Fringe Benefit: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

By Mekari TalentaPublished 07 Jun, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu fringe benefit? Definisi fringe benefit adalah imbalan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Beberapa tunjangan umumnya diberikan kepada semua karyawan perusahaan, sementara yang lain hanya diberikan kepada karyawan tingkat senior.

Beberapa manfaat diberikan kepada karyawan untuk mengimbangi biaya yang terkait dengan pekerjaan mereka, sementara yang lain disesuaikan untuk mencerminkan kepuasan kerja secara keseluruhan.

Namun, pemberi kerja menggunakan tunjangan tambahan untuk membantu mereka menarik, memotivasi, dan mempertahankan karyawan berkualitas tinggi di perusahaan mereka.

Apa itu Fringe Benefit?

definisi fringe benefits

Fringe benefit atau tunjangan tambahan adalah kompensasi atau manfaat non-gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tambahan dari gaji mereka.

Tunjangan tambahan ini dirancang untuk meningkatkan paket kompensasi karyawan dan memperluas manfaat yang mereka terima di luar gaji mereka.

Umumnya, tunjangan karyawan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hibah perguruan tinggi, penggantian biaya penitipan anak, subsidi kafetaria, pinjaman di bawah pasar, diskon karyawan, opsi saham karyawan, dan penggunaan pribadi kendaraan perusahaan.

Perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan talenta terbaik di bidang yang sangat kompetitif dapat menawarkan manfaat tambahan yang luar biasa.

Fringe benefit yang tidak biasa dapat diberikan karena sesuai dengan profil perusahaan.

Contohnya, PetSmart dan Dogtopia keduanya mengoperasikan tempat kerja yang ramah hewan peliharaan.

Ben and Jerry’s menghadiahi karyawan dengan es krim gratis. Lokasi Patagonia menawarkan lapangan voli besar dan juga kelas yoga.

Perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan talenta terbaik dalam lingkungan yang sangat kompetitif dapat menawarkan nilai tambah yang luar biasa.

Alphabet, perusahaan induk Google, dikenal dengan fasilitasnya, yang meliputi bus komuter gratis dan kedai kopi gourmet gratis.

Microsoft menawarkan 20 minggu liburan berbayar kepada ibu baru dan 12 minggu untuk orang tua baru lainnya, serta masih banyak contoh lainnya.

Pertimbangan Khusus Fringe Benefit yang Dikecualikan dari Pajak

Fringe benefit dikenakan pajak secara default kecuali secara khusus dikecualikan.

Pajak diperlukan untuk penerima manfaat tambahan karena Anda memasukkan nilai pasar manfaat dalam penghasilan tahunan kena pajak Anda.

Internal Revenue Service (IRS) mengelola daftar yang disebut Panduan Pajak Manfaat Tambahan.

Daftar tunjangan bebas pajak penghasilan di tahun 2019 adalah:

  • Tunjangan sakit dan kecelakaan
  • Bonus kinerja
  • Bantuan adopsi
  • Fasilitas olahraga
  • Subsidi biaya perjalanan
  • Tunjangan minimum
  • Bantuan ketergantungan
  • Dukungan pendidikan
  • Diskon karyawan
  • Opsi saham karyawan
  • Ponsel yang disediakan oleh pemberi kerja
  • Cakupan asuransi jiwa
  • Rekening Tabungan Kesehatan atau health savings account (HSA)
  • Akomodasi bisnis Essen
  • Layanan Tanpa Biaya Tambahan
  • Layanan Pensiun
  • Pengurangan Biaya Pendidikan
  • Tunjangan kondisi kerja

Semua pengecualian ini tunduk pada kondisi tertentu, banyak di antaranya kompleks.

Misalnya, penghargaan prestasi hanya dikecualikan hingga $1.600 untuk penghargaan yang memenuhi syarat dan US$400 untuk penghargaan yang tidak memenuhi syarat.

Penghargaan yang memenuhi syarat terbuka untuk semua karyawan, bukan hanya karyawan bergaji tinggi.

Pengecualian lainnya tidak berlaku untuk karyawan dengan imbalan tinggi jika tunjangan diberikan kepada mereka tetapi tidak untuk karyawan lain, seperti: Diskon karyawan, bantuan adopsi dan bantuan perawatan.

Sebagian besar, tetapi tidak semua, tunjangan yang dibebaskan dari pajak penghasilan juga dibebaskan dari Pajak Jaminan Sosial, Medicare, dan pengangguran federal.

Menilai Fringe Benefit

Fringe benefit yang tidak tercantum di atas, atau manfaat apa pun yang tercantum di atas yang sangat tidak sesuai dengan aturan IRS, akan dikenakan pajak. Aturannya sama rumitnya.

Misalnya, manfaat dari kondisi kerja dikenakan pajak selama manfaat tersebut dimaksudkan untuk penggunaan pribadi.

Misalnya, jika laptop diberikan kepada karyawan, penghasilan kena pajak adalah persentase dari nilai pasar wajar laptop yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadi.

Jika penggunaannya 80% pribadi, pajak penghasilannya adalah 80% dari harga laptop.

Secara umum, fringe benefit dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.

Dengan jumlah yang akan dibayar karyawan untuk layanan yang sama.

Kunci Penting

  • Fringe benefit membantu perusahaan merekrut, memotivasi, dan mempertahankan karyawan yang berkualifikasi tinggi.
  • Perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan keterampilan yang paling banyak diminta cenderung menawarkan keuntungan yang sangat besar
  • Beberapa tunjangan yang paling umum seperti kesehatan dan asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.
  • Untuk tunjangan lain akan dikenakan pajak pada nilai pasar wajar atau fair market value.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Jenis-Jenis Fringe Benefit di Indonesia

Dari manfaat di atas, jelas sudah bahwa employee benefit memang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga perusahaan tidak benar-benar merugi.

Lantas, apa saja bentuk tunjangan yang biasa diberikan oleh perusahaan?

Asuransi Kesehatan

Pertanggungan kesehatan sangatlah penting untuk diutamakan, terutama bagi karyawan dengan risiko kerja tinggi, seperti bagian produksi, pengecatan, dan lain-lain.

Dengan jaminan kesehatan, karyawan tidak akan merasa ragu untuk totalitas dalam bekerja, karena mereka terproteksi secara maksimal.

Saat ini, asuransi kesehatan termasuk salah satu tunjangan karyawan yang diatur oleh pemerintah.

Oleh karena itu, perusahaan biasa mengikutsertakan para karyawannya pada BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta yang lain.

Berdasarkan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, adapun tunjangan yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji karyawan per bulan.

Tidak sedikit juga perusahaan yang melengkapi tunjangan ini dengan pengadaan kacamata maupun perawatan gigi.

BPJS Ketenagakerjaan

Ini dia yang sering memicu kesalahpahaman pada masyarakat, yakni anggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama.

Meski selintas memang tampak benar-benar sama, tetapi fakta di lapangan membuktikan bahwa kedua fringe benefit hal tersebut berbeda.

Perbedaannya terletak pada jenis pertanggungan, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover biaya pengobatan akibat sakit, tetapi hal-hal lain. Perusahaan bisa memilih salah satu dari empat program pada BPJS Ketenagakerjaan berikut:

Dari keempat program tersebut Jaminan Hari Tua paling banyak diminati, karena menerapkan konsep seperti tabungan dan dibayarkan patungan.

Di sini, perusahaan akan membayarkan premi sebanyak 3.7%, sementara karyawan hanya 2% dari gaji.

Nantinya, karyawan bisa mencairkan premi ini saat memutuskan untuk tidak lagi bekerja pada perusahaan atau resign.

Mayoritas karyawan mengincar benefit ini karena di masa depan mereka akan mempunyai banyak tabungan sebagai modal usaha atau lainnya.

Biaya Transportasi

Untuk menuju perusahaan, sebagian besar karyawan mengaksesnya menggunakan berbagai jenis moda transportasi, seperti sepeda motor, mobil, KRL, bus, maupun angkot.

Besaran biayanya biasa dihitung berdasarkan jarak atau jenis transportasi yang digunakan karyawan.

Selain itu, jumlah absensi atau kehadiran karyawan juga turut menjadi faktor penentu.

Namun, ada juga perusahaan yang memilih untuk menyediakan sarana antar-jemput karyawan sebagai fringe benefit pengganti biaya transportasi.

Uang Makan

Di lapangan, uang makan ini cukup bermacam-macam wujud pemberiannya.

Ada yang memilih untuk memasukkan uang makan ke dalam gaji dan ada pula yang menyediakan makanan.

Untuk cara ini, biasanya perusahaan bekerja sama dengan pihak catering tertentu.

Keuntungannya, karyawan tidak perlu pusing untuk mencari makanan setiap kali bekerja sehingga tidak ada yang terlambat masuk di jam istirahat.

Uang makan ini bisa hilang, apabila karyawan absen atau tidak hadir.

Jatah Cuti

Bagi karyawan yang sudah memenuhi masa kerja tertentu, biasanya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi atau benefit berupa jatah cuti.

Ada juga beberapa perusahaan yang menyebutkan sebagai fringe benefit tunjangan hari libur.

Dalam satu tahun, karyawan berhak mengajukan cuti selama total 12 hingga 14 hari, di luar hari libur nasional.

Hanya saja, jatah libur tersebut tidak bisa diambil sekaligus, kecuali perusahaan mengizinkan hal seperti ini terjadi.

Tunjangan Hari Raya atau THR

Employee benefit yang satu ini tentu sudah sangat tidak asing lagi, bukan? Tunjangan hari raya diberikan perusahaan pada saat akan menjelang lebaran.

Besaran nominal dan wujud THR dalam setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung kebijakannya.

Namun menurut aturan pemerintah, maka karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara itu, karyawan yang kurang dari setahun, penghitungan tunjangan dilakukan secara prorata.

Satu hal yang mungkin belum banyak orang ketahui bahwa pemberian tunjangan ini sebenarnya bergantung pada hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Misalnya, menjelang hari raya Waisak, Natal, Nyepi, dan lain-lain.

Hanya saja, karena Indonesia mayoritas karyawan beragama Islam, maka pemberian THR diberikan menjelang hari raya idul fitri.

Jangan waktunya tergantung kebijakan perusahaan, tetapi maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Tunjangan Keluarga Karyawan

Di Indonesia, tunjangan keluarga ini juga sudah sangat familiar baik pada instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Tunjangan untuk istri hanya diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan sang istri tidak bekerja.

Sementara itu, tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang sudah mempunyai maksimal 3 anak.

Hanya saja, tunjangan anak ini dibatasi hanya sampai berusia 21 tahun saja. Dengan kata lain, tunjangan anak tidak berlaku untuk bangku kuliah.

Tunjangan Jabatan

Kompensasi seperti tunjangan jabatan ini diberikan hanya kepada karyawan yang memegang tanggung jawab tertentu.

Biasanya, mereka menempati posisi cukup bisa diperhitungkan dengan beban, tugas, dan tanggung jawab yang besar.

Bentuknya bermacam-macam, tergantung ketentuan perusahaan mau berlandaskan pada struktural atau fungsional.

Paling banyak, tunjangan ini berupa tambahan gaji, pemberian rumah dinas, inventaris kendaraan, dan lain-lain.

Tunjangan Pinjaman

Dalam dunia kerja, sebenarnya perusahaan tidak disarankan untuk memberikan pinjaman kepada karyawan, karena bisa mengganggu profesionalitas.

Apabila ada perusahaan yang mengadakannya, berikut beberapa aturan yang biasa diberlakukan:

  • Karyawan sudah bekerja minimal 6 bulan atau lebih.
  • Jumlah pinjaman tidak melebihi besaran gaji pokok dalam satu bulan.
  • Jika sudah pernah meminjam, maka pinjaman yang sebelumnya sudah benar-benar lunas tanpa ada catatan khusus atau blacklist.
  • Jadwal dan nominal cicilan bisa disepakati dan diatur secara tertulis

Manfaat Tunjangan Karyawan atau Fringe Benefit bagi Perusahaan

Untuk memberikan benefit kepada karyawan memang perusahaan harus mempersiapkan spare dana yang lebih besar.

Meski demikian, hal tersebut juga termasuk investasi perusahaan dalam jangka panjang, karena akan mendatangkan beberapa keuntungan berikut:

Meningkatkan Image Perusahaan

Tak dimungkiri, perusahaan yang mempunyai citra baik di mata pencari kerja akan lebih mudah untuk merekrut karyawan baru.

Dengan begitu, perusahaan bisa lebih leluasa untuk memilih dan menyeleksi pelamar untuk memperoleh calon karyawan yang benar-benar kompeten di bidangnya.

Loyalitas Karyawan Tinggi

Bagi seorang karyawan, keberadaan benefit tentu sangatlah membantunya.

Sebab, mereka bisa menghemat pengeluaran untuk membiayai hal-hal yang tercover oleh tunjangan.

Misalnya saja jatah beras, susu, maupun biaya kesehatan.

Sebagai rasa terima kasih, para karyawan tidak akan segan-segan untuk bekerja secara totalitas.

Dalam hal ini, tentu perusahaan juga akan memperoleh keuntungan, karena karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal.

Menekan Keluar-Masuk Karyawan

Keberadaan benefit yang menguntungkan akan membuat karyawan terbaik untuk berpikir secara berulang kali sebelum memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri.

Keuntungannya, perusahaan bisa menekan turnover atau keluar-masuknya karyawan.

Mungkin bagi beberapa orang hal seperti ini sangat biasa terjadi, tetapi tidak dengan perusahaan.

Sebab, perusahaan harus mulai dari awal lagi untuk menjelaskan, mengajari, dan memastikan tanggung jawab karyawan baru.

Mendorong Produktivitas

Berdasarkan sebuah survei, karyawan yang merasa puas dengan benefit akan memiliki fokus dan semangat kerja tinggi.

Dampak positifnya, produktivitas mereka pun akan mengalami peningkatan sehingga bekerja secara optimal.

Menekan Biaya

Keberadaan karyawan yang keluar-masuk tidak hanya mengganggu kinerja dan kegiatan operasional saja.

Namun, perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi untuk merekrut karyawan baru, seperti memasang iklan, mengadakan psikotes, dan lain-lain.

Menilik Prospek Penerapan Pajak Fringe Benefit di Indonesia

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan RUU KUP, salah satu isu yang dibahas adalah pengaturan kembali aspek pajak atas natura atau fringe benefit.

Rencananya, pemberian natura akan menjadi objek penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja

Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini dalam melihat pemberian fringe benefit?

Apakah pengaturan kembali fringe benefit sebagai objek pajak penghasilan merupakan kebijakan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia?

Secara konsep, natura atau fringe benefit merupakan bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal (OECD Glossary).

Selain itu, fringe benefit juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya (Turner, 1999).

Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, pemberian natura terhadap pegawai merupakan hal yang lumrah dilakukan.

Biasanya natura diberikan karena jabatan tertentu, reward atas kinerja, atau hal lainnya.

Pengusaha menggunakan fringe benefit untuk membantu mereka dalam merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas di perusahaannya.

Dalam ketentuan saat ini, pemberian fringe benefit atau natura bukan merupakan objek penghasilan (non-taxable income).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila natura tersebut diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), atas natura tersebut dikenakan pajak (taxable income).

Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Pengecualian hanya diberikan untuk biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara melihat pemberian fringe benefit atau natura sebagai objek pajak.

Di Australia dan Selandia Baru disebut dengan fringe benefit tax (FBT).

Tentunya, kebijakan yang diterapkan bervariasi, mulai dari cakupan natura yang dipajaki, tarif dan dasar pengenaan pajaknya, hingga penanggung beban pajak tersebut.

Penerapan Fringe Benefit di Indonesia

Untuk Indonesia sendiri, terdapat beberapa alasan mengapa FBT dapat menjadi salah satu opsi kebijakan PPh orang pribadi yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, sebagai upaya mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan.

Sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah berencana menambahkan lapisan tarif baru PPh orang pribadi sebesar 35%.

Adapun tarif PPh orang pribadi saat ini diterapkan secara berjenjang, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%.

Di sisi lain, tarif umum PPh badan yang saat ini berlaku sebesar 22% dan akan menjadi 20% mulai tahun depan.

Penyesuaian tarif PPh OP tertinggi menjadi 35% ini pada akhirnya akan membuat selisih atau gap yang kian besar dengan tarif PPh badan.

Penerapan FBT dipercaya dapat membantu mengurangi tax planning yang timbul dari gap tersebut.

Dengan gap tarif yang tinggi, pengusaha akan cenderung memberikan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura.

