Tunjangan Profesi Pekerja Profesional, Perlukah?

By Sely AnandaPublished 29 Feb, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tenaga kerja, pekerja profesional adalah pekerja yang banyak dicari perusahaan, karenanya banyak perusahan yang memberikan tunjangan profesi kepada karyawan-karyawan profesionalnya. Namun tunjangan profesi pekerja profesional apakah perlu?

Untuk menjawab hal itu, Anda harus paham kalau perubahan merupakan hal yang pasti terjadi pada berbagai aspek kehidupan.

Menurut Abdulsyani, perubahan-perubahan dalam kehidupan masyarakat merupakan fenomena sosial yang wajar yang terjadi karena manusia memiliki kepentingan atau kebutuhan yang tidak terbatas,  dimana hal ini yang kemudian mendorong perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut lewat tunjangan karyawan

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Kenapa Perusahaan Harus Memberikan Tunjangan Profesi Pada Pekerja Profesional?

Tenaga kerja, pekerja profesional adalah pekerja yang banyak dicari perusahaan, karenanya banyak perusahan yang memberikan tunjangan profesi kepada karyawan-karyawan profesionalnya. Namun tunjangan profesi pekerja profesional apakah perlu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perubahan dapat diartikan sebagai keadaan yang berubah.

Jadi secara umum, perubahan dapat diartikan sebagai sebuah peralihan keadaan yang sebelumnya dan berkaitan dengan pola pikir dan perilaku masyarakat.

Perubahan pada tingkat struktur masyarakat ini yang kemudian dapat mempengaruhi berbagai aspek kedepannya.

Faktor internal dan eksternal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi perubahan. Dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Faktor Internal

Faktor internal adalah faktor penyebab perubahan yang terjadi atau bersumber dari dalam diri manusia pekerja profesional yang timbul karena adanya dorongan dari dalam.

Faktor ini bisa terjadi karena adanya dorongan atau motivasi untuk melakukan suatu perubahan.

  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah faktor penyebab perubahan yang terjadi dari luar, biasanya terdapat dorongan atau motivasi untuk melakukan perubahan yang berasal dari lingkungan atau masyarakat.

Faktor-faktor tersebut yang kemudian menjadi pendorong terjadinya perubahan yang bisa mencakup ke banyak aspek seperti pola perilaku dan pola pikir individu maupun aspek yang lebih luas seperti perubahan dalam struktur masyarakat yang kemudian dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat kedepannya.

Perubahan yang terjadi di masyarakat kemudian memang tidak dapat dipisahkan dari perubahan yang kemudian terjadi pada produksi perusahaan.

Karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kebutuhan manusia sangat tidak terbatas maka perusahaan juga harus mengikuti perubahan tersebut agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tetap dapat bertahan.

Baca Juga : Hal yang Anti Untuk Dilakukan di Media Sosial Profesional

Pengertian Pekerja Tenaga Kerja Profesional

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tunjangan profesi pekerja profesional, ada baiknya pada artikel kali ini kita membahas tentang apa yang dimaksud dengan profesionalitas itu sendiri khususnya di bidang pekerjaan.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan sebagai sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dimana seorang profesional memiliki serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan sesuatu secara efisien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi.

Sedangkan menurut Hamalik, tenaga kerja pada hakikatnya mengandung aspek profesionalisme yang artinya tenaga kerja tersebut memiliki kemampuan dan keterampilan kerja atau kejujuran dalam bidang tertentu dengan kemampuan dan keterampilan tersebut ia dapat mengabdikan dirinya dalam lapangan kerja tertentu dan menciptakan hasil yang baik secara optimal

Jika dikaitkan pada aspek tenaga kerja, maka profesional dapat diartikan sebagai kepandaian atau keahlian khusus yang dimiliki seorang pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan secara efektif dan efisien dengan tingkat keahlian tinggi sehingga dapat mencapai tujuan perusahaan dengan baik.

Tenaga kerja, pekerja profesional seperti dokter di rumah sakit atau auditor di kantor pajak dan lain sebagainya.

Orang-orang tersebut melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidangnya serta mau meluangkan waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan tersebut.

Karakteristik Pekerja Tenaga Kerja Profesional

Menurut Anoraga, terdapat lima ciri-ciri dari dasar profesionalisme yaitu:

  1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil, sehingga dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
  2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
  3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampi hasil tercapai.
  4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
  5. Profesionalisme memerlukan adanya kebutuhan pikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Karyawan atau pekerja tenaga profesional biasanya akan memiliki kelima ciri tersebut.

Kelima ciri tersebut dapat meningkatkan kinerja tenaga kerja itu sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan.

Baca Juga : Ragam Komponen Gaji Tidak Tetap Karyawan di Indonesia

Faktor-faktor Sikap Profesional Tenaga Kerja

Menurut Andriyanu, terdapat empat faktor yang dapat mempengaruhi sikap profesional tenaga kerja pada sebuah perusahaan.

Keempat faktor tersebut adalah performance, akuntabilitas pegawai, loyalitas pegawai, dan kemampuan pegawai yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Performance

Faktor yang pertama adalah performance atau prestasi kerja yaitu hasil akhir yang paling diinginkan oleh seseorang atau perusahaan terhadap karyawannya.

Prestasi kerja dapat dilihat dari kuantitas kerja, kualitas kerja, pengetahuan tentang pekerjaan, dan pendapat atau pernyataan yang disampaikan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan.

  1. Akuntabilitas

Faktor kedua yang mempengaruhi sikap profesional tenaga kerja adalah akuntabilitas yaitu kebijakan strategis yang dapat diimplementasikan untuk menciptakan kepatuhan pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai.

Atau secara sederhana dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban kinerja dari seseorang atau sekelompok orang kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan yang ada.

  1. Loyalitas

Faktor berikutnya yang dapat mempengaruhi sikap profesional tenaga kerja adalah loyalitas pegawai yaitu  kesetiaan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja yang saling berkaitan satu dan lainnya.

  1. Kemampuan

Faktor yang terakhir yang dapat mempengaruhi sikap profesional tenaga kerja adalah kemampuan yang dimiliki oleh karyawan atau tenaga kerja.

Hal ini terkait dengan potensi yang dimiliki karyawan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.

Mengenai sertifikasi kompetensi atau kemampuan sendiri telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 18 yang berbunyi:

  1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
  2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
  4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
  5. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai bentuk dari penghargaan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh karyawan melalui pendidikan dan pelatihan bersertifikasi, beberapa perusahaan biasanya akan memberikan tunjangan keahlian atau tunjangan profesi kepada para karyawan profesional.

Baca Juga : Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap Karyawan

Pengertian Tunjangan Profesi Pada Pekerja Profesional

Pada dasarnya tunjangan merupakan bagian dari upah, seperti pada PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) yang menerangkan bahwa komponen upah adalah:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Tunjangan pada dibagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap dapat diartikan sebagai pembayaran kepada karyawan atau tenaga kerja secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau prestasi yang diberikan berdasarkan satuan waktu pembayaran upah.

Contohnya adalah tunjangan anak/istri, tunjangan jabatan, dan tunjangan rumah.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada karyawan atau tenaga kerja secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah.

Contoh dari tunjangan tidak tetap adalah tunjangan kehadiran, seperti uang makan dan transport.

Baca juga : Pentingnya Mengetahui 8 Jenis Tunjangan Karyawan

Namun pada dasarnya perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan tunjangan profesi pekerja profesional yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Hal ini beracuan pada PP Pengupahan yang menjelaskan bahwa pengusaha tidak melanggar ketentuan hukum tertentu apabila hanya membayar upah tanpa tunjangan dan satu-satunya tunjangan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun begitu, perusahaan dapat memasukkan tunjangan profesi pekerja profesional menjadi kebijakan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.

Perusahaan dapat memasukkan tunjangan profesi sebagai tunjangan tetap dan tunjangan tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki sertifikasi dan kecakapan yang spesifik atau spesialisasi keahlian tertentu bersamaan dengan pembayaran upah. Software hris akan memudahkan HRD perusahaan dalam mengatur tunjangan karyawan, gaji, serta pembayaran gaji karyawan melalui aplikasi penggajian secara otomatis.

Dan bila perusahaan menjadikan tunjangan profesi sebagai tunjangan tetap maka tunjangan tersebut akan dimasukkan ke dalam perhitungan pesangon karyawan.

Jika terjadi PHK yang dilakukan perusahaan atau pengusaha maka tunjangan profesi tersebut harus dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1) yang menjelaskan bahwa komponen upah sebagai dasar dari perhitungan pesangon adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Itulah latar belakang dari adanya tenaga kerja profesional dan pentingnya tenaga kerja profesional dalam kelangsungan perusahaan dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kemudian juga mengenai tunjangan profesi pekerja profesional tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik pada Peraturan Pemerintah maupun UU Ketenagakerjaan.

Software HRIS Talenta dapat memudahkan tugas HRD dalam menilai profesionalitas atau kinerja karyawan.

Penggunaan software absensi karyawan online milik Talenta akan memberikan solusi yang lengkap untuk seluruh urusan Sumber daya manusia SDM, termasuk tunjangan di perusahaan Anda.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.