Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja

By RisnaPublished 17 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tenaga kerja selalu berhubungan dengan unsur apa? Hal tersebut dan juga terkait apa yang dimaksud dengan, unsur unsur, juga pengertian hubungan kerja adalah sebagai berikut yang akan diulas Insight Talenta. Perlu Anda ketahui kalau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja seperti yang akan dibahas disini.

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah sebuah perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan.

Di dalam perjanjian kerja memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Perjanjian kerja adalah syarat hukum perusahaan dapat mempekerjakan karyawan.

Oleh karena itu, pastikan perusahaan Anda memiliki legalitas melalui perjanjian kerja.

Apakah Anda sudah paham mengenai perjanjian kerja? Artikel ini akan membahas tentang pengertian perjanjian kerja dan unsur-unsur penting yang harus ada di dalamnya.

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 14

Pengertian perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan adalah:

Perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

KUH Perdata Pasal 1601a

Dalam bahasa Belanda, perjanjian kerja disebut dengan Arbeidsoverenkoms. Pasal 1601a KUH Perdata secara khusus mendefinisikan mengenal perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan:

Perjanjian di mana pihak yang satu atau buruh mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Note: Ingin membuat perjanjian kerja? Ketahui dulu bagaimana perundang-undangan di Indonesia. Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja

Tenaga kerja selalu berhubungan dengan unsur apa? Hal tersebut dan juga terkait apa yang dimaksud dengan, unsur unsur, juga pengertian hubungan kerja adalah sebagai berikut yang akan diulas Insight Talenta. Perlu Anda ketahui kalau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja seperti yang akan dibahas disini.

UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ada tiga unsur hubungan kerja yang terdapat dalam perjanjian kerja.

Dimana Anda tahu kalau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja.

Lalu dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Namun, pengertian perjanjian kerja dalam KUH Perdata menyebutkan ada satu unsur hubungan kerja lainnya, yaitu waktu.

Unsur waktu ini menandai lamanya periode perjanjian kerja yang berlaku bagi kedua belah pihak, yaitu:

      • 40 jam perminggu
      • 7 jam perhari, untuk yang menerapkan pola kerja 6:1
      • 8 jam perhari, untuk pola kerja 5:2
      • Memiliki hak cuti atau istirahat, yaitu istirahat antar jam kerja, istirahat mingguan, istirahat tahunan, atau istirahat alasan penting (yang ditentukan oleh UU).

Baca Juga : 5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Anda mungkin sudah memahami pengertian hubungan kerja, namun Anda juga perlu memahami unsur unsur yang ada didalamnya juga.

Pahami Unsur Hubungan Kerja Berikut

Agar lebih memahami tentang unsur-unsur hubungan kerja, berikut ini adalah penjelasannya:

  1. Unsur Pekerjaan

Dalam sebuah hubungan kerja, harus ada pekerjaan yang diperjanjikan atau disebut dengan objek perjanjian.

Dengan disepakatinya pekerjaan oleh kedua belah pihak, maka pekerja telah terikat kewajiban untuk melakukan pekerjaan.

Pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja dan jika ingin menyuruh orang lain harus mendapat izin majikan.

Hal ini telah dijelaskan dalam KUH Perdata Pasal 1603a yang menyatakan bahwa pekerjaan yang diberikan kepada seorang pekerja/buruh harus dilakukan sendiri.

Jika membutuhkan bantuan orang ketiga, harus dengan izin majikan atau orang yang menyuruh.

Atas tenaga, waktu, dan keterampilan tersebut, pekerja berhak mendapatkan upah berdasarkan struktur skala upah yang sesuai.

Baca Juga : Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan

  1. Unsur Upah

Upah berperan penting dalam hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja dalam bekerja adalah untuk memperoleh upah.

Sehingga jika unsur upah tidak ada maka tidak tercipta sebuah hubungan kerja. Upah adalah imbalan prestasi yang wajib dibayarkan oleh majikan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja.

Ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu diperhatikan dalam menetapkan upah pekerja.

Contohnya adalah kebijakan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), tentang struktur dan skala pengupahan, dan lain sebagainya.

Umumnya pembayaran upah diberikan dalam bentuk uang, namun tidak menutup kemungkinan pemberian upah dalam bentuk barang.

Baca Juga : Ketentuan THR bagi Karyawan yang Terkena SP

  1. Unsur Perintah

Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya pihak pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan yang diperjanjikan, Unsur perintah dapat dimaknai luas, seperti target kerja, instruksi, dan lain-lain.

Definisi perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan faktor waktu sebagai salah satu unsur hubungan kerja.

Namun jika waktu atau lamanya hubungan kerja tidak disebutkan dalam perjanjian atau UU, maka yang berlaku adalah menurut kebiasaan (KUH Perdata Pasal 1603e).

Jika masih tidak dapat ditetapkan, maka hubungan kerja dipandang diadakan untuk waktu yang tidak tentu hingga dinyatakan berakhir (KUH Perdata Pasal 1603g).

Baca juga: Tunjangan Profesi Pekerja Profesional, Perlukah?

Aspek hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja:

Pekerjaan Pasal 1603 KUH Perdata “Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.”

 

Pekerja Pasal 1603a KUH Perdata “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannnya.”

 

Upah UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 terkait hubungan kerja “Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja /buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

 

Perintah KUH Perdata Pasal 1603b “Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.”

 

Baca Juga : Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan

Kelola Hubungan Kerja Lebih Baik Dengan Talenta HRIS

Mengelola hubungan sumber daya manusia di perusahaan sangatlah penting diperhatikan untuk menjaga hubungan kerja dengan baik.

Talenta hadir sebagai software database karyawan perusahaan, solusi untuk membuat database karyawan dengan lengkap sesuai perjanjian kerja.

Talenta adalah software HR & payroll terpercaya yang membantu Anda membuat pendelegasian tugas, kebutuhan skill, dan pencatatan administrasi karyawan.

Dengan HR & payroll system yang andal, perusahaan mempermudah pekerjaan karyawan.

Misalnya seperti penetapan jam kerja shift, perhitungan bonus dan tunjangan karyawan, kebijakan penetapan upah atau gaji, dan lain-lain.

Baca Juga : Tingkatkan Performa Karyawan dengan Software Payroll Indonesia

Oleh karena itu, kelengkapan fitur HR penting diperhatikan oleh departemen HR sebagai pengguna.

Aplikasi HR & penggajian Talenta berhasil mengembangkan fitur lengkap yang dapat menjadi solusi employee self service untuk kebutuhan perusahaan Anda dalam mengelola Sumber Daya Manusia ( SDM ).

Kalau bukan sekarang, kapan kagi?

Saya Mau Coba demo gratis Talenta Sekarang!

Nah, Anda sekarang pasti paham dengan apa yang dimaksud dengan, unsur unsur, juga pengertian hubungan kerja adalah sebagai berikut yang telah diulas Insight Talenta diatas.

Anda juga bisa menjawab pertanyaan seperti tenaga kerja selalu berhubungan dengan unsur apa?

Anda juga tahu kalau perjanjian kerja adalah termasuk dalam unsur hubungan kerja seperti yang telah dibahas diatas.

Semoga informasi ini bisa berguna buat Anda yang memerlukannya, jangan lupa untuk dibagikan juga ke sosial media!

Bila membutuhkan aplikasi karyawan terbaik, sebaiknya gunakan aplikasi karyawan berbasis Android dan macOS milik Talenta.

 

Risna