Melalui penerapan FBT, upaya perencanaan pajak (tax planning) dengan melakukan shifting penghasilan berbentuk tunai atau cash (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) guna mengurangi beban PPh orang pribadi dapat diminimalkan.

Kedua, penerapan FBT sebagai upaya optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus mengurangi ketimpangan.

Umumnya, kelompok karyawan yang perpenghasilan tinggi atau pemilik modal yang mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dibandingkan dengan karyawan lainnya.

Sementara itu, atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura tersebut tidak bisa dipajaki.

Pada akhirnya, ketimpangan atas penghasilan maupun kekayaaan pun kian membesar.

Dalam hal ini, FBT dapat berperan untuk mengurangi ketimpangan tersebut.

Ketiga, sejalan dengan tren dan praktik di negara lain. FBT sudah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Selandia Baru, India, China, Hong Kong, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

Begitu pun dengan negara tetangga seperti Singapura dan Filipina.

Penerapan FBT sendiri bervariasi di setiap negara.

Cakupan fringe benefit sendiri memiliki arti yang luas dalam konteks pengenaan pajaknya (Kumar dan Nagaruju, 2006). Namun demikian, tidak semua pemberian natura dikenakan FBT. Umumnya, terdapat pengecualian.

Contohnya, pemberian skema saham karyawan tidak dikenai FBT di Australia. Selain itu, ada negara yang membebankan FBT kepada pemberi kerja (employer) seperti Selandia Baru.

Sementara di negara lainnya membebankan kepada pihak karyawan (employee).

Dari sisi tarif juga bervariasi dan relatif tinggi. Australia mengenakan FBT dengan tarif 47%. Selandia Baru lebih tinggi lagi, yaitu 63,93%.

Sementara itu, Filipina mengenakan tarif 35%. Pertanyaannya, mengapa tarif pajaknya begitu tinggi?

Aturan FBT pada umumnya dirancang untuk memastikan tunjangan dalam bentuk natura juga dikenai pajak secara efektif dengan tarif yang sama dengan gaji atau upah tunai.

Dalam hal ini, tarif marginal FBT merupakan gross-up dari tarif marginal PPh OP.

Keempat, memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Dengan menerapkan FBT – natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income) – maka atas biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense).

Prinsip taxable-deductible ini berarti apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.

Berdasarkan pada alasan-alasan di atas, rencana pemerintah dalam menerapkan FBT patut didukung.

Efek penyesuaian tarif PPh orang pribadi yang lebih tinggi perlu diantisipasi dengan kebijakan lain, salah satunya FBT.

Dengan demikian, penyesuaian tersebut dapat efektif dan memberikan dampak siginifikan terhadap penerimaan negara.

Namun demikian, penerapan FBT ini tidaklah mudah. Terdapat beberapa tantangan, di antaranya pertama, tidak semua semua imbalan dapat diatribusikan secara individual kepada karyawan, terutama dalam kasus Ketika imbalan tersebut dinikmati secara kolektif.

Kedua, banyak tunjangan disamarkan sebagai penggantian atau pengeluaran lain-lain sehingga memungkinkan karyawan untuk ‘melarikan diri’ dari kewajiban pajak mereka. Ketiga, terdapat kesulitan dalam valuasi manfaat yang diterima.

Oleh sebab itu, penentuan skema dan kompleksitas penghitungan tarif dan basis pemajakannya merupakan agenda penting selanjutnya.

Satu hal yang pasti, agenda reformasi PPh orang pribadi juga harus tetap berpedoman pada tujuan membangun sistem pajak yang lebih efisien, berkepastian, dan efektif.

Mekari Talenta, Software untuk Kelola Benefit Karyawan

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi online, dan performance appraisal.

Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online.

Berbasis aplikasi employee self service yang akan mempermudah karyawan Anda dalam mengajukan absensi, cuti, lembur, bahkan reimbursement hanya dari aplikasi di smartphone mereka.

Selain itu, Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur benefit karyawan yang memberi kemudahan pada Anda dalam memberi tunjangan pada karyawan dengan fitur akses gaji lebih awal.

Fitur tersebut tentunya tidak akan memberatkan karyawan karena tanpa bunga atau biaya pinjaman.

Dengan menggunakan fitur ini, ada berbagai keuntungan yang akan Anda peroleh.

Tertarik mencoba Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi gratis dengan tim sales kami sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.