Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan Hal Berikut!

By Mekari TalentaPublished 24 Jun, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan Anda perhatikan hal berikut!

Bagi Anda yang baru lulus kuliah pasti merasakan bahagianya saat menerima pekerjaan pertama.

Namun, ada satu hal yang perlu diingat: perhatikan isi kontrak kerja yang akan Anda tanda tangan.

Hal ini penting sekali mengingat ikatan kontrak dalam pekerjaan akan turut mempengaruhi kehidupan Anda di kantor.

Jangan sampai hanya dengan alasan malas membacanya karena panjang, ekspekatsi Anda terhadap pekerjaan Anda akan berubah.

Baca setiap poin kontrak kerja dengan baik, karena tanda tangan yang akan Anda bubuhkan merupakan kesepakatan mengikat yang dilindungi hukum.

Berikut hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja?

Simak beberapa hal penting berikut ini:

Hal yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan Hal Berikut!

Para Pihak yang Terlibat

Hal paling pertama yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja adalah memastikan bahwa nama Anda tercantum di dalam kontrak.

Pastikan juga adalah nama yang benar, jangan sampai ada typo error.

Kemudian, pastikan juga kalau pihak-pihak lain yang bertanda tangan adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

Jenis dan Deskripsi Pekerjaan

Jika Anda sebelumnya melamar untuk posisi staff keuangan, jenis pekerjaan yang tertulis dalam kontrak juga haruslah staff keuangan.

Jangan sampai ditulis staff penjualan atau posisi yang lain.

Yang jelas apapun jenis pekerjaan, semua harus tertulis jelas di dalam kontrak kerja.

Perhatikan Jam Kerja sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jika Anda melamar dengan jam kerja nine to five, jangan sampai di kontrak tertulis kerja shift.

Kalau tak ada perjanjian hari Sabtu masuk, Anda bisa menanyakan kembali agar lebih jelas.

Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah apakah jam kerja Anda sesuai ketetapan pemerintah.

Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam seminggu.

Gaji dan Benefit yang Ditawarkan

Gaji yang didapatkan, termasuk besar gaji pokok dan tunjangan karyawan yang akan di dapatkan. Inilah poin utama yang harus diperhatikan.

Namun sayangnya hal ini sering lupa di cek terutama jika Anda sudah melakukan negosiasi gaji.

Pastikan gaji yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan hasil negosiasi.

Jangan lupa juga untuk menanyakan jumlah tunjangan yang terima dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan Anda selama bekerja.

Baca juga: Contoh Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

Sebelum Tanda Tangan, Perhatikan Jangka Waktu Kontrak kerja

Namanya juga kontrak, pasti tercantum juga jangka masa berlaku kontrak dan jangka waktu kontrak tersebut bervariasi: tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.

Hal tersebut juga bisa menjadi patokan bagi Anda apakah selanjutnya Anda berencana untuk memperpanjang atau tidak.

Jika sudah hampir satu bulan berakhir dan kontrakmu tidak diperpanjang, mungkin ada waktunya Anda mencari pekerjaan baru.

Hak dan Kewajiban

Agar pekerjaan dapat berlangsung dengan baik, hendaknya kita juga memahami kwajiban apa saja yang harus kita laksanakan dan hak-hak apa saja yang akan kita terima.

Atasan Langsung

Kontrak kerja juga harus menerangkan dengan jelas siapa supervisor atau manajer yang akan mengawasi pekerjaan Anda secara langsung.

Jika Anda mengetahui siapa atasan langsung Anda, Anda dapat melakukan research kecil mengenai atasan Anda (research, bukan stalking).

Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang nantinya berguna untuk kelangsungan produktivitas kerja seperti kebiasaan, riwayat pekerjaan, etos kerja, dan hal-hal yang disukai ataupun tidak disukai.

Anda bisa mengumpulkan info seperti ini melalui LinkedIn akun media sosial lainnya.

Pemutusan Hubungan Kerja

Ada beberapa jenis pemutusan hubungan kerja atau PHK berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang harus Anda ketahui:

  1. PHK oleh perusahaan. Salah satu sebabnya dimana kinerja Anda dianggap tidak memuaskan atau melanggar kontrak kerja/peraturan yang berlaku. PHK dari perusahaan juga bisa juga terjadi karena pengurangan karyawan
  2. PHK oleh hukum dan pengadilan. Penyebabnya adalah perusahaan tutup, rugi, pailit, pensiun, atau berakhirnya masa kontrak kerja.

Pastikan detail mengenai pemutusan hubungan kerja dijelaskan dengan baik dalam kontrak kerjamu, apa kompensasi yang kamu dapatkan ketika pemutusan kerja terjadi.

Bagian ini memang agak memusingkan, oleh karena itu jangan ragu untuk bertanya pada HRD untuk lebih meyakinkan Anda.

Nah, itulah beberapa hal dan tips yang mungkin akan membantu dan berguna bagi Anda sebelum menandatangani kontrak kerja.

Jangan lupa untuk dibaca secara seksama berbagai pasal dalam kontrak kerja tersebut.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Kelola Kontrak Kerja Karyawan Lebih Mudah Dengan Bantuan Aplikasi Mekari Talenta

Insight Talenta merupakan blog HR dan payroll yang dikelola oleh penyedia layanan software HRIS, Talenta.

Talenta sendiri merupakan HRIS online berbasis cloud yang di dalamnya memiliki beberapa fungsi.

Misalnya seperti sistem & aplikasi absensi karyawan online; aplikasi & sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile; manajemen lembur; manajemen employee benefit yang fleksibel; dan juga aplikasi penggajian karyawan dengan perhitungan gaji otomatis.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

 

Semua bisa dilakukan dalam satu paltform dan satu akun.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HR Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

 

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.