Begini Cara Perhitungan Tarif Progresif PPh 21 Wajib Pajak Pribadi

Tayang
Diperbarui
Highlights
  • Tarif progresif PPh 21 adalah sistem pajak penghasilan karyawan yang meningkat seiring dengan besarnya penghasilan kena pajak.

  • Tujuannya adalah memberlakukan keadilan pajak dengan membebankan pajak lebih tinggi pada penghasilan yang lebih besar.

  • Dampaknya, hal ini mempengaruhi perencanaan keuangan karyawan dan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak.

Ada cara atau rumus tertentu dalam menghitung tarif progresif pajak PPh pasal 21 dan tarif PTKP, hingga bagaimana aplikasi pph 21 bisa permudah perhitungan tersebut. Simak selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Perhitungan tarif pajak PPh 21 menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji yang diterima oleh karyawan.

Artinya, dari setiap penerimaan gaji karyawan, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan.

Untuk perhitungan tarif pajak PPh sendiri, ada kebijakan yang masing-masing perusahaan menerapkan dengan cara yang berbeda.

Beberapa perusahaan, menyerahkan perhitungannya kepada karyawan.

Artinya, kewajiban pajak ini diserahkan secara independen kepada karyawan sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban pembayaran, pemotongan atau pelaporan.

Namun, ada juga perusahaan yang memasukkan penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 ke dalam salah satu komponen gaji termasuk juga tarif PTKP yang berlaku.

Dalam hal ini, artinya, perusahaan punya kewajiban untuk melakukan penghitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis-jenis Tarif Pajak PPh atau Penghasilan Pasal 21

Untuk PPh sendiri, di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis:

  • Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki badan usaha dan berprofesi sebagai pengusaha
  • Pajak Penghasilan pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan bagi karyawan, pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, pekerja lepas, dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun dan penerima imbalan yang sifatnya tidak teratur
  • Pajak penghasilan pasal 22 adalah tarif pajak PPh yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan kegiatan impor barang mewah
  • Pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan transaksi meliputi dividen, royakti, bunga, hadiah, sewa, jasa, dan penghasilan lain selain aset tanah atau bangunan
  • Pajak penghasilan pasal 25 merupakan angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang yang tertulis pada SPT tahunan PPh, dikurangi PPh yang dipotong, dan PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
  • Pajak penghasilan pasal 26 merupakan tarif pajak PPh yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber selain dari bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili di Indonesia
  • Pajak penghasilan pasal 29 adalah pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak
  • Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi atau surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham atau sekuritas lain, hadiah undian serta transaksi lain yang sesuai aturan

Perhitungan berbagai tarif PPh seperti PPh 21 hingga PPh 26 sering kali cukup kompleks bagi HR dan tim finance. Untuk membantu proses penghitungan pajak karyawan agar lebih akurat dan sesuai regulasi, Anda dapat memanfaatkan layanan Payroll Service Mekari Talenta yang didukung oleh tim profesional berpengalaman.

Baca juga: Berikut Serba-serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Aturan Terkait Tarif Progresif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Jenis-jenis tarif pajak PPh atau penghasilan kena pajak untuk karyawan atau pegawai umumnya diatur di bawah PPh pasal 21, atau biasa kita kenal sebagai PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/pj/2015. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Dasar hukum penghitungan tarif pajak PPh 21 merujuk pada:

  • UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008
  • Peraturan Direktur Jenderal pajak No. PER-16/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 DAN 102/PMK.010/2016
  • Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.

Untuk saat ini, peraturan tentang tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan tarif sejak 2016 lalu.

Sehingga semua peraturan terkait masih merujuk pada perhitungan tarif sejak 2016 silam.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Terutang Karyawan

Tarif Progresif PPh 21 yang Lama

Salah satu sifat penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang diterapkan di Indonesia adalah pajak progresif.

Tentu saja tarifnya adalah setelah dikurang tarif PTKP.

Singkatnya, makin tinggi penghasilan seseorang maka makin besar pula pajak yang wajib dibayarkan.

Pengenaan tarif progresif adalah pengenaan tarif bertahap untuk setiap tingkat batas penghasilan sehingga perhitungannya tidak dilakukan total.

Namun, tarif ini ini mengalami perubahan dengan adanya UU HPP. Sebelum membahas tarif terbaru, mari kita simak tarif pajak progresif yang lama terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, untuk perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar pengenaan tarif progresif yang sebelumnya adalah seperti tabel berikut ini:

PenghasilanTarif Pajak Progresif PPH Pasal 21 
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari 0 sampai dengan Rp50.000.000 per tahun5%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.00015%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya per tahun25%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi di atas Rp500.000.000 per tahunnya30%

Tarif Progresif PPh 21 Terbaru sesuai UU HPP

Sementara itu, perhitungan tarif pajak progresif terbaru yang berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut.

Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi lebih dari Rp5 miliar per tahunnya35%

Misalnya seorang eksekutif menerima penghasilan sebesar Rp600.000.000 maka perhitungan tarif pajak penghasilan atau PPh setelah dikurangi tarif PTKP bisa menggunakan rumus menghitung PPh progresif berikut ini:

(Rp60.000.000 x 5%) + (Rp250.000.000 x 15%) + (Rp290.000.000 x 25%)

= Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp72.500.000

= Rp113.000.000

Bandingkan dengan penghitungan langsung mengalikan jumlah penghasilan yang diterima. Model perhitungan bertingkat inilah yang disebut dengan tarif pajak progresif PPh pasal 21.

Baca juga: Aturan Ketentuan Tarif PPh 21, Berapa Persen Tarifnya?

Cara Perhitungan Tarif Pajak Progresif PPh 21 dan PTKP Wajib Pajak

Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Sebelum melakukan perhitungan, jika pajak karyawan menjadi urusan perusahaan maka ada beberapa regulasi dan istilah yang mesti dipahami secara mendalam.

Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak artinya, jika gaji atau penghasilan yang diterima karyawan kurang dari jumlah ini maka ia terbebas dari kewajiban membayar tarif pajak PPh pasal 21.

Untuk PTKP karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun.

Lalu tarif PTKP selengkapnya bisa Anda baca pada tabel dibawah ini:

Rp54.000.000 Untuk Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah
Rp4.500.000Tarif PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000Tarif PTKP tambahan bagi istri Wajib Pajak  yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami sebagai Wajib Pajak Pribadi.
Rp4.500.000Tarif PTKP sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi lainnya.

Di atas adalah acuan tarif penghasilan tidak kena pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Simulasi Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Sementara itu, jika status lain dan memiliki tanggungan, bisa dilihat dalam infografis di bawah ini.

Informasi seputar jenis-jenis, tarif progresif, ptkp, cara perhitungan juga tarif pajak penghasilan pph pasal 21 adalah sebagai berikut!

Tarif Pajak PPh Lebih Bayar

Ketika karyawan sebagai wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, akan ada pemberitahuan terkait status, apakah nihil, lebih bayar (LB) atau kurang bayar (KB).

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sehingga kelebihan bayar bisa dikembalikan pada wajib pajak.

Hal ini tentu saja setelah dihitung dengan utang pajak berikut sanksi-sanksi lainnya.

Wajib pajak juga bisa memilih untuk mengkompensasikannya dengan hutang pajak tahun berikutnya.

Perusahaan bisa membantu karyawannya untuk tidak perlu merasakan ini semua jika perhitungan tarif pajak PPh pasal 21 setiap bulannya telah rapi.

Dengan begitu, pelaporan SPT pribadi karyawan setiap tahunnya juga tidak perlu ada pembetulan lebih bayar atau kurang bayar.

Seperti yang sebelumnya sudah disinggung, penghitungan tarif pajak penghasilan PPh 21 cukup rumit di Indonesia.

Untuk menghindari sanksi dan denda yang tidak diinginkan, perusahaan harus menaati semua peraturan yang terkait dengan kewajiban pajak karyawan ini.

Penggunaan aplikasi HR online tentu akan membantu dalam pengelolaan pajak tiap-tiap karyawan.

Sekarang, tidak perlu lagi repot dengan jenis-jenis perhitungan tarif pajak PPh 21 karyawan karena sudah tersedia fitur Payroll di Mekari Talenta.

Perhitungan pajak untuk masing-masing karyawan di semua jenjang posisi yang ada bisa lebih mudah.

Baca juga: Tarif, Jenis, Hingga Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Permudah Pengelolaan PPh 21 Perusahaan dengan Payroll Service Mekari Talenta

Mengelola tarif progresif PPh 21 dan PTKP bukan sekadar menghitung angka. Banyak perusahaan masih menghadapi tantangan seperti perubahan regulasi, perbedaan status karyawan, hingga risiko kesalahan perhitungan yang bisa berdampak pada pelaporan pajak dan kepuasan karyawan.

Ketika proses payroll masih dilakukan secara manual atau tersebar di berbagai sistem, potensi human error dan keterlambatan pelaporan menjadi semakin besar.

Di sinilah layanan payroll outsourcing dapat menjadi solusi yang lebih praktis. Dengan menyerahkan pengelolaan payroll kepada tim profesional, perusahaan dapat memastikan perhitungan pajak tetap akurat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui Payroll Service Mekari Talenta, perusahaan dapat mengelola payroll dan perpajakan karyawan secara end-to-end dengan dukungan sistem terintegrasi dan tim payroll expert.

Kapabilitas Payroll Service Mekari Talenta meliputi:

  • Perhitungan gaji, tunjangan, potongan, hingga PPh 21 sesuai regulasi terbaru
  • Pengelolaan data karyawan yang terpusat dan aman
  • Dukungan pelaporan pajak serta BPJS oleh tim profesional
  • Proses payroll lebih cepat dengan minim risiko kesalahan manual
  • Monitoring dan pelaporan payroll untuk membantu kontrol operasional

Dengan layanan payroll yang tepat, tim HR dapat lebih fokus pada strategi bisnis tanpa terbebani kompleksitas perhitungan pajak karyawan.

Jadwalkan konsultasi Payroll Service Mekari Talenta sekarang dan kelola payroll serta perpajakan karyawan secara lebih praktis, akurat, dan efisien!

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Ambhia
Ambhia Widhi S.Ak., S.Kom

Ambia memiliki pengalaman professional selama 5 tahun. Ambia telah bekerja di perusahaan fintech, creative space, logistic company, perikanan, dan terakhir bekerja di digital marketing agency. Karirnya diawali menjadi seorang treasury staff, kemudian menjadi accounting officer dan accounting analyst, lalu menjadi finance controller, dan saat ini menjadi finance accounting tax specialist.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales