- LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha tertentu kepada pemerintah untuk melaporkan realisasi penanaman modal. Bagi usaha kecil, batas pelaporan LKPM Semester I 2026 adalah 15 Juli 2026 melalui OSS.
- Pelaporan LKPM dilakukan dengan login ke OSS, memilih menu LKPM, mengisi data realisasi usaha dan tenaga kerja, lalu mengirimkan laporan secara online sebelum batas waktu berakhir.
Bagi pelaku usaha kecil yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), pertengahan Juli bukan sekadar tanggal biasa.
Ini adalah batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester I Tahun 2026, yang wajib disampaikan paling lambat 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kewajiban ini sering luput dari perhatian pemilik usaha kecil karena dianggap urusan investor besar atau perusahaan PMA.
Padahal, pada prinsipnya, pelaku usaha yang memiliki NIB dan termasuk kategori yang diwajibkan dalam ketentuan LKPM wajib menyampaikan laporan sesuai periode pelaporan yang berlaku.
Artikel ini membahas secara lengkap apa itu LKPM, siapa saja yang wajib melapor, jadwal khusus untuk usaha kecil, data apa saja yang perlu disiapkan, cara pelaporan melalui OSS, hingga konsekuensi jika kewajiban ini diabaikan.
Apa Itu LKPM?
LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Laporan ini menjadi instrumen resmi pemerintah, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, hingga kendala yang dihadapi dunia usaha.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan teknis pelaporan LKPM.
Sederhananya, LKPM merupakan mekanisme pemerintah untuk memantau realisasi investasi yang telah direncanakan pelaku usaha sejak memperoleh perizinan berusaha melalui OSS.
Kewajiban Menyampaikan LKPM
Kewajiban menyampaikan LKPM berakar dari Pasal 15 UU Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM.
Perlu dicatat, ketentuan teknis mengenai muatan LKPM yang sebelumnya diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 kini telah digantikan oleh Pasal 285 ayat (3) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Pasal ini mengatur bahwa LKPM wajib memuat data realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, serta pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Dengan kata lain, kewajiban lapor LKPM bukan aturan baru, melainkan kewajiban lama yang terus diperbarui mekanismenya seiring perubahan regulasi perizinan berusaha.
Pelaku usaha kecil yang sudah memiliki NIB tetap terikat pada kewajiban ini, terlepas dari skala operasionalnya.
Kewajiban ini berlaku pada tingkat kegiatan usaha dan lokasi usaha, bukan hanya pada tingkat badan usaha secara keseluruhan.
Artinya, jika sebuah usaha kecil memiliki lebih dari satu kode KBLI aktif atau beroperasi di lebih dari satu lokasi, setiap kegiatan usaha dan lokasi tersebut pada dasarnya perlu diperiksa kepatuhan pelaporannya secara terpisah, bukan digabung menjadi satu laporan umum.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha pemilik NIB wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi dan kegiatan usaha yang dijalankannya. Kewajiban ini berlaku baik untuk kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha pendukung.
Namun, ada pengecualian khusus bagi kategori usaha mikro serta kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Usaha mikro dikecualikan dari kewajiban ini karena skala modalnya dianggap terlalu kecil untuk masuk dalam sistem pemantauan investasi formal.
Kriteria skala usaha sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan besaran modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sebagai berikut:
- Usaha mikro: modal usaha sampai dengan Rp1.000.000.000 (dikecualikan dari kewajiban LKPM)
- Usaha kecil: modal usaha di atas Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- Usaha menengah: modal usaha di atas Rp5.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000
- Usaha besar: modal usaha di atas Rp10.000.000.000
Jadi, jika sebuah usaha memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), maka usaha tersebut masuk kategori usaha kecil dan wajib menyampaikan LKPM sesuai jadwal yang berlaku untuknya.
Penting untuk memastikan klasifikasi skala usaha ini sudah sesuai dengan data yang tercatat di sistem OSS, karena kesalahan klasifikasi bisa berdampak pada jadwal pelaporan yang harus dipenuhi.
Selain kategori usaha mikro, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga memperluas cakupan sektor yang wajib melapor.
Sektor-sektor yang sebelumnya dikecualikan dari kewajiban LKPM, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi, kini turut diwajibkan menyampaikan laporan melalui sistem OSS-RBA, meski dengan mekanisme yang berbeda dari pelaku usaha pada umumnya.
Bagi usaha kecil, hal yang paling penting untuk dipastikan bukan hanya soal masuk atau tidaknya dalam kategori wajib lapor, tetapi juga memastikan data modal usaha yang tercatat di OSS sudah mencerminkan kondisi terkini.
Apabila terjadi perubahan klasifikasi skala usaha sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pelaporan juga dapat berubah mengikuti kategori usaha tersebut.
Jadwal Pelaporan LKPM untuk Usaha Kecil
Berbeda dari usaha menengah dan besar yang wajib melapor setiap triwulan, usaha kecil hanya diwajibkan menyampaikan LKPM setiap semester.
Batas waktu pelaporannya juga sudah diperpanjang, dari sebelumnya tanggal 10 menjadi tanggal 15 pada setiap periode, sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut jadwal pelaporan LKPM khusus untuk usaha kecil:
| Periode Pelaporan | Cakupan Bulan | Batas Akhir Penyampaian |
| Semester I | Januari – Juni | 15 Juli |
| Semester II | Juli – Desember | 15 Januari (tahun berikutnya) |
Untuk periode Semester I Tahun 2026, sistem OSS membuka jendela penyampaian laporan pada 1–15 Juli 2026.
Artinya, pelaku usaha kecil memiliki waktu dua minggu untuk mengisi dan mengirimkan LKPM sebelum batas akhir 15 Juli 2026 tiba.
Jika tanggal batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, jadwal penyampaian akan disesuaikan dan diumumkan secara resmi melalui sistem OSS.
Data yang Perlu Disiapkan Usaha Kecil Sebelum Mengisi LKPM
Agar proses pengisian LKPM di OSS berjalan lancar dan tidak bolak-balik direvisi oleh verifikator, ada baiknya pelaku usaha kecil menyiapkan data berikut lebih dulu:
- Data realisasi penanaman modal — nilai investasi yang sudah direalisasikan pada periode berjalan, beserta rincian alokasi untuk modal tetap dan modal kerja.
- Data sumber pembiayaan — asal dana investasi, apakah dari modal sendiri, pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, atau kombinasi keduanya.
- Data penggunaan tenaga kerja — jumlah karyawan WNI dan WNA (jika ada), termasuk penambahan dan pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan.
- Data produksi barang/jasa dan pemasaran — khusus untuk laporan Semester II, mencakup realisasi produksi, persentase ekspor, dan nilai ekspor dalam dolar AS jika melakukan kegiatan ekspor.
- Data permasalahan yang dihadapi — kategori dan kronologi kendala operasional, perizinan, atau teknis yang dialami usaha selama periode berjalan (jika ada).
- Data penanggung jawab LKPM — nama petugas, nomor telepon, jabatan, dan alamat email yang bertanggung jawab mengisi dan mengonfirmasi laporan.
Dari keenam poin di atas, data penggunaan tenaga kerja sering menjadi bagian yang paling merepotkan untuk usaha kecil dengan jumlah karyawan yang terus berubah.
Tanpa pencatatan yang rapi di sistem HRIS, pemilik usaha bisa kesulitan memastikan angka penambahan dan pengurangan karyawan yang harus diinput sudah akurat.
Cara Menyampaikan/Melaporkan LKPM melalui OSS
Setelah semua data di atas siap, berikut tahapan umum penyampaian LKPM bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem OSS:
- Pastikan Anda sudah memiliki hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke email saat pendaftaran NIB.
- Kunjungi laman oss.go.id dan pilih menu Masuk, lalu login menggunakan username dan password Anda.
- Masuk ke menu Pelaporan, kemudian klik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
- Pada menu LKPM untuk Pelaku UMK, klik Buat Laporan.
- Pilih data kegiatan usaha yang akan dilaporkan dengan mencentang checkbox yang tersedia, lalu klik Selanjutnya.
- Periksa kembali data kegiatan usaha yang ditampilkan sistem, mulai dari data kegiatan berusaha, rencana penanaman modal, hingga status persyaratan dasar dan perizinan.
- Lengkapi data realisasi penanaman modal pada periode pelaporan, disertai penjelasan realisasi jika diperlukan.
- Lengkapi data penggunaan tenaga kerja, yaitu jumlah penambahan dan pengurangan karyawan selama periode pelaporan.
- Isi data produksi barang/jasa dan pemasaran (khusus periode Semester II).
- Jika ada, sampaikan permasalahan yang dihadapi dengan memilih kategori dan menjelaskan kronologinya, lalu klik Simpan Permasalahan.
- Lengkapi data penanggung jawab LKPM, meliputi nama, nomor telepon, jabatan, dan email.
- Baca pernyataan pelaporan dengan teliti, centang kotak disclaimer, lalu klik Kirim Laporan.
- Setelah laporan terkirim, sistem akan menampilkan notifikasi tanda terima dan status laporan berubah menjadi “Terkirim”.
Setelah laporan dikirim, laporan akan diproses melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku pada sistem OSS oleh instansi yang berwenang.
Jika ada data yang belum lengkap, status laporan akan berubah menjadi “Perlu Perbaikan” dan pelaku usaha wajib menanggapi catatan tersebut sebelum laporan dianggap disetujui.
Panduan lengkap beserta tangkapan layar setiap langkah dapat diakses melalui panduan resmi OSS.
Menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung sebelum mulai mengisi formulir akan sangat membantu mempercepat proses ini, terutama karena jendela pelaporan hanya terbuka selama dua minggu.
Apa Sanksinya Jika Usaha Kecil Tidak Menyampaikan LKPM?
Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan LKPM tidak serta-merta berujung pada sanksi berat.
Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Setelah itu, sanksi diberikan secara bertahap sebagai berikut:
1. Peringatan Pertama
Perusahaan menerima peringatan pertama dan diwajibkan menyampaikan LKPM pada periode pelaporan berikutnya. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, peringatan pertama dinyatakan gugur.
2. Peringatan Kedua
Jika perusahaan masih tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, dikenakan peringatan kedua.
Peringatan ini juga akan gugur apabila perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan pada periode selanjutnya.
3. Peringatan Ketiga
Apabila kewajiban pelaporan tetap tidak dipenuhi setelah peringatan kedua, perusahaan dikenai peringatan ketiga.
Sama seperti tahapan sebelumnya, sanksi ini dapat gugur setelah LKPM disampaikan pada periode berikutnya.
4. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Jika setelah peringatan ketiga perusahaan masih tidak menyampaikan LKPM, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
5. Denda Administratif
Penghentian sementara kegiatan usaha diikuti dengan pengenaan denda administratif. Agar sanksi dicabut, perusahaan wajib menyampaikan LKPM sekaligus melunasi denda administratif sesuai ketentuan.
6. Pencabutan Perizinan Berusaha (PB)
Apabila perusahaan tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak membayar denda administratif setelah dikenai penghentian sementara, pemerintah dapat mencabut Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Kelola Data Tenaga Kerja secara Lebih Terstruktur dengan Mekari Talenta agar Pelaporan LKPM Lebih Akurat
Salah satu data yang perlu dilaporkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah informasi mengenai penggunaan tenaga kerja.
Bagi perusahaan yang masih mengelola data karyawan secara manual, proses ini sering kali memerlukan waktu lebih lama karena HR harus mengumpulkan data dari berbagai spreadsheet atau dokumen yang tersebar.
Menggunakan sistem HRIS dapat membantu perusahaan menjaga data ketenagakerjaan tetap terpusat dan mudah diakses saat periode pelaporan tiba.
Salah satunya melalui Mekari Talenta, yang menyediakan berbagai fitur pengelolaan data karyawan secara lebih terstruktur, yang memungkinkan perusahaan mengelola:

- Database karyawan terpusat, sehingga informasi kepegawaian, status karyawan, hingga riwayat perubahan data tersimpan dalam satu sistem.
- Pencatatan perubahan status karyawan secara real-time, sehingga data penambahan maupun pengurangan tenaga kerja lebih mudah ditelusuri saat dibutuhkan.
- Bulk update data, untuk memperbarui informasi banyak karyawan sekaligus tanpa perlu mengedit satu per satu.
- Ekspor data karyawan, sehingga informasi yang diperlukan dapat diolah lebih lanjut sebagai bahan pendukung pelaporan maupun administrasi perusahaan.
- Direktori karyawan dengan fitur pencarian, yang memudahkan HR menemukan data karyawan tertentu dengan lebih cepat.
Dengan data ketenagakerjaan yang terdokumentasi secara rapi sepanjang tahun, perusahaan dapat menyiapkan informasi pendukung pelaporan LKPM dengan lebih efisien sekaligus meminimalkan risiko kesalahan akibat pencatatan manual.
Ingin tahu lebih lanjut bagaimana Mekari Talenta dapat membantu mengelola data karyawan perusahaan Anda?
Hubungi tim kami untuk berdiskusi mengenai solusi pengelolaan data karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
