- Cuti orang tua meninggal adalah hak karyawan untuk tidak masuk kerja dengan tetap mendapatkan upah penuh saat orang tua meninggal dunia, yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Durasi cuti orang tua meninggal adalah 2 hari kerja dan berlaku juga untuk mertua, suami, istri, anak, dan menantu. Jika anggota keluarga serumah yang bukan keluarga inti meninggal, karyawan juga berhak atas cuti 1 hari.
Kehilangan orang tua adalah momen paling berat dalam hidup seorang karyawan.
Namun bagi HR, momen itu juga menuntut respons yang cepat dan tepat secara hukum.
McKinsey mencatat bahwa grief yang tidak ditangani dengan baik memengaruhi sepertiga eksekutif senior dan menelan miliaran dolar produktivitas tiap tahunnya.
Itulah mengapa cuti orang tua meninggal bukan sekadar kebijakan empati, melainkan kewajiban yang diatur UU Ketenagakerjaan.
Artikel ini akan memandu Anda memahami durasi cuti orang tua meninggal, cakupan keluarga, kewajiban upah, dan SOP pengajuan yang perlu Anda siapkan sebagai HR.
Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal?
Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan berhak atas 2 hari cuti saat orang tua meninggal dunia.
Durasi ini juga berlaku untuk suami, istri, mertua, anak, dan menantu.
Satu-satunya pengecualian adalah anggota keluarga yang tinggal serumah tapi bukan keluarga inti, seperti kakak, adik, paman, atau bibi yang satu atap.
Untuk kategori ini, durasi cutinya 1 hari. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut rincian lengkapnya:
| Keluarga yang Meninggal | Durasi Cuti |
|---|---|
| Orang tua kandung | 2 hari |
| Mertua | 2 hari |
| Suami atau istri | 2 hari |
| Anak | 2 hari |
| Menantu | 2 hari |
| Anggota keluarga serumah | 1 hari |
Satu hal yang perlu Anda garisbawahi, cuti orang tua meninggal tidak memotong saldo cuti tahunan karyawan. Kedua cuti tersebut berdiri sendiri sebagai hak yang terpisah.
Baca Juga: Panduan Cuti Pegawai dan Cara HRIS Mempermudah Prosesnya
Dasar Hukum Cuti Orang Tua Meninggal
Banyak HR yang mengira cuti orang tua meninggal diatur sebagai “cuti berkabung” atau “cuti berduka” dalam undang-undang.
Padahal sebenarnya, “cuti berkabung” dan “cuti berduka” tidak ada karena bukan merupakan jenis cuti yang diatur secara spesifik.
Yang ada adalah aturan cuti karyawan yang mewajibkan pengusaha tetap membayar upah karyawan yang tidak masuk karena alasan tertentu, termasuk kematian anggota keluarga.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyebut secara eksplisit bahwa karyawan yang tidak masuk karena suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, atau anggota keluarga serumah meninggal dunia tetap berhak atas upah.
Pasal 93 ayat (4) kemudian mengatur durasi spesifiknya: 2 hari untuk keluarga inti dan 1 hari untuk anggota keluarga serumah, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Dari ketentuan ini, ada dua kewajiban utama perusahaan yang perlu dipahami HR dengan jelas:
- Wajib memberikan cuti. Perusahaan tidak bisa menolak atau menunda pengajuan dengan alasan operasional.
- Wajib membayar upah penuh. Gaji karyawan selama cuti tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun.
Kedua kewajiban ini bukan sekadar imbauan dan pelanggarannya bukan sekadar masalah administratif.
Perusahaan yang terbukti tidak membayar upah selama cuti dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp400 juta.
Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Tetap Digaji atau Dipotong Gaji?
Anggota Keluarga Mana Saja yang Tercakup?
Tidak semua karyawan yang kehilangan kerabat otomatis berhak atas cuti keluarga yang meninggal.
Undang-undang mendefinisikan cakupannya dengan jelas, dan HR perlu memahami batasannya agar tidak salah mengategorikan pengajuan.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan:
- Keluarga yang tercakup: orang tua kandung, mertua, suami atau istri, anak, menantu, dan anggota keluarga yang tinggal serumah.
- Syarat “serumah”: kerabat seperti kakak, adik, paman, atau bibi hanya diakui jika memang tinggal satu atap dengan karyawan. Jika tidak, mereka tidak masuk cakupan UU.
Di luar daftar ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan cuti khusus.
Karyawan yang ingin tetap mengambil izin bisa menggunakan jatah cuti tahunan mereka.
Bagi HR, kategorisasi yang tepat sejak awal penting. Ini melindungi perusahaan dari potensi perselisihan sekaligus memastikan hak karyawan terpenuhi dengan benar.
Baca Juga: 6 Manfaat Cuti Karyawan yang Perlu Anda Tahu
Prosedur Pengajuan Cuti Orang Tua Meninggal yang Ideal untuk HR
UU tidak mengatur bagaimana cara karyawan mengajukan cuti berkabung. Prosedurnya sepenuhnya diserahkan ke kebijakan internal perusahaan.
Di sinilah peran HR menjadi krusial. HR perlu membangun SOP yang jelas sebelum situasi itu datang, bukan saat karyawan sudah dalam kondisi berduka.
1. Langkah Pengajuan Cuti Orang Tua Meninggal
Berikut alur pengajuan yang bisa diadopsi sebagai standar perusahaan:
- Karyawan melaporkan ke atasan atau HR sesegera mungkin setelah kejadian.
- Pengajuan diproses melalui sistem HRIS atau formulir internal perusahaan.
- Karyawan menyerahkan dokumen pendukung setelah cuti selesai, bukan sebelumnya.
- HR memverifikasi dokumen dan mencatat cuti dalam sistem.
Jika 2 hari dirasa tidak cukup, karyawan dapat mengajukan cuti tahunan atau unpaid leave sesuai kebijakan perusahaan.
2. Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan
HR berhak meminta dokumen pendukung sebagai bukti pengajuan.
Namun ada satu prinsip yang perlu dipegang: jangan meminta dokumen sebelum cuti diambil.
Situasinya mendadak dan karyawan tidak selalu bisa menyiapkan surat di momen yang paling berat dalam hidupnya.
Dokumen yang lazim diminta setelah karyawan kembali bekerja:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan setempat.
- Bukti hubungan keluarga seperti kartu keluarga, jika hubungan dengan almarhum perlu diverifikasi.
Kedua dokumen ini sudah cukup sebagai dasar pencatatan. Perusahaan tidak perlu meminta lebih dari itu.
Baca Juga: Begini Prosedur Pengajuan Cuti Kerja Karyawan
3. Jika Karyawan Tidak Sempat Melapor Lebih Dulu
Situasi kehilangan orang tua sering kali datang mendadak. Karyawan mungkin tidak sempat melapor sebelum tidak masuk kerja.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap wajib memberikan hak cuti selama karyawan menyampaikan kabar sesegera mungkin dan menyerahkan dokumen pendukung setelah kembali bekerja.
SOP yang mengakomodasi kondisi ini melindungi dua pihak sekaligus.
Perusahaan punya dasar yang jelas jika ada pertanyaan di kemudian hari, dan karyawan merasa didukung di momen yang paling sulit.
Kelola Cuti Orang Tua Meninggal Lebih Mudah dengan Mekari Talenta
Mengelola cuti karena alasan penting secara manual menyimpan risiko yang tidak perlu.
Satu kebijakan yang tidak terdokumentasi, satu pengajuan yang tidak tercatat, atau satu proses approval yang tidak berjalan bisa berujung pada perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Mekari Talenta adalah software HRIS berbasis cloud yang membantu HR mengelola seluruh kebijakan cuti karyawan, termasuk cuti karena alasan penting seperti orang tua meninggal, dalam satu sistem yang terpusat dan terdokumentasi otomatis.
Berikut bagaimana Mekari Talenta dapat menjadi aplikasi cuti pegawai yang membantu HR mengelola seluruh prosesnya dari awal hingga akhir.
1. Buka menu Time Off dan buat kebijakan baru
Masuk ke menu Time, pilih Time Off dan Time off balance. Klik “Create Time Off” untuk membuat kebijakan cuti baru.

Anda akan diarahkan ke halaman form Add New Policy pada tab Time Off di menu Setting.

2. Isi informasi dasar kebijakan
Lengkapi tiga field berikut:
- Policy Name: isi dengan nama kebijakan, misalnya “Cuti Orang Tua Meninggal”.
- Policy Code: isi dengan kode inisial, misalnya “COM”. Kode yang tampil di sistem hanya 5 karakter pertama.
- Policy Description: isi dengan catatan kebijakan jika diperlukan.

3. Tentukan tanggal efektif dan pengaturan karyawan baru
Isi tanggal mulai berlakunya kebijakan pada field “Effective as of”.

Jika ingin kebijakan ini otomatis berlaku untuk setiap karyawan baru yang di-input, centang “Default time off for new employee”. Anda bisa memilih apakah berlaku untuk semua karyawan atau dibatasi lewat “Select Filter”.

4. Atur saldo dan batas cuti
Pastikan “This policy has unlimited balance” tidak dicentang karena saldo cuti orang tua meninggal terbatas 2 hari sesuai ketentuan UU. Pada bagian “Balance Generated”, masukkan jumlah saldo cuti: 2 hari untuk orang tua kandung dan mertua.

5. Pilih tipe kebijakan dan masa berlaku
Pada “Policy Type”, pilih Annually agar saldo cuti diperbarui setiap tahun. Tentukan tanggal pembaruan saldo pada pengaturan “Day… Month…”.

Untuk cuti jenis ini, pilih “No expiry date” pada bagian Expired Time Off karena saldo tidak perlu kedaluwarsa dalam periode tertentu.

6. Simpan kebijakan
Setelah semua informasi terisi, klik “Save & Add Policy”.

Kebijakan cuti orang tua meninggal akan muncul di sub-menu Time Off dan siap digunakan. Klik “Code” kebijakan untuk melihat rinciannya kapan saja.

Semua kebijakan yang sudah dibuat tersimpan otomatis dan dapat diperbarui kapan saja tanpa harus mengulang pengaturan dari awal.
Kelola seluruh kebijakan cuti karyawan sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia bersama Mekari Talenta.
