Batas pelaporan pajak SPT Tahunan orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Sudahkan Anda melaporkan SPT Tahunan anda?
Di tahun 2017 ini, melaporkan pajak semakin mudah dengan adanya DJP Online yang setiap tahun selalu melakukan perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan di website DJP Online, pastikan Anda sudah mendapatkan contoh Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) dari tempat anda bekerja, serta masih menyimpan alamat email dan kata sandi yang Anda gunakan saat sebelumnya melakukan registrasi DJP Online.
Kode e-Fin harus disimpan karena jika Anda melupakan kata sandi akun DJP Online Anda, sistem DJP Online akan meminta kode e-Fin Anda. Jika kode e-Fin hilang, Anda dapat mencetak kembali di kantor pajak terdekat.
- Login akun DJP Online Anda
Buka website www.djponline.pajak.go.id, dan login dengan akun DJP online Anda (masukkan nomor NPWP dan kata sandi)
- Buat SPT Tahunan
Pilih menu “E-Filing“, dan akan muncul halaman daftar SPT Tahunan yang Anda sebelumnya buat, pilih menu “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan yang ada
Jika Anda tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, tidak pisah harta, dan penghasilan kurang dari 60 juta rupiah, pilih menu “SPT 1770 SS”
- Isi data formulir
Pilih tahun pajak yang Anda laporkan, dan status SPT, lalu pilih menu “Berikutnya“. Jika Anda sudah pernah melaporkan SPT Tahunan Anda sebelumnya dan sudah mendapatkan tanda terima tetapi ingin melakukan pembetulan, klik pilihan menu “Pembetulan“.
- Isi data SPT
Lengkapi isi bagian A sesuai bukti potong PPh 21 Anda. Jika selesai pilih menu “Berikutnya”
Jika Anda tidak memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPh yang tidak termasuk objek pajak, pilih menu “Berikutnya”
Isi Daftar Harta dan Kewajiban Anda, jika sudah selesai silahkan pilih menu “Berikutnya”
Baca pernyataan yang diberikan dan jika setuju, pilih menu “Berikutnya”
- Input kode verifikasi
Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email, setelah pilih menu “di sini“, segera check email anda dan masukkan kode verifikasi.
Dikarenakan website DJP Online yang sering diakses mengingat batas waktu pelaporan semakin dekat, terkadang di langkah ini proses pelaporan SPT tidak berhasil. Tetapi jika berhasil, Anda akan dibawa menuju daftar SPT. Tanda terima SPT Tahunan Anda juga akan dikirimkan ke email terdaftar agar dapat dicetak sebagai bukti.
Berikut contoh Tanda Terima Bukti SPT Tahunan yang akan dikirimkan ke email Anda.
Jika Anda sudah melaporkan SPT Tahunan Anda secara online, Anda tidak perlu melaporkan kembali SPT Tahunan Anda secara manual ke kantor pajak. Karena tujuan diadakan nya penyampaian SPT Tahunan secara online adalah untuk mempermudah pelapor pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Dengan kemudahan aplikasi absensi online Talenta, maka proses data karyawan menjadi semakin lebih mudah dan praktis. Termasuk dalam perhitungan gaji dan pajak karyawan akan secara otomatis tersistem. Tertarik untuk mencoba Talenta? Yuk, coba gratis sekarang juga.