- Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus yang diterima karyawan dikenakan pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja.
- Perhitungan pajak THR dan bonus dapat dilakukan dengan mengacu pada penghasilan bruto, biaya jabatan, dan penghasilan netto.
- Jika THR tidak dipotong pajak, berarti perusahaan yang menanggung pajak tersebut.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus karyawan merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan di luar gaji bulanan. Namun, sebagaimana komponen penghasilan lainnya, THR dan bonus juga dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjelang hari raya atau akhir tahun, banyak karyawan menantikan pencairan THR maupun bonus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja. Bagi perusahaan dan tim HR, pemberian insentif tersebut tidak hanya berkaitan dengan perhitungan nominal tunjangan, tetapi juga dengan kewajiban menghitung PPh21 secara tepat.
Dalam praktiknya, proses perhitungan pajak THR dan bonus sering kali menjadi bagian dari administrasi payroll yang memerlukan ketelitian tinggi, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.
Untuk membantu memastikan perhitungan gaji, tunjangan, dan pajak dilakukan secara akurat, sebagian perusahaan kini memanfaatkan payroll service yang dapat membantu mengelola proses payroll secara lebih efisien dan sesuai regulasi.
Melalui artikel ini, Insight Talenta akan membahas panduan lengkap perhitungan pajak THR dan bonus karyawan, mulai dari dasar pengenaan pajak, rumus perhitungan PPh 21, hingga contoh simulasi perhitungannya.
Apakah Anda sudah mengetahui perhitungan PPh 21 THR Anda? Lalu bagaimana perhitungannya?
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?
Begini Perhitungan Pajak THR Dan Bonus Sesuai Peraturan
Dimulai dari perhitungan pajak THR ya!
Berikut Studi Kasus Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya Dan Bonus Pak Imam
Mari kita pelajari contoh perhitungan pajak atas THR atau Bonus Pak Imam:
Pak Imam sudah bekerja di Perusahaan Cahaya Sukses selama 10 tahun dengan gaji IDR 8.000.000.
Status Pak Imam sekarang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak. Idul Fitri sebentar lagi sudah dekat dan Pak Imam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Berapakah hasil perhitungan jumlah THR yang Pak Imam dapatkan setelah dipotong pajak? Bagaimana perhitungan pajak THR pak imam?
Pajak Penghasilan Pak Imam
| Keterangan | Perhitungan | Total |
| Penghasilan dalam 1 bulan | 8.000.000 | |
| Penghasilan Bruto dalam Setahun | 12 x Rp 8.000.000 | 96.000.000 |
| Biaya Jabatan | 5% x Rp 96.000.000 | 4.800.000 |
| Penghasilan Netto | Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000 | 91.200.000 |
| PTKP (K/0) | Menikah dan belum memiliki anak | 58.500.000 |
| PKP | Rp 91.200.000 – Rp 58.500.000 | 32.700.000 |
| PPh Terutang Setahun | 5% x Rp 32.00.000 | 1.635.000 |
| PPH Terutang Sebulan | Rp 1.635.000 / 12 | 136.250 |
Jadi PPh terutang Bapak Imam adalah sebesar Rp1.665.000 per tahun atau Rp136.250 per bulan.
Perhitungan Pajak THR Atau Pajak atas THR–nya Pak Imam
| Keterangan | Perhitungan | Total |
| Bonus (Sama dengan 1 kali gaji) | 8.000.00 | |
| Penghasilan Bruto | Rp 96.000.000 + Rp 8.000.000 | 104.000,.00 |
| Biaya Jabatan | 5% x Rp 104000.000 | 5.200.000 |
| Penghasilan Netto Bonus | Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000 | 98.800.000 |
| PTKP (K/0) | Menikah dan belum memiliki anak | 58.00.000 |
| PKP | Rp 98.800.000 – Rp 58.500.000 | 40.300.000 |
| PPh Bonus Terutang Setahun | 5% x Rp 40.300.000 | 2.015.000 |
| PPh Bonus Terutang Setahun | Rp2.015.000 – Rp 1.635.000 | 380.000 |
| Total PPh | Rp380.000 + Rp 136.250 | 516.250 |
Baca Juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?
Jadi hasil perhitungan pajak PPh bonus terutang Pak Imam adalah sebesar Rp380.000.
Jumlah PPh Terutang Pak Imam adalah Rp 380.000, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Pak Imam atas penghasilannya saja sebesar Rp136.250.
Maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Pak Imam juga perhitungan pajak THR -nya saja itu sebesar Rp516,250 (Rp380.000 + Rp136.250)
Dengan demikian Tunjangan Hari Raya atau Bonus yang wajib diberikan oleh perusahaan juga terdapat pajak penghasilan yang ditanggung oleh karyawan yang menerima.
Namun jika THR anda tidak dipotong pajak, berarti perusahaan tempat Anda bekerja telah menanggung pajak atas THR anda.
Baca Juga : Mengenal Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan
Lakukan Perhitungan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta HRIS
Perhitungan Pajak atas THR atau bonus kini semakin mudah dan terhindar dari kesalahan hanya dengan menggunakan software.
Anda dapat mencoba dengan gratis di demo.talenta.co atau mengunjungi website kami di www.talenta.co untuk informasi lebih lanjut.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!



