Payroll 5 min read

Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan dan Cara Hitungnya!

Tayang
Highlights
  • THR merupakan objek PPh 21, sehingga saat karyawan menerima THR, total penghasilan tahunan meningkat dan pajak yang dipotong bisa lebih besar dibanding bulan biasa.
  • Besaran pajak THR dihitung dari selisih PPh 21 atas gaji + THR dengan PPh 21 atas gaji saja.
  • Untuk mempermudah perhitungan THR dan potongan pajak, perusahaan dapat menggunakan layanan payroll outsourcing dari Mekari Talenta yang membantu proses payroll dan kepatuhan pajak karyawan.

Menjelang hari raya, tim HR tidak hanya memastikan THR dibayarkan tepat waktu, tetapi juga harus menghitung implikasi pajaknya secara akurat agar tidak terjadi kesalahan payroll maupun pelaporan pajak.

Kesalahan perhitungan PPh 21 atas THR dapat menyebabkan koreksi pajak, keluhan karyawan, hingga beban administrasi tambahan saat proses rekonsiliasi.

Berdasarkan PwC Global Workforce Hopes & Fears Survey 2024, 82% pekerja menilai bahwa dibayar secara adil merupakan faktor yang sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan baik, sehingga akurasi pengelolaan payroll menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan oleh HR.

Di sisi lain, THR merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga perusahaan wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak THR, dasar hukumnya, contoh perhitungan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan HR dalam proses payroll menjelang hari raya.

Apa Itu Pajak THR?

Pajak THR adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan.

Hal ini karena THR termasuk tambahan penghasilan yang menjadi objek PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.

Dengan demikian, nominal THR yang diterima karyawan dapat berbeda dengan nilai bruto yang diberikan perusahaan karena telah dipotong pajak sesuai perhitungan yang berlaku.

Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas THR kepada otoritas pajak.

Perhitungan pajak THR tidak dilakukan secara terpisah dari penghasilan karyawan. Pada prinsipnya, THR akan menambah total penghasilan bruto sehingga memengaruhi besaran PPh 21 yang harus dipotong pada periode pembayaran THR.

Aturan terkait Pajak THR di Indonesia

THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk penghasilan yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas pembayaran THR sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang mengatur pemberian THR dan perlakuan perpajakannya meliputi:

Karena THR menambah total penghasilan karyawan pada periode pembayaran, besaran PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut dapat lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Oleh sebab itu, HR perlu memastikan perhitungan dilakukan menggunakan metode yang sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pemotongan pajak.

Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Pada dasarnya, THR merupakan tambahan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Karena itu, pajak THR tidak dihitung sebagai pajak tersendiri, melainkan menjadi bagian dari total penghasilan karyawan pada saat THR dibayarkan.

Artinya, ketika seorang karyawan menerima THR, total penghasilan bruto pada periode tersebut akan meningkat sehingga besaran PPh 21 yang harus dipotong juga dapat berubah.

Inilah alasan mengapa potongan pajak pada bulan pembayaran THR sering kali lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.

Secara umum, besarnya pajak THR dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PPh 21 atas THR = PPh 21 atas Penghasilan (Gaji + THR) − PPh 21 atas Gaji

Namun dalam praktiknya, HR tidak hanya memasukkan nominal THR ke dalam perhitungan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak yang dipotong, antara lain:

  • gaji pokok dan seluruh komponen penghasilan tetap;
  • besaran THR yang diterima;
  • status perpajakan (PTKP) karyawan;
  • metode perhitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan; serta
  • komponen penghasilan lain seperti bonus, insentif, atau tunjangan yang dibayarkan pada periode yang sama.

Agar proses perhitungan lebih akurat, berikut tahapan yang umumnya dilakukan HR:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Karyawan selama Satu Tahun

Mulailah dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan dalam satu tahun, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan rutin lainnya.

2. Hitung PPh 21 atas Penghasilan tanpa THR

Setelah memperoleh total penghasilan tahunan, hitung PPh 21 yang menjadi dasar sebelum adanya pembayaran THR.

3. Tambahkan Nilai THR ke dalam Penghasilan Bruto

Masukkan nominal THR sesuai hak karyawan, baik sebesar satu kali upah maupun secara proporsional bagi karyawan dengan masa kerja tertentu.

4. Hitung Kembali PPh 21 setelah THR Ditambahkan

Karena penghasilan bruto meningkat, lakukan perhitungan ulang PPh 21 berdasarkan total penghasilan baru.

5. Tentukan Pajak atas THR

Kurangkan PPh 21 setelah THR dengan PPh 21 sebelum THR. Selisihnya merupakan pajak yang dipotong atas pembayaran THR.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Gita seorang pegawai di perusahaan A dengan gaji bulanan sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri bulan ini, Gita akan menerima THR dengan nilai sebesar satu bulan gaji.

Berapa pajak yang akan terpotong dari penghasilan Gita di bulan ini?

Pajak Atas UpahPajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)
Gaji Kotor selama satu tahun: 12 bulan x Rp 7.500.000 = Rp. 90.000.000Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.500.000 = Rp 90.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp 90.000.000 = Rp 4.500.000 THR: Rp 7.500.000
Gaji Bersih selama satu tahun = Rp 75.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Kotor dengan Biaya Jabatan)Penghasilan Kotor (Upah dan THR) = Rp 97.500.000
PTKP  (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000Biaya Jabatan: 5% x Rp 97.500.000 = Rp 4.875.000
PTKP  (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000Penghasilan Bersih (Upah dan THR) = Rp 86.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 21.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Bersih Setahun dengan PTKP)PTKP (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000
PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 21.500.000 = Rp 1.075.000Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 32.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bersih Setahun dengan PTKP)
 PPh 21 Upah (Gaji + THR): 5% x Rp 32.450.000 = Rp1.622.500

Dari perhitungan di atas, maka kita dapat mencari pajak THR Gita dengan rumus:

PPh 21 THR = PPh 21 Upah (Gaji + THR)  – PPh 21 upah (Gaji) terutang Setahun
=Rp 1.622.500 – Rp 1.075.000 = Rp 547.500

Baca juga: Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Masa Kerja <12 Bulan

Pajak THR vs Pajak Gaji Bulanan

Banyak karyawan mengira pajak THR merupakan pajak tambahan yang memiliki tarif berbeda dari pajak gaji bulanan.

Padahal, THR dan gaji sama-sama merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perbedaannya terletak pada dasar penghitungan pajaknya.

Pada gaji bulanan, PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan rutin yang diterima karyawan setiap bulan. Sementara itu, THR merupakan penghasilan tidak teratur (irregular income) yang dibayarkan satu kali dalam setahun.

Ketika THR dibayarkan, nilai tersebut akan menambah total penghasilan bruto karyawan sehingga memengaruhi besaran PPh 21 yang harus dipotong pada periode tersebut.

Dengan kata lain, tarif pajak yang digunakan tidak berbeda, tetapi dasar penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih besar. Inilah sebabnya potongan PPh 21 pada bulan pembayaran THR sering kali lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa.

Secara nominal, pajak THR umumnya lebih besar dibandingkan pajak yang dipotong pada gaji bulanan, terutama apabila karyawan menerima THR sebesar satu kali gaji atau lebih. Hal ini terjadi karena THR meningkatkan total penghasilan kena pajak pada periode pembayaran.

Namun, besaran pajak yang dipotong tidak selalu sama untuk setiap karyawan. Nilainya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • besaran gaji dan THR yang diterima;
  • status PTKP karyawan;
  • komponen penghasilan lain seperti bonus, insentif, atau tunjangan;
  • metode perhitungan PPh 21 yang diterapkan perusahaan; dan
  • ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

Meskipun demikian, kenaikan potongan pajak bukan berarti THR dikenakan tarif pajak khusus, melainkan karena THR menjadi bagian dari total penghasilan yang dihitung dalam PPh Pasal 21.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan perhitungan dilakukan secara akurat agar pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kekurangan maupun kelebihan bayar pajak.

Baca juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasannya!

Kelola Perhitungan THR dan PPh 21 Lebih Akurat dengan Mekari Talenta

Menghitung THR beserta PPh 21 secara manual berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan, terutama ketika perusahaan harus mengelola berbagai komponen penghasilan, status perpajakan karyawan, hingga perubahan regulasi yang terus berkembang.

Kesalahan tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi payroll, tetapi juga dapat memengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan.

Sebagai platform HRIS yang dilengkapi fitur Payroll Management, Mekari Talenta membantu perusahaan mengotomatisasi proses penggajian, termasuk perhitungan THR, PPh 21, bonus, lembur, BPJS, hingga komponen payroll lainnya dalam satu sistem yang terintegrasi.

Seluruh data absensi, cuti, dan payroll juga tersinkronisasi secara otomatis sehingga proses penggajian menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Dengan Mekari Talenta, tim HR dapat mengurangi pekerjaan administratif, meminimalkan risiko human error, serta memastikan proses payroll tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana solusi payroll terintegrasi dapat membantu perusahaan mengelola THR, PPh 21, dan penggajian karyawan secara lebih efisien dan compliant.

Pertanyaan Umum seputar THR Kena Pajak

Apakah metode perhitungan pajak THR berbeda jika perusahaan menggunakan tarif TER?

Apakah metode perhitungan pajak THR berbeda jika perusahaan menggunakan tarif TER?

Ya. Sejak penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan mengikuti ketentuan terbaru, sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir atau kondisi tertentu tetap dilakukan dengan rekonsiliasi sesuai aturan perpajakan. HR perlu memastikan sistem payroll yang digunakan telah mengikuti regulasi terbaru agar hasil pemotongan tetap akurat.

Apakah bonus dan THR dihitung dengan cara yang sama untuk PPh 21?

Apakah bonus dan THR dihitung dengan cara yang sama untuk PPh 21?

Keduanya sama-sama merupakan tambahan penghasilan yang dapat menjadi objek PPh 21, tetapi perlakuan perpajakannya dapat berbeda tergantung waktu pembayaran, jenis penghasilan, dan metode penghitungan pajak yang digunakan perusahaan. Oleh karena itu, bonus dan THR sebaiknya dihitung secara terpisah dalam sistem payroll.

Bagaimana jika perusahaan membayarkan THR secara bertahap?

Bagaimana jika perusahaan membayarkan THR secara bertahap?

Pada prinsipnya, THR tetap harus memenuhi ketentuan pembayaran sesuai regulasi. Jika perusahaan membayarkan secara bertahap berdasarkan kebijakan tertentu, HR tetap perlu memastikan pemotongan PPh 21 dilakukan pada saat penghasilan tersebut diterima karyawan dan dicatat dengan benar dalam administrasi payroll.

Apakah pajak THR harus dicantumkan pada slip gaji?

Apakah pajak THR harus dicantumkan pada slip gaji?

Ya. Agar transparansi kepada karyawan tetap terjaga, perusahaan sebaiknya mencantumkan nominal THR, besaran PPh 21 yang dipotong, serta jumlah THR bersih yang diterima dalam slip gaji atau slip pembayaran THR. Hal ini juga memudahkan proses rekonsiliasi pajak di kemudian hari.

Bagaimana cara mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak THR?

Bagaimana cara mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak THR?

Perusahaan sebaiknya menggunakan sistem payroll yang telah terintegrasi dengan peraturan perpajakan terbaru, termasuk perhitungan PPh 21, komponen penghasilan, dan pembaruan regulasi secara otomatis. Dengan begitu, proses penghitungan menjadi lebih cepat, akurat, dan meminimalkan risiko koreksi maupun kesalahan administrasi.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Ambhia
Ambhia Widhi S.Ak., S.Kom

Ambia memiliki pengalaman professional selama 5 tahun. Ambia telah bekerja di perusahaan fintech, creative space, logistic company, perikanan, dan terakhir bekerja di digital marketing agency. Karirnya diawali menjadi seorang treasury staff, kemudian menjadi accounting officer dan accounting analyst, lalu menjadi finance controller, dan saat ini menjadi finance accounting tax specialist.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales