Mengenal Istilah PMTK dalam PHK Karyawan

Tayang
19 May, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Apa itu kepanjangan PMTK? 1 PMTK berapa kali gaji? Cara menghitung juga rumus perhitungan pesangon 2 pmtk adalah? Insight Talenta akan mengulasnya di sini.

Pernahkah Anda mendengar istilah PMTK dalam Pemutusan Hubungan Karyawan ( PHK )? Perlu diketahui bahwa PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam PMTK mengatur terkait hak-hak karyawan yang mendapatkan PHK yang awalnya mengacu pada Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selanjutnya muncul peraturan hukum yang sifatnya lebih tinggi, yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Di dalamnya mengatur ketentuan PHK dan semua hak-hak karyawan diatur dalam pasal-pasal di UU tersebut, bukan lagi melalui peraturan atau keputusan menteri.

Namun, istilah PMTK terlanjur lebih familiar ketimbang UU Ketenagakerjaan, sekalipun ketentuannya saat ini merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dalam PHK Karyawan

Berikut ini adalah penjelasan tentang PMTK dalam PHK.

PMTK dalam Pesangon Karyawan yang di-PHK

Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, tugas seorang HRD adalah menghitung hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah hak karyawan yang di-PHK untuk mendapatkan uang pesangon.

PMTK berhubungan erat dengan uang pesangon karyawan.

Ketentuan tentang besarnya uang pesangon karyawan menurut Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 pasal 22, adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja < 1 tahun, pesangon 1 bulan upah
  2. Masa kerja > 1 tahun sampai < 2 tahun, pesangon 2 bulan upah
  3. Masa kerja > 2 tahun sampai < 3 tahun, pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja > 3 tahun sampai < 4 tahun, pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja > 4 tahun sampai < 5 tahun, pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja > 5 tahun sampai < 6 tahun, pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja > 6 tahun, pesangon 7 bulan upah.

Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, PMTK merujuk pada ketentuan di atas.

Selain itu perusahaan juga mengenal istilah 1 PMTK dan 2 PMTK. Apa maksudnya?

Note: Lalu bagaimana karyawan yang di PHK dan dirumahkan saat pandemi Virus Corona? Artikel berikut Menjawab Soal PHK dan Dirumahkan dari Aspek Hukum saat COVID-19

1 PMTK dan 2 PMTK, Apa Maksudnya? 1 PMTK berapa kali gaji? Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK Bagaimana?

Istilah 1 PMTK artinya adalah perusahaan yang melakukan PHK diharuskan membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Contoh dari 1 PMTK adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.

Juga harus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir.

Atau perusahaan yang rugi akibat keadaan yang memaksa (force majeure). Besarnya uang pesangon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22.

Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 23. Dan ganti kerugian sesuai dengan Pasal 24.

Terkait uang pesangon dan memberhentikan karyawan, aplikasi HRIS Talenta bisa mempermudah pengelolaannya.

Karena Talenta HRIS ini memiliki fitur Resign Employee iang bisa digunakan untuk me-resign-kan karyawan aktif.

Tentu Anda bisa mencoba sendiri fitur Resign Employee dari Talenta ini secara gratis dengan klik tombol di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Apa itu kepanjangan PMTK? 1 PMTK berapa kali gaji? Cara menghitung juga rumus perhitungan pesangon 2 pmtk adalah? Insight Talenta akan mengulasnya disini.

Diatas adalah tampilan menu fitur Resign Employee dari Talenta.

  1. Resign date: isi dengan tanggal terakhir karyawan masuk
  2. Lenght of service: otomatis terisi dari sistem masa bekerja di perusahaan
  3. Merit pay: di isi dengan nominal uang penghargaan (bila ada)
  4. Severance : di isi dengan uang pesangon (bila ada)
  5. Compensation Pay : diisi dengan kompensasi yang akan dibayarkan kepada karyawan ketika karyawan resign
  6. Time off compensation: total amount akan terisi apabila ada sisa cuti yang dapat diuangkan. Amount per day : nominal cuti yang diuangkan / balance cuti. Total Amount : total nominal yang diterima dari cuti yang diuangkan
  7. Payment Period, hanya akan muncul jika settingan attendance bersifat pay last month. Pilih This Period jika semua tunjangan yang bersifat harian akan dibayarkan di bulan karyawan tersebut resign. Pilih Next Period jika tunjangan yang bersifat harian tersebut ingin dibayarkan tetap dibulan depan.

Sekarang lanjut ke pembahasan topik Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan karyawan PHK wajib dapat pesangon.

Istilah 2 PMTK artinya perusahaan yang melakukan PHK diwajibkan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali upah sebulan.

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon 2 PMTK ini?

Bisa dikatakan bahwa besaran uang pesangon adalah 2 kali ketentuan Pasal 22.

Contoh dari 2 PMTK adalah Pasal 27 ayat (3) yaitu PHK karyawan massal dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 22.

Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 23, dan Ganti kerugian sesuai dengan Pasal 24.

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) sudah merevisi ketentuan besarnya uang pesangon menjadi paling sedikit:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  3. Masa kerja Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sekarang, ketentuan inilah yang berlaku, sehingga 1 PMTK dan 2 PMTK merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2), bukan lagi Pasal 22 Kepmenaker 150/2000.

Yang dimaksud upah sebulan adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Baca Juga : Menghitung PPh 21 Uang Lembur dengan Cepat dan Mudah

Hitung Gaji Dan Pesangon Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Talenta HRIS

Hitung Gaji Dan Pesangon Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Talenta HRIS

Menghitung upah karyawan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi.

Upah atau gaji karyawan memiliki banyak komponen, seperti absensi, status karyawan, dan juga penghargaan.

Dalam pengelolaan absensi, perusahaan dapat menggunakan fitur presensi online Mekari Talenta untuk mempermudah pendataan absensi kehadiran karyawan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Pengelolaan contoh absensi karyawan online dengan Aplikasi mekari Talenta membuat pekerjaan dan tugas HRD semakin mudah dalam mengurus administrasi karyawan.

Anda dapat menggunakan bantuan software HR Talenta untuk menghitung gaji karyawan secara mudah dan akurat.

Dengan sistem yang otomatis, software Talenta telah terintegrasi dengan absen online, cuti karyawan, dan lembur.

Coba demo gratis Talenta di sini sekarang juga!

Image
Risna Dwi Agustin
Seorang profesional dengan pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang content writing, media sosial, dan kreatif.