9 mins read

Memahami Aturan THR Karyawan Resign beserta Syarat & Perhitungannya

Memahami Aturan THR Karyawan Resign beserta Syarat & Perhitungannya
Highlights

  • Karyawan resign tetap bisa mendapat THR, terutama PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir dalam 30 hari sebelum Hari Raya dan memenuhi ketentuan.
  • Syarat agar karyawan yang resign mendapat TRH adalah masa kerja minimal 1 bulan, status hubungan kerja PKWTT, dan tanggal efektif berakhirnya hubungan maksimal 30 hari sebelum hari raya.

Pengelolaan THR menjadi lebih kompleks ketika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan status hubungan kerja, tanggal mulai kerja, dan tanggal berakhir yang berbeda.

Perbedaan satu tanggal dalam data karyawan dapat memengaruhi penentuan hak THR, terutama bagi karyawan yang mengundurkan diri menjelang Hari Raya.

Hal ini sejalan dengan survei PayrollOrg 2025 yang menempatkan kualitas data input sebagai faktor utama yang memengaruhi penurunan akurasi payroll, disusul data waktu kerja yang terlambat atau tidak akurat dan input setelah batas waktu payroll.

Dalam konteks THR, ketepatan data tidak hanya diperlukan untuk menghitung nominal, tetapi juga untuk menentukan apakah karyawan masih memiliki hak atas THR berdasarkan status dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.

Karena itu, HR perlu memastikan data pada sistem HR dan payroll konsisten dengan dokumen hubungan kerja sebelum memproses pembayaran THR.

Artikel ini akan membahas aturan THR karyawan resign, syarat penerima, perbedaan ketentuan PKWTT dan PKWT, batas waktu pembayaran, serta cara menghitung THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu THR?

THR adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan satu kali dalam satu tahun, sesuai hari raya keagamaan yang dianut masing-masing pekerja. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali.

Apakah Karyawan Resign sebelum Lebaran Dapat THR?

Karyawan resign sebelum Lebaran belum tentu tidak mendapatkan THR. Hak THR perlu dilihat berdasarkan masa kerja, status hubungan kerja, tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja, dan jenis hubungan kerja yang dimiliki karyawan.

HR juga perlu membedakan tiga istilah yang sering disamakan: resign/pengunduran diri, PHK oleh perusahaan, dan berakhirnya PKWT. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak THR.

Perbedaan ini penting karena status termination dalam HRIS dan laporan payroll harus konsisten dengan dokumen hubungan kerja. Kesalahan input status bisa langsung memengaruhi perhitungan THR di sistem.

Aturan terkait Syarat Karyawan Resign yang Mendapat THR

HR tidak cukup hanya memeriksa apakah surat resign sudah diterima. Penentuan hak THR perlu diverifikasi berdasarkan tiga aspek: masa kerja, status hubungan kerja, dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.

1. Masa Kerja Minimal

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus untuk masuk kriteria penerima THR.

Ketentuan ini berlaku baik untuk PKWTT maupun PKWT. Tidak ada pengecualian status hubungan kerja pada syarat masa kerja minimal ini.

Perhitungan masa kerja menggunakan tanggal mulai bekerja hingga tanggal yang relevan dengan berakhirnya hubungan kerja atau hari raya.

Contohnya, karyawan mulai bekerja 15 Februari dan hubungan kerjanya berakhir 10 Maret. Karena masa kerja belum mencapai satu bulan, karyawan tersebut tidak memenuhi syarat dasar penerima THR. Status ini berlaku terlepas dari alasan berakhirnya hubungan kerja.

Baca Juga: Aturan THR Karyawan Baru & Pekerja Lepas beserta Cara Menghitungnya

2. Tanggal Efektif Berakhirnya Kerja

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 mengatur bahwa pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR untuk tahun berjalan.

Ketentuan ini juga menjadi dasar pemberian THR kepada karyawan PKWTT yang mengundurkan diri apabila tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja berada dalam periode tersebut.

Karena yang menjadi acuan adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja, HR perlu membedakan tanggal pengajuan resign dengan tanggal efektif pengunduran diri.

Pengajuan resign yang dilakukan lebih awal tidak otomatis membuat karyawan kehilangan hak THR apabila hubungan kerjanya baru berakhir dalam periode 30 hari sebelum Hari Raya.

Jadi, kalau Anda bertanya, “Resign 2 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?”, jawabannya perlu melihat tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.

Jika hubungan kerja benar-benar berakhir 2 bulan sebelum Lebaran, kondisi tersebut berada di luar periode 30 hari yang menjadi ketentuan khusus bagi PKWTT.

Sebagai contoh, jika Hari Raya jatuh pada 20 Maret dan hubungan kerja efektif berakhir pada 10 Januari, tanggal tersebut berada di luar periode 30 hari sebelum Hari Raya.

Sebaliknya, jika karyawan mengajukan resign 45 hari sebelum Lebaran tetapi hubungan kerja baru efektif berakhir 20 hari sebelum Lebaran, tanggal efektif tersebut masih berada dalam periode 30 hari.

3. Status Karyawan

Status PKWTT dan PKWT perlu diperiksa karena terdapat perbedaan ketentuan ketika hubungan kerja berakhir sebelum Hari Raya.

Kedua status tersebut pada dasarnya termasuk dalam cakupan penerima THR apabila memenuhi persyaratan, tetapi Pasal 7 memberikan ketentuan khusus untuk hubungan kerja yang berakhir menjelang Hari Raya.

PKWTT (Karyawan Tetap)

Pasal 2 ayat (2) menegaskan kewajiban pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWTT maupun PKWT.

Namun, khusus PKWTT, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

Ketentuan ini juga mencakup karyawan PKWTT yang resign, sepanjang pengunduran dirinya mengakibatkan hubungan kerja berakhir dalam periode 30 hari sebelum Hari Raya.

Misalnya, karyawan PKWTT mengajukan resign 45 hari sebelum Lebaran. Namun sesuai masa pemberitahuan resign, hubungan kerjanya efektif berakhir 20 hari sebelum Lebaran, sehingga karyawan tersebut tetap berhak atas THR.

PKWT (Karyawan Kontrak)

Pasal 2 ayat (2) juga mencakup pekerja PKWT sebagai penerima THR apabila memenuhi syarat yang ditentukan. Namun ketika hubungan kerja PKWT berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, berlaku ketentuan khusus Pasal 7 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dengan demikian, PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR, meskipun tanggal berakhirnya kontrak berada dalam 30 hari sebelum hari raya.

Contohnya karyawan PKWT dengan kontrak berakhir 10 Maret 2026, sementara Hari Raya jatuh 21 Maret 2026, tidak berhak atas THR.

Sebaliknya, jika kontraknya masih berlaku hingga 30 April 2026, karyawan tersebut berhak atas THR karena hubungan kerja masih berlangsung saat Hari Raya.

Baca Juga: Peraturan Resmi THR Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan

Kapan Pembayaran THR Karyawan Resign Dilakukan?

Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Untuk tahun 2026 misalnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 kembali menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7. Dengan acuan Idulfitri 21 Maret 2026, batas akhir pembayaran jatuh sekitar 14 Maret 2026.

Ketentuan H-7 ini berlaku juga bagi karyawan PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir karena resign dalam periode yang memenuhi ketentuan Pasal 7.

Karena itu, jika karyawan PKWTT mengajukan resign tetapi tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja masih berada dalam periode 30 hari sebelum Hari Raya, HR perlu memperhitungkan hak THR tersebut dalam proses payroll.

Cara Menghitung THR Karyawan yang Resign

Anda mungkin bertanya-tanya “Berapa THR yang Diterima Karyawan yang Resign?”

Perlu diketahui, besaran THR tidak ditentukan hanya berdasarkan status resign. Setelah karyawan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima, nominal THR dihitung berdasarkan masa kerja dan 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Dalam ketentuan tersebut, 1 bulan upah dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sebagai contoh, karyawan PKWTT memiliki masa kerja 2 tahun, upah pokok Rp10.000.000, dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

Jika karyawan memenuhi ketentuan sebagai penerima THR, perhitungannya adalah:

THR = 1 × (Rp10.000.000 + Rp2.000.000) = Rp12.000.000

HR perlu memastikan komponen upah yang digunakan sesuai struktur upah karyawan dan ketentuan perusahaan, bukan sekadar menggunakan total gaji yang tercantum dalam sistem payroll.

Baca Juga: Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturan 2026

Masa Kerja 1–12 Bulan

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah:

THR = Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026. Karyawan PKWTT mulai bekerja pada 1 September 2025 dan mengajukan resign dengan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja pada 28 Februari 2026.

Dengan demikian, masa kerja yang digunakan dalam contoh ini adalah 6 bulan, dihitung dari 1 September 2025 sampai 28 Februari 2026, sedangkan tanggal pengajuan resign tidak menjadi acuan masa kerja.

Jika 1 bulan upah sebesar Rp10.000.000, THR yang diterima adalah 6 ÷ 12 × Rp10.000.000 = Rp5.000.000.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Masa Kerja <12 Bulan

Cara HR Mengelola THR Karyawan Resign dalam Payroll

Pengelolaan THR karyawan resign perlu dimulai dari validasi data hubungan kerja sebelum proses payroll dijalankan. HR perlu memastikan status karyawan, masa kerja, tanggal efektif berakhir, dan dasar perhitungan THR tercatat secara konsisten.

1. Tarik Daftar Karyawan yang Akan Berakhir Hubungan Kerja

Mulai dengan mengidentifikasi karyawan yang hubungan kerjanya akan berakhir menjelang Hari Raya. Data yang perlu diperiksa mencakup nama atau ID karyawan, status PKWT/PKWTT, tanggal mulai kerja, tanggal efektif berakhir, alasan berakhirnya hubungan kerja, dan komponen upah.

2. Validasi Masa Kerja

Kelompokkan karyawan berdasarkan masa kerja kurang dari 1 bulan, 1–kurang dari 12 bulan, dan 12 bulan atau lebih. Pengelompokan ini membantu HR menentukan apakah karyawan memenuhi syarat THR dan formula yang digunakan.

3. Validasi Jenis dan Status Termination

Bedakan pengunduran diri, PHK, dan berakhirnya PKWT. Tanggal surat resign juga tidak boleh menjadi satu-satunya acuan karena tanggal tersebut dapat berbeda dengan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.

4. Cek Periode 30 Hari Sebelum Hari Raya

Untuk PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir menjelang Hari Raya, periksa apakah tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja berada dalam periode 30 hari sebelum Hari Raya. Ketentuan ini tidak diterapkan kepada PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum Hari Raya.

5. Cek Kebijakan Perusahaan

Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan pembayaran THR. Jika ketentuan perusahaan memberikan THR yang lebih besar daripada ketentuan minimum, gunakan ketentuan yang lebih besar tersebut.

6. Hitung THR

Setelah status penerima ditentukan, gunakan formula sesuai masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 1–kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

7. Masukkan ke Payroll dan Lakukan Rekonsiliasi

Sebelum payroll disahkan, HR perlu melakukan payroll reconciliation dengan mencocokkan status karyawan, masa kerja, tanggal efektif berakhir, jenis termination, formula, nominal THR, dan tanggal pembayaran. Hasil perhitungan juga perlu konsisten dengan dokumen hubungan kerja dan laporan payroll.

Kelola Perhitungan THR Karyawan Resign secara Terstruktur

Mengelola THR karyawan yang resign membutuhkan validasi status hubungan kerja, masa kerja, tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja, hingga komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Proses tersebut perlu dilakukan secara akurat agar pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk membantu perusahaan mengelola proses tersebut, Payroll Service Mekari Talenta menyediakan dukungan tim ahli payroll dalam pengelolaan payroll, termasuk perhitungan komponen dan pembayaran THR karyawan.

Proses penggajian dapat dikelola secara end-to-end dengan sistem payroll terintegrasi Mekari Talenta, sehingga perhitungan THR dapat diproses bersama komponen payroll lainnya secara lebih terstruktur.

Konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim ahli Mekari Talenta Payroll Service untuk mendapatkan dukungan pengelolaan payroll yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

Pertanyaan Umum seputar Aturan THR Karyawan Resign

Apakah karyawan yang mengajukan resign sebelum Hari Raya tetapi masih bekerja sampai setelah Hari Raya tetap mendapatkan THR?

Apakah karyawan yang mengajukan resign sebelum Hari Raya tetapi masih bekerja sampai setelah Hari Raya tetap mendapatkan THR?

Ya, selama karyawan masih memiliki hubungan kerja saat Hari Raya dan memenuhi syarat penerima THR. Pengajuan surat resign tidak dengan sendirinya menghilangkan hak THR. HR perlu menggunakan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja sebagai salah satu acuan penentuan hak.

Apakah perusahaan boleh memberikan THR lebih besar daripada ketentuan pemerintah?

Apakah perusahaan boleh memberikan THR lebih besar daripada ketentuan pemerintah?

Boleh, dan apabila besaran yang lebih besar tersebut telah ditetapkan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, ketentuan tersebut perlu diperhatikan. Artinya, HR tidak cukup hanya membandingkan hak karyawan dengan batas minimum dalam regulasi. Ketentuan internal perusahaan perlu diperiksa sebelum THR diproses.

Apakah karyawan yang sedang menjalani masa pemberitahuan pengunduran diri tetap dihitung sebagai karyawan aktif?

Apakah karyawan yang sedang menjalani masa pemberitahuan pengunduran diri tetap dihitung sebagai karyawan aktif?

Selama hubungan kerja belum berakhir secara efektif, karyawan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, masa pemberitahuan pengunduran diri perlu dibedakan dari tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja. Perbedaan kedua tanggal tersebut dapat memengaruhi penentuan hak THR.

Apakah THR karyawan resign dikenakan pajak penghasilan?

Apakah THR karyawan resign dikenakan pajak penghasilan?

THR merupakan bagian dari penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan karyawan sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perlakuan pajaknya perlu diperhitungkan dalam proses payroll berdasarkan status dan kondisi perpajakan masing-masing karyawan. Karena ketentuan perpajakan dapat berubah, HR dan payroll perlu menggunakan ketentuan PPh 21 yang berlaku pada tahun pembayaran.

Bagaimana jika data tanggal resign di HR berbeda dengan data di payroll?

Bagaimana jika data tanggal resign di HR berbeda dengan data di payroll?

HR perlu melakukan rekonsiliasi sebelum menentukan hak THR karena tanggal pengajuan resign dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja dapat berbeda. Dokumen hubungan kerja atau termination perlu dijadikan dasar untuk memastikan tanggal yang digunakan dalam payroll. Perbedaan data sebaiknya diselesaikan sebelum payroll diproses agar tidak menyebabkan kesalahan pembayaran dan pencatatan.