Solusi Talenta 9 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan Lewat Bukti Potong PPh 21 Talenta

By Jordhi FarhansyahPublished 08 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Pada kesempatan kali ini, Talenta akan membahas cara lapor pajak secara online juga SPT Tahunan perorangan bagi seorang karyawan. Setiap tahun, inilah salah satu kewajiban karyawan yang tidak boleh dilewatkan.

Sebagai warga negara yang baik, karyawan wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya.

Perusahaan telah menyetorkan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh 21 ke negara yang telah dipotong dari gaji masing-masing karyawan setiap bulannya.

Maka dari itu sebagai individu, seorang karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya di 31 Maret setiap tahunnya. Ini menjadi bukti bahwa mereka sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban membayar PPh 21.

Untuk melapor SPT, karyawan bisa melakukannya secara online melalui DJP Online atau aplikasi perpajakan online seperti Klikpajak. Nah, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Perorangan yang lengkap? Mari kita bahas lebih lanjut.

Bukti Potong Pajak dari Perusahaan

Sebelum Anda mengetahui cara lapor SPT Tahunan Perorangan, setiap karyawan harus mendapat dokumen bukti potong pajak setiap akhir tahun.

Ini adalah dokumen wajib bagi seorang wajib pajak.

Bukti potong pajak ini nantinya dapat digunakan sebagai panduan untuk melapor pajak nanti.

Selain itu, bukti potong pajak ini juga bisa menjadi bukti bahwa perusahaan benar-benar memotong pajak atas karyawan tersebut.

Terdapat dua jenis formulir bukti potong PPh 21 untuk karyawan, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Apa bedanya?

Formulir 1721 A1 ditujukan untuk karyawan swasta, sementara untuk formulir 1721 A2 umumnya dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, dan pensiunan dari pekerjaan-pekerjaan tadi.

Karenanya, setiap wajib pajak harus menyimpan bukti pemotongan pajak yang sudah diberikan oleh perusahaan. Bukti pemotongan pajak ini nanti harus dilampirkan ketika karyawan melaporkan SPT Tahunan.

Bukti potong yang sudah didapatkan harus dilaporkan. Bagi perusahaan, mereka harus melaporkan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya di tanggal 20. Kemudian bagi penerima penghasilan, akan melaporkan bukti potong PPh 21 pada SPT Tahunan setiap awal tahun.

Nah, di aplikasi Talenta, karyawan juga bisa mengunduh formulir 1721 A1 mereka sendiri.

Ini merupakan salah satu fitur Employee Self-Service (ESS) yang sangat berguna bagi HR sehingga mereka tidak perlu mengirimkan bukti potong pajak ke email masing-masing karyawan.

Lalu bagaimana caranya mengunduhnya? Berikut caranya.

Baca juga: Apa Itu PPh 21, SPT, dan Beserta Cara Perhitungan Tarifnya?

Jenis-Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Perorangan

Selanjutnya adalah mengetahui jenis-jenis formulir SPT untuk melapor pajak.

Nah, sebelum Anda mengetahui cara lapor SPT Tahunan perorangan, sebaiknya Anda mengenali 3 jenis form SPT Tahunan yang dibedakan berdasarkan status karyawan, sumber pendapatan, serta jumlah pendapatannya dalam setahun.

Berikut penjelasannya.

Formulir 1770 SS

Bagi karyawan yang penghasilan per tahunnya kurang dari Rp60 juta, mereka bisa menggunakan formulir ini.

Pada formulir ini, karyawan tetap harus mengisi beberapa kolom yang disediakan, seperti identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, hingga lampiran tambahan seperti bukti potong pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S

Bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta, mereka bisa menggunakan formulir 1770 S.

Bagian-bagian yang harus diisi termasuk identitas, penghasilan kena pajak, kredit pajak, PPh terutang, kredit pajak, bukti potong pajak, lampiran zakat, serta pernyataan.

Formulir 1770

Jika Anda merupakan pengusaha atau pekerja bebas, Anda bisa menggunakan formulir ini.

Kurang lebih, kolom yang harus diisi pada bagian ini sama seperti formulir 1770 S. Bedanya, untuk pengusaha wajib melampirkan tambahan rekapitulasi laporan keuangan.

Baca juga: Cara Mudah Setor SPT Pajak Pribadi Lewat Manual, Atau Online

Kapan Membuat Bukti Potong PPh 21?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, perusahaan atau pihak yang memberikan penghasilan harus memberikan bukti potong kepada karyawan paling lambat satu bulan setelah tahun berakhir, yaitu di bulan Januari.

Hal ini supaya karyawan bisa segera melaporkan SPT Tahunan dengan segera dengan bukti potong tersebut.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Bukti Potong Pajak Lewat Aplikasi Mobile Talenta

Tahukah Anda bahwa karyawan dapat mengunduh bukti potong pajak karyawan sendiri melalui aplikasi mobile Talenta yang juga merupakan aplikasi perhitungan PPh 21?

Ya, ini bisa dengan mudah mereka lakukan apabila perusahaan Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Pada tab Tax Report yang bisa Anda akses pada menu View Reports di Payroll, Anda akan menemukan Report 1721-A1-December-2020.

Pastikan Anda telah melakukan filter pada bulan Desember.

Penjelasan lengkap aplikasi Talenta tentang cara lapor spt tahunan perorangan, tarif, perhitungan pph 21, daftar efin online dan cara bayar pajak dengan menggunakan formulir 1721 A1 yang di unduh dari aplikasi mobile dan dekstop Talenta

Kemudian, klik report tersebut. Setelah terbuka, Anda bisa klik Publish 1721-A1.

Nantinya, formulir 1721 A1 akan muncul pada payslip atau slip gaji masing-masing karyawan.

Lalu, karyawan nantinya bisa mengunduh bukti potong pajak mereka masing-masing.

Penjelasan lengkap Talenta tentang cara lapor spt tahunan perorangan, tarif, perhitungan pph 21, daftar efin online dan cara bayar pajak dengan menggunakan formulir 1721 A1 yang di unduh dari aplikasi mobile dan dekstop Talenta

Setelah ini, karyawan baru bisa mengunduh formulir 1721 A1 miliknya di aplikasi Talenta.

Berikut panduannya.

Pada aplikasi mobile Talenta, pilih menu Payslip yang merupakan salah satu bagian dari fitur slip gaji online yang ada di aplikasi slip gaji Talenta.

Kemudian setelah memasukan PIN, pilih bulan Desember.

Pilihan untuk mengunduh formulir 1721 A1 hanya akan muncul pada bulan Desember.

Setelah itu, Anda bisa mengunduh formulir langsung di aplikasi dengan klik Download di bagian bawah.

Mudah, bukan cara unduh formulir 1721 A1 untuk lapor spt tahunan perorangan dengan Talenta?

Penjelasan lengkap Talenta tentang cara lapor spt tahunan perorangan, tarif, perhitungan pph 21, daftar efin online dan cara bayar pajak dengan menggunakan formulir 1721 A1 yang di unduh dari aplikasi mobile dan dekstop Talenta

Dengan fitur ini, karyawan jadi tidak perlu repot menunggu HR mengirim bukti potongan pajak melalui email.

Mereka sudah bisa mengaksesnya sendiri melalui aplikasi Talenta.

Sehingga mereka bisa mulai lapor pajak dengan tenang.

Baca juga: Melaporkan SPT Tahunan Semakin Mudah melalui e-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan Lewat Komponen Harta

 

Banyak orang yang kerap merasa bingung terkait cara lapor SPT Tahunan perorangan, terutama ketika harus mengisi kolom laporan harta yang dimilikinya.

Sebenarnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Beberapa komponen harta yang wajib dicantumkan oleh wajib pajak di antaranya adalah sebagai berikut.

Harta dari Laporan SPT Sebelumnya

Saat Anda melapor SPT PPh 21 yang baru, harta yang telah Anda laporkan di tahun sebelumnya tetap harus dimasukan kembali pada SPT Tahunan yang baru.

Aset Berupa Kendaraan

Jika Anda memiliki kendaraan, Anda wajib mencantumkannya di dalam laporan SPT Tahunan Perorangan.

Kendaraan tersebut meliputi motor, mobil, kapal, pesawat, helikopter, dan sebagainya.

Tabungan dan Investasi Lainnya

Anda juga perlu melaporkan harta berupa tabungan, giro, reksa dana, saham, dan instrumen investasi lainnya.

Harta Tidak Bergerak

Di sini, Anda bisa memasukan harta berupa barang elektronik, furnitur berharga, atau koleksi-koleksi lainnya yang punya nilai tinggi.

Perhiasan

Jika Anda memiliki perhiasan seperti emas, berlian, dan batu bernilai tinggi lainnya, Anda juga bisa memasukkannya di daftar harta.

Tanah dan bangunan

Jika Anda memiliki aset berupa bangunan dan tanah, itu juga wajib dimasukkan ke dalam daftar harta.

Yang termasuk kategori tanah dan bangunan mencakup tempat tinggal, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.

Selengkapnya mengenai lapor SPT PPh 22, Anda bisa membaca artikel dari KlikPajak berikut ini.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh PPh 21 pada Penghasilan Anda

Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan Lewat e-Filing di Situs DJP Online

Kali ini, aplikasi payroll terbaik Talenta akan memberitahu Anda cara lapor SPT Tahunan perorangan melalui e-Filing pajak pada situs DJP Online.

Hal ini sangat mudah dilakukan, namun yang terpenting Anda harus memiliki akun e-Filing serta EFIN terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya.

  • Masukkan NPWP serta password. Lalu klik tombol login. Selanjutnya akan muncul profil Anda
  • Untuk melaporkan SPT Tahunan, klik tab Lapor, kemudian klik tombol e-Filing
  • Klik tombol buat SPT. Selanjutnya akan muncul pertanyaan berikut:

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? 

Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.

Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?

Jika Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka Anda mengklik tombol tidak.

Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?

Anda dapat mengklik tidak jika penghasilan Anda lebih dari Rp60 juta. Selanjutnya Anda dapat menggunakan formulir 1770 S.

Nah, setelah mengetahui formulir mana yang dipakai, berikut merupakan langkah-langkah atau cara lapor SPT Tahunan Perorangan yang lengkap:

Langkah 1 Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan

Isi data pada formulir, masukkan tahun pajak yang ingin diisi. Pilih status SPT Normal, jika Anda belum pernah lapor SPT Tahunan Perorangan SPT sebelumnya. Klik selanjutnya.

Langkah 2

Isikan daftar potongan PPh oleh perusahaan atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan mengklik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi dengan NPWP, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.

Siapkan bukti potong yang sudah Anda miliki. Kemudian klik tanda panah pada jenis pajak.

Jika Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21, lalu isi NPWP perusahaan, maka nama perusahaan atau instansi akan muncul secara otomatis.

Berikutnya masukkan nomor bukti potong yang tertera pada formulir 1721 A1 Anda.

Masukkan jumlah PPh yang dipotong pada langkah 2 cara lapor spt tahunan perorangan ini.

Jika sudah, klik tombol simpan. Lalu klik tombol langkah berikutnya

Langkah 3

Di sini, Anda bisa masukan jumlah penghasilan nett dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda. Untuk formulir 1721 A1, jumlah penghasilan nett berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang. Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah 4

Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?

Saat Anda melaor SPT Tahunan, Anda juga akan ditanyai penghasilan lain di luar penghasilan utama Anda pada langkah 4 cara lapor spt tahunan perorangan ini.

Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, misalnya dari usaha sewa-menyewa, klik Ya dan isi data pada kolom sewa.

Setelah selesai atau tidak ada, klik langkah berikutnya.

Langkah 5

Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?

Jika Tidak, klik langkah selanjutnya.

Langkah 6

Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?

Jika jawabannya adalah ya, masukkan jumlahnya. Contohnya memiliki warisan. Apabila Anda telah mengisi semua, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah 7

Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?

Apabila jawaban Anda pada langkah 7 cara lapor spt tahunan perorangan ini adalah Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.

Siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang Anda miliki berdasarkan penghasilan lainnya.

Silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII tersebut. Jika sudah, klik simpan dan klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah 8

Apakah Anda memiliki harta?

Apabila Ya, masukkan daftar harta yang Anda miliki mengacu pada jenis-jenis harta yang tadi sudah disebutkan. Jangan lupa memasukan informasi terkait harta, misalnya merk motor, laptop, dan lain sebagainya.

Lengkapi juga tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan dan klik langkah berikutnya.

Langkah 9

Apakah Anda memiliki utang?

Jika jawaban pada langkah 9 cara lapor spt tahunan perorangan ini adalah Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah.

Pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, misalnya utang kartu kredit.

Masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang Anda.

Jika sudah, klik tombol simpan dan klik selanjutnya.

Langkah 10

Apakah Anda memiliki tanggungan?

Jika Ya, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dan lengkapi informasinya dengan klik tombol tambah.

Lalu klik tombol simpan. Jika sudah lengkap semua, klik selanjutnya.

Langkah 11

Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan?

Jika Ya, isi dengan lengkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Langkah 12

Saat lapor SPT Tahunan Perorangan, status perkawinan Anda juga turut menjadi komponen yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan. Apabila Anda sudah menikah, klik status perkawinan kawin.

Lalu jika Anda merupakan suami pada status kewajiban perpajakan suami istri, pilih kepala keluarga.

Selanjutnya, pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) Anda.

Lengkapi status keluarga Anda apakah belum punya anak, atau sudah punya berapa anak. Setelah selesai, klik tombol selanjutnya

Langkah 13

Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri?

Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Langkah 14

Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25?

Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Langkah 15

Di sini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang telah Anda masukkan.

Status SPT akan terlihat apakah itu Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Jika sudah sesuai, klik tombol langkah berikutnya.

Langkah 17

Pada langkah ini akan muncul pernyataan berikut:

“Dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.”

Lalu pilih setuju/agree. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-18 Cara Lapor SPT Tahunan

Layar akan menampilkan data SPT Tahunan Perorangan Anda. Kemudian untuk mengirimkan SPT, pilih media untuk untuk mengirimkan kode verifikasi. Pilih email atau nomor telepon. Kemudian klik OK.

Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Selanjutnya bukti pelaporan SPT Tahunan Perorangan elektronik akan dikirimkan pada email Anda.

Nah, itulah tadi panduan cara lapor SPT Tahunan Perorangan yang bisa Talenta berikan untuk Anda.

Sebagai warga negara yang baik, jangan sampai Anda lupa untuk melaporkan agenda wajib tahunan ini ya.

YouTube video
 

Kemudian, jika perusahaan Anda ingin menggunakan software HR praktis yang mampu jadi solusi permasalah administrasi HR, Anda bisa menggunakan software payroll Talenta maupun aplikasi database pegawai berbasis cloud dari software tersebut.

Segera coba demonya secara gratis sekarang juga dengan klik link di bawah ini!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.