-
SPT terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan, dengan fungsi pelaporan yang berbeda.
-
Wajib pajak perorangan menggunakan form 1770, 1770 S, atau 1770 SS sesuai sumber dan jumlah penghasilan.
-
Wajib pajak badan menggunakan Form SPT Tahunan 1771 untuk melaporkan penghasilan dan PPh terutang.
Form SPT adalah jenis formulir laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. Seperti apa contoh form SPT tahunan ini?
Kewajiban pelaporan ini sudah diatur dalam Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008. Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan SPT masih menjadi tantangan.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa dari estimasi 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT, masih terdapat sekitar 6,08 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu pelaporan. Angka ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai jenis form SPT serta proses pelaporan pajak yang benar agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
SPT tahunan sendiri dibedakan berdasarkan kriteria penerima penghasilan dan terbagi menjadi dua macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Lalu apa penjelasan keduanya dan seperti apa contoh Form SPT yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.
Perbedaan 2 Contoh Jenis Form SPT Tahunan untuk Penerima Penghasilan
Ada dua jenis SPT yang perlu Anda ketahui, yaitu:
SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan satu tahun sekali.
Jenis contoh form SPT tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilaporkan oleh baik wajib pajak perorangan maupun badan.
SPT Masa

SPT Masa dibuat untuk menunjukkan suatu masa pajak. Ia digunakan untuk 10 jenis pajak yang sudah ditetapkan oleh peraturan terkait perpajakan di Indonesia.
Ada 3 jenis yang bisa dikategorikan dari SPT Masa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sekarang, mari kita lihat contoh form SPT yang ada.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan dari Bukti Potong PPh 21 di Talenta
Jenis-Jenis dan Contoh Form SPT Tahunan Perorangan dan Badan

Jenis form SPT yang digunakan wajib pajak perorangan maupun badan berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya terkait perbedaannya yang digunakan di Indonesia.
Form SPT Tahunan 1770
Formulir SPT ini digunakan oleh para wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai pemilik usaha ataupun seorang pekerja lepas yang ahli di bidang tertentu.
Selain itu, form SPT Tahunan 1770 juga diberikan kepada wajib pajak yang penghasilannya berasal lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya pekerjaan utama dan sampingan.
Sebagai contoh, Form SPT ini juga ditujukan untuk orang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi serta punya penghasilan baik di dalam maupun luar negeri.
Form SPT Tahunan 1770 S

Form ini merupakan formulir SPT yang digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta setiap tahunnya.
Jika ada karyawan yang memiliki penghasilan dari dua tempat kerja yang berbeda dalam periode satu tahun pajak, ia juga harus melaporkan penghasilannya menggunakan form ini.
Di dalamnya terdapat dua lampiran yang harus diisi dengan lengkap oleh wajib pajak, seperti misalnya bukti potong pajak, total pendapatan mereka, dan lain sebagainya.
Baca juga: Infografis: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh21 Pegawai Tetap?
Form SPT Tahunan 1770 SS

Tidak semua wajib pajak penghasilannya dikenakan potongan pajak.
Sebagai contoh, pada form SPT Tahunan 1770 SS, ia digunakan untuk para wajib pajak yang penghasilannya kurang atau setara dengan Rp60 juta per tahunnya.
Meski tidak dikenakan wajib pajak, namun mereka tetap harus melaporkan penghasilannya kepada negara.
Form SPT ini juga ditujukan bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan pada periode satu tahun tersebut.
Form ini juga digunakan jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan dari bunga bank.
Wajib pajak hanya perlu menuliskan kembali data-data yang ia dapatkan dari bukti potong PPh 21 1721 A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk PNS.
Formulir SPT Tahunan 1771 untuk Badan

Bagi wajib pajak badan, contoh form SPT yang digunakan hanya satu yakni form SPT Tahunan 1771 yang berisi enam lampiran yang harus diisi.
Dengan form SPT ini, wajib pajak badan harus melaporkan penghasilan, biaya, dan penghitungan PPh terutang dalam waktu satu tahun pajak.
Beberapa data yang harus diisi oleh wajib pajak badan di antaranya adalah identitas diri, penghasilan kena pajak (PKP), PPh terutang, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, dan juga penghasilan yang bukan objek pajak.
Untuk perhitungan PPh Badan, dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah PKP.
Kelola Penghitungan Pajak Karyawan Lebih Praktis dengan Payroll Service Mekari Talenta
Pengelolaan pajak dan payroll karyawan, mulai dari perhitungan PPh 21 hingga penyediaan dokumen SPT, seringkali menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu bagi tim HR.
Terlebih jika masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan perhitungan dan ketidaksesuaian regulasi bisa meningkat.
Melalui Payroll Service Mekari Talenta, perusahaan dapat menyerahkan proses penggajian dan pengelolaan pajak kepada tim profesional yang berpengalaman.
Layanan payroll outsourcing ini membantu bisnis mengelola payroll secara end-to-end sehingga proses menjadi lebih efisien, akurat, dan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.
Kapabilitas Payroll Service Mekari Talenta:
- Perhitungan gaji, tunjangan, potongan, dan PPh 21 secara end-to-end
- Dukungan pelaporan payroll dan dokumen pajak seperti 1721-A1
- Pengelolaan data karyawan yang aman dan terpusat
- Proses payroll lebih cepat dengan minim risiko human error
- Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan terbaru
Dengan payroll service yang tepat, tim HR dapat lebih fokus pada strategi pengembangan karyawan tanpa terbebani proses administratif yang kompleks.
Jadwalkan konsultasi Payroll Service Mekari Talenta sekarang dan temukan solusi penggajian yang lebih praktis, aman, dan efisien untuk bisnis Anda.
Referensi:
