mengetahui hak-hak apa saja yang Anda miliki sebagai karyawan nantinya.

Mengetahui dan memahami hak karyawan tidak hanya penting untuk Anda sebagai calon karyawan, namun juga bagi Anda yang mungkin sudah lama bekerja tapi ternyata belum benar-benar mengetahui tentang hak karyawan itu sendiri.

Untuk itulah, pada artikel ini akan dibahas hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Tidak hanya hak-hak karyawan, tentu kewajiban karyawan juga penting untuk Anda pahami agar dapat menjaga hubungan baik antara Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa hubungan antara karyawan dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik yang saling membutuhkan.

Hak karyawan sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal menunjukkan bahwa pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara.

Pengertian Hak Dan Kewajiban Karyawan

surat pengangkatan karyawan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang apa saja yang termasuk kedalam hak karyawan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian dari hak karyawan itu sendiri.

Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Dan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Sedangkan menurut KBBI, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).

Oleh karena itu, hak karyawan dapat diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada karyawan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga.

Dan kewajiban karyawan dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari suatu lembaga.

Hak Karyawan dalam Memperoleh Upah

Gaji atau upah adalah hal yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi:

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”

Dan pasal 6 yang berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

Hak Karyawan dalam Mendapatkan Pelatihan Kerja

Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada  Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja.

Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Pengelolaan Karyawan Industri Manufaktur dengan HRIS

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat.

Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Untuk membahas kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 menyebutkan:

  • Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  • Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Durasi Cuti di Indonesia

Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh

Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

Hak Untuk Cuti

Sebagaimana peraturan dalam waktu kerja, aturan cuti karyawan swasta juga sudah tertulis di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Bukan hanya buruh, perusahaan juga harus paham mengenai hak cuti karyawan kontrak.

Untuk karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang tertuang pada Pasal 81 Ayat 1 (satu) yaitu:

“Pekerja buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahu kan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”

Baca juga: Pengusaha dan Pekerja Wajib Memahami UU Ketenagakerjaan

Hak Khusus Karyawan Perempuan

Selain hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Seperti tentang karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah tertuang pada Pasal 82.

Kewajiban Karyawan

YouTube video
Setelah memahami hak-hak karyawan, kini saatnya Anda memahami kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari perusahaan. Kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:
  • Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan perusahaan yang telah ditetapkan. Contohnya melakukan absen melalui attendance software atau absensi kehadiran yang digunakan perusahaan.
  • Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data-data di perusahaan.
  • Kewajiban Loyalitas, artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan

Beberapa hal di atas adalah hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan terhadap perusahaan. Selain mengetahui hak dan kewajiban, sebagai karyawan tentu penting dalam menjaga performa kerja.

Terlebih bila perusahaan menggunakan aplikasi penilaian kinerja karyawan, tentu penilaian dari aplikasi tersebut sangat bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu fitur di dalam aplikasi performance review dengan 360 degree feedback - Mekari Talenta

Setelah mengetahui informasi tersebut semoga Anda dapat lebih memahami apa-apa saja yang menjadi hak Anda sebagai karyawan dan juga menjalankan kewajiban Anda dengan sebaik-baiknya.

Untuk perusahaan supaya lebih mudah dalam hal pembayaran hak karyawan, gunakan software payroll atau payroll application dari Talenta.

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.
WhatsApp Hubungi sales