Sebelum mencari tahu tentang bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan atau PPh 21 THR dan Bonus, sebaiknya mengetahui sejarah perpajakan di Indonesia. Sistem perpajakan sudah dikenal jauh sejak konsep atas negara itu sendiri ditemukan.
Di Indonesia, sejak zaman Majapahit, Gadjah Mada telah memperkenalkan Nusantara dengan lima jenis pajak, yaitu: pajak perdagangan, pajak untuk orang asing, pajak izin keluar wilayah, pajak tanah, dan pajak seni. Di awal abad ke-19, Belanda memperkenalkan jenis pajak baru, yakni jenis pajak penghasilan.
Perkembangan sistem perpajakan akhirnya sampai pada reformasi pajak yang dimulai pada tahun 1981 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1984. Sebelumnya, Indonesia masih menggunakan sistem pajak yang diturunkan dari Belanda.
Reformasi tersebut didasari atas fakta bahwa potensi pendapatan Indonesia dari penerimaan perpajakan sangatlah besar.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor non-minyak, efektivitas distribusi pendapatan, efisiensi dan pengurangan celah untuk korupsi.
Saat ini, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Penerimaan pajak Indonesia di 2019 mencapai Rp 1.332,1 triliun.
Salah satu pendorong pendapatan pajak di 2019 adalah PPh Non Migas, termasuk di dalamnya PPh perorangan.
Menariknya, THR ini hanya ada di Indonesia dan rutin diberikan perayaan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.
THR pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada 1950-an. Jafar Suryomenggolo dalam bukunya “Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950-an” menjelaskan bahwa THR muncul sebagai akibat kemiskinan absolut yang dialami oleh kaum buruh pada era tersebut.
Latar belakangnya, para buruh melakukan mogok kerja dan menuntut diberikannya THR untuk semua pekerja di Indonesia pada 13 Februari 1952.
Setelah itu, implementasinya mengalami perkembangan dari masa ke masa.
Sampai ke pengaturan THR saat ini yang diakomodir dalam kerangka peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terdiri dari:
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
Menurut Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha (Perusahaan). Jika perusahaan terlambat membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Pengusaha tidak membayarkan THR, maka sanksi yang diberikan dapat berupa: teguran tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Terdapat pula ketentuan mengenai besaran THR yang wajib dibayarkan, yakni:
Untuk karyawan yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan, maka berhak atas THR dengan besaran minimal 1 kali upah;
Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan, maka THR yang dibayarkan adalah dengan perhitungan proporsional.
Untuk menjaga kepatuhan dan meminimalkan risiko denda akibat keterlambatan pembayaran THR, banyak perusahaan mulai mempertimbangkan layanan pengelolaan payroll dan administrasi penggajian berbasis outsourcing untuk membantu memastikan proses perhitungan hingga distribusi THR berjalan lebih terstruktur, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah bonus sendiri memang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, tetapi pengertiannya tidak dijabarkan secara lebih lanjut dan lebih jelas.
Bonus hanya diartikan sebagai salah satu jenis pendapatan non-upah selain THR.
Aturan mengenai bonus juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah atau gaji dan Pendapatan Non Upah.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bonus bukan termasuk bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.
Peraturan mengenai besaran bonus yang wajib perusahaan bayarkan tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Jika merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS”.
Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut yang berbunyi “Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”
Perhitungan mengenai bonus pun juga masih belum diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan hingga saat ini.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan jo. Angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah menyebutkan bahwa penentuan besaran bonus ada pada masing-masing perusahaan.
Oleh karena itu, penentuan perhitungan bonus karyawan didasarkan pada best practices setiap industri dan pasar tenaga kerja.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada sistem perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan dikenal dalam dua tipe.
Pertama adalah pajak atas penghasilan yang bersifat teratur dan kedua adalah pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak teratur.
THR dan Bonus adalah penghasilan tidak teratur, sehingga cara perhitungannya akan dibedakan dari penghasilan teratur seperti gaji bulanan.
Dasar pengenaan pajak atas penghasilan tidak teratur seperti PPh 21 THR dan Bonus tersebut ada pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, yang menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Ketentuan yang lebih eksplisit juga dapat ditemukan pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER–31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh kasus penghitungan PPh 21 THR dan Bonus.
Jadi PPh terutang Imam adalah sebesar Rp1.665.000 per tahun atau Rp136.250 per bulan dimana angka pemotongan pajak ini biasanya akan tertera pada slip gaji karyawan.
Jadi PPh 21 THR terutang Imam adalah sebesar Rp 380.000.
Perhitungan pajak penghasilan dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
Sementara, normalnya THR diperoleh satu kali dalam jangka waktu satu tahun, sehingga perhitungan PPh-nya tidak perlu disetahunkan.
Namun, jika THR atau bonus ternyata dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu periode pajak, maka total penghasilan neto atas penghasilan tidak teratur tersebut tetap harus disetahunkan.
Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 THR dan Bonus.
Mau lebih praktis?
Anda bisa memanfaatkan software payroll Mekari Talenta untuk menghitung penggajian dan PPh 21 secara otomatis, akurat, dan terintegrasi tanpa perlu proses manual yang memakan waktu.
Dengan sistem berbasis cloud, HR dapat mengelola payroll lebih cepat dan otomatis sekaligus meminimalkan risiko kesalahan perhitungan.
Selain menggunakan software, tersedia juga layanan payroll outsourcing sebagai solusi lain bagi perusahaan yang ingin seluruh proses penggajian ditangani langsung oleh tim ahli profesional, mulai dari perhitungan gaji, pajak karyawan, hingga pelaporan sesuai regulasi.
Content writer berpengalaman yang secara konsisten menulis artikel seputar HR, pajak, dan pengembangan bisnis. Memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu talent management dan strategi pengembangan karyawan dalam dunia kerja modern.
Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda
Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.