Pemotongan Gaji Karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

Tayang
Di tulis oleh:
img-author-mekari-talenta-2
Mekari Talenta
Highlights
  • Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karyawan yang terlambat hadir jika diatur dalam perjanjian kerja tertulis.
  • Pemotongan gaji terkait keterlambatan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Denda akibat keterlambatan harus diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerapkan disiplin ketat dengan pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat, mulai dari 0,5% hingga 100%.

Bolehkah melakukan pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja? Simak hingga akhir untuk penjelasan selengkapnya di Mekari Talenta.

Seorang karyawan di PT. ABC mengaku kaget ketika mengetahui bahwa ia mengalami pemotongan gaji yang cukup signifikan hanya karena terlambat.

Apalagi ia โ€˜hanyaโ€™ terlambat selama 1-5 menit dimana hal itu seharusnya dapat ditoleransi.

Walaupun setelah itu ia mengaku dapat masuk kantor lebih awal untuk menghindari dari pemotongan gaji di bulan-bulan setelahnya.

Pertanyaannya, apakah sebuah perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karena karyawannya terlambat hadir walaupun hanya beberapa menit?

Mekari Talenta HRIS

Bagaimana Aturan Pemotongan Gaji Akibat Terlambat Masuk Kerja?

Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji jika karyawan terlambat hadir, dengan catatan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja tertulis.

Dalam peraturan perusahaan tersebut terdapat syarat, ketentuan, dan pengecualiannya serta jumlah denda yang harus dibayar dan penggunaan uang denda.

Hal ini juga diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanย dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa:

  1. Upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asasย no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu, seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan/membaptiskan dan lain-lain
  2. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau karena kelalaiannya.
  3. Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas. Denda kepada Pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.
  4. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Berdasarkan konsep di atas, maka pemotongan gaji pokok karena keterlambatan hadir di tempat kerja memang dapat dikenakan sebagai denda atau hukuman.

Namun pengenaan denda tersebut hanya dapat dilakukan jika hal tersebut telah diatur dalam perjanjian hitam diatas putih, yaitu perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Baik pengaturan mengenai besaran dendanya, mekanismenya, serta penggunaan uang denda tersebut.

Dengan demikian, denda tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang jika tidak ada aturan resmi secara tertulis.

Baca Juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan

Contoh Organisasi yang Memberlakukan Ketentuan Tersebut

Salah satu contoh organisasi yang memberlakukan ketentuan ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lembaga pemerintah tersebut telah menegakkan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan mulai dari 0,5% bahkan tak tanggung-tanggung hingga 100%.

Pegawai yang terlambat masuk 1 menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5%, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat 1 menit dari jam seharusnya.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011ย tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 5 (lima) jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan gaji TKPKN, antara lain:

  1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin, pegawai yang terlambat masuk kerja,
  2. Pegawai yang pulang sebelum waktunya,
  3. Pegawai yang mendapat Surat Peringatan Tertulis (SP),
  4. Pegawai yang dijatuhi hukuman indisipliner, serta
  5. pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Lalu bagaimana dengan perusahaan dimana jumlah karyawannya telah mencapai puluhan ribu?

Apakah mereka mungkin melakukan pengecekan terhadap kehadiran karyawannya satu-persatu secara akurat?

Jawabannya sangat mungkin, kalau anda menggunakan aplikasi HRIS.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen

Gunakan Aplikasi Mekari Talenta Untuk Kelola Gaji Karyawan Lebih Mudah

Sistem Mekari Talentaย dapat membantu perusahaan dalam mengamati absensi karyawan dimana sistem tersebut secara otomatis terhubung dengan mesin absen, baik mesin absensi sidik jari maupun absen wajah.

Begitu karyawan melakukan absen, sistem ini dapat secara langsung menarik laporan absensi karyawan setiap bulan. Sistem tersebut juga terhubung dengan sistem payroll.

Mekari Talenta juga memberikan kemudahan dalam pengajuan cuti secara sistematis dengan fitur aplikasi cuti.

Dengan demikian, perusahaan dapat secara otomatis melakukan pemotongan gaji karyawan saat sistem tersebut mendeteksi keterlambatan. Dan perusahaan juga dapat mengetahui pengajuan cuti karyawan dengan lebih mudah.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

mekari talenta

Pertanyaan Umum Seputar Pemotongan Gaji

Apakah perusahaan bisa memotong gaji karyawan yang terlambat masuk kerja?

Apakah perusahaan bisa memotong gaji karyawan yang terlambat masuk kerja?

Ya, perusahaan dapat memotong gaji karyawan yang terlambat masuk kerja, asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja tertulis. Pemotongan gaji harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan.

Bagaimana cara perusahaan menentukan besaran denda keterlambatan?

Bagaimana cara perusahaan menentukan besaran denda keterlambatan?

Besaran denda keterlambatan harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Ini termasuk jenis pelanggaran yang dikenakan denda dan mekanisme pelaksanaannya.

Apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda?

Apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda?

Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda termasuk keterlambatan masuk kerja, pulang lebih awal, tidak masuk kerja tanpa izin, dan pelanggaran lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apakah terdapat pengecualian untuk pemotongan gaji karena keterlambatan?

Apakah terdapat pengecualian untuk pemotongan gaji karena keterlambatan?

Ya, terdapat pengecualian untuk pemotongan gaji seperti dalam kasus sakit, menikah, atau keadaan darurat lainnya, sesuai dengan asas no work no pay dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagaimana cara perusahaan memantau kehadiran karyawan secara efektif?

Bagaimana cara perusahaan memantau kehadiran karyawan secara efektif?

Perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS seperti Mekari Talenta untuk memantau kehadiran karyawan secara otomatis. Aplikasi ini terhubung dengan mesin absensi dan dapat menyusun laporan absensi serta memudahkan pengajuan cuti.

Apakah ada organisasi yang menerapkan pemotongan gaji karena keterlambatan?

Apakah ada organisasi yang menerapkan pemotongan gaji karena keterlambatan?

Ya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerapkan pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat. Mereka memotong tunjangan hingga 100% tergantung pada durasi keterlambatan.

Bagaimana jika pemotongan gaji dilakukan tanpa peraturan resmi?

Bagaimana jika pemotongan gaji dilakukan tanpa peraturan resmi?

Pemotongan gaji tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang jika tidak ada aturan resmi secara tertulis. Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja untuk melakukan pemotongan gaji.

Image
Mekari Talenta Penulis
Platform informasi HR terpercaya dari Mekari. Tim editorial kami menyajikan insight, tips, dan strategi manajemen SDM terkini untuk membantu bisnis dalam mengelola karyawan, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan talenta secara berkelanjutan.
Nunung
Nunung Nurhayati, S.E., MAB

Nunung Nurhayati memiliki pengalaman selama 3 tahun dibidang Human Resources. Ia sudah melalui karir di berbagai sektor. Mulai dari start-up, perusahaan perbankan, hingga pemerintahan. Walau saat ini tidak berkarir sebagai seorang HR, tapi kemampuannya di bidang HR sangat bermanfaat untuk posisinya saat ini.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales