Karyawan Sakit Berkepanjangan, Bagaimana Sikap Perusahaan?

By HafidhPublished 22 Mar, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Perusahaan seringkali dihadapi dengan cuti karyawan sakit berkepanjangan.

Biasanya cuti sakit yang berkepanjangan adalah karyawan yang memiliki riwayat penyakit parah seperti ginjal, typhus, atau karena wabah virus tertentu.

Cuti sakit berkepanjangan juga bisa disebabkan oleh kecelakaan parah yang membutuhkan waktu penyembuhan yang lama.

Sebagai pemilik perusahaan hal ini menjadi dilema.

Pertama, absensi karyawan apalagi dalam jangka waktu yang panjang dapat mempengaruhi stabilitas kerja perusahaan.

Kedua, Karyawan yang bersangkutan juga tetap memiliki haknya untuk tetap bekerja dan dibayar dengan syarat ada surat keterangan dokter.

Lalu, bagaimana langkah perusahaan untuk menghadapi hal tersebut?

Cuti Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 

 

Karyawan Sakit Berkepanjangan, Bagaimana Sikap Perusahaan?

Pada dasarnya Undang-Undang ketenagakerjaan memegang prinsip no work no pay atau unpaid leave.

Unpaid leave artinya, perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan yang tidak bekerja.

Hal ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 93.

Dalam pasal tersebut prinsip no work no pay tidak berlaku bagi orang-orang ini termasuk karyawan sakit berkepanjangan,

  1. Pekerja yang sakit sehingga mereka tidak dapat mengerjakan tugasnya.
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan keduanya karena haid/menstruasi.
  3. Pekerja yang memiliki hajat seperti; menikahkan, menikah, khitan, membaptis, istri melahirkan atau keguguran, atau anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal.
  4. Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban negara.
  5. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena melakukan ibadah agamanya.
  6. Pekerja yang sedang melakukan pendidikan dari perusahaannya.
  7. Pekerja yang sedang menjalankan hak istirahatnya.
  8. Pekerja yang melakukan tugas serikat pekerja dan diizinkan oleh perusahaan.
  9. Pekerjaan yang telah dijanjikan namun perusahaan tidak mempekerjakannya.

Daftar pekerja yang termasuk pengecualian dalam no work no pay di atas salah satunya adalah karyawan yang sakit.

Jadi, karyawan yang sakit tetap mendapatkan haknya berupa upah dengan catatan karyawan sakit berkepanjangan melampirkan surat keterangan dokter.

Namun dalam Undang-Undang tidak menyebutkan berapa lama karyawan diperbolehkan cuti.

Apakah Perusahaan Boleh Memecat Karyawan Cuti Sakit Berkepanjangan?

Saat pertanyaan tersebut muncul, jawabannya adalah tidak. Tetapi dengan syarat karyawan yang cuti sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut atau 1 tahun penuh.

Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 153.

Perusahaan tetap diwajibkan membayar upah pekerja yang cuti sakit dan masih terikat kontrak dengan catatan surat keterangan dokter.

Adapun aturan pengupahan karyawan cuti sakit berdasarkan UU ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  1. 4 bulan pertama sakit, upah yang dibayarkan sebesar 100% dari upah.
  2. Memasuki 4 bulan kedua, upah yang dibayarkan sebesar 75% dari upah.
  3. 4 bulan berikutnya, upah yang dibayarkan sebesar 50% dari upah.
  4. Untuk bulan selanjutnya sebelum pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar 25% dari upahnya.

Bagi perusahaan yang mengabaikan poin-poin di atas terutama tidak membayarkan hak karyawan sakit berkepanjangan.

Maka akan dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan.

Serta paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-.

Kemudian untuk denda dan sebanyak-banyaknya Rp.400.000.000,- sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 186.

Bagaimana Jika Karyawan Sakit Memutuskan Tetap Bekerja?

Beberapa karyawan yang sakit belum memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 sehingga kebanyakan dari mereka takut tidak dibayar jika mereka tidak masuk bekerja.

Dalam hal ini perusahaan harus mengimbau karyawannya tentang risiko-risiko yang terjadi jika karyawan tetap memaksa masuk.

Perusahaan juga berhak mengingatkan tentang poin-poin dalam surat kontrak dan juga membuka UU ketenagakerjaan kepada karyawan yang sakit.

Perusahaan bahkan diwajibkan untuk menanggung biaya perawatan karyawan sakit berkepanjangan.

Misalnya insiden di tempat kerja atau setidaknya memberikan fasilitas kesehatan seperti asuransi kesehatan.

Kesimpulannya, dalam hal menghadapi karyawan yang cuti karena sakit berkepanjangan perusahaan dilarang langsung untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

Ada batas maksimal absensi sakit hingga diberlakukan pemutusan hubungan kerja yaitu selama 12 bulan berturut-turut.

Bahkan perusahaan dianjurkan untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada karyawannya.

Untuk mempermudah dalam mengelola cuti karyawan sakit Anda dapat menggunakan software HR dengan banyak solusi untuk perusahaan Anda.

Salah satu yang terbaik adalah Talenta HRIS.

Selain mengelola cuti, Anda dapat mengetahui cara membuat database karyawan dengan excel, melakukan absensi secara mobile dan juga cara menghitung payroll secara akurat.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi database pegawai berbasis cloud milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Hafidh