Tanya HR < 1 min read

Apa Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp2 Juta Wajib Lapor Pajak?

By Jordhi FarhansyahPublished 25 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika ada karyawan yang memiliki gaji di bawah UMR, misalnya Rp2 juta, apakah ia juga wajib lapor pajak?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.

Secara garis besar, orang yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Namun meski karyawan tergolong PTKP, jika ia mempunyai NPWP maka ia diimbau tetap harus melaporkan SPT dengan status nihil.

Meski begitu, para Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP ini boleh tidak melaporkan SPT jika sudah memenuhi beberapa syarat.

Syarat agar bebas dari lapor SPT Tahunan jika penghasilan mereka di bawah PTKP adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif atau NE ke Kantor Pelayanan Pajak.

Jika Wajib Pajak sudah masuk kategori NE, maka mereka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Peraturan ini terdapat dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berikut adalah Wajib Pajak yang bisa mengajukan NE:

  • WP yang penghasilannya di bawah PTKP
  • Pengusaha yang sudah tidak berkegiatan usaha
  • Pekerja yang kini sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Banner blog talenta hitung gaji prorata

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.