4 Jenis dan Contoh Form SPT Tahunan untuk Wajib Pajak di Indonesia

Tayang
Highlights
  • SPT terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan, dengan fungsi pelaporan yang berbeda.

  • Wajib pajak perorangan menggunakan form 1770, 1770 S, atau 1770 SS sesuai sumber dan jumlah penghasilan.

  • Wajib pajak badan menggunakan Form SPT Tahunan 1771 untuk melaporkan penghasilan dan PPh terutang.

Form SPT adalah jenis formulir laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. Seperti apa contoh form SPT tahunan ini?

Kewajiban pelaporan ini sudah diatur dalam Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008. Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan SPT masih menjadi tantangan.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa dari estimasi 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT, masih terdapat sekitar 6,08 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu pelaporan. Angka ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai jenis form SPT serta proses pelaporan pajak yang benar agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

SPT tahunan sendiri dibedakan berdasarkan kriteria penerima penghasilan dan terbagi menjadi dua macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Lalu apa penjelasan keduanya dan seperti apa contoh Form SPT yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.

Perbedaan 2 Contoh Jenis Form SPT Tahunan untuk Penerima Penghasilan

Ada dua jenis SPT yang perlu Anda ketahui, yaitu:

SPT Tahunan

contoh form spt

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan satu tahun sekali.

Jenis contoh form SPT tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilaporkan oleh baik wajib pajak perorangan maupun badan.

SPT Masa

SPT Masa dibuat untuk menunjukkan suatu masa pajak. Ia digunakan untuk 10 jenis pajak yang sudah ditetapkan oleh peraturan terkait perpajakan di Indonesia.

Ada 3 jenis yang bisa dikategorikan dari SPT Masa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sekarang, mari kita lihat contoh form SPT yang ada.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan dari Bukti Potong PPh 21 di Talenta

Jenis-Jenis dan Contoh Form SPT Tahunan Perorangan dan Badan

Form SPT adalah jenis formulir laporan pajak tahunan yang biasa harus kita laporkan pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.

Jenis form SPT yang digunakan wajib pajak perorangan maupun badan berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya terkait perbedaannya yang digunakan di Indonesia.

Form SPT Tahunan 1770

Formulir SPT ini digunakan oleh para wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai pemilik usaha ataupun seorang pekerja lepas yang ahli di bidang tertentu.

Selain itu, form SPT Tahunan 1770 juga diberikan kepada wajib pajak yang penghasilannya berasal lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya pekerjaan utama dan sampingan.

Sebagai contoh, Form SPT ini juga ditujukan untuk orang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi serta punya penghasilan baik di dalam maupun luar negeri.

Form SPT Tahunan 1770 S

Form ini merupakan formulir SPT yang digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta setiap tahunnya.

Jika ada karyawan yang memiliki penghasilan dari dua tempat kerja yang berbeda dalam periode satu tahun pajak, ia juga harus melaporkan penghasilannya menggunakan form ini.

Di dalamnya terdapat dua lampiran yang harus diisi dengan lengkap oleh wajib pajak, seperti misalnya bukti potong pajak, total pendapatan mereka, dan lain sebagainya.

Baca juga: Infografis: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh21 Pegawai Tetap?

Form SPT Tahunan 1770 SS

Tidak semua wajib pajak penghasilannya dikenakan potongan pajak.

Sebagai contoh, pada form SPT Tahunan 1770 SS, ia digunakan untuk para wajib pajak yang penghasilannya kurang atau setara dengan Rp60 juta per tahunnya.

Meski tidak dikenakan wajib pajak, namun mereka tetap harus melaporkan penghasilannya kepada negara.

Form SPT ini juga ditujukan bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan pada periode satu tahun tersebut.

Form ini juga digunakan jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan dari bunga bank.

Wajib pajak hanya perlu menuliskan kembali data-data yang ia dapatkan dari bukti potong PPh 21 1721 A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk PNS.

Formulir SPT Tahunan 1771 untuk Badan

contoh form SPT yang digunakan hanya satu yakni form SPT Tahunan 1771 yang berisi enam lampiran yang harus diisi

Bagi wajib pajak badan, contoh form SPT yang digunakan hanya satu yakni form SPT Tahunan 1771 yang berisi enam lampiran yang harus diisi.

Dengan form SPT ini, wajib pajak badan harus melaporkan penghasilan, biaya, dan penghitungan PPh terutang dalam waktu satu tahun pajak.

Beberapa data yang harus diisi oleh wajib pajak badan di antaranya adalah identitas diri, penghasilan kena pajak (PKP), PPh terutang, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, dan juga penghasilan yang bukan objek pajak.

Untuk perhitungan PPh Badan, dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah PKP.

Kelola Penghitungan Pajak Karyawan Lebih Praktis dengan Payroll Service Mekari Talenta

Pengelolaan pajak dan payroll karyawan, mulai dari perhitungan PPh 21 hingga penyediaan dokumen SPT, seringkali menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu bagi tim HR.

Terlebih jika masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan perhitungan dan ketidaksesuaian regulasi bisa meningkat.

Melalui Payroll Service Mekari Talenta, perusahaan dapat menyerahkan proses penggajian dan pengelolaan pajak kepada tim profesional yang berpengalaman.

Layanan payroll outsourcing ini membantu bisnis mengelola payroll secara end-to-end sehingga proses menjadi lebih efisien, akurat, dan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.

Kapabilitas Payroll Service Mekari Talenta:

  • Perhitungan gaji, tunjangan, potongan, dan PPh 21 secara end-to-end
  • Dukungan pelaporan payroll dan dokumen pajak seperti 1721-A1
  • Pengelolaan data karyawan yang aman dan terpusat
  • Proses payroll lebih cepat dengan minim risiko human error
  • Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan terbaru

Dengan payroll service yang tepat, tim HR dapat lebih fokus pada strategi pengembangan karyawan tanpa terbebani proses administratif yang kompleks.

Jadwalkan konsultasi Payroll Service Mekari Talenta sekarang dan temukan solusi penggajian yang lebih praktis, aman, dan efisien untuk bisnis Anda.

Referensi:

UU No. 36 Tahun 2008

Pertanyaan Umum seputar Jenis dan Contoh Form SPT Tahunan

Apa itu form SPT dan siapa yang wajib melaporkannya?

Apa itu form SPT dan siapa yang wajib melaporkannya?

Form SPT adalah surat pemberitahuan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak perorangan maupun badan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pelaporan penghasilan dan pajak terutang.

Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

SPT Masa digunakan untuk pelaporan pajak dalam periode tertentu, seperti PPh atau PPN per bulan. Sedangkan SPT Tahunan dilaporkan satu tahun sekali untuk merangkum seluruh kewajiban pajak selama tahun pajak berjalan.

Kapan menggunakan Form SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS?

Kapan menggunakan Form SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS?

Form 1770 digunakan oleh wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas. Form 1770 S digunakan untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, sedangkan 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.

Apa fungsi Form SPT 1771 untuk badan usaha?

Apa fungsi Form SPT 1771 untuk badan usaha?

Form 1771 digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, serta perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Bagaimana cara mempermudah pengelolaan pajak karyawan dan pelaporan SPT tanpa menambah beban tim HR?

Bagaimana cara mempermudah pengelolaan pajak karyawan dan pelaporan SPT tanpa menambah beban tim HR?

Perusahaan dapat mempertimbangkan menggunakan Payroll Service Mekari Talenta untuk membantu proses penggajian dan pengelolaan pajak secara end-to-end.

Melalui layanan payroll outsourcing ini, perhitungan PPh 21, penyediaan dokumen pajak seperti 1721-A1, hingga dukungan pelaporan dapat dikelola oleh tim ahli sehingga perusahaan lebih fokus pada operasional bisnis tanpa perlu khawatir soal kompleksitas regulasi pajak.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Aguspajak
Raden Agus Suparman SE, SAk, MSi

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, sempat menjadi tax advisor di Taxprime Academy dan mendirikan Botax Consulting Indonesia bersama Verdyant Andrianto, dan Andry Dermawanto sampai sekarang.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales