Pernah melihat slip gaji karyawan yang telah dipotong PPh 21? Mengapa penghasilan bruto yang Anda terima selalu dipotong sebesar 5% untuk biaya jabatan? Ya, biaya jabatan ternyata sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan. Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Baca juga: Siap-siap Lapor SPT, Kenali Dulu Apa Itu PPh 21 dan Cara Menghitungnya Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! Sementara itu, dasar dikenakannya biaya jabatan sebesar 5% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008. Di dalam PMK itu dijelaskan bahwa biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Secara umum dijelaskan biaya jabatan dalam PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap. Biaya Jabatan tetap dapat dikurangkan (deductible), terlepas dari apakah pegawai mempunyai jabatan ataupun tidak. Table of Contents 1 Cara Menghitung Biaya Jabatan di PPh 21: 1.1 Contoh 1: 1.2 Contoh 2: 2 Cara Menghitung PPh 21: Cara Menghitung Biaya Jabatan di PPh 21: Contoh 1: Anwar merupakan karyawan tetap dengan status lajang di PT Gundala Putra Petir dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan. Untuk mendapatkan penghasilan bersih atau neto, gaji Anwar harus dikurangkan biaya jabatan sebesar 5% yaitu Rp300.000 (5% x Rp6.000.000). Contoh 2: Apabila Anwar dengan status yang sama mendapatkan gaji Rp11.000.000 per bulan, berapa biaya jabatan yang dia harus bayar? Biaya jabatan yang ditanggung Anwar adalah Rp500.000. Alasannya biaya jabatan yang diterima Anwar tidak dihitung berdasarkan rumus 5% × Rp11.000.000, karena hasilnya Rp550.000, lebih besar dari Rp500.000 sesuai ketentuan perundang-undangan. Cara Menghitung PPh 21: Pertama: Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan = Rp 6.000.000 – (5% x 6.000.000) = Rp 5.700.000 Kedua: Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Hitung Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp 5.700.000 = Rp 68.400.000 Ketiga: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 Rp 68.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 14.400.000 Keempat: Hitung PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 14.400.000 = Rp 720.000 Kelima: Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000 Itulah beberapa hal terkait dengan biaya jabatan dalam perhitungan PPh 21. Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda. Talenta merupakan salah satu software HR yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat. Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual. Tunggu apalagi? Ajukan demo Talenta sekarang!