Jenis Pekerjaan yang Tak Ikuti Aturan Jam Kerja 40 Jam/Minggu

By Mekari TalentaPublished 21 Jan, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa saja jenis pekerjaan yang tak ikuti aturan jam kerja 40 Jam/Minggu? Akan diulas Mekari Talenta di sini.

Aturan jam kerja karyawan umumnya maksimal memenuhi kebutuhan akumulasi jam yaitu 40 jam/minggu.

Namun ada jenis pekerjaan yang tidak mengikuti ketentuan jam tersebut.

Jenis-jenis pekerjaan ini disebut dengan pekerjaan terus-menerus atau pekerjaan dimana jam operasionalnya dilakukan selama 24 jam.

Pekerjaan jenis ini biasanya diikuti oleh jenis pekerjaan yang sifatnya pelayanan atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok hajat makhluk hidup.

Sebelum itu, mari simak bagaimana aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia dan apa saja jenis pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jenis Pekerjaan yang Tak Ikuti Aturan Jam Kerja 40 Jam/Minggu

Aturan Jam Kerja di Indonesia

Di Indonesia sendiri, aturan kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada pasal 77 hingga pasal 85.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengatur jam kerja karyawannya dengan menggunakan dua skema jam kerja.

Pertama, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan yang kedua, 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Nah, jika karyawan bekerja melebih waktu tersebut, maka karyawan dianggap bekerja lembur dan perusahaan wajib memberikan hak upah lembur sesuai perhitungan dan peraturan depnaker juga pemerintah yang berlaku.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management

Kapan Waktu Kerja Ideal?

Tidak ada aturan jelas kapan karyawan memulai dan mengakhiri pekerjaannya.

Hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaan melalui kesepakatan kontrak kerja, peraturan persamaan, dan perjanjian kerja bersama.

Namun yang jelas, perusahaan harus memenuhi kebutuhan aturan jam kerja sesuai dengan perundang-undangan.

Di dalam Undang-Undang juga diatur bagaimana perusahaan seharusnya mengatur jam istirahat yaitu sekurang-kurangnya setengah jam dari 4 jam berturut-turut bekerja.

Sedangkan istirahat mingguan yaitu satu hari dalam enam hari kerja dan dua hari untuk lima hari kerja.

Baca Juga : Ketentuan & Pengaturan Jam Kerja di Indonesia, Seperti Apa?

Jenis Pekerjaan yang Dikecualikan dari Aturan 40 Jam/Minggu

Aturan jam kerja 40 jam/minggu memiliki pengecualian untuk beberapa sektor dan jenis pekerjaan.

Dalam penerapannya, pekerjaan ini disebut dengan pekerjaan yang dijalankan terus-menerus dan dibagi ke dalam shift kerja.

Hal ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 233 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja yang tercantum pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dimana keputusan itu berisi pengecualian ketentuan aturan jam kerja selama 40 jam/minggu bagi jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Jenis-jenis pekerjaan yang diatur dalam payung hukum tersebut diantaranya:

  • Pekerjaan di bidang Pelayanan jasa kesehatan;
  • Pelayanan jasa transportasi;
  • Usaha pariwisata;
  • Jasa pos dan telekomunikasi;
  • Penyediaan tenaga listrik,
  • Jaringan pelayanan air bersih (PAM)
  • Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Media massa;
  • Pekerjaan bidang pengamanan;
  • Bidang lembaga konservasi;
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang disebutkan di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan.

Baca juga: Shift Kerja Karyawan: Cara Hitung dan Aturannya

Kelola dengan Software HRIS

Dalam mempermudah perusahaan mengelola aturan jam kerja, Anda bisa memanfaatkan teknologi software HRIS system berbasis cloud.

Software HRIS adalah software yang berfungsi untuk mempermudah dalam pengelolaan informasi dan data HR.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu lama, software HRIS bisa memperingkas pekerjaan HRD.

Dengan software HRIS, Anda bisa mengelola jam kerja karyawan secara real-time dan komprehensif sehingga akan sangat tidak mungkin terjadinya error dalam pengelolaan data jam kerja karyawan.

Anda bisa mengelola absensi & kehadiran karyawan secara real-time dan otomatis diolah ke dalam rekap absensi dengan aplikasi Mekari Talenta.

Dimana nantinya data tersebut juga akan terintegrasi langsung dengan aplikasi penggajian & pembayarn gaji karyawan.

Tentu saja ini sangat membantu pekerjaan HR dalam mengelola data karyawan termasuk rekonsiliasi data absensi secara online secara cepat dan mudah.

Salah satu software HRIS yang telah dipercaya oleh banyak industri adalah Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

HR system & software Talenta juga sudah dilengkapi dengan ISO 27001 dan diawasi oleh KOMINFO.

Sehingga bisa dipastikan data perusahaan akan terjamin keamanannya.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis attendance management software dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

 

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.