Apa yang Terjadi Jika Ayah Turut Mengambil Cuti Melahirkan?

By Mekari TalentaPublished 19 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika selama ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa cuti melahirkan hanya untuk calon ibu, sebenarnya ayah juga memiliki hak cuti setelah bayi lahir lho!

Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 (tiga) bulan.

Masih banyak yang belum mengetahui bahwa d Indonesia, ayah atau suami bisa mengambil cuti melahirkan dengan berbagai alasan.

Lantas, bagaimana aturannya cuti yang diambil ayah atau suami karena istri melahirkan?

Simak artikel berikut sampai habis, ya!

Keuntungan Paternity Leave atau Cuti Ayah

Saat istri melahirkan, kehadiran, dan dukungan suami mutlak diperlukan.

Bukan hanya saat melahirkan namun juga saat anak telah lahir dan beranjak dewasa.

Sehingga, paternity leave memungkinkan bagi ayah dalam mengambil peran untuk ikut serta merawat sang anak serta membentuk hubungan emosional antara keduanya.

Selain itu, kehadiran suami juga akan mengurangi beban istri pasca-melahirkan.

Sang Ibu dapat berpotensi terhindar dari sindrom baby-blues yang konon katanya cukup menguras energy.

Melalui hal ini, ayah dan ibu dapat berbagi peran dalam pengasuhan.

Hal ini juga perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan suami terhadap istri.

Baca juga: Panduan Lengkap Cuti Karyawan dan Bagaimana HRIS Bisa Membantu Prosesnya

Popularitas Parternity Leave atau Cuti Ayah di Indonesia

Di Indonesia sendiri cuti ayah, cuti melahirkan utuk suami atau paternity leave belum menjadi aturan yang berlaku secara resmi sehingga tak heran jika paternity leave kurang populer.

Biasanya pekerja laki-laki hanya diberikan cuti selama tiga hari dibayar untuk mendampingi istri melahirkan.

Jika ingin cuti lebih lama, pekerja laki-laki harus mengambil jatah cuti tahunannya.

Hal ini juga menyebabkan Indonesia termasuk negara yang kurang ramah terhadap pekerja laki-laki.

Padahal di beberapa negara maju, cuti melahirkan bagi ayah sudah mulai diberlakukan hingga tiga bulan seperti yang diberlakukan di Inggris, Kanada, Norwegia, Swedia, Amerika Serikat.

Bahkan korporasi besar seperti Facebook, Yahoo, dan Google mampu memberikan jatah paternity leave hingga tiga bulan lho!

Walaupun bersamaan dengan momen Hari Ayah yang lalu sempat muncul petisi untuk mendesak pemerintah agar paternity leave diberlakukan di Indonesia, kenyataannya hingga kini belum muncul wacana dari pemerintah untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

Sebenarnya, langkah pekerja laki-laki juga tidak dapat terhenti hanya karena mentok di aturan mengingat keluarga adalah prioritas bagi semua orang.

Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghalangi kebersamaan pekerja dengan keluarganya.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pekerja laki-laki untuk meminta paternity leave:

  1. Tanyakan dan klarifikasi kembali pada bagian Sumber Daya Manusia SDM mengenai peraturan cuti di perusahaan. Faktanya, beberapa perusahaan dan instansi telah menyediakan fasilitas cuti melahirkan untuk ayah. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Beberapa Kementrian di Indonesia.
  2. Komunikasikan dengan atasan, sampaikan rencana ayah dan informasikan detail pekerjaan yang akan ditinggalkan selama mengambil cuti. Atau alternatif bekerja secara remote jika memungkinkan.
  3. Fokus pada keluarga dengan senantiasa mengingat keuntungan yang akan diperoleh dengan mengambil paternity leave. Berdasarkan penelitian, ayah yang ikut serta minimal dua minggu merawat bayinya akan memperoleh kepuasan yang lebih tinggi sebagai orang tua.

Jika memang tidak perlu menunggu pemerintah, semoga para ayah di Indonesia mampu menyadari pentingnya paternity leave dengan sedikit demi sedikit meluangkan waktunya untuk menjalin komunikasi batin yang lebih dekat dengan putra-putrinya.

Sehingga di masa yang akan datang, akan lebih banyak lagi perusahaan yang mampu memberikan jatah paternity leave. 

Baca juga: Cuti Berbayar Karyawan dan Ketentuan yang Berlaku di Indonesia

Atur Cuti Lebih Mudah dengan Aplikasi Cuti Karyawan Seperti Mekari Talenta

Atur Cuti Lebih Mudah dengan Aplikasi Cuti Karyawan Seperti Mekari Talenta

Apakah Anda kesulitan mengelola cuti karyawan karena dilakukan secara manual?

Atau seringkali mengalami error atau kecolongan dalam melacak jatah cuti karyawan?

Salah satu solusinya adalah mengandalkan teknologi seperti aplikasi cuti karyawan.

Dengan aplikasi cuti karyawan, Anda bisa mengelola cuti secara otomatis sesuai dengan peraturan cuti karyawan di Indonesia.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Anda juga bisa melakukan pelacakan cuti ayah secara real-time sehingga sangat kecil kemungkinan adanya error atau ada karyawan yang tidak mendapatkan cuti dalam masa hak cutinya.

Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan adalah Talenta.

Aplikasi Talenta bukan hanya bisa mengelola cuti, namun juga segala hal yang berhubungan dengan karyawan seperti cara absen online, payroll dan juga employee benefit.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

 

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.