Panduan Lengkap Perhitungan Pajak THR dan Bonus Karyawan

Tayang
Diperbarui
Highlights
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus yang diterima karyawan dikenakan pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja.
  • Perhitungan pajak THR dan bonus dapat dilakukan dengan mengacu pada penghasilan bruto, biaya jabatan, dan penghasilan netto.
  • Jika THR tidak dipotong pajak, berarti perusahaan yang menanggung pajak tersebut.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus karyawan merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan di luar gaji bulanan. Namun, sebagaimana komponen penghasilan lainnya, THR dan bonus juga dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjelang hari raya atau akhir tahun, banyak karyawan menantikan pencairan THR maupun bonus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja. Bagi perusahaan dan tim HR, pemberian insentif tersebut tidak hanya berkaitan dengan perhitungan nominal tunjangan, tetapi juga dengan kewajiban menghitung PPh21 secara tepat.

Dalam praktiknya, proses perhitungan pajak THR dan bonus sering kali menjadi bagian dari administrasi payroll yang memerlukan ketelitian tinggi, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.

Untuk membantu memastikan perhitungan gaji, tunjangan, dan pajak dilakukan secara akurat, sebagian perusahaan kini memanfaatkan payroll service yang dapat membantu mengelola proses payroll secara lebih efisien dan sesuai regulasi.

Melalui artikel ini, Insight Talenta akan membahas panduan lengkap perhitungan pajak THR dan bonus karyawan, mulai dari dasar pengenaan pajak, rumus perhitungan PPh 21, hingga contoh simulasi perhitungannya.

Apakah Anda sudah mengetahui perhitungan PPh 21 THR Anda? Lalu bagaimana perhitungannya?

Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Begini Perhitungan Pajak THR Dan Bonus Sesuai Peraturan

Dimulai dari perhitungan pajak THR ya!

Berikut Studi Kasus Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya Dan Bonus Pak Imam

Mari kita pelajari contoh perhitungan pajak atas THR atau Bonus Pak Imam:

pajak thr

Pak Imam sudah bekerja di Perusahaan Cahaya Sukses selama 10 tahun dengan gaji IDR 8.000.000.

Status Pak Imam sekarang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak. Idul Fitri sebentar lagi sudah dekat dan Pak Imam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Berapakah hasil perhitungan jumlah THR yang Pak Imam dapatkan setelah dipotong pajak? Bagaimana perhitungan pajak THR pak imam?

Pajak Penghasilan Pak Imam

Keterangan  Perhitungan  Total
 Penghasilan dalam 1 bulan              8.000.000
 Penghasilan Bruto dalam Setahun  12 x Rp 8.000.000           96.000.000
 Biaya Jabatan  5% x Rp 96.000.000              4.800.000
 Penghasilan  Netto  Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000           91.200.000
 PTKP (K/0)  Menikah dan belum memiliki anak           58.500.000
 PKP  Rp 91.200.000 – Rp 58.500.000           32.700.000
 PPh Terutang Setahun  5% x Rp 32.00.000              1.635.000
 PPH Terutang Sebulan  Rp 1.635.000 / 12                 136.250

 

Jadi PPh terutang Bapak Imam adalah sebesar Rp1.665.000 per tahun atau Rp136.250 per bulan.

Perhitungan Pajak THR Atau Pajak atas THR–nya Pak Imam

Keterangan  Perhitungan  Total
 Bonus (Sama dengan 1 kali gaji)              8.000.00
 Penghasilan Bruto  Rp 96.000.000 + Rp 8.000.000         104.000,.00
 Biaya Jabatan  5% x Rp 104000.000              5.200.000
 Penghasilan Netto Bonus  Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000           98.800.000
 PTKP (K/0)  Menikah dan belum memiliki anak           58.00.000
 PKP  Rp 98.800.000 – Rp 58.500.000           40.300.000
 PPh Bonus Terutang Setahun  5% x Rp 40.300.000              2.015.000
 PPh Bonus Terutang Setahun  Rp2.015.000 – Rp 1.635.000                 380.000
 Total PPh  Rp380.000 + Rp 136.250                 516.250

 

Baca Juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?

Jadi hasil perhitungan pajak PPh bonus terutang Pak Imam adalah sebesar Rp380.000.

Jumlah PPh Terutang Pak Imam adalah Rp 380.000, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Pak Imam atas penghasilannya saja sebesar Rp136.250.

Maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Pak Imam juga perhitungan pajak THR -nya saja itu sebesar Rp516,250 (Rp380.000 + Rp136.250)

Dengan demikian Tunjangan Hari Raya atau Bonus yang wajib diberikan oleh perusahaan juga terdapat pajak penghasilan yang ditanggung oleh karyawan yang menerima.

Namun jika THR anda tidak dipotong pajak, berarti perusahaan tempat Anda bekerja telah menanggung pajak atas THR anda.

Baca Juga : Mengenal Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan

Lakukan Perhitungan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta HRIS

Perhitungan Pajak atas THR atau bonus kini semakin mudah dan terhindar dari kesalahan hanya dengan menggunakan software.

Anda dapat mencoba dengan gratis di demo.talenta.co atau mengunjungi website kami di www.talenta.co untuk informasi lebih lanjut.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Pertanyaan Umum Seputar Perhitungan Pajak THR

Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR) dan bagaimana pajaknya dihitung?

Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR) dan bagaimana pajaknya dihitung?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bonus yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya. Pajak atas THR dihitung berdasarkan penghasilan bruto, biaya jabatan, dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana cara menghitung pajak THR untuk karyawan?

Bagaimana cara menghitung pajak THR untuk karyawan?

Untuk menghitung pajak THR, pertama-tama hitung penghasilan bruto tahunan, kemudian kurangi dengan biaya jabatan dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Selanjutnya, hitung PPh terutang berdasarkan PKP yang telah ditentukan.

Apa itu PPh 21 dan bagaimana relevansinya dengan THR?

Apa itu PPh 21 dan bagaimana relevansinya dengan THR?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilan yang mereka terima, termasuk THR. PPh ini penting karena mempengaruhi jumlah bersih yang diterima karyawan setelah pemotongan pajak.

Siapa yang bertanggung jawab untuk memotong pajak THR?

Siapa yang bertanggung jawab untuk memotong pajak THR?

Perusahaan bertanggung jawab untuk memotong pajak THR yang harus dibayarkan oleh karyawan. Jika THR tidak dipotong pajak, maka perusahaan tersebut telah menanggung pajak atas THR yang diterima oleh karyawan.

Apakah THR yang tidak dipotong pajak dapat mempengaruhi penghasilan karyawan?

Apakah THR yang tidak dipotong pajak dapat mempengaruhi penghasilan karyawan?

Ya, jika THR tidak dipotong pajak, maka karyawan akan menerima jumlah penuh dari THR tersebut. Namun, ini berarti perusahaan yang menanggung pajak tersebut, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan.

Bagaimana contoh perhitungan pajak THR untuk seorang karyawan?

Bagaimana contoh perhitungan pajak THR untuk seorang karyawan?

Misalnya, jika seorang karyawan dengan gaji IDR 8.000.000 menerima THR setara satu kali gaji, pajak yang terutang dapat dihitung dengan menggabungkan penghasilan bruto dan menghitung berdasarkan PKP. Contoh perhitungan menyertakan biaya jabatan dan pengurangan PTKP untuk mendapatkan jumlah pajak yang tepat.

Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak THR?

Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak THR?

Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak THR, karyawan harus segera melaporkan kepada pihak HR atau akuntansi perusahaan untuk memperbaiki perhitungan dan memastikan pajak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Ambhia
Ambhia Widhi S.Ak., S.Kom

Ambia memiliki pengalaman professional selama 5 tahun. Ambia telah bekerja di perusahaan fintech, creative space, logistic company, perikanan, dan terakhir bekerja di digital marketing agency. Karirnya diawali menjadi seorang treasury staff, kemudian menjadi accounting officer dan accounting analyst, lalu menjadi finance controller, dan saat ini menjadi finance accounting tax specialist.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales