Kontrak Karyawan dan Regulasi yang Wajib Anda Pahami

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Ervina Lutfi_225x225
Ervina Lutfi
Highlights
  • Status karyawan dapat berupa tetap atau kontrak, tergantung pada urgensi dan tanggung jawab perusahaan.
  • Kontrak Karyawan Waktu Tertentu (PKWT) memiliki masa berlaku maksimal 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 1 tahun.
  • Jika kontrak dilanggar dalam hal batas maksimal, status karyawan harus diubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).
  • Perencanaan kontrak karyawan yang tepat penting untuk memaksimalkan manfaat bagi perusahaan.
  • Dokumentasi yang jelas antara pemberi kerja dan karyawan sangat penting untuk menghindari sengketa.

Dalam dunia industri, tidak semua karyawan perlu memiliki jabatan tetap. Status karyawan ini mempertimbangkan satu dan lain hal, misalnya seperti urgensi karyawan tersebut di perusahaan, serta tanggung jawab perusahaan pada karyawan dengan status tetap.

Biasanya untuk menyiasati perihal status tersebut, perusahaan menggunakan kontrak karyawan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

Kontrak ini kemudian memberikan status PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, karyawan hanya bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan sesuai pekerjaan yang diperlukan.

Karakteristik pekerjaannya sendiri antara lain bersifat satu kali selesai atau sementara, penyelesaiannya tidak lebih dari 3 tahun, dan biasanya pekerjaan yang bersifat kontrak merupakan musiman atau berhubungan dengan inovasi baru yang masih dalam percobaan.

Hal tersebut tidak main-main, karena telah diatur dalam ketentuan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut bersifat baku dan mengikat untuk setiap pemberi kerja dan pekerja yang aktif di dunia industri indonesia.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai prosedur pemberlakuan kontrak, masa kontrak dan jumlah perpanjangan yang diperbolehkan.

Mekari Talenta HRIS

Baca Juga: Kontrak Karyawan dan Regulasi yang Wajib Anda Pahami

Pemberlakuan Kontrak Karyawan

Dalam kerjasama antara Anda sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja, terdapat satu dokumen yang disebut dengan surat perjanjian kerja, surat kesepakatan bersama atau sejenisnya.

Isi dari dokumen ini memuat berbagai keterangan terkait kerjasama yang dilakukan antara kedua pihak.

Biasanya, informasi yang ada di dalamnya adalah mengenai posisi yang diberikan, deskripsi pekerjaan, besaran gaji yang ditawarkan, ketentuan umum dan aturan perusahaan, dan sebagainya.

Nantinya, informasi tersebut harus dipahami kedua belah pihak dan disetujui dengan cara di tanda tangani.

Tentu saja, termasuk di dalamnya adalah informasi terkait dengan status pekerja di perusahaan Anda.

Apakah karyawan berstatus tetap, kontrak atau ketentuan lain. Status ini penting karena juga berhubungan dengan beberapa ketentuan lain terkait kerjasama kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kontrak yang ditandatangani dianggap sudah disetujui kedua pihak dan setiap poin ketentuan yang ada di dalamnya dilaksanakan sesuai yang tertulis.

Jika terjadi masalah antara Anda dan pekerja, kontrak ini yang menjadi acuan pertama untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga: Begini Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19!

Masa Kontrak

Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sendiri memiliki โ€˜masa berlakuโ€™ selama maksimal dua tahun.

Mengapa masa kerjanya terbilang singkat? Karena seperti yang telah tercantum dalam peraturan, pekerjaan yang diberikan hanya bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun saja.

Jika masa 2 tahun ini habis dan ternyata pekerjaan masih belum selesai atau terdapat kondisi lain, maka

Anda dapat memperpanjang kontrak yang berlaku antara Anda dan pekerja tersebut. Perpanjangan ini harus dilakukan dengan benar, yakni selambat-lambatnya 7 hari sebelum masa kontrak berakhir dan disampaikan secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan.

Masa kerja tambahan bisa berlaku maksimal hingga 1 tahun. Sehingga total masa kerjasama antara Anda dan karyawan tersebut adalah selama 3 tahun.

Apakah masih memungkinkan untuk melakukan perpanjangan? Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini dimungkinkan dalam kondisi yang disebut pembaruan kontrak.

Jika perpanjangan dilakukan dengan ketentuan lama yang telah disepakati, maka pembaruan dilakukan dengan ketentuan baru yang bersifat memperbarui perjanjian kerja.

Hal ini bisa dilakukan setelah masa tenggat 30 hari berakhirnya perpanjangan yang dilakukan, dan hanya bisa dilakukan satu kali saja. Total masa kerja PKWT yang diijinkan oleh regulasi adalah selama 5 tahun kerja.

Baca Juga: Sistem Kontrak Kerja, Pengertian dan Jenisnya Adalah Berikut

Perubahan Status

Jika dicermati, disebutkan bahwa kontrak karyawan yang berlaku memiliki batas โ€˜maksimalโ€™. Artinya, hal ini dapat diberlakukan tidak selama 2 tahun (untuk kontrak awal), 1 tahun (untuk perpanjangan) dan 2 tahun (untuk pembaruan). Ketika kontrak dilakukan tidak pada batas maksimal, jumlah perpanjangan dan pembaruan tetap sama, yakni sebanyak 1 kali.

Misalnya perjanjian awal dengan menggunakan kondisi PKWT adalah 6 bulan. Setelah selesai, boleh diperpanjang 1 kali, dan diputuskan 6 bulan.

Maka jika ingin dilanjutkan, harus dengan sifat pembaruan. Meski jumlah waktu yang digunakan tidak maksimal, tetap hanya boleh diberlakukan masing-masing 1 kali untuk perpanjangan dan pembaruan.

Jika hal ini dilanggar, baik dalam batas maksimal atau jumlah maksimal perpanjangan dan pembaruan, maka demi hukum, Anda sebagai pemberi kerja harus mengubah status karyawan tersebut menjadi PKWTT dengan mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap.

Untuk itulah, Anda perlu menyusun strategi yang cermat dalam merekrut tenaga kerja yang Anda perlukan.

Perencanaan pembuatan kontrak karyawan memang harus dilakukan dengan tepat agar dapat membawa manfaat maksimal untuk perusahaan.

Perencanaan ini harus didukung dengan data yang kuat. Talenta, dalam hal ini, mampu menjadi partner Anda dalam menyediakan data analisis kebutuhan kerja yang diperlukan.

Penasaran bagaimana proses dan caranya? Segera klik selengkapnya di sini dan rasakan kemudahan pengelolaan HR lewat fitur-fitur yang ada di Talenta.ย 

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

mekari talenta

Pertanyaan Umum Seputar Kontrak Karyawan

Apa itu PKWT dalam konteks ketenagakerjaan?

Apa itu PKWT dalam konteks ketenagakerjaan?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak yang mengatur status karyawan yang hanya bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Kontrak ini memiliki masa berlaku maksimal dua tahun.

Berapa lama masa kontrak PKWT dapat diperpanjang?

Berapa lama masa kontrak PKWT dapat diperpanjang?

Masa kontrak PKWT dapat diperpanjang hingga satu tahun setelah berakhirnya kontrak awal. Total masa kerja yang diizinkan, termasuk perpanjangan, adalah maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan pembaruan kontrak setelah periode tersebut.

Apa saja syarat untuk memperpanjang kontrak karyawan?

Apa saja syarat untuk memperpanjang kontrak karyawan?

Perpanjangan kontrak harus dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya tujuh hari sebelum masa kontrak berakhir. Jika perpanjangan memenuhi ketentuan yang ada, dapat dilakukan satu kali dengan masa tambahan maksimal satu tahun.

Bagaimana jika kontrak tidak sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan?

Bagaimana jika kontrak tidak sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan?

Jika kontrak karyawan tidak sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, pemberi kerja wajib mengubah status karyawan tersebut menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap.

Apa yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja?

Apa yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja?

Surat perjanjian kerja harus mencantumkan informasi mengenai posisi karyawan, deskripsi pekerjaan, besaran gaji, ketentuan umum, dan aturan perusahaan. Informasi ini harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Apa konsekuensi jika terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan karyawan?

Apa konsekuensi jika terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan karyawan?

Jika terjadi perselisihan, kontrak yang ditandatangani akan menjadi acuan utama untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan menyepakati isi kontrak sebelum menandatanganinya.

Bagaimana Talenta dapat membantu dalam pengelolaan kontrak karyawan?

Bagaimana Talenta dapat membantu dalam pengelolaan kontrak karyawan?

Mekari Talenta menawarkan analisis kebutuhan kerja yang mendukung perencanaan pembuatan kontrak karyawan. Dengan fitur-fitur yang ada, Mekari Talenta memudahkan perusahaan dalam mengelola aspek HR dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Image
Ervina Lutfi Penulis
Product manager sekaligus penulis konten profesional yang rutin membahas topik HR, bisnis, dan digital marketing. Gaya penulisan yang terstruktur dan informatif memudahkan pembaca memahami strategi bisnis dan pengelolaan sumber daya manusia.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales