Sistem Kontrak Kerja, Pengertian dan Jenisnya Adalah Berikut

By Poppy Amelia SevinaPublished 26 May, 2022 Diperbarui 16 Januari 2024

Sistem kontrak atau perjanjian kerja adalah? Apa itu pengertian, jenis kontrak kerja karyawan yang biasa digunakan perusahaan? Mekari Talenta akan mengulasnya dengan lengkap disini.

Sebelum menjalin hubungan kerja dengan suatu perusahaan, ada baiknya jika Anda memahami kontrak kerja Anda dengan perusahaan.

Biasanya, perusahaan akan memberikan kontrak di hari pertama Anda bekerja untuk disetujui.

Bukan hanya dibaca, kontrak tersebut perlu Anda pahami secara rinci sebelum menyepakatinya agar tidak timbul konflik antara Anda dan penyedia kerja di kemudian hari.

Berikut penjelasan singkat mengenai apa saja yang harus diperhatikan mengenai kontrak kerja karyawan.

Apa Itu Pengertian Kontrak Kerja Karyawan?

Pengertian Kontrak atau perjanjian kerja adalah sistem kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Kontrak tersebut akan dianggap sah jika kedua belah menyetujuinya tanpa paksaan.

Menurut Peraturan Undang-Undang

Hal itu dipertegas dengan pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, yang menyatakan perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Jadi terkait kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan ini memang diatur secara khusus oleh undang undang di Indonesia.

Demi kenyamanan bersama, perjanjian kerja diwajibkan paling tidak memuat data pribadi kedua belah pihak, besaran upah, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja/buruh, lalu kapan perjanjian itu dimulai hingga jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan para pihak bersangkutan.

Perjanjian tentang kesepakatan bekerja ini juga memiliki beberapa peran krusial bagi pekerja maupun penyedia kerja.

Lalu salah satu fungsi kontrak atau perjanjian kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan rasa tenang.

Dengan adanya kontrak, masing-masing pihak tidak perlu lagi merasa khawatir jika ada yang melanggar kesepakatan.

Sebab di kontrak tersebut tercantum sejumlah konsekuensi bagi pelanggar.

Selanjutnya, kontrak  kerja berfungsi sebagai bukti otentik terjalinnya sebuah kesepakatan jika suatu waktu diperlukan.

Selain sebagai bukti, kontrak ini juga digunakan untuk mempertegas apa saja hak serta kewajiban dari masing-masing pihak guna mencegah timbulnya konflik di antara kedua belah pihak.

Note: Ini dia Contoh Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

Jenis Kontrak Kerja Karyawan Adalah Sebagai Berikut

Jenis Kontrak Kerja Karyawan Adalah Sebagai Berikut

Secara garis besar, ada tiga jenis kontrak kerja karyawan, yaitu perjanjian kerja karyawan tidak tetap, perjanjian kerja karyawan tetap, dan perjanjian kerja perusahaan outsourcing.

Untuk Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta Tetap Tidak Tetap juga Freelance bisa anda temukan disini.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Tidak Tetap)

Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Agar kedua belah pihak merasa aman, penyusunan PKWT dilakukan secara tertulis, serta tak lupa didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan.

PKWT hanya boleh berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun atau hingga pekerjaan tersebut selesai.

Jika lebih dari tiga tahun, maka status pekerja tersebut akan berubah menjadi karyawan tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)

Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Tidak seperti PKWT, selain tertulis, kontrak kerja karyawan PKWTT ini juga dapat dibuat secara lisan, serta tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan.

Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

Baca Juga : Seperti Ini Kontrak Kerja Yang Sah di Indonesia

3. Outsourcing

Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan.

Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

Itulah beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang ada di Indonesia.

Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun penyedia kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur dan dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Menangani kontrak kerja merupakan tugas yang cukup sulit bagi divisi HRD.

Selain itu, HR juga berperan dalam proses rekrutmen karyawan yang tak kalah sulit.

Oleh karena itu, HR perlu dibantu dengan aplikasi rekrutmen karyawan online untuk mempermudah proses rekrutmen.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Karyawan Kontrak

Kelola Kontrak Kerja Karyawan Adalah Lebih Mudah Dengan Talenta HRIS

Kini, Anda dapat menggunakan software HR Talenta untuk mempermudah dan menjadikan pengelolaan seluruh data karyawan menjadi lebih praktis.

Mulai dari cara absen dengan aplikasi karyawan online, perhitungan PPh 21, hingga proses penggajian karyawan.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk Mekari Talenta dan dapatkan demo gratis Talenta sekarang juga.

Tertarik untuk mencoba attendance management dari Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis absensi online karyawan dari Talenta sekarang dengan klik tombol di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Nah, sekarang anda paham mengenai penjelasan, pengertian, jenis kontrak kerja juga perjanjian kerja adalah seperti yang telah dijelaskan di blog Mekari Talenta.

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya.

Silahkan dibagikan ke sosial media jika merasa informasi ini berguna.

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.