- THR merupakan objek PPh 21, sehingga saat karyawan menerima THR, total penghasilan tahunan meningkat dan pajak yang dipotong bisa lebih besar dibanding bulan biasa.
- Besaran pajak THR dihitung dari selisih PPh 21 atas gaji + THR dengan PPh 21 atas gaji saja.
- Untuk mempermudah perhitungan THR dan potongan pajak, perusahaan dapat menggunakan layanan payroll outsourcing dari Mekari Talenta yang membantu proses payroll dan kepatuhan pajak karyawan.
Menjelang hari raya, tim HR tidak hanya memastikan THR dibayarkan tepat waktu, tetapi juga harus menghitung implikasi pajaknya secara akurat agar tidak terjadi kesalahan payroll maupun pelaporan pajak.
Kesalahan perhitungan PPh 21 atas THR dapat menyebabkan koreksi pajak, keluhan karyawan, hingga beban administrasi tambahan saat proses rekonsiliasi.
Di sisi lain, THR merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga perusahaan wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak THR, dasar hukumnya, contoh perhitungan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan HR dalam proses payroll menjelang hari raya.
Apa Itu Pajak THR?
Pajak THR adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan.
Hal ini karena THR termasuk tambahan penghasilan yang menjadi objek PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.
Dengan demikian, nominal THR yang diterima karyawan dapat berbeda dengan nilai bruto yang diberikan perusahaan karena telah dipotong pajak sesuai perhitungan yang berlaku.
Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas THR kepada otoritas pajak.
Perhitungan pajak THR tidak dilakukan secara terpisah dari penghasilan karyawan. Pada prinsipnya, THR akan menambah total penghasilan bruto sehingga memengaruhi besaran PPh 21 yang harus dipotong pada periode pembayaran THR.
Aturan terkait Pajak THR di Indonesia
THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk penghasilan yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas pembayaran THR sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang mengatur pemberian THR dan perlakuan perpajakannya meliputi:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mengatur kewajiban pemberian THR, kriteria penerima, besaran THR, serta waktu pembayarannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menetapkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
- Ketentuan teknis PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang mengatur tata cara penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pegawai, termasuk THR.
Karena THR menambah total penghasilan karyawan pada periode pembayaran, besaran PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut dapat lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Oleh sebab itu, HR perlu memastikan perhitungan dilakukan menggunakan metode yang sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pemotongan pajak.
Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Cara Menghitung Pajak THR Karyawan
Pada dasarnya, THR merupakan tambahan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Karena itu, pajak THR tidak dihitung sebagai pajak tersendiri, melainkan menjadi bagian dari total penghasilan karyawan pada saat THR dibayarkan.
Artinya, ketika seorang karyawan menerima THR, total penghasilan bruto pada periode tersebut akan meningkat sehingga besaran PPh 21 yang harus dipotong juga dapat berubah.
Inilah alasan mengapa potongan pajak pada bulan pembayaran THR sering kali lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.
Secara umum, besarnya pajak THR dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
PPh 21 atas THR = PPh 21 atas Penghasilan (Gaji + THR) − PPh 21 atas Gaji
Namun dalam praktiknya, HR tidak hanya memasukkan nominal THR ke dalam perhitungan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak yang dipotong, antara lain:
- gaji pokok dan seluruh komponen penghasilan tetap;
- besaran THR yang diterima;
- status perpajakan (PTKP) karyawan;
- metode perhitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan; serta
- komponen penghasilan lain seperti bonus, insentif, atau tunjangan yang dibayarkan pada periode yang sama.
Agar proses perhitungan lebih akurat, berikut tahapan yang umumnya dilakukan HR:
1. Hitung Total Penghasilan Bruto Karyawan selama Satu Tahun
Mulailah dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan dalam satu tahun, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan rutin lainnya.
2. Hitung PPh 21 atas Penghasilan tanpa THR
Setelah memperoleh total penghasilan tahunan, hitung PPh 21 yang menjadi dasar sebelum adanya pembayaran THR.
3. Tambahkan Nilai THR ke dalam Penghasilan Bruto
Masukkan nominal THR sesuai hak karyawan, baik sebesar satu kali upah maupun secara proporsional bagi karyawan dengan masa kerja tertentu.
4. Hitung Kembali PPh 21 setelah THR Ditambahkan
Karena penghasilan bruto meningkat, lakukan perhitungan ulang PPh 21 berdasarkan total penghasilan baru.
5. Tentukan Pajak atas THR
Kurangkan PPh 21 setelah THR dengan PPh 21 sebelum THR. Selisihnya merupakan pajak yang dipotong atas pembayaran THR.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Gita seorang pegawai di perusahaan A dengan gaji bulanan sebesar Rp 7.500.000 per bulan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri bulan ini, Gita akan menerima THR dengan nilai sebesar satu bulan gaji.
Berapa pajak yang akan terpotong dari penghasilan Gita di bulan ini?
| Pajak Atas Upah | Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR) |
| Gaji Kotor selama satu tahun: 12 bulan x Rp 7.500.000 = Rp. 90.000.000 | Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.500.000 = Rp 90.000.000 |
| Biaya Jabatan: 5% x Rp 90.000.000 = Rp 4.500.000 | THR: Rp 7.500.000 |
| Gaji Bersih selama satu tahun = Rp 75.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Kotor dengan Biaya Jabatan) | Penghasilan Kotor (Upah dan THR) = Rp 97.500.000 |
| PTKP (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000 | Biaya Jabatan: 5% x Rp 97.500.000 = Rp 4.875.000 |
| PTKP (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000 | Penghasilan Bersih (Upah dan THR) = Rp 86.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang) |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 21.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Bersih Setahun dengan PTKP) | PTKP (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000 |
| PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 21.500.000 = Rp 1.075.000 | Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 32.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bersih Setahun dengan PTKP) |
| PPh 21 Upah (Gaji + THR): 5% x Rp 32.450.000 = Rp1.622.500 |
Dari perhitungan di atas, maka kita dapat mencari pajak THR Gita dengan rumus:
PPh 21 THR = PPh 21 Upah (Gaji + THR) – PPh 21 upah (Gaji) terutang Setahun
=Rp 1.622.500 – Rp 1.075.000 = Rp 547.500
Baca juga: Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Masa Kerja <12 Bulan
Pajak THR vs Pajak Gaji Bulanan
Banyak karyawan mengira pajak THR merupakan pajak tambahan yang memiliki tarif berbeda dari pajak gaji bulanan.
Padahal, THR dan gaji sama-sama merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perbedaannya terletak pada dasar penghitungan pajaknya.
Pada gaji bulanan, PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan rutin yang diterima karyawan setiap bulan. Sementara itu, THR merupakan penghasilan tidak teratur (irregular income) yang dibayarkan satu kali dalam setahun.
Ketika THR dibayarkan, nilai tersebut akan menambah total penghasilan bruto karyawan sehingga memengaruhi besaran PPh 21 yang harus dipotong pada periode tersebut.
Dengan kata lain, tarif pajak yang digunakan tidak berbeda, tetapi dasar penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih besar. Inilah sebabnya potongan PPh 21 pada bulan pembayaran THR sering kali lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa.
Secara nominal, pajak THR umumnya lebih besar dibandingkan pajak yang dipotong pada gaji bulanan, terutama apabila karyawan menerima THR sebesar satu kali gaji atau lebih. Hal ini terjadi karena THR meningkatkan total penghasilan kena pajak pada periode pembayaran.
Namun, besaran pajak yang dipotong tidak selalu sama untuk setiap karyawan. Nilainya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- besaran gaji dan THR yang diterima;
- status PTKP karyawan;
- komponen penghasilan lain seperti bonus, insentif, atau tunjangan;
- metode perhitungan PPh 21 yang diterapkan perusahaan; dan
- ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun pajak tersebut.
Meskipun demikian, kenaikan potongan pajak bukan berarti THR dikenakan tarif pajak khusus, melainkan karena THR menjadi bagian dari total penghasilan yang dihitung dalam PPh Pasal 21.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan perhitungan dilakukan secara akurat agar pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kekurangan maupun kelebihan bayar pajak.
Baca juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasannya!
Kelola Perhitungan THR dan PPh 21 Lebih Akurat dengan Mekari Talenta
Menghitung THR beserta PPh 21 secara manual berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan, terutama ketika perusahaan harus mengelola berbagai komponen penghasilan, status perpajakan karyawan, hingga perubahan regulasi yang terus berkembang.
Kesalahan tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi payroll, tetapi juga dapat memengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan.
Sebagai platform HRIS yang dilengkapi fitur Payroll Management, Mekari Talenta membantu perusahaan mengotomatisasi proses penggajian, termasuk perhitungan THR, PPh 21, bonus, lembur, BPJS, hingga komponen payroll lainnya dalam satu sistem yang terintegrasi.
Seluruh data absensi, cuti, dan payroll juga tersinkronisasi secara otomatis sehingga proses penggajian menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Dengan Mekari Talenta, tim HR dapat mengurangi pekerjaan administratif, meminimalkan risiko human error, serta memastikan proses payroll tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana solusi payroll terintegrasi dapat membantu perusahaan mengelola THR, PPh 21, dan penggajian karyawan secara lebih efisien dan compliant.


