Begini Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19!

By HafidhPublished 13 Apr, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Gelombang pandemi COVID-19 memberikan dampak ganda bagi perusahaan-perusahaan yang berada pada zona penyebaran virus tersebut. Mulai dari dampak kegiatan bisnis hingga karyawan yang positif terinfeksi. Mengenai karyawan positif Corona, tentu ini menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan apalagi terkait gaji. Perusahaan pun harus mengetahui ketentuan gaji karyawan yang positif COVID-19.

Aturan Gaji Karyawan ODP dan PDP

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Ida Fauziyah, menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 17 Maret 2020 mengamanatkan kepada setiap gubernur untuk melakukan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait kondisi pandmei COVID-19. Adapun aturannya sebagai berikut.

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan terduga atau Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan/buruh yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif terinfeksi COVID-19 dengan syarat sesuai dengan surat keterangan dokter rumah sakit setempat.

Baca juga: Gajian Tepat Waktu Berkat Sistem Cloud Payroll saat Pandemi COVID-19

Aturan Gaji Pasien Positif COVID-19 Berdasarkan Undang-Undang

Pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, pada poin tiga dijelaskan bahwa pasien positif COVID-19 tetap dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perundangan yang dimaksud adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus tetap membayar karyawannya yang tidak bekerja karena sakit namun dengan syarat, karyawan tersebut memberikan surat keterangan dari dokter.

Bagaimana Bila Sakit Berkepanjangan?

Begini Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19!

Pasien COVID-19 setidaknya tidak sembuh dalam waktu sehari bahkan dalam kondisi terburuk memerlukan perawatan hingga berbulan-bulan lamanya. Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 93 pada ayat 3 menjelaskan meski perusahaan wajib membayar karyawannya yang sakit, perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji hingga pemberhentian kerja dengan syarat berikut:

  1. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
  2. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
  3. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
  4. Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Itulah ketentuan gaji karyawan positif COVID-19. Karyawan merupakan aset terpenting perusahaan sehingga perlu bagi perusahaan untuk memberikan jaminan gaji dan juga kesehatan. Dalam rangka melakukan itu, Anda dapat mengandalkan perangkat tata kelola karyawan seperti software HRIS.

Software HRIS bukan hanya berbicara tentang mudahnya mengelola pekerjaan administrasi personalia, namun pekerjaan HR secara keseluruhan mulai dari employee self-service seperti pengajuan cuti sakit hingga cuti keagamaan. Selain itu ada juga fitur geo-absensi bagi Anda yang ingin menerapkan work from home. Distribusi dan perhitungan payroll juga dapat dilakukan dengan mudah melalui software HRIS.

Semua fitur-fitur tersebut dapat Anda dapatkan di Talenta.  Cari tahu selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung. Cukup ketuk banner di bawah ini untuk mendapatkan promo kesempatan gratis 3 bulan dengan melakukan aktivasi di bulan April 2020.

CTA Talenta

Hafidh