-
Upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan rumus yang diatur pemerintah dengan memperhatikan jenis hari kerja, durasi lembur, dan komponen upah karyawan.
Pengelolaan lembur yang tepat tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga berpengaruh pada akurasi payroll, produktivitas, dan pengendalian biaya tenaga kerja.
Kesalahan dalam menghitung jam lembur maupun upah lembur berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan, meningkatkan beban administrasi HR, hingga memengaruhi kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.
Dengan pengelolaan lembur yang terstruktur, perusahaan dapat memastikan setiap jam kerja tambahan tercatat secara transparan dan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas pengertian lembur, dasar hukum yang mengaturnya, cara menghitung upah lembur, contoh perhitungan, hingga praktik terbaik dalam mengelola lembur karyawan.
Apa Itu Lembur Karyawan?

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.
Atas tambahan waktu kerja tersebut, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerjaan dapat dikategorikan sebagai lembur apabila memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Dilakukan melebihi jam kerja normal, yaitu:
- lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau
- lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
- Dilaksanakan berdasarkan perintah perusahaan atau persetujuan pengusaha, serta memperoleh persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
- Total waktu lembur paling banyak 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, tidak termasuk lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan perlindungan terhadap hak serta kesehatan karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya wajib membatasi waktu lembur sesuai regulasi, tetapi juga memberikan kompensasi berupa upah lembur kepada karyawan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga : Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia
Dasar Hukum Upah Lembur di Indonesia
Pengaturan mengenai waktu kerja dan upah lembur di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait tata cara perhitungan upah lembur.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja normal namun tidak membayarkan upah lembur dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga : Harus Lembur Kerja? Simak Tips Menghindarinya
Cara menghitung Hitungan Upah Kerja Lembur Sesuai Aturan Depnaker
Ternyata, dalam penghutungan upah kerja lembur itu banyak yang harus dipahami agar tidak salah mengkalkulasikan upah kerja lembur yang harus dibayar ke karyawan.
Karena biasanya, uang lembur ini dibayarkan sekaligus pada saat gajian atau payroll bulanan.
Untuk membuat laporan waktu kerja lembur, dibutuhkan banyak detail administrasi bagi perusahaannya.
Karena itu agar tugas HRD lebih mudah, perusahaan Anda bisa mencoba menggunakan aplikasi payroll Talenta yang bisa diatur sesuai hitungan lembur juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru.
Berikut yang biasanya harus dilampirkan untuk menghitung upah kerja lembur
- Surat penugasan karyawan melakukan lembur. Tercantum jelas nama karyawan, waktu dan tujuan lembur yang biasanya ditandatangani atasan.
- Rincian detail waktu lembur saat mulai lembur di luar jam kerja hingga pulang kantor.
- Semuanya dibuat dalam formulir lembur sesuai format perusahaan masing-masing, yang ditandatangani oleh karyawan dan disahkan oleh atasan.
Penghitungan waktu lembur saat di luar hari kerja, lembur saat libur lebaran dan di luar waktu hari libur berbeda.
Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Kemenakertrans no KEP 102/MEN/VI/2004 pasal 8 ayat 2, upah lembur sejam ada hitungannya.
Upah lembur sejam = 1/173 x Upah satu bulan karyawan
Jadi 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 dikalikan upah satu bulan.
Upah satu bulan karyawan ini adalah upah pokok sebulan 100% sekaligus tunjangan tetapnya atau 75% upah pokok untuk yang tidak mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Bagaimana Cara Hitungan Upah Kerja Lembur?
Jika, Anda masih bingung bagaimana perhitungan lembur yang benar, berikut ini beberapa peraturan tentang lembur sesuai ketentuan Depnaker, yaitu:
Saat lembur di hari kerja biasa
Penghitungannya adalah dengan 1.5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam selanjutnya.
Saat lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional
- Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Baca Juga : Peraturan Lembur Karyawan Menurut Undang-undang
Contoh Hitungan Upah Kerja Lembur Sesuai Peraturan Depnaker
Bila masih bingung dengan cara menghitung upah kerja lembur di atas, mari kita mencoba menghitung langsung pada contoh kasus lembur karyawan di bawah ini agar lebih jelas.
Ada karyawan melakukan lembur di kantornya atas perintah perusahaan.
Perusahaan itu menerapkan sistem kerja 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu.
Total gaji karyawan tersebut (gaji pokok dan tunjangan tetap) adalah sebesar Rp4.000.000 setiap bulannya.
Setiap malam, selama 3 hari berturut-turut karyawan tersebut melakukan lembut karena ada presentasi yang harus dipersiapkan perusahaannya.
Waktu lembur yang telah karyawan tersebut lakukan setelah dihitung pada hari senin sebanyak 3 jam, selasa 2 jam dan pada hari rabu 1 jam.
Berarti penghitungannya adalah dengan 1.5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam selanjutnya.
Berarti penghitungan 1,5 sebanyak 3 kali, 2 sebanyak 2 kali. Total lemburnya adalah 10,5 x upah lembur sejam.
Upah lembur per jam : 1/173 xRp 4.000.000 = Rp 23.131
Dan sesuai peraturan tentang lembur, upah yang karyawan itu dapatkan selama 3 hari berturut-turut lembur adalah 10,5 x Rp 23.131 = Rp 242.774.
Kelola Lembur Karyawan Lebih Akurat dengan Mekari Talenta
Mengelola lembur tidak berhenti pada menghitung upah sesuai regulasi. Perusahaan juga perlu memastikan proses pengajuan, persetujuan, pencatatan jam kerja, hingga pembayaran lembur berjalan konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui Mekari Talenta, seluruh proses pengelolaan lembur dapat dilakukan dalam satu platform terintegrasi.
HR dapat mengatur kebijakan lembur sesuai aturan perusahaan, membuat alur persetujuan (overtime approval), menetapkan batas maksimal jam lembur, hingga mengotomatisasi perhitungan upah lembur berdasarkan multiplier dan ketentuan yang berlaku.

Data lembur juga terhubung langsung dengan sistem absensi dan payroll, sehingga durasi lembur yang telah disetujui dapat dihitung secara otomatis dalam proses penggajian.
Hal ini membantu mengurangi pekerjaan administratif, meminimalkan kesalahan perhitungan, serta memastikan pembayaran lembur dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Dengan pengelolaan lembur yang terintegrasi, perusahaan dapat menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional HR.
Ingin mengetahui cara mengelola lembur secara otomatis di Mekari Talenta? Jadwalkan demo bersama tim kami untuk melihat bagaimana sistem ini membantu perusahaan mengelola proses lembur secara lebih efisien, akurat, dan sesuai kebijakan perusahaan.


