Undang Undang Tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan

Tayang
24 Apr, 2023
Diperbarui
20 Maret 2024

Kali ini blog Mekari Talenta akan mengulas mengenai peraturan pemerintah dan undang undang tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk perusahaan juga karyawan.

BPJS karyawan ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seorang pekerja dan harus disediakan oleh setiap pemberi kerja.

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan milik pemerintah ini telah dikukuhkan sejak tahun 2015.

Sesuai undang-undang, BPJS yang dibentuk adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua program tersebut memiliki landasan hukum dalam penerapannya.

Peraturan Undang-undang Tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan dari Pemerintah

Apa saja peraturan dan undang-undang pemerintah tentang BPJS Kesehatan untuk perusahaan dan karyawan? Berikut penjelasannya.

Undang Undang UU Tentang BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Berikut Ini Adalah Aturan Undang Undang Terkait BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan Karyawan dari Pemerintah

1. Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan

Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

Pemerintah mengundangkan Undang-undang BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

Pada UU BPJS ini pemerintah membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS sendiri dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

2. Jaminan Kesehatan sesuai PP No. 111/2013

Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 11/2013 dikeluarkan untuk merevisi Perpres No. 12/2003 tentang jaminan kesehatan.

Selain undang undang yang telah disebutkan, di dalam Perpres tersebut, pemerintah mendefinisikan pekerja penerima upah (PPU), serta mengatur bahwa perusahaan juga wajib membayar iuran BPJS kesehatan dari keluarga pekerja, dengan ketentuan maksimal 5 orang meliputi: istri/suami sah, anak kandung sah, anak angkat yang sah, dan anak tiri dari perkawinan yang sah.

3. Tarif Iuran sesuai PP No. 91 Tahun 2016

Perpres No. 19 Tahun 2016 mengatur tarif iuran bagian PPU.

Untuk badan usaha swasta, tarif iuran yang dikenakan adalah 5% dimana 4% merupakan tanggungan perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

Tapera adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya atau sama seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Undang Undang UU Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Undang Undang Juga Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan

1. Kewajiban Perusahaan sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan

Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, Undang-undang No.13 Tahun 2013 merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua dengan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS milik pemerintah.

2. Tata Cara Kepesertaan sesuai PP No. 14 Tahun 1993

Perpres No. 14 Tahun 1993 mencakup tata cara kepesertaan berikut dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan pekerja.

Di dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan, pemerintah menyebutkan tiga jaminan sosial untuk pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) , dan Jaminan Hari Tua.

3. Kewajiban Kepersertaan Perusahaan sesuai PP No. 84 Tahun 2013 Terkati BPJS Ketenagakerjaan

Perpres No.84 Tahun 2014 diterbitkan dengan tujuan menambah ketentuan yang berlaku dalam Perpres No.14 Tahun 1993.

Dalam undang-undang peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan sebesar Rp1 juta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan berada di pundak perusahaan.

Setiap bulannya, perusahaan wajib melakukan perhitungan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan sehingga status keikutsertaan karyawannya dalam dua program pemerintah tersebut tetap aktif.

Penghitungan pembayaran BPJS bulanan secara manual akan memakan waktu dan tidak efisien.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Hitung BPJS Karyawan Perusahaan sesuai Undang-undang BPJS Lebih Mudah dengan Mekari Talenta

Untuk meringankan beban staf finance dan tugas staff HR dalam proses perhitungan BPJS untuk karyawan, perusahaan dapat mengadopsi teknologi HRIS dari Mekari Talenta.

Produk dari Mekari Talenta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengelola administrasi data Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk menghitung iuran BPJS secara online dan otomatis.

Selain itu, integrasi data hitungan dengan slip gaji online serta payroll juga membuat penyelesaian pembayaran dan pemberian form slip gaji karyawan menjadi lebih efektif.

Hitung BPJS Karyawan Perusahaan Sesuai Undang Undang BPJS Lebih Mudah Dengan Talenta HRIS

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk software HRIS Mekari Talenta atau Anda juga bisa mencoba demo interaktif dari Mekari Talenta secara gratis!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales