Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online dengan Mudah

By Jordhi FarhansyahPublished 14 Dec, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Sudah kah Anda mendengar tentang pemadanan NIK dan NPWP? Ya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Pemadanan ini wajib dilakukan oleh orang yang sudah memiliki NPWP. Bagaimana cara melakukannya?

Batas waktu validasi NIK dan NPWP

Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online dengan Mudah

Sebelumnya, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP pada tanggal 31 Desember 2023.

Namun, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 30 Juni 2024. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024.

Hingga Desember 2023, total pemadanan sudah berjumlah 59,56 juta NIK-NPWP yang dapat dicek online di laman ereg.pajak.go.id dengan cara berikut https://indonesiabaik.id/infografis/sudahkah-nik-sohib-terdaftar-jadi-npwp.

Tujuan masyarakat harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan sebuah kebijakan yang memiliki tujuan mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak mereka dengan identitas tunggal.

Hal ini akan memberikan efisiensi ketika Wajib Pajak melaporkan pajaknya, sehingga pada 1 Juli 2024, semua transaksi perpajakan harus menggunakan NIK dengan NPWP yang sudah terintegrasi.

Bagi Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP mereka, ada konsekuensi tersendiri, yaitu kehilangan akses terhadap layanan perpajakan yang seharusnya jadi hak mereka sehingga sulit dalam mengurus pajak.

Lalu, bagaimana cara melakukannya?

Cara melakukan pemadanan secara online

Cara pemadanan NIK-NPWP mudah dilakukan dan bisa secara online. Dilansir dari akun Instagram DJP, berikut caranya.

  1. Buka laman pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP kemudian kata sandi akun pajak Anda
  3. Masukkan kode keamanan yang tertera pada kolom kemudian klik “Login”
  4. Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
  5. Masukkan 16 digit NIK Anda
  6. Klik tombol “Validasi” untuk mengecek validitas NIK
  7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  8. Terakhir, klik “Logout” dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK
  9. Jika NIK Anda telah tercantum pada profil dan tertera status valid atau berwarna hijau, maka NIK telah berlaku menjadi NPWP.

Fleksibilitas Mekari Talenta dalam menyesuaikan peraturan baru DJP

Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai cara pemadanan NIK dengan NPWP. Perlu diketahui bahwa regulasi pemerintah akan mengalami perubahan pada periode-periode tertentu.

Membantu HR dalam menyesuaikan perubahan ini, software HR Mekari Talenta selalu update dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Hal ini akan membuat proses administrasi HR berjalan efisien tanpa perlu menyesuaikan secara manual.

Diskusikan kebutuhan HR Anda lebih lanjut bersama tim sales kami dan coba gratis demo aplikasi Mekari Talenta sekarang juga.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